“Menuju Demokrasi Berkualitas”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Pemanfaatan Internet untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
VARIAN SUARA SAH pada Revisi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
Pelaksanaan Penerimaan, Sortir, Pengesetan, Pendistribusian dan Pelaporan Logistik Pilgub Jateng 2013 di Tingkat KPU Kabupaten/Kota , PPK, PPS dan KPPS.
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
APLIKASI SIMAK BMN 2013.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENERAPAN e-PROCUREMENT
Identifikasi Masalah Dari identifikasi awal didapatkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi yaitu: > Pelanggaran perjalanan dinas menempati porsi yang.
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
SAKSI &PENGAMANAN SUARA TIM ADVOKASI & PENGAMANAN SUARA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Fungsi dan Wewenang BPPT Keppres 103 tahun 2001
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
DIALOG NASIONAL: e-Voting Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Disampaikan pada PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK (PPA) 2013
PERENCANAAN KEAMANAN DATA
SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SALAM ADHYAKSA.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
TECHNOLOGY AND INDONESIA’S ELECTORAL PRINCIPLES:
POTENSI DAN ANTISIPASI PERMASALAHAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Website Security.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
Meraih Nawacita Reformasi Penyelenggaraan Pemilu
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
KPU Provinsi Jawa Tengah
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
Transcript presentasi:

“Menuju Demokrasi Berkualitas” A Success Story: Simulasi e-Voting Pemilukada Kab. Bantaeng “Menuju Demokrasi Berkualitas” Kerjasama: KPU Bantaeng

Latar Belakang Simulasi e-Voting Amar putusan MK No. 147/PUU-VII/2009 tanggal 30 Maret 2010: ”mencoblos/mencentang” dapat diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif, yaitu tidak melanggar asas luber-jurdil, dan daerah sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, SDM maupun kesiapan masyarakatnya UU No. 11 Thn 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 5: bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Namun, legalitas peraturan KPU yang belum mengakomodir sistem e-voting sehingga dilakukan hanya simulasi e-voting di 48 TPS (dari 361 TPS) atau 15 ribu (dari 137 ribu) wajib pilih pada 8 kecamatan 61 desa/kelurahan

Kerjasama Unhas – BPPT – KPU Bantaeng Alih teknologi BPPT untuk pelaksanaan simulasi e-voting Penguatan Unhas terhadap teknologi e-voting yang dikembangkan BPPT: SDM Teknis & Peralatan e-voting Unhas sebagai insitutsi pendidikan bersifat netral dan independen terhadap pemerintah dan parpol Dukungan KPU Bantaeng untuk dijadikan lokasi simulasi e- voting yang bersamaan Pemilukada Bantaeng Hasil perhitungan simulasi e-voting tidak dipublikasi dan tidak dibandingkan dengan sistem manual karena hanya berupa uji coba dan keperluan evaluasi penelitian

Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan kegiatan simulasi e-voting pada Pemilukada Kab. Bantaeng dapat dibagi dalam 3 tahap Pra pemungutan suara Pemungutan suara Pasca pemungutan suara

A. Pra Pemungutan Suara Penyiapan Juklak/Juknis e-Voting Survei kesiapan Jaringan Komunikasi Data Survei kesiapan SDM Lokal sebagai pendukung Identifikasi Pemilih dengan kebutuhan khusus Kerjasama KPU Bantaeng dengan lembaga independen untuk sertifikasi, audit, dan penyedia SDM Teknis Sosialisasi dan Simulasi Penggunaan e-Voting Pengadaan Perangkat, Sarana Prasarana Sertifikasi Perangkat Pelatihan SDM Pendukung / Teknisi, dan KPPS (BPPT melatih TOT) Penyiapan Help-Desk Instalasi, Distribusi serta Pengamanan Perangkat Uji Coba Perangkat di Lokasi Sebelum Hari – H

Tim Teknis e-Voting Bersama BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan IATI (Ikatan Auditor Teknologi Indonesia)

Penyerahan Sertifikat Kepada Administrator tiap Kecamatan setelah Pelatihan oleh IATI

Poster sosialisasi pelaksanaan simulasii e-Voting Pemilukada Bantaeng

B. Pemungutan Suara Penyiapan Perangkat Pembukaan Kotak Suara Elektronis (Berita Acara) Pemungutan Suara Penutupan dan Penghitungan Hasil (Berita Acara) Pengiriman Hasil Backup Perangkat (Data dan Log File)

Perangkat e-Voting

Teknis e-Voting Pemilih melapor ke petugas untuk dibuatkan Kartu Aktifasi menggunakan Smartcard. Pemilih menuju perangkat membawa Kartu Aktifasi Masukkan Kartu Aktifasi pada Smartcard Reader “SENTUH” gambar yang dipilih pada monitor perangkat Pilih “YA” jika calon sudah tepat, pilih “TIDAK” jika ingin mengubah Konfirmasi telah memilih dengan Kartu Audit tercetak dan diambil Masukkan Kartu Audit kedalam Kotak Audit Pemilih melapor ke Petugas dan mengembalikan Kartu Aktifasi

