DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DITJEN PENDIDIKAN DASAR SURABAYA, 19 NOVEMBER 2014 PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PROSES DAN MEKANISME PENGELOLAAN GURU DALAM RANGKA PERENCANAAN KEBUTUHAN, PEMBINAAN KARIR, DAN KESEJAHTERAAN GURU
PEMANFAATAN SIM P2TK DIKDAS UNTUK MENDUKUNG TUGAS SETIAP SUBDIT
1.Menyusun Juknis Penataan & Pemerataan antar Kab/Kota dan Provinsi 2.Rakor dengan Kab/Kota untuk Penataan dan Pemerataan 3.Rekomendasi Sanksi bagi kab/kota yg tidak melaksanakan 4.Koordinasi dgn BKN/Menpan/Kemdagri ttg Formasi CPNS 5.Koordinasi dgn LPTK untuk penyiapan Kebutuhan Guru berdasarkan Proyeksi kebutuhan 6.Koord dgn Kab daerah khusus untuk redistribusi guru 1.Koord. Dgn Sekretarian PAK Kab/kota/Prov. 2.Menyusun SOP Tugas Sekretariat PAK Kab/Kota 3.Mengelola Karir Guru dan Mendesain Bimtek Kompetensi yg diperlukan berdasarkan profil kompetensi guru sekabupaten/kota 4.Memberikan Fasilitasi ke KKG/MGMP 5.Memberikan Layanan pembinaan Karir ke Kab/Kota (Sekretariat PAK Pusat) 6.Memetakan/Memantau Guru yg mempunyai masalah pengusulan PAK 7.Koordinasi dgn BKD untuk Kebijakan SKP Guru 8.Memastikan rasio Tim Penilai PAK Kab/Kota dan Penilai Pusat termasuk menyeleksi pengganti pensiun 9.Mengelola Aplikasi SIMPAK (kecuali entri data PAK disupport Subdit Program) 10.Menyiapkan Konten Website terkait Tusi masing-masing subdit 11.Seleksi Calon peserta Gupres berdasarkan pembinaan Karir 12.Seleksi Pemberian Penghargaan Guru berdedikasi 13.Guru yang Kompeten dan Berprestasi untuk pemberian beasiswa S2 14.Pemilihan Calon Kepala Sekolah untuk Diklat Cakep di LP2KS (MoU dgn LP2KS) 15.Melayani stakeholder ttg penataan Guru dan Pembinaan Karir (Aplikasi Laporan) 16.Menyiapkan Tim Sekretariat Subdit untuk melayani Kab/kota dalam hal Pembinaan Karir dan Penataan Guru. Pelaksanaan Tusi Subdit Teknis didukung oleh 4 Aplikasi P2TK Dikdas A. Penataan Guru B. Pembinaan Karir, Penghargaan dan perlindungan SIM Laporan PEMANFAATAN SIM P2TK DIKDAS UNTUK MENDUKUNG TUGAS SETIAP SUBDIT
Kegiatan Tindak Lanjut untuk Semua Sistem Penyusunan regulasi (dan kemudian diikuti dengan kegiatan sosialisasinya): – Penyusunan Permendiknas tentang operasionalisasi SIM P2TK (Dikdas) – Penyusunan Juknis tentang tugas dan fungsi antar unit utama dan antar masing-masing subdit dalam rangka pelaksanaan perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir (termasuk muatan laman P2TK Dikdas) – Penyusunan Juknis tentang persyaratan jumlah jam guru terkait Penilaian Kerja Guru dan Pembayaran Tunjangan Profesi – Penyusunan MoU dengan BKN tentang akses masing-masing database untuk kepentingan pemeriksaan legalitas status PNS guru dalam rangka pembinaan karir – Penyusunan MoU dengan Kemriset & dikti tentang akses akses masing-masing database untuk kepentingan pemeriksaan legalitas ijazah guru dalam rangka pembinaan karir
Kegiatan Tindak Lanjut untuk SIM-Jabfung dan SIM-PAK Penyusunan Regulasi (dan kemudian diikuti dengan kegiatan sosialisasinya): – Penyusunan Juknis yang menguraikan OTK Permendkbud Nomor 1 Tahun 2012 terkait layanan pembinaan karir guru (utamanya oleh Subdit. Teknis) – Penyusunan Surat Edaran dimulainya pemberian tunjangan profesi yang dikaitkan dengan kompetensi guru (dasar: Permenegpan Nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010) – Penyusunan Rencana Tindak Lanjut terkait Pengembangan SIM-PAK (antara lain penambahan fitur pencarian data individual guru) Sosialisasi SIM-Jabfung dan SIM-PAK (Prosedur dan Aplikasi) tingkat provinsi (Dinas Pendidikan & BKD) dan tingkat kabupaten / kota (Dinas Pendidikan & BKD) dengan sasaran peserta pimpinan lembaga Bimbingan Teknis PAK Guru Dikdas bagi Sekretariat PAK Tingkat Kabupaten / Kota (dengan menggunakan SIM-PAK) – Subdit. Teknis Monev Pelaksanaan PAK (dengan menggunakan SIM-PAK)
