Dan Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DITJEN PMPTK DEPDIKNAS DIREKTORAT.
dan mekanisme PENilaian angka kredit PENGAWAS SEKOLAH
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
Disampaikan pada acara harmonisasi pejabat fungsional
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
Disampaikan pada acara
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

Dan Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Tugas Pokok Dan Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap 2014

1. Karier Pegawai Negeri

Melalui Jalur Jabatan Struktural Melalui Jalur Jabatan Fungsional PEMBINAAN KARIER PNS

STRATEGI PERJALANAN KARIR PEGAWAI NEGERI SIPIL PROMOSI KEDALAM JABATAN STRUKUTRAL BUP 65 BUP 60 III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e pelatihan teknis 18 21 24 27 30 Ijin Belajar PEMBEBASAN SEMENTARA PENGANGKATAN KEMBALI PERPINDAHAN JABATAN PEMBERHENTIAN PENGANGAKATAN PERTAMA KENAIKAN JABATAN III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e FUNGSIONAL 3 6 9 12 15 18 21 24 pensiun tidak ujian dinas ujian dinas pensiun 4 8 12 16 20 STRUKTURAL III/a III/b III/c III/d IV/a IV/a TANPA JABATAN

Dasar Hukum Jabatan fungsional PNS UNDANG-UNDANG No 5/2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Presiden Nomor : 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS Permenpan & RB nomor 01 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Pembinaan melalui jabatan fungsional (PP NO. 16 TAHUN 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PNS) Jabatan fungsional Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri

Arah Pembinaan Jabatan Fungsional Mendukung pembentukan profesionalisme PNS; Memberikan kejelasan peran yang harus dijalankan dan produk yang harus dicapai oleh setiap PNS yang mendudukinya; Memberikan kejelasan dan kepastian karier melalui jenjang yang ada; Memberikan ukuran yang jelas terhadap kinerja dengan penetapan bobot angka kreditnya;

Jenjang Jabatan dan Pangkat Jenjang Ahli Pertama (Pangkat III/a – III/b) Muda (Pangkat III/c – III/d) Madya (Pangkat IV/a – IV/c) Utama (Pangkat IV/d – IV/e) JeJ Jenjang Terampil Pelaksana (Pangkat II/b – II/d) Pelaksana Lanjutan (Pangkat III/a – III/b) Penyelia (Pangkat III/c – III/d)

Tugas Utama Jabatan fungsional Jabatan Fungsional Keahlian Pengembangan pengetahuan Penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan Pemberian pengajar an dengan cara yang sistematis Jabatan Fungsional Keterampilan pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut, serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu

Wewenang Penetapan Jabatan Fungsional Penetapan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang PAN dengan memperhatikan usul pimpinan instansi pemerintah dan mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN Kementerian Negara PAN : Menetapkan Jabatan Fungsional Badan Kepegawaian Negara Memberikan Pertimbangan Teknis Instansi Pembina Mengusulkan Jabatan Fungsional

PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL Dapat melalui INPASSING PENGANGKATAN PERTAMA KALI PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN

PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL Inpassing Inpassing berlaku 1 (satu) tahun sejak Kepmen.PAN diterbitkan atau menurut aturan dalam JUKLAK Inpassing dimaksudkan untuk mengangkat pegawai yang sebelum jabatan fungsional angka kredit ditetapkan telah melaksanakan tugas-tugas yang menjadi cakupan jabatan fungsional tersebut. Setelah masa 1 (satu) tahun inpassing selesai, inpassing tidak berlaku lagi Contoh: Jabatan PENGAWAS PERIKANAN ditetapkan dengan Kepmen.PAN 30 September 1999, inpassing berlaku sampai dengan Agustus 2000. Mulai 1 September 2000 inpassing tidak berlaku lagi

Pengangkatan Pertama Kali PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL Pengangkatan Pertama Kali Pengangkatan pertama kali adalah pengangkatan dari CPNS Perlu disusun formasi dan diajukan ke Men.PAN untuk mendapat persetujuan Men.PAN Memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Permen.PAN atau Juklak/Juknisnya Jumlah angka kredit dihitung dari ijazah yang dipersyaratkan menurut jenjangnya

