TAHAP PENYIDIKAN TAHAP PENUNTUTAN TAHAP PERSIDANGAN TAHAP EKSEKUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PROSES PIDANA DI TINGKAT KEJAKSAAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Putusan Arbitrase.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
KASUBDIS DARGAKKUM dlm rakor Renaku & rakor baku th 2014
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
UPAYA HUKUM.
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
X3 PERADILAN MILITER Annisa Rizqi Damayanti (02)
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UPAYA HUKUM.
QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
Pra Penuntutan dan Penuntutan
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

TAHAP PENYIDIKAN TAHAP PENUNTUTAN TAHAP PERSIDANGAN TAHAP EKSEKUSI STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER TAHAP PENYIDIKAN TAHAP PENUNTUTAN TAHAP PERSIDANGAN TAHAP EKSEKUSI DILMIL/ DILMILTI DILMIL/ DILMILTI TNI AD TNI AL TNI AU TNI AD TNI AL TNI AU DASAR PENYIDIKAN PAPERA PERPANJANGAN PENAHANAN SE- MENTARA SETIAP KALI 30 HARI, MAKS. 180 HARI TINGKAT PERTAMA 1. LAPORAN 2. PENGADUAN 3. TERTANGKAP TANGAN 1. PIDANA PENJARA 2. PIDANA KURUNGAN DILMIL KAPTEN KEBAWAH 1. SKEP PENYERAHAN PERKARA 2. SKEP HUKUMAN DISIPLIN 3. SKEP PENUTUPAN PELAKSANA DILMILTI MAYOR KEATAS 3. PIDANA PERCOBAAN DILMILTI DILMILTAMA OTMIL/ OTMILTI ANKUM POM ODITUR 1.PEMASYA- RAKATAN MILITER 2.STALTUN- TIBMIL - PENANGKAPAN PENAHANAN MAX 20 HARI PENGGELEDAHAN - PENYITAAN TINGKAT BANDING DILMILTI KAPTEN KEBAWAH OTMIL KAPTEN KEBAWAH DILMILTAMA MAYOR KEATAS TERHADAP TINDAK PIDANA KHUSUS PENYIDIKAN DILAKUKAN POM DENGAN ODITUR OTMILTI MAYOR KEATAS PUTUSAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP 1. BERITA ACARA PENDAPAT ODITUR 2. PENDAPAT HUKUM, BERUPA PERMINTAAN : - SKEP PENYERAHAN PERKARA, ATAU - SKEP HUKUMAN DISIPLIN ATAU - SKEP PENUTUPAN PERKARA. 3. SURAT DAKWAAN 4. SURAT TUNTUTAN 5. PELAKSANAAN EKSEKUSI KESATRIAAN MAHKAMAH AGUNG RI KESATUAN TINGKAT KASASI SEMUA TINGKAT KEPANGKATAN

DITJEN BADILMILTUN BAGAN PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM PIDANA PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG BAGAN PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM PIDANA 7 DILMIL/TI 8 6 1 SKEPPERA PELANGGARAN SIDANG - SKEP TUPRA - SKEP KUMPLIN 2 9 3 4 5 PUTUSAN Vonis Terima BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) ANKUM POM ODMIL/TI PAPERA 6 A Upaya hukum Biasa Upaya hukum luar biasa 10 11 BANDING KASASI KASASI demi Kepentingan hukum PK Terima BHT BHT 1. Terjadi pelanggaran oleh prajurit TNI. 2. Hasil pemeriksaan sementara oleh Ankum ada unsur pidana. 3. Ankum serahkan kasus kepada POM. 4. POM menyerahkan hasil penyidikan kepada Odmil/ti. 5. Odmil/Odmilti mengolah perkara dan selanjutnya memberikan Surat Pendapat Hukum (SPH) tentang penyelesaian perkara kepada Papera. 6. Saran diselesaikan melalui sidang Dilmil/ti, Papera keluarkan Skeppera diserahkan melalui Odmil/ti. 6.A Diselesaikan melalui hukuman disiplin, Papera mengeluarkan Skep untuk didisiplinkan kepada Ankum. 6.A Diselesaikan dengan menutup perkara, Papera mengeluarkan Skep Tupra kepada Ankum. 7. Odmil/Odmilti menyerahkan berkas dan Skeppera kepada Dilmil/ti. 8. Dilmil/Ti melaksanakan sidang. 9. Putusan pengadilan. 10. Terdakwa/ Oditur mengajukan banding. 11. Terdakwa/ Oditur mengajukan kasasi.

PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG BAGAN PENYELESAIAN PELANGGAR HUKUM DITJEN BADILMILTUN PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG BAGAN PENYELESAIAN PELANGGAR HUKUM DISIPLIN TIDAK MURNI ORJEN TNI 5 PAPERA ODMIL/TI 3 6 4 1 2 PELANGGARAN ANKUM POM 7 SIDANG DISIPLIN Terjadi pelanggaran oleh prajurit TN I : Dilaporkan kepada Ankum. Karena perbuatan tersebut tindak pidana, Ankum menyerahkan ke POM. Hasil penyidikan oleh POM diserahkan ke Odmil/ti. Surat Pendapat Hukum Odmil/ti disarankan kepada Papera untuk didisiplinkan. Papera tanda tangani Skep tentang penyelesaian menurut hukum disiplin dan kemudian diserahkan kepada Ankum untuk segera gelar sidang disiplin. Ankum menyelenggarakan sidang hukuman disiplin.

PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG CATATAN PADA BERKAS KARA DITJEN BADILMILTUN PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG BAGAN PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MURNI 6A 7A SARAN STAF YAKIN SIAPKAN SIDANG KEP KUMPLIN 5 1 2 CATAT DALAM BUKU HUKUMAN 1. Tegoran 2, Penahanan ringan 3. Penahanan berat ANKUM PELANGGARAN 7 3 4 6 PA/BA RIK TDK YAKIN CATATAN PADA BERKAS KARA Terjadi pelanggaran oleh prajurit TNI : Dilaporkan kepada Ankum. Ankum perintahkan petugas melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dalam bentuk BAP diserahkan Ankum. Saran dan pertimbangan Staf. Ankum tidak yakin pelanggar bersalah. 6 Ankum yakin pelanggar bersalah, Ankum perintahkan anggota siapkan sidang pelanggaran disiplin. 7. Memberi catatan pada berkas perkara, si pelanggar tidak dihukum 7.A Ankum jatuhkan Kumplin (Hukuman Disiplin) dan dicatat dalam CB.