Kegiatan Tindak Lanjut untuk SIM-Rasio Penyusunan Regulasi (dan kemudian diikuti dengan kegiatan sosialisasi): – Penyusunan SKB empat K/L (Kemdikbud, Kemenpan, Kemdagri, dan BKN) tentang pendayagunaan bersama keluaran SIM-Rasio untuk pengendalian formasi CPNS guru – Penyusunan Juknis terkait tentang perencanaan kebutuhan guru dalam jabatan yang akan mengikuti PPG (jika pelaksanaannya dibiayai negara) – Peningkatan status SKB 5 Menteri menjadi Peraturan Pemerintah – MoU dengan LPTK (dengan wasit Bappenas) terkait tentang perencanaan kebutuhan guru untuk pengendalian jumlah mahasiswa calon guru. – Penyusunan Rencana Tindak Lanjut terkait Pengembangan SIM-Rasio. Sosialisasi SIM-Rasio (Dinas Pendidikan & BKD) dan tingkat kabupaten / kota (Dinas Pendidikan & BKD). Koordinasi perencanaan kebutuhan guru dan pengendalian formasi guru tingkat nasional, tingkat provinsi,dan tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan Kemdikbud, Kemenpan, Kemdagri, BKN, Pemprov (Dinas Pendidikan & BKD), dan Pemkab/Pemkot (Dinas Pendidikan & BKD) – Subdit. Teknis Lanjutan piloting penataan dan pemerataan guru (untuk kabupaten / kota tersisa dan untuk kabupaten / kota yang pada piloting tahun 2014 mendapat nilai kurang), dengan kegiatan antara lain meliputi: (a) Rapat koordinasi, (b) Bimbingan teknis, dan (c) Fasilitasi – Subdit. Teknis.
Definisi Guru menurut perundang-undangan 1. Siapa Guru? Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 Undang-undang 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). 2. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. (Pasal 1 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru).
Saat ini disekolah banyak sekali sebutan status untuk guru yang kalau ditinjau dari regulasi yang ada sebutan guru tersebut tidak pernah ada. kecuali istilah guru tetap yang terdapat pada Peraturan-pemerintah No. 74 Tahun Adapun istilah-istilah guru yang mengajar disekolah saat ini seperti : 1.Guru PNS adalah guru yang diangkat dan digaji oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah. 2.Guru Bukan PNS adalah guru selain PNS yang menurut realita ada di sekolah negeri atau sekolah swasta. 3.Guru Tetap yayasan (GTY) adalah guru bukan PNS yang berstatus tetap dgn adanya perjanjian kontrak kerja antara pihak yayasan dengan guru yang bersangkutan. Guru GTY hanya ada disekolah swasta karena sekolah negeri bukan dibawah pengelolaan yayasan 4.Guru Tidak Tetap(GTT) Sekolah Negeri adalah istilah untuk guru yang: 1. diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah, 2. kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan juga pemberhentian, 3. menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah, 4. dibiayai atau digaji berdasarkan sumbangan dari masyarakat atau bukan guru yang gajinya tidak masuk anggaran APBN dan APBD. 5.Guru Wiyata Bakti : guru bukan PNS mengajar disekolah negeri gajinya dari APBD kab/kota atau APBD Provinsi. 6.Guru Honor Daerah adalah guru bukan PNS yang mengajar disekolah negeri yang diangkat oleh pemda yang gajinya dari APBD kab/kota atau APBD Provinsi. 7.Guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) : mengajar disekolah negeri yang gajinya dari APBD kab/kota atau APBD Provinsi. 8.Guru Bantu (GB) adalah guru yang diangkat oleh Kab/Kota berdasarkan Kepmendikbud tahun 2003 yang ditugaskan disekolah-sekolah yang kekurangan guru dan gajinya sebesar 1 juta perbulan dibebankan pada APBN Kemdikbud dan dibeli nomor induk guru bantu (NIGB), Awalnya guru bantu berjumlah sekitar orang pada tahun Namun saat ini sudah banyak yang diangkat oleh Pemda menjadi PNS sehingga saat ini jumlahnya hanya tinggal sekitar ribu orang diseluruh indonesia dan terbanyak ada di DKI Jakarta sekitar orang. 9.Guru Bantu Sementara (GBS) : guru yang diangkat dalam rangka pemenuhan kekurangan guru akibat adanya benca alam stunami dan gempa di Nias dan tidak ada nomor induk layaknya guru bantu sebagai identitas resmi. GBS diangkat dengan SK Kepala LPMP tahun 2005 dan sampai saat ini masih terus mendapatkan Gaji dari Kemdikbud sebesar 1 juta perbulan. GBS berbeda dengan BG karena BG dasar hukumnya adalah Kepmendikbud 2003 sedangkan BGS hanya diangkat oleh kepala LPMP tahun 2005 dan sampai saat ini masih menuntut agar tetap digaji dan. Selain di daerah bencana guru GBS juga diangkat dan ditempatkan di daerah transmigrasi. 10.Guru Komite adalah guru bukan PNS yang mengajar disekolah negeri yang diangkat dan digaji oleh komite sekolah atau dari dana BOS. 11.Guru SM3T (Sarjana Mendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal).
GURU PROFESIONAL SEJAHTERA BERMARTABAT AMANAT UNDANG-UNDANG 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN GURU HARUS PROFESIONAL, SEJAHTERA, DAN BERMARTABAT PEMBINAAN KARIR (SIM PAK) PEMBINAAN KARIR (SIM PAK) KESEJAHTERAAN (SIM TUNJANGAN) KESEJAHTERAAN (SIM TUNJANGAN) JUMLAH IDEAL (SIM RASIO) JUMLAH IDEAL (SIM RASIO) DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (DAPODIKDAS) DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (DAPODIKDAS) Dengan integrasi Aplikasi yang ada di P2TK Dikdas, maka dapat menentukan bahwa hanya guru yang Kompeten yang akan naik pangkat dan menerima Tunjangan Profesi sesuai regulasi yang ada. SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN (SAPK) - BKN SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN (SAPK) - BKN SISTEM E - KINERJA SISTEM E - KINERJA Eksternal sistem DATA GURU PNS NILAI PK GURU BEBAN KERJA MINIMAL MEMENUHI SYARAT TERBIT SK TUNJANGAN STATUS KOMPETENSI DAN KINERJA GURU
2. SIM Rasio (Perencanan) 2. SIM Rasio (Perencanan) 1. SIM Tunjangan (Kesejahteraan) 1. SIM Tunjangan (Kesejahteraan) 3. SIM Jafung (Pemb. Karir) 3. SIM Jafung (Pemb. Karir) 4. SIM PAK (Pemb. Karir) 4. SIM PAK (Pemb. Karir) Dapodik Pusat KAB/KOTA BKN MENPAN Peta Sebaran Guru Peta Sebaran Guru Peta Sebaran Guru Usulan Pengangkatan Guru Usulan Formasi SK Tunjangan PNS Daerah jika Kompeten, Linier, dan 24 jam Usul Inpassing Dan Penyesuaian Jafung Peta Jafung Guru SIM e-Kinerja (Pusbangprodik) SIM e-Kinerja (Pusbangprodik) Penilaian Kinerja Guru di Sekolah Nilai PKB Nilai PK Guru Beban Kerja Guru 24 jam Nilai PAK Guru Gol III/a sd IV/b SK Kenaikan Pangkat bagi guru yg kompeten Nilai Kompetensi dan Gaji Pokok Terbaru Data Individu Siswa/PTK Feedback status Data Guru SK Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS jika Kompeten, Linier dan 24 jam Formasi CPNS Kebutuhan Guru dan Calon Peserta PPG Calon Guru yg akan diserifikasi lulusan baru serifikasi PUSBANG PRODIK LPTK SEKOLAH KEMENKEU Usulan Alokasi PMK untuk PNS Daerah Golongan Sesuai Inpassing (Besaran Tunj. Profesi Guru Bukan PNS) SK Kenaikan Pangkat guru Bukan PNS ARUS INFORMASI 4 APLIKASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUSI P2TK DIKDAS (Perencanaan Kebutuhan, Pembinaan Karir, dan Kesejahteraan PTK) ARUS INFORMASI 4 APLIKASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUSI P2TK DIKDAS (Perencanaan Kebutuhan, Pembinaan Karir, dan Kesejahteraan PTK) Guru Profesional, Kompeten, Sejahtera, dan Bermartabat
1.Sekolah mengirimkan data Profil Sekolah, Guru, Siswa, dan Sarana prasarana. 2.Aplikasi Tunjangan memvalidasi data guru yang dapat diakses oleh guru secara on-line untuk memperbaiki dan mengirimkan kembali (Langkah 1) jika datanya belum benar. 3.Jika Data Guru sudah benar, maka akan terbit SKTP, Jika Guru PNS Daerah operator Tunjangan dapat mendownload SKTP dimaksud untuk segera dibayarkan tunjangannya dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id). 4.Untuk Guru Bukan PNS, Jika Data sudah benar, maka akan terbit SKTP dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas. Pembayaran dilakukan oleh Direktorat langsung ke rekening Guru Bukan PNS. (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id) 5.SIM Rasio mengambil row data dari DAPODIKDAS. 6.Usulan calon guru yg akan disertifikasi, diharapkan menggunakan dapodik maka calon yg diusulkan sudah mempunyai 24 jam sehingga ketika dinyatakan lulus dan kembali kesekolah tidak kesulitan jam mengajar dan bisa terbit SKTP. Selain itu calon dipilih dari kab/kota dengan mempertimbangkan sebaran guru permapel yg sudah sertifikasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan guru yg disertifikasi. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK) 7.Data kelulusan dari Pusbangprodik sering terlambat diterima sehingga berakibat keterlambatan perhitungan kebutuhan alokasi tunjanga profesi untuk transfer daerah yg dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masalah ini bisa teratasi jika usulan calon diambil dari dapodik karena gaji pokok dan sebaran kab/kota setiap guru sudah ada. PMK dapat disusun tanpa menunggu kelulusan 100% dari Pusbangprodik. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK) 8.Usulan alokasi dana tunjangan profesi transfer daerah untuk PNS Daerah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). ALUR INFORMASI TERKAIT PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU, KARIR, DAN TUNJANGAN PROFESI Tugas dari Pusbangprodik
9.Kab/Kota/BKN/MENPAN dapat mengakses peta kelebihan dan kekurangan guru yang disiapkan oleh Kemdikbud per Kab/Kota, per Kec, per Sekolah, dan per Mapel, termasuk informasi kebutuhan guru sebagai dasar Redistribusi dan data kebutuhan formasi CPNS di sekolah negeri. 10.Kab/Kota/BKN/MENPAN dapat menggunakan data ini sebagai kontrol terhadap usulan formasi sehingga selaras antara kebutuhan sekolah, usulan kab/kota dan formasi yang disediakan oleh menpan (tepat sulan, tepat formasi, dan tepat penempatan). 11.Dalam rangka memastikan bahwa hanya guru yg kompeten yang bisa naik pangkat dan menerima tunjangan (Pasal 2 Permendiknas 35 Th. 2010), maka dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) di sekolah. Salah satu syaratnya adalah guru harus mengajar minimal 24 jam/mgg. 12.Semua guru harus dinilai kinerjanya dan wajib ikut PKB. Nilai dari PK Guru dan PKB menjadi angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru. 13.Bagi guru Bukan PNS harus disetarakan Jabatan dan pangkatnya atai biasa disebut inpsssing (Permendikbud 28 Th. 2014) dan Bagi PNS dan Bukan PNS yg sudah di inpassing harus disesuaikan dan ditetapkan Angka Kreditnya (Permendikbud 4 Th. 2014) agar bisa ikut pembinaan karir seperti PNS. 14.SIMPAK akan menghasilkan Angka Kredit guru jika berdasarkan hasil penilaian memenuhi kecukupan nilai, maka akan terbit SK kenaikan Jabatan dan Pangkat 15.Berdasarkan SK Kenaikan Jabatan dan pangkat sebagai bukti guru Kompeten maka akan disertasi terbitnya SK tunjangan (Tunjangan bukan lagi hanya memenuhi 24 jam saja tetapi sudah dikaitkan dengan kompetesi) ALUR INFORMASI TERKAIT PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU, KARIR, DAN TUNJANGAN PROFESI
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT PADA UU 23 TH 2014
DAPODIK sebagai sumber data tunggal dirancang bersifat Individual, Relasional dan Longitudinal mencakup 4 entitas yaitu Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Substansi Pendidikan, dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dapodik satu-satunya acuan sumber data dalam pengambilan keputusan terkait pendidikan. DAPODIK Dasar Hukum -(Instruksi Menteri No. 2 Thn 2011) -Surat Mendikbud agar semua Unit utama memanfaatkan DAPODIK dan Tidak Ada Penjaringan Data di luar DAPODIK PEMANFAATAN DAPODIK 1.STATISTIK PENDD. (PDSP) 2.PENGELOLAAN KODE REFERENSI (PDSP) 3.BOS (DIT. SD/PSMP/PLB) 4.BSM (DIT. SD/SMP/PLB) 5.REHAB (DIT. SD/SMP/SLB) 6.USB (DIT. SD/SMP/SLB) 7.RAPOT SISWA (DIT. SD/SMP/SLB) 8.PELAKSANAAN UN (DIT. SD/SMP/SLB) 9.INPASSING (P2TK) – APLIKASI NO.1 10.TUNJ. GURU (P2TK) – APLIKASI NO.2 11.PERENCANAAN KEBUTUHAN GURU (P2TK) – APLIKASI NO PAK GURU (P2TK) – APLIKASI NO.4 13.LAYANAN LAPORAN PENGELOLAAN GURU – APLIKASI NO.5 PEMANFAATAN DAPODIK 1.STATISTIK PENDD. (PDSP) 2.PENGELOLAAN KODE REFERENSI (PDSP) 3.BOS (DIT. SD/PSMP/PLB) 4.BSM (DIT. SD/SMP/PLB) 5.REHAB (DIT. SD/SMP/SLB) 6.USB (DIT. SD/SMP/SLB) 7.RAPOT SISWA (DIT. SD/SMP/SLB) 8.PELAKSANAAN UN (DIT. SD/SMP/SLB) 9.INPASSING (P2TK) – APLIKASI NO.1 10.TUNJ. GURU (P2TK) – APLIKASI NO.2 11.PERENCANAAN KEBUTUHAN GURU (P2TK) – APLIKASI NO PAK GURU (P2TK) – APLIKASI NO.4 13.LAYANAN LAPORAN PENGELOLAAN GURU – APLIKASI NO.5 4 ENTITAS DAPODIK YANG DIJARING SECARA BERSAMAAN DENGAN LEVEL DATABASE INDIVIDUAL PROGRESS PENGIRIMAN ONLINE DAPO.DIKDAS.KEMDIKBUD.GO.ID
Cek Data Guru setiap saat OPERATOR DAPODIK DISEKOLAH SERVER P2TK DIKDAS Kirim dapodik Setiap Semester, minimal setiap saat jika ada perubahan Ambil Data Guru, Siswa dan Rombel untuk tunjangan Info data guru baik yg valid atau tidak Memenuhi syarat atau tidak? Feedback Perbaikan data jika belum valid SIKLUS PENGIRIMAN DATA DARI SEKOLAH KE SERVER DAPODIK PUSAT WEBSITE TUNJANGAN P2tk.dikdas.kemdikbud.go.id SERVER DAPODIK Catatan : Untuk menjamin kualitas data, jika data yg dikirim belum valid guru dapat melihat di website serta dapat mengirimkan perbaikan data secara berulang-ulang sampai data dinyatakan valid dan digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan. Periode waktu guru untuk memperbaiki adalah setiap saat selama 6 bulan (1 semester) SERVER DIT. PEMB. SD/SMP/SLB Ambil Siswa, Rombel dan Kondisi Ruang Pemberian BOS, BSM, Rehab, USB Untuk Jaminan Kualitas Data DAPODIK dilakukan pengecekan : 1.Status Guru aktif mengajar dgn adanya penugasan dari Kepsek (belum pensiun) 2.Rombel guru mengajar yang diakui harus ada siswa (dibuktikan dgn NISN) 3.Tidak diperkenankan guru mengajar di rombel yg sama untuk mapel yang sama 4.Guru mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. 5.Beban kerja mengajar min 24/mgg dihitung oleh sistem bukan dientri oleh operator 6.Pengecekan terhadap kepemilikan secara fisik ruang Lab dan Perpustakaan untuk pengakuan tugas tambahan. 7.Pengecekan Jumlah rombel untuk membatasi jumlah wakasek agar sesuai yg diperbolehkan 8.Kebenaran Data Guru Bukan PNS akan dicek silang dengan fisik dokumen inpassing yang dikirim ke pusat dan berkas fisik PAK guru pada SIMPAK di Kab/Kota 9.Direncanakan untuk memastikan kebenaran data guru PNS, Kemdikbud dapat mengakses Database BKN (Aplikasi SAPK) sehingga tidak ada pengiriman berkas ke kemdikbud (paperless) SERVER BKN DIRENCANAKAN DAPAT MENGKSES APLIKASI SAPK BKN UNTUK MEMPEROLEH DATA GURU PNS YANG SAMA DGN BKN
Perlu Kerjasama Antara Kemdikbud dengan BKN untuk dapat saling mengkases data Guru PNS Daerah. Hal ini diperlukan karena pengelolaan database kepegawaian Guru PNS Golongan III/a s.d IV/b masih menjadi kewenangan PEMDA. Dengan demikian Kemdikbud tidak perlu lagi meminta berkas kepegawaian Guru PNSD (paperless untuk kemdikbud).