Pengangkatan dari Jabatan Lain Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain adalah pengangkatan dari pegawai yang telah berstatus PNS Formasi tersedia dan tidak memerlukan persetujuan Men.PAN Batas usia maksimum adalah 50 tahun (kecuali Peneliti batas usia maksimum 45 tahun dan Widyaiswara 50 tahun) Jenjang ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit (bukan dari pangkat yang dimiliki saat itu) Jumlah angka kredit dihitung dari pendidikan, kursus yang relevan, tugas terkait selama dapat dibuktikan secara administratif

PNS yang pertama kali diangkat dalam jabatan fugsional persyaratan PNS yang pertama kali diangkat dalam jabatan fugsional Ijasah yang dipersyaratkan Pangkat serendah-rendahnya II b Telah mengikuti diklat fungsional Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dlm DP3 se-kurang2nya bernilai baik dlm 1(satu) thn terakhir Memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang telah memperoleh penetapan dari pejabat yang berwenang

Pembebasan Sementara Tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan dalam jangka waktu 5 tahun Ditugaskan ke jabatan lain Diberhentikan sementara sebagai pns Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya Tugas belajar lebih dari 6 bulan DITERBITKAN SURAT PEMBEBASAN SEMENTARA DENGAN MENYEBUTKAN ANGKA KREDIT TERAKHIR YANG DIMILIKI

Pengangkatan Kembali Setelah Pembebasan Sementara PNS setelah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali. Pengangkatan kembali setelah menduduki jabatan lain (termasuk struktural) berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum BUP. Angka kredit yang diperhitungkan adalah angka kredit terakhir ditambah dengan prestasi kerja dari pengembangan dan diklat

Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pembebasan sementara tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan Sejumlah angka kredit tertentu wajib dipenuhi sampai tahun ke-4 Jika tidak terpenuhi maka tahun ke-5 dibebaskan sementara. Dalam pembebasan sementara diberi kesempatan untuk memenuhi angka kredit yang kurang. Jika dalam tahun ke-6 (satu tahun sejak dibebaskan sementara) angka kredit tidak terpenuhi maka diberhentikan seterusnya Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali bentuk hukuman penurunan pangkat

Tim Penilai Angka Kredit Tim Penilai terdiri dari Unsur kepegawaian Unsur unit teknis Pejabat fungsional Susunan keanggotaan tim penilai Ketua merangkap anggota Wakil ketua merangkap anggota Sekretaris merangkap anggota Sekurang-kurangnya 4 orang anggota

2. Jabatan fungsional berdasarkan permenpan & RB nomor 01 tahun 2013 tentang jabatan fungsional pengawas perikanan

PENGAWAS PERIKANAN BIDANG PENANGKAPAN IKAN TUJUAN MENJAMIN KEBERLANGSUNGAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA IKAN DENGAN MENGENDALIKAN UNSUR-UNSUR KEGIATAN PERIKANAN TANGKAP PENGENDALIAN DOKUMEN PERIJINAN SPESIFIKASI SARANA HASIL PENANGKAPAN IKAN Dokumen ijin penangkapan Dokumen Kapal dan Mesin Dokumen Alat Tangkap SIB, SHTI dsb Keabsahan Dokumen & masa berlaku Perijinan Spesifikasi Kapal Spesifikasi Mesin Spesifikasi Alat Tangkap Spesifikasi Alat Bantu & Rumpon Prasarana Pelabuhan & Sentra Nelayan Kesesuaian desain dengan fisik sarana, Jenis dan ukuran ikan Kematangan & Sex Ratio Ikan Penyebaran Daerah Penangkapan Ikan – ikan dilindungi Penanganan Mutu Ikan dikapal Pemeriksaan melalui : Catatan Logbook Sampling ikan Observer ANALISA DAN EVALUASI (Efisiensi BBM, Produktifitas (CPUE), Kapasitas Penangkapan, Musim, Penyebaran Ikan & Daerah Penangkapan

Jabatan Fungsional Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya Pengawas Perikanan bidang penangkapan ikan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap persiapan, pengawasan kapal perikanan, pengawasan pemanfaatan fasilitas pelabuhan perikanan, observer, melaksanakan fungsi kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, analisa, evaluasi dan rekomendasi.

