“Menuju Demokrasi Berkualitas” A Success Story: Simulasi e-Voting Pemilukada Kab. Bantaeng “Menuju Demokrasi Berkualitas” Kerjasama: KPU Bantaeng
Latar Belakang Simulasi e-Voting Amar putusan MK No. 147/PUU-VII/2009 tanggal 30 Maret 2010: ”mencoblos/mencentang” dapat diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif, yaitu tidak melanggar asas luber-jurdil, dan daerah sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, SDM maupun kesiapan masyarakatnya UU No. 11 Thn 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 5: bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Namun, legalitas peraturan KPU yang belum mengakomodir sistem e-voting sehingga dilakukan hanya simulasi e-voting di 48 TPS (dari 361 TPS) atau 15 ribu (dari 137 ribu) wajib pilih pada 8 kecamatan 61 desa/kelurahan
Kerjasama Unhas – BPPT – KPU Bantaeng Alih teknologi BPPT untuk pelaksanaan simulasi e-voting Penguatan Unhas terhadap teknologi e-voting yang dikembangkan BPPT: SDM Teknis & Peralatan e-voting Unhas sebagai insitutsi pendidikan bersifat netral dan independen terhadap pemerintah dan parpol Dukungan KPU Bantaeng untuk dijadikan lokasi simulasi e- voting yang bersamaan Pemilukada Bantaeng Hasil perhitungan simulasi e-voting tidak dipublikasi dan tidak dibandingkan dengan sistem manual karena hanya berupa uji coba dan keperluan evaluasi penelitian
Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan kegiatan simulasi e-voting pada Pemilukada Kab. Bantaeng dapat dibagi dalam 3 tahap Pra pemungutan suara Pemungutan suara Pasca pemungutan suara
A. Pra Pemungutan Suara Penyiapan Juklak/Juknis e-Voting Survei kesiapan Jaringan Komunikasi Data Survei kesiapan SDM Lokal sebagai pendukung Identifikasi Pemilih dengan kebutuhan khusus Kerjasama KPU Bantaeng dengan lembaga independen untuk sertifikasi, audit, dan penyedia SDM Teknis Sosialisasi dan Simulasi Penggunaan e-Voting Pengadaan Perangkat, Sarana Prasarana Sertifikasi Perangkat Pelatihan SDM Pendukung / Teknisi, dan KPPS (BPPT melatih TOT) Penyiapan Help-Desk Instalasi, Distribusi serta Pengamanan Perangkat Uji Coba Perangkat di Lokasi Sebelum Hari – H
Tim Teknis e-Voting Bersama BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan IATI (Ikatan Auditor Teknologi Indonesia)
Penyerahan Sertifikat Kepada Administrator tiap Kecamatan setelah Pelatihan oleh IATI
Poster sosialisasi pelaksanaan simulasii e-Voting Pemilukada Bantaeng
B. Pemungutan Suara Penyiapan Perangkat Pembukaan Kotak Suara Elektronis (Berita Acara) Pemungutan Suara Penutupan dan Penghitungan Hasil (Berita Acara) Pengiriman Hasil Backup Perangkat (Data dan Log File)
Perangkat e-Voting
Teknis e-Voting Pemilih melapor ke petugas untuk dibuatkan Kartu Aktifasi menggunakan Smartcard. Pemilih menuju perangkat membawa Kartu Aktifasi Masukkan Kartu Aktifasi pada Smartcard Reader “SENTUH” gambar yang dipilih pada monitor perangkat Pilih “YA” jika calon sudah tepat, pilih “TIDAK” jika ingin mengubah Konfirmasi telah memilih dengan Kartu Audit tercetak dan diambil Masukkan Kartu Audit kedalam Kotak Audit Pemilih melapor ke Petugas dan mengembalikan Kartu Aktifasi
Pemilih pada Bilik Suara E-voting Pemilih mengambil Kertas Audit Pemilih memasukkan Kertas Audit pada Kotak Audit
Bilik Suara E-voting
Kunjungan Anggota KPU Pusat dan Kepala BPPT Antrian Pemilih pada salah satu TPS Simulasi E-Voting
C. Pasca Pemungutan Suara Simulasi Penayangan Hasil Perolehan Suara Random Post Audit (Kalau kotak suara/audit tidak dibuka maka random post audit perlu dilakukan) Jika ada Koreksi Hasil Perhitungan dan Penayangan (melalui Berita Acara) Pengemasan Kembali Perangkat
Kemampuan Utama Sistem e-Voting Sistem e-voting mampu mengadaptasi sistem manual sedekat mungkin. Sistem e-voting mampu secara tangguh me-recover kembali pada checkpoint tertentu saat terjadi failure pada sistem dgn history pemilih terekam tanpa mengetahui pilihan pemilih (karena tidak ada relasi data-pemilih dan pilihan secara independen) Sistem e-voting mampu bekerja dengan baik pada daerah listrik terbatas (baik listrik padam atau tidak ada sumber listrik) dengan memanfaatkan baterei kering.
Kemampuan Utama Sistem e-Voting Sistem e-voting mampu dengan cepat merekapitulasi hasil jumlah suara pada TPS dan dapat diverifikasi kesesuaiannya dengan Kartu Audit dalam Kotak Audit Sistem e-voting mampu digunakan dengan mudah oleh berbagai lapisan masyarakat (termasuk masy. berusia lanjut) karena sifatnya user-friendly Hasil survey menunjukkan bahwa responden pemilih menyatakan e-voting lebih mudah digunakan dibanding sistem manual Sistem e-voting stand alone dan tidak terkoneksi kemana-mana sehingga aman dan tidak dapat diretas oleh hacker.
Kelebihan Dibanding Sistem Manual Proses Cepat: Lama waktu memilih di TPS lebih cepat 1:5 dibanding cara manual (rata-rata 55 detik), sehingga waktu tunggu di TPS tidak lama. Rekapitulasi Cepat dan Akurat: Hasil rekapitulasi di TPS dapat diketahui langsung dengan akurasi hasil 99% dan dapat diverifikasi dmenggunakan Kartu Audit yang ada dalam Kotak Audit. Rrekapitulasi untuk akumulasi hasil lebih lanjut juga akan lebih cepat diketahui karena data terekam dengan baik dan aman. Hemat Biaya: Biaya satu perangkat e-voting hanya berkisar Rp 7-8 juta termasuk investasi awal perangkat sistem atau lebih hemat 73% dibandingkan dgn sistem manual. Penghematan dapat mencapai sekitar 80% jika inventaris perangkat dimanfaatkan sebagau aktiva tetap Hasil Terpercaya: Akuntabilitas hasil pemilu dapat dipertanggung jawabkan dan terpercaya sehingga pemilu lebih berkualitas
Unhas Siap Mendukung e-Voting! Unhas memiliki perangkat e-voting yang siap pakai Unhas memiliki SDM Pakar Teknis dalam Bidang Teknologi, Sosial-Budaya dan Hukum untuk impl. ementasi e-voting Unhas memiliki pengalaman melaksanakan simulasi e-voting Pemilukada Kab. Bantaeng dan berhasil sukses Unhas mampu menyiapkan lembaga pengkajian dan pengembangan khusus untuk pelaksanaan e-voting dan siap bekerja sama dengan mitra yang membutuhkan
Future Work: E-Counting Keamanan Komunikasi Data (Data Communication Security): Butuh teknik penyandian atau kriptografi tertentu untuk pengiriman data baik dengan skema kunci asimetris atau protokol khusus agar lebih aman. Server Rekapitulasi Aman (Secure Recapitulation Server): Butuh pengkajian menyangkut konfigurasi infrastruktur fisik yang lebih aman pada sisi sever. Sistem Pangkalan Data High Availability (High Availability Database System): Butuh pengkajian sistem komputasi terdistribusi tangguh (robust distributed computing system) untuk mengatasi dan menghindari ketidak-tersediaan data rekapitulasi dengan pendekatan Replicated Database Managemen System (RDBMS).
Mewujudkan Demokrasi Berkualitas Kesimpulan Lesson learned Pilkada Bantaeng: E-voting mampu mewujudkan pemilu yang murah, cepat, demokratis dan terpercaya Infrastruktur e-voting sederhana, mudah digunakan dan siap diimplementasi di seluruh Indonesia Masyarakat Indonesia siap menggunakan e-voting Unhas siap mendukung e-voting e-Voting: Mewujudkan Demokrasi Berkualitas