Aplikasi Inpassing : (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat dalam rangka pembinaan Karir Guru Bukan PNS) Aplikasi Inpassing : (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat dalam rangka pembinaan Karir Guru Bukan PNS) Aplikasi Tunjangan : Menampilkan Status data guru sebagai Feedback untuk memperbaiki data jika ada Kesalahan, dan menampilkan status SK tunjangan jika data sudah Valid Aplikasi Tunjangan : Menampilkan Status data guru sebagai Feedback untuk memperbaiki data jika ada Kesalahan, dan menampilkan status SK tunjangan jika data sudah Valid Aplikasi SIM PAK : Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan Penilaian Kinerja dan Pengeb. Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Aplikasi SIM PAK : Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan Penilaian Kinerja dan Pengeb. Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Aplikasi EIS (Executive Information System) : Menampilkan Laporan-Laporan terkait Data Guru, Tunjangan, dan Karir Aplikasi EIS (Executive Information System) : Menampilkan Laporan-Laporan terkait Data Guru, Tunjangan, dan Karir Aplikasi SIM Rasio : Menampilkan Peta Kelebihan dan Kekurangan Guru permapel, perprovinsi, perkab/kota, perkecamatan, dan persekolah, Aplikasi SIM Rasio : Menampilkan Peta Kelebihan dan Kekurangan Guru permapel, perprovinsi, perkab/kota, perkecamatan, dan persekolah, Klik APLIKASI PENGELOLAAN GURU BERBASIS WEB DGN SUMBER DATA DAPODIK SECARA REALTIME Alamat Laman Direktorat P2TK : p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
APLIKASI SIM RASIO : MENAMPILKAN PETA KELEBIHAN DAN KEKURANGAN GURU PERMAPEL MULAI DARI LEVEL PROVINSI SAMPAI SEKOLAH APLIKASI SIM RASIO : MENAMPILKAN PETA KELEBIHAN DAN KEKURANGAN GURU PERMAPEL MULAI DARI LEVEL PROVINSI SAMPAI SEKOLAH Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik. Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio. 3 3
Deskripsi Grafik : Kab. Tulungagung Kelebihan Guru Matematika di SMP Negeri. Kelebihan tersebut terdiri dari guru Non PNS baik yg sudah S1 maupun yg belum S1 yg sebenarnya tidak diperlukan. Kebutuhan Guru Matematika Terdapat Guru Honorer di Sekolah Negeri yg menurut hitungan tidak diperlukan Klik satu/lebih bulatan legend untuk on/off grafik sesuai warna legend Pilih Menu Jenis Analisis 2.Doubel Klik akan Turun level dibawahnya 3.Naik ke level diatasnya 4.Pilih Mapel yg akan ditampilkan 5.Ganti halaman 6. Refresh 7. Membuka halaman yg pernah dipanggil 8. Melihat Nama Guru 9. Cetak atau simpan ke excel Fitur-Fitur untuk penggunaan Aplikasi SIM Rasio 9
Potret Kelebihan dan Kekurangan guru Matematika di Kota Bandung Jenjang Sekolah SMP Negeri (Aplikasi mampu menampilkan potret sampai level sekolah dan nama guru per mapel di seluruh Indonesia ) Pindah Catatan : Pengangkatan Guru sebaiknya setelah dilakukan redistribusi guru dalam kabupaten/kota dan antar kab/kota Sumber Data Dapodik 2014
CONTOH : SASARAN PEMBERIAN BANTUAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S1 DAN CALON PESERTA SERTIFIKASI Perlu mempertimbangkan pemberian kuota guru mapel PKn dan mengalihkan kuota ke mapel lain Untuk memperoleh bantuan kualifikasi ke S1, dan Sertifikasi karena sudah kelebihan guru untuk Kab. Bangkalan, kab. Bojonegoro, Kab. Kediri, dan Kab. Magetan.
CONTOH PEMILIHAN SASARAN PEMBERIAN KUOTA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL Memastikan tidak memberikan kuota Subsidi Tunjangan Fungsional untuk Kab. Bangkalan, Blitar, Bojonegoro, dan Magetan, Malang, dan Nganjuk Hal ini karena jumlah guru PNS sudah berlebih sehingga guru bukan PNS tidak diperlukan Guru Bukan PNS yg tidak diperlukan Persyaratan menerima Subsidi Tunjangan Fungsional : 1.Guru Bukan PNS yang belum disertifikasi 2.Mengajar min 24 jam/mgg
MEKANISME MENGKAITKAN KOMPETENSI DENGAN TUNJANGAN PROFESI
KOMPOSISI GOLONGAN GURU YANG HARUS DIPANTAU Outlier Masa kerja (Tahun) Tugas Subdit Teknis : Jenis Pelatihan apa yang dibutuhkan untuk bisa melewati stagnasi tersebut
APLIKASI TUNJANGAN : MENAMPILKAN STATUS DATA GURU JIKA BENAR ATAU SALAH, DAN STATUS PENERBITAN SK TUNJANGAN GURU BAGI YG VALID APLIKASI TUNJANGAN : MENAMPILKAN STATUS DATA GURU JIKA BENAR ATAU SALAH, DAN STATUS PENERBITAN SK TUNJANGAN GURU BAGI YG VALID Guru dapat melihat datanya setiap saat melalui website. Jika ada kesalahan dapat memperbaiki dan mengirimkan kembali sampai data tersebut valid untuk dapat diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk informasi guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum. Guru dapat melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jam jika SK Tunjangan guru sudah terbit. 2 2
CONTOH INFO DATA GURU YANG BELUM MEMENUHI SYARAT
SETELAH DIPERBAIKI GURU MENJADI VALID
PENGUNCIAN JAM OLEH SISTEM BAGI GURU YANG SUDAH TERBIT SK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIGUNAKAN OLEH GURU LAIN Jika SK Tunjangan Guru sudah terbit, maka jam tersebut akan dikunci sehingga tidak bisa digunakan guru lain untuk menerbitkan SK Tunjangannya
GURU DAPAT MELIHAT SK-NYA DIWEBSITE Transfer /Semester I
APLIKASI SIM PAK : MENGELOLA ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN BERDASARKAN PENILAIAN KINERJA DAN PENGEB. KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB). APLIKASI SIM PAK : MENGELOLA ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN BERDASARKAN PENILAIAN KINERJA DAN PENGEB. KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB). Dalam rangka pembinaan karir, untuk dapat naik golongan maka guru wajib memenuhi angka kredit dari pelaksanaan kegiatan PKB, PK Guru, Penyesuaian Ijazah yg relevan. Kenaikan pangkat dan jabatan guru PNS gol III/a sd IV/b menjadi kewenangan Kab/Kota sedangkan gol IV/c keatas menjadi kewenangan pusat. SIMPAK ini dirancang terintegrasi antara sekretariat PAK Kab/Kota dengan Sekretariat PAK pusat. Hal ini untuk mengakomodir guru IV/b yang sebelumnya kewenangan Kab/Kota menjadi kewenangan pusat jika sudah naik golongan ke IV/c. Dengan SIMPAK direktorat dapat mengetahui besaran gaji pokok guru PNSD untuk dicantumkan di SK Tunjangan Profesi dan juga sebagai dasar perhitungan kebutuhan anggaran tunjangan profesi tahun berikutnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian maka alokasi dana tunjangan profesi tahun berikutnya dapat dihitung dengan tepat sesuai dengan informasi gaji pokok terbaru guru. Hal ini tidak akan ada lagi Carryover (kurang bayar karena kekurangan dana) 4 4
PROSES PENYETARAN DAN PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL, PKB, & PENILAIAN ANGKA KREDIT DALAM RANGKA PEMBINAAN KARIR PENILAIAN DOKUMEN PENILAIAN DOKUMEN PNS ? SUDAH INPASSING ? PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS (PERMENDIKBUD NO. 28 TAHUN 2014 PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS (PERMENDIKBUD NO. 28 TAHUN 2014 TIDAK YA PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS (PERMENDIKBUD NO. 4 TAHUN 2014)) PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS (PERMENDIKBUD NO. 4 TAHUN 2014)) YA PENGEMBANGAN DIRI melalui CPD PENGEMBANGAN DIRI melalui CPD PUBLIKASI ILMIAH dan/atau KARYA INOVATIF PENILAIAN KINERJA Penyesuaian Ijazah tidak relevan, tanda jasa, dsb UNSUR UTAMA (Min. 90%) UNSUR PENUNJANG (Max. 90%) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe KECUKUPAN ANGKA KREDIT? 1.Naik Pangkat 2.Tunj. Profesi YA Guru Profesional 1. Tidak Naik Pangkat 2. Jam mengajar dikurangi 3. Tunj. Profesi tidak terima TIDAK TARGET ANGKA KREDIT PETA JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT AWAL SETIAP GURU PETA JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT AWAL SETIAP GURU SIKLUS PEMBINAAN KARIR GURU (DILAKUKAN BERULANG-ULANG) Penyesuaian Ijazah yg relevan SK INPASSING SESUAI PERMENEGPAN 84
RENCANA IMPLEMENTASI PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BERDASARKAN KOMPETENSI SEM 1 SEM 2 SEM 1 SEM 2 SEM 1 TAHUN AJARAN 2014/2015 TAHUN ANGGARAN 2015 SEM 1 TAHUN AJARAN 2015/2016 TAHUN ANGGARAN 2016TAHUN ANGGARAN 2017 SEM 2 TAHUN AJARAN 2016/2017 PEMBERLAKUAN SANKSI BERDASARKAN HASIL PK GURU JAN - JUNIJULI - DESJAN - JUNIJULI - DESJAN - JUNIJULI - DES MENGIKUTI TAHUN AJARAN MAKA JATUH SANKSI JIKA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KOMPETENSI JULI - DES PELAKSANAAN PK GURU PELAKSANAAN PK GURU PELAKSANAAN PK GURU SOSIALISASI (MEMASTIKAN SELURUH TK/SD/SMP/SMA MENGETAHUI) MENGIKUTI TAHUN AMGGARAN MAKA JATUH SANKSI JIKA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KOMPETENSI PELAKSANAAN PK GURU
1.KEWENANGAN PENGANGKATAN PNS PP NO. 9 TAHUN PERMENDIKBUD NO. 39 TAHUN 2009 TENTANG BEBAN KERJA GURU 3.SKB 5 MENTERI TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS 4.PERMENDIKBUD NO. 62 TAHUN 2013 POINT YANG HARUS DIPERTIMBANGKAN DALAM RANGKA MENATA GURU 1.BEBAN KERJA MINIMAL 24 JAM PERMINGGU 2.GURU YG SUDAH SERTIFIKASI MENGAJAR SESUAI SERTIFIKAT PENDIDIKNYA 3.MINIMAL 6 JAM DI SEKOLAH INDUK 4.PROMOSI BUKAN KE SEKOLAH YANG LEBIH TINGGI TETAPI KE JABATAN FUNGSIONAL YANG LEBIH TINGGI
CONTOH TAKE HOME PAY GURU PNS dan BUKAN PNS 1.Gaji pokok Golongan IV/a 2.Tunjangan profesi 3.Tambahan Penghasilan 4.Tunjangan Kependidikan 5.Tunjangan Kesejahteraan Daerah* 6.Tunjangan Khusus 7.Tunjangan Fungsional TAKE HOME PAY /BULAN TAKE HOME PAY/HARI Hr kerja) : : - : opsional : : Belum Implementasi : : Daerah Khusus PNS Sudah Sertifikasi Daerah Normal PNS Sudah Sertifikasi : : - : opsional : - : Belum Implementasi : : Dasar Hukum Daerah Normal PNS Belum Sertifikasi : : : : - : opsional : - : Belum Implementasi : : Daerah Khusus PNS Belum Sertifikasi : : - : : - : opsional : : Belum Implementasi : : : PP Gaji PNS : UU 14 Thn 2005 : Perpres 52/2009 : PMK : Perda : PP 74 Thn Gaji pokok Golongan IV/a ** 2.Tunjangan profesi 3.Tunjangan Kesejahteraan Daerah 4.Tunjangan Khusus 5.Subsidi Tunjangan Fungsional 6.Tunjangan Fungsional TAKE HOME PAY /BULAN TAKE HOME PAY/HARI Hr kerja) : Gaji Yayasan : : opsional : : - : Belum Implementasi : : Daerah Khusus Bukan PNS Sudah Sertifikasi Daerah Normal Bukan PNS Sudah Sertifikasi : Gaji Yayasan : : opsional : - : Belum Implementasi : : Dasar Hukum Daerah Normal Bukan PNS Belum Sertifikasi : Gaji yayasan : : opsional : - : : Belum Implementasi : Daerah Khusus Bukan PNS Belum Sertifikasi : Gaji Yayasan : - : opsional : : : Belum Implementasi : : : Aturan yayasan : UU 14 Thn 2005 : Perda : PP 74 Thn 2008 * TKD DKI Rp. 3 Juta perbulan **Penyetaraan (Inpassing) GURU PNS GURU BUKAN PNS
PENENTUAN BESARAN TUNJANGAN PROFESI BERDASARKAN GAJI POKOK (MEKANISME SAAT INI) TUNJANGAN PROFESI DIBAYAR SESUAI DENGAN NOMINAL PADA TABEL GAJI PP 15 TAHUN 2012 Catatan : Dengan dukungan data DAPODIK maka dapat diperoleh Nominal Gaji Pokok Setiap Guru, dan Sudah dicantumkan dalam SK Tunjangan sehingga Kab/Kota dapat segera membayarkaannya DATA DAPODIK
39 Pasal 15 (1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen; b. memenuhi beban kerja sebagai Guru; c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas. Persyaratan menerima Tunjangan Profesi Menurut PP 74 Tahun 2008 Pasal 15 Persyaratan menerima Tunjangan Profesi Menurut PP 74 Tahun 2008 Pasal 15