Ketentuan umum PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011 JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang diduduki oleh seorang PNS PENGAWAS PERIKANAN PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan Kegiatan pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pembudidayaan, penangkapan dan pengolahan mutu hasil perikanan agar konsisten dalam penerapan standar teknologi dan peraturan terkait

KEGIATAN PENGAWAS PENANGKAPAN IKAN MELIPUTI Ketentuan umum Persiapan pengawasan kapal perikanan Pengawasan pemanfaatan fasilitas pelabuhan perikanan Observer Melaksanakan fungsi kesyahbandaran Persiapan pengawasan kapal perikanan di pelabuhan perikanan Analisa Evaluasi Rekomendasi KEGIATAN PENGAWAS PENANGKAPAN IKAN MELIPUTI

PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011 RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011

TERMASUK RUMPUN ILMU HAYAT RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN TERMASUK RUMPUN ILMU HAYAT Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 1999 tentang rumpun jabatan dan penjelasannya Rumpun Ilmu Hayat rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan, pengembangan teori, dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dibidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteriologi, biokimia, fisiologi, etiologi, genetika, agronomi, patologi, atau farmakologi, serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi, dan kehutanan. RUMPUN JABATAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK KEDUDUKAN Berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perikanan pada instansi pemerintah pusat dan provinsi / kabupaten / kota JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier

Tugas pokok RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pengawas Perikanan Melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang meliputi : Terdiri dari : Bidang Pembudidaya Ikan persiapan pelaksanaan Analisis evaluasi rekomendasi Bidang Penangkapan Ikan Bidang Mutu Hasil Perikanan

PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011 Unsur & sub unsur kegiatan PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011

Pendidikan Pengawasan Pengembangan Profesi Penunjang pengawasan Unsur dan sub unsur kegiatan Unsur & sub unsur kegiatan yang dapat dinilai, meliputi : Pendidikan Pengawasan Pengembangan Profesi Penunjang pengawasan

UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI Unsur dan sub unsur kegiatan UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI Unsur Utama Pendidikan PALING RENDAH 80 % Pengawasan perikanan Pengembangan Profesi Unsur Penunjang Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok pengawas penangkapan PALING TINGGI 20 %

Ilustrasi Unsur dan sub unsur kegiatan PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG JABATAN ANGKA KREDIT PENGAWAS PERIKANAN PERTAMA 100 % PENGAWAS PERIKANAN MUDA PNS 100 % PENGAWAS PERIKANAN MADYA 80 % Contoh : seorang pejabat fungsional melakukan tugas satu tingkat diatas dan satu tingkat dibawah

Pendidikan Pendidikan sekolah dengan memperoleh ijasah/gelar; Unsur dan sub unsur kegiatan Pendidikan Pendidikan sekolah dengan memperoleh ijasah/gelar; Pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan perikanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.

Pengawasan Persiapan Pelaksanaan Analisis Evaluasi ; dan Rekomendasi Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawasan Persiapan Pelaksanaan Analisis Evaluasi ; dan Rekomendasi

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengembangan Profesi Penyusunan karya tulis / karya ilmiah di bidang perikanan; Penyusunan standar / pedoman pengawasan perikanan; Uji kompetensi; dan Penerjemahan / penyadur buku dan bahan lain di bidang perikanan

Penunjang Pengawasan Pengajaran/pelatihan dalam bidang perikanan; Unsur dan sub unsur kegiatan Penunjang Pengawasan Pengajaran/pelatihan dalam bidang perikanan; Bimbingan di bidang pengawasan perikanan; Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang perikanan; Keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/nasional /internasional; Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional pengawas perikanan; Perolehan penghargaan / tanda jasa; dan Perolehan ijasah / gelar kesarjanaan lainnya

PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011 Jenjang dan pangkat PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS TERDIRI DARI Jenjang jabatan dan pangkat JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS TERDIRI DARI AHLI TERAMPIL PP Pertama Penata Muda/III/a PP Pelaksana Pengatur Muda/II/b Penata Muda Tk.I/III/b Pengatur/II/c Pengatur Tk.I/II/d PP Muda Penata/III/c Penata Tk.I/III/d PP Pelaksana Lanjutan Penata Muda/III/a PP Madya Pembina/IV/a Penata Muda Tk.I/III/b Pembina Tk.I/IV/b PP Penyelia Penata/III/c Pembina Utama Muda/IV/c Penata Tk.I/III/d PP Utama Pembina Utama Madya/IV/d Pembina Utama/IV/e

PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011 Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011

Rincian Pengawas Perikanan Terampil Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan Terampil Pengawas perikanan pelaksana Mengumpulkan data dalam rangka penyusunan rencana kerja bulanan; Melakukan pengumpulan data dalam rangka penyusunan rencana kerja triwulan; Melakukan pemeriksaan dokumen alat penangkap ikan; Meneliti dokumen mesin kapal perikanan; Mengumpulkan dan memeriksa pengisian log book perikanan Mengumpulkan sampel ikan dalam rangka pengawasan hasil tangkapan ikan di pelabuhan perikanan/sentra nelayan.

