TAHAP PENYIDIKAN TAHAP PENUNTUTAN TAHAP PERSIDANGAN TAHAP EKSEKUSI STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER TAHAP PENYIDIKAN TAHAP PENUNTUTAN TAHAP PERSIDANGAN TAHAP EKSEKUSI DILMIL/ DILMILTI DILMIL/ DILMILTI TNI AD TNI AL TNI AU TNI AD TNI AL TNI AU DASAR PENYIDIKAN PAPERA PERPANJANGAN PENAHANAN SE- MENTARA SETIAP KALI 30 HARI, MAKS. 180 HARI TINGKAT PERTAMA 1. LAPORAN 2. PENGADUAN 3. TERTANGKAP TANGAN 1. PIDANA PENJARA 2. PIDANA KURUNGAN DILMIL KAPTEN KEBAWAH 1. SKEP PENYERAHAN PERKARA 2. SKEP HUKUMAN DISIPLIN 3. SKEP PENUTUPAN PELAKSANA DILMILTI MAYOR KEATAS 3. PIDANA PERCOBAAN DILMILTI DILMILTAMA OTMIL/ OTMILTI ANKUM POM ODITUR 1.PEMASYA- RAKATAN MILITER 2.STALTUN- TIBMIL - PENANGKAPAN PENAHANAN MAX 20 HARI PENGGELEDAHAN - PