Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Permenkes No.56 th 2014)
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO.29 2004 TTG PRAKTIK KEDOKTERAN Permenkes Nomor : 659/2009 Tentang RS Indonesia Kelas Dunia SK Menteri Kesehatan Nomor: 238/2013 Formularium Nasional Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS Permenkes 856/2009 tentang Standar IGD UU NO.29 2004 TTG PRAKTIK KEDOKTERAN Permenkes 519/2011 tentang Ijin Praktik Anestesi Permenkes Nomor : 012/2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Permenkes 411/2010 tentang Laboratorium Klinik SK Menteri Kesehatan Nomor: 428/2012 Tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS di Indonesia UU NO.36 2009 TTG KESEHATAN Kepmenkes 834/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan HCU Kepmenkes 1178/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan ICU di RS Permenkes Nomor :755/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik UU NO.44 2009 TTG RUMAH SAKIT Kepmenkes 834/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan HCU Permenkes Nomor :001/2012 Tentang Sistem Rujukan Perseorangan Kepmenkes 382/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lain Permenkes Nomor 1438/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran Kepmenkes 1204/2004 tentang Persyaratan Kesling RS Permenkes Nomor 1691/2011 Tentang Keselamatan Pasien di RS Permenkes 56/2014 tentang Perizinan & Klasifikasi RS
Permenkes No.56 tahun 2014 Bab I Ketetuan Umum Bab II Pendirian dan Penyelenggaraan Bab III Bentuk Rumah Sakit Bab IV Klasifikasi Rumah Sakit Bab V Perizinan Rumah Sakit Bab VI Registrasi dan Akreditasi Rumah Sakit Bab VII Penamaan Rumah Sakit Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
KETENTUAN UMUM Rumah Sakit : UKP Paripurna yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat RSU: Pelayanan semua bidang dan jenis penyakit RS Khusus: Pelayanan pada satu bidang atau satu jenis penyakit
Pendirian dan Penyelenggaraan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta Rumah Sakit yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan Unit Pelaksana Teknis dan diselenggarakan berdasarkan pengelolaan BLU. Rumah Sakit yang didirikan dan diselenggarakan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya brgerak dibidang perumahsakitan.
Bentuk Rumah Sakit Rumah Sakit Menetap - sifatnya permanen untuk jangka waktu lama 2. Rumah Sakit Bergerak - sifatnya sementara - bentuknya bus, kapal laut, karavan, gerbong atau kontainer. Rumah Sakit Lapangan - untuk kondisi darurat, bencana alam
Klasifikasi Rumah Sakit Jenis Pelayanan : Rumah Sakit Umum kelas A, B, C, D dan D Pratama. Rumah Sakit Khusus kelas A, B, C Penetapan Klasifikasi berdasarkan: Pelayanan, SDM, Peralatan dan Bangunan dan Prasarana.
Perizinan Rumah Sakit Setiap rumah sakit wajib memiliki izin Izin Rumah Sakit: a. Izin Mendirikan b. Izin Operasional
Izin Mendirikan Untuk mendirikan baru atau mengubah fungsi bangunan lama. Diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Perpanjangan Izin Mendirikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
Izin Operasional Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Pengajuan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
Dalam hal masa berlaku Izin Operasional berakhir dan pemilik Rumah Sakit belum mengajukan perpanjangan Izin Operasional, Rumah Sakit harus menghentikan kegiatan pelayanannya kecuali pelayanan gawat darurat dan pasien yang sedang dalam perawatan inap. Dalam hal Rumah Sakit tetap menyelenggarakan pelayanan tanpa Izin Operasional, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Perubahan Izin Operasional Perubahan Izin Operasional dapat dilakukan jika terjadi perubahan: a. kepemilikan; b. jenis Rumah Sakit; c. nama Rumah Sakit; dan/atau d. kelas Rumah Sakit.
REGISTRASI DAN KREDITASI RS persyaratan untuk perpanjangan Izin Operasional dan perubahan kelas.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dan dapat mengikutsertakan masyarakat, asosiasi perumahsakitan, atau organisasi profesi. Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu penyelenggaraan Rumah Sakit; b.meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kemudahan akses masyarakat terhadap Rumah Sakit; dan c.meningkatkan mutu sistem informasi dan komunikasi Rumah Sakit.
Tindakan administratif dapat: berupa teguran lisan, teguran tertulis, publikasi menggunakan media elektronik atau media cetak, penyesuaian Izin Operasional, pemberhentian sementara sebagian kegiatan Rumah Sakit, pencabutan izin praktik tenaga kesehatan dan/atau pencabutan Izin Operasional. Penyesuaian Izin Operasional berupa penurunan kelas Rumah Sakit.
KETENTUAN PERALIHAN Rumah Sakit yang telah memiliki izin berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit tetapi belum ditetapkan kelasnya harus mengajukan permohonan Izin Operasional berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri inidiundangkan;
Rumah Sakit Khusus yang menggunakan nama kekhususan selain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah, yang belum berbentuk unit pelaksana teknis harus menyesuaikan diri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
TERIMA KASIH