Rincian Pengawas Perikanan Terampil Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan Terampil Pengawas perikanan pelaksana Mengukur komposisi panjang, berat ikan dalam rangka pengawasan hasil tangkapan di elabuhan perikanan/sentra nelayan; Mengukur data jenis dan spesifikasi fasilitas dalam rangka pemeriksaan pemanfaatan fasilitas pendaratan ikan/pelabuhan perikanan; Mengumpulkan data penggunaan/pemanfaatan fasilitas dalam rangka pemeriksaan pemanfaatan fasilitas pendaratan ikan/pelabuhan perikanan; dan Mengatur pergerakan dan lalulintas kapal di pelabuhan perikanan.

Rincian Pengawas Perikanan Terampil Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan Terampil Pengawas perikanan pelaksana lanjutan Melakukan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja bulanan; Melakukan analisa data dan informasi dalam rangka penyusunan rencana kerja bulanan; Meneliti dokumen kapal perikanan di pelabuhan perikanan/sentra nelayan; Meneliti dokumen alat bantu penangkapan/rumpon dalam rangka pengawasan alat bantu penangkapan ikan; Memeriksa kesesuaian dokumen awak kapal perikanan; dan Menyiapkan bahan penerbitan Surat Iji Berlayar (SIB) dalam rangka merencanakan persiapan pelaksanaan fungsi kesyahbandaran

Rincian Pengawas Perikanan Terampil Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan Terampil Pengawas perikanan penyelia Melakukan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja triwulanan; Mengukur spesifikasi teknis kapal perikanan; Melakukan tabulasi data log book perikanan; Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal perikanan; dan Mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan.

Rincian Pengawas Perikanan AHLI Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Pertama Sebagai Anggota penyusunan rencana kerja bulanan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemeriksaan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di pelabuhan perikanan. Menganalisa data dan informasi triwulan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemeriksaan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di pelabuhan perikanan. Melakukan pengumpulan data tahunan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemeriksaan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di pelabuhan perikanan Mengukur kontruksi dan bentuk alat penangkap ikan di atas kapal di pelabuhan perikanan dalam rangka pengawasan alat penangkap ikan. Mengawasi penempatan alat bantu penangkapan / rumpon dalam rangka melakukan pengawasan alat bantu penangkapan ikan.

Rincian Pengawas Perikanan AHLI Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Pertama Mengukur jenis dan kematangan gonad ikan dalam rangka melakukan pengawasan hasil tangkapan ikan di pelabuhan perikanan / sentra nelayan. Melakukan pengawasan kegiatan kapal perikanan (observer di atas kapal) Mengendalikan alat penangkapan ikan dalam rangka merencanakan persiapan, pelaksanaan fungsi ke syahbandaran perikanan

Rincian Pengawas Perikanan AHLI Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Muda Sebagai anggota dalam penyusunan rencana pengawasan ikan tahunan. Sebagai ketua penyusunan rencana kerja bulanan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di pelabuhan perikanan. Sebagai anggota penyusunan rencana kerja triwulan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan di perairan dan di pelabuhan perikanan. Sebagai anggota penyusunan rencana kerja tahunan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan di perairan dan di pelabuhan perikanan.

Rincian Pengawas Perikanan AHLI Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Muda Melakukan pengelolaan data tahunan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan di perairan dan di pelabuhan perikanan. Memeriksa spesifikasi mesin dan kesesuaian dalam operasi penangkapan ikan dalam rangka melakukan pengawasan mesin kapal perikanan Memeriksa kelaikan awak kapal perikanan dalam rangka melakukan pengawasan awak kapal perikanan Mengukur kesesuaian fasilitas pelabuhan dengan kebutuhan usaha penangkapan ikan dalam rangka pemeriksaan pemanfaatan fasilitas pendaratan ikan/pelabuhan perikanan. Mengendalikan persyaratan teknis dan nautis kapal dari aspek keselamatan pelayaran dalam rangka rencana persiapan, pelaksanaan fungsi kesyahbandaran perikanan

Rincian Pengawas Perikanan AHLI Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Madya Sebagai ketua dalam rangka menyusunan rencana pengawasan ikan tahunan. Sebagai ketua dalam rangka penyusunan rencana kerja triwulan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan di perairan dan di palabuhan perikanan. Sebagai ketua dalam rangka penyusunan rencana kerja tahunan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan di perairan dan di palabuhan perikanan. Menganalisa data dan informasi rencana kerja tahunan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di palabuhan perikanan.