Pemilih pada Bilik Suara E-voting Pemilih mengambil Kertas Audit Pemilih memasukkan Kertas Audit pada Kotak Audit

Bilik Suara E-voting

Kunjungan Anggota KPU Pusat dan Kepala BPPT Antrian Pemilih pada salah satu TPS Simulasi E-Voting

C. Pasca Pemungutan Suara Simulasi Penayangan Hasil Perolehan Suara Random Post Audit (Kalau kotak suara/audit tidak dibuka maka random post audit perlu dilakukan) Jika ada Koreksi Hasil Perhitungan dan Penayangan (melalui Berita Acara) Pengemasan Kembali Perangkat

Kemampuan Utama Sistem e-Voting Sistem e-voting mampu mengadaptasi sistem manual sedekat mungkin. Sistem e-voting mampu secara tangguh me-recover kembali pada checkpoint tertentu saat terjadi failure pada sistem dgn history pemilih terekam tanpa mengetahui pilihan pemilih (karena tidak ada relasi data-pemilih dan pilihan secara independen) Sistem e-voting mampu bekerja dengan baik pada daerah listrik terbatas (baik listrik padam atau tidak ada sumber listrik) dengan memanfaatkan baterei kering.

Kemampuan Utama Sistem e-Voting Sistem e-voting mampu dengan cepat merekapitulasi hasil jumlah suara pada TPS dan dapat diverifikasi kesesuaiannya dengan Kartu Audit dalam Kotak Audit Sistem e-voting mampu digunakan dengan mudah oleh berbagai lapisan masyarakat (termasuk masy. berusia lanjut) karena sifatnya user-friendly Hasil survey menunjukkan bahwa responden pemilih menyatakan e-voting lebih mudah digunakan dibanding sistem manual Sistem e-voting stand alone dan tidak terkoneksi kemana-mana sehingga aman dan tidak dapat diretas oleh hacker.

Kelebihan Dibanding Sistem Manual Proses Cepat: Lama waktu memilih di TPS lebih cepat 1:5 dibanding cara manual (rata-rata 55 detik), sehingga waktu tunggu di TPS tidak lama. Rekapitulasi Cepat dan Akurat: Hasil rekapitulasi di TPS dapat diketahui langsung dengan akurasi hasil 99% dan dapat diverifikasi dmenggunakan Kartu Audit yang ada dalam Kotak Audit. Rrekapitulasi untuk akumulasi hasil lebih lanjut juga akan lebih cepat diketahui karena data terekam dengan baik dan aman. Hemat Biaya: Biaya satu perangkat e-voting hanya berkisar Rp 7-8 juta termasuk investasi awal perangkat sistem atau lebih hemat 73% dibandingkan dgn sistem manual. Penghematan dapat mencapai sekitar 80% jika inventaris perangkat dimanfaatkan sebagau aktiva tetap Hasil Terpercaya: Akuntabilitas hasil pemilu dapat dipertanggung jawabkan dan terpercaya sehingga pemilu lebih berkualitas

Unhas Siap Mendukung e-Voting! Unhas memiliki perangkat e-voting yang siap pakai Unhas memiliki SDM Pakar Teknis dalam Bidang Teknologi, Sosial-Budaya dan Hukum untuk impl. ementasi e-voting Unhas memiliki pengalaman melaksanakan simulasi e-voting Pemilukada Kab. Bantaeng dan berhasil sukses Unhas mampu menyiapkan lembaga pengkajian dan pengembangan khusus untuk pelaksanaan e-voting dan siap bekerja sama dengan mitra yang membutuhkan

Future Work: E-Counting Keamanan Komunikasi Data (Data Communication Security): Butuh teknik penyandian atau kriptografi tertentu untuk pengiriman data baik dengan skema kunci asimetris atau protokol khusus agar lebih aman. Server Rekapitulasi Aman (Secure Recapitulation Server): Butuh pengkajian menyangkut konfigurasi infrastruktur fisik yang lebih aman pada sisi sever. Sistem Pangkalan Data High Availability (High Availability Database System): Butuh pengkajian sistem komputasi terdistribusi tangguh (robust distributed computing system) untuk mengatasi dan menghindari ketidak-tersediaan data rekapitulasi dengan pendekatan Replicated Database Managemen System (RDBMS).

Mewujudkan Demokrasi Berkualitas Kesimpulan Lesson learned Pilkada Bantaeng: E-voting mampu mewujudkan pemilu yang murah, cepat, demokratis dan terpercaya Infrastruktur e-voting sederhana, mudah digunakan dan siap diimplementasi di seluruh Indonesia Masyarakat Indonesia siap menggunakan e-voting Unhas siap mendukung e-voting e-Voting: Mewujudkan Demokrasi Berkualitas