Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta PLKJ Kelas VIII SMP Labschool Jakarta 2012
Daerah khusus & otonomi Tugas, hak, kewajiban & tanggung jawab khusus DKI Jakarta Kedudukan Ibukota NKRI Daerah khusus & otonomi Tugas, hak, kewajiban & tanggung jawab khusus Perbatasan Staf Gubernur Kewenangan & Protokoler Kerjasama & Tata Ruang
Perbatasan DKI Jakarta Utara: Laut Jawa Selatan: Kota Depok (Jawa Barat) Timur: Kota Bekasi & Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) Barat: Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang (Banten)
Staf Gubernur Gubernur Wakil Gubernur Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Ekonomi & Pembangunan Sekwilda Bappeda Itwilprof Dinas
Wakil Gubernur Pemerintahan: Pemerintahan, ketertiban, hukum, sosial, agragria (pertanian), dan penerangan Kesejahteraan Rakyat: Perumahan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, olahraga, pemuda, pramuka, sosial, tenaga kerja, agama, dan kependudukan Ekonomi dan Pembangunan: Pembangunan fisik, perhubungan, industri, pertanian, peternakan, perikanan, , koperasi, pariwisata, lingkungan hidup
Membantu penyelenggaraan pemerintahan Bappeda Gubernur Sekwilda Membantu penyelenggaraan pemerintahan Bappeda Membantu perencanaan pembangunan Itwilprof Pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan Dinas Dinas Pendidikan, Pertanian, dsb.
Kewenangan & Protokoler Tata ruang, SDA, Lingkungan Hidup DKI Jakarta Kewenangan & Protokoler Tata ruang, SDA, Lingkungan Hidup Pengendalian penduduk & pemukiman Transportasi, industri, perdagangan, pariwisata Menghadiri sidang kabinet, mendampingi Presiden RI Kerjasama & Tata Ruang Pendanaan
TPA Bantar Gebang (Jawa Barat) DKI Jakarta Kerjasama & Tata Ruang TPA Bantar Gebang (Jawa Barat) Ruang terbuka hijau, kawasan industri, hutan kota Pendanaan APBN & APBD Pelestarian & pengembangan budaya Betawi
Kedudukan & Pelayanan Pemda DKI Jakarta
Kedudukan & Pelayanan Pemda DKI Jakarta Menjaga ketertiban dan ketentraman, melayani berbagai kebutuhan masyarakat Pelayanan: Pelayanan Pariwisata Transportasi Kesehatan Pendidikan Olahraga Pemukiman
Pembatasan usia kendaraan Mass Rapid Transport (MRT) Kesehatan Pelayanan Pariwisata Enjoy Jakarta Revitalisasi Kota Tua Transportasi Trans Jakarta Pembatasan usia kendaraan Mass Rapid Transport (MRT) Kesehatan JPK, Pelayanan kesehatan gratis
Biaya Operasional Sekolah (BOS) Pelayanan Pendidikan Wajib Belajar 9 tahun Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tunjangan Guru Olahraga Pembinaan (Perda No. 3 2001) Pengadaan sarana Perumahan Rusunawa (sewa)
Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta
Kebijakan Dasar Hukum Pengertian Jenis Kebijakan Tata kota Kependudukan Transportasi Ekonomi Pariwisata
Dasar Hukum UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH/DAERAH OTONOM UU. NO 29 TAHUN 2007 KEKHUSUSAN DKI JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA SEBAGAI DAERAH OTONOM DKI JAKARTA MEMILIKI HAK, WEWENANG DAN KE WAJIBAN UNTUK MENGATUR DAERAHNYA SENDIRI
DALAM HAL KEBIJAKAN PEMERINTAHAN TERBAGI MENJADI 2 YAITU : KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT : SEPERTI, POLITIK LUAR NEGERI, PERTAHANAN DAN KEAMANAN, YUSTISI/PRODUK HUKUM, MONETER DAN FISKAL NASIONAL SERTA AGAMA KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH : SEPERTI PEMILIHAN KEPALA DAERAH(PILKADA),PAJAK RETRIBUSI DAERAH, PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DAERAH.
Pengertian Kebijakan KEBIJAKAN berasal dari bahasa Inggris yaitu policy adalah rangkaian konsep/ dasar yang dijadikan rencana dalam menjalankan pemerintahan. Proses pembuatan kebijakan : Menganalisis permasalahan yang terjadi Mengumpulkan tindakan penyelesaian Mempertimbangkan kekurangan dan kelebihan Menetapkan pilihan yang dianggap baik Melakukan evaluasi dan uji coba Memberlakukan kebijakan dalam bentuk peraturan
Jenis Kebijakan Kebijakan tata kota : kegiatan pemerintah untuk mengatur dan mengawasi pembangunan kota contoh kebijakan tata ruang, SDA dan pengembangan budaya Kebijakan kependudukan : kebijakan untuk mengatur masalah kependudukan contoh masalah penduduk dan pemukiman Kebijakan transportasi : masalah transportasi didaerah Contoh masalah transportasi dan kemacetan Kebijakan ekonomi : berkaitan dengan sektor ekonomi contoh industri dan perdagangan
Kebijakan pariwisata ; pembinaan tempat tempat wisata dan hiburan CONTOH PERATURAN YANG DIBUAT PEMERINTAH DAERAH : Perda no. 10 tahun 1994 tentang beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa Peraturan gubernur (Pergub) no. 12 tahun 2007 tentang pelayanan RS dan Puskesmas Keputusan Gubernur (Kepgub) no. 694 tahun 2006 tentang Pajak hiburan dijakarta Instruksi Gubernur (InsGub) no. 113 tahun 2005 tentang Pekan Imunisasi Nasional (PIN)