Rincian Pengawas Perikanan AHLI Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Madya Menganalisa data dan informasi rencana kerja tahunan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di palabuhan perikanan. Kelayakan teknis kapal perikanan dalam rangka melakukan analisa pelaksanaan pengawasan. Kelayakan teknis mesin kapal perikanan dalam rangka melakukan analisa pelaksanaan pengawasan. Melakukan analisa pelaksanaan pengawasan terhadap laporan log book perikanan dalam rangka melakukan analisa, evaluasi, dan pelaporan. Sebagai anggota dalam rangka evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pengawasan

Rincian Pengawas Perikanan AHLI Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Utama Melakukan analisas pelaksanaan pengawasan terhadap penempatan alat bantu penangkapan/rumpon dalam rangka melakukan analisa, evaluasi, dan pelaporan Melakukan analisa pelaksanaan pengawasan kebutuhan awak kapal perikanan di kapal perikanan dalam rangka melakukan analisa, evaluasi, dan pelaporan Melakukan analisa pelaksanaan pengawasan hasil tangkapan ikan dalam rangka melakukan analisa, evaluasi, dan pelaporan Sebagai ketua dalam rangka mengevaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pengawasan

Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PENGAWAS PERIKANAN TERAMPIL DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA III No UNSUR % JENJANG JABATAN GOLONGAN DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN PELAKSANA PELAKSANA LANJUTAN PENYELIA II/c II/d III/a III/b III/c III/d 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Pendidikan Sekolah 60 Diklat ≤ 80 - 16 32 72 112 192 Pengawasan Perikanan Pengembangan Profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan perikanan ≥ 20 4 8 18 28 48 JUMLAH 80 100 150 200 300

Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/ PANGKAT PENGAWAS PERIKANAN AHLI DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/ DIPLOMA IV. No UNSUR % JENJANG JABATAN GOLONGAN DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Pendidikan Sekolah 100 Diklat ≤ 80 - 40 80 120 240 360 480 600 780 Pengawasan Perikanan Pengembangan Profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan perikanan ≥ 20 10 20 60 90 150 190 JUMLAH 200 300 400 550 700 850 1050

Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/ PANGKAT PENGAWAS PERIKANAN AHLI DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S2) No UNSUR % JENJANG JABATAN GOLONGAN DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Pendidikan Sekolah 100 Diklat ≤ 80 - 40 120 200 320 440 560 720 Pengawasan Perikanan Pengembangan Profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan perikanan ≥ 20 10 30 50 80 110 140 180 JUMLAH 150 300 400 550 700 850 1050

PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011 PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011

ALUR PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT ALUR PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT 3 2 PENGUSULAN DUPAK PEMERIKSAAN BERKAS Sekretariat TIM Penilai Unit Kerja 4 TIM PENILAI DJPT Ditjen PT, Ditjen PSDKP dan Biro Kepegawaian 5 1 RAPAT PLENO HASIL PENILAIAN PEJABAT FUNGSIONAL Ditjen PT, Ditjen PSDKP dan Biro Kepegawaian 8 7 6 PENGIRIMAN PAK/PEROLEHAN TANDA TANGAN PEROLEHAN TANDA TANGAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) Bagian Kepegawaian Sesditjen Perikanan Tangkap Kepala Biro Kepegawaian

Penutup

Contoh Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit

Penetapan angka kredit SK JABATAN

Selamat Bekerja SASARAN PERIKANAN TANGKAP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP BAGIAN KEPEGAWAIAN Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta 10100 Gedung Mina Bahari II Lt. 12 Email: makayasa@dkp.go.id Telp. (021) 351 9070 (hunting) Pst. 1237, Fax. (021) 3521782, www.dkp.go.id *: angka sementara ** : angka Perkiraan *** : angka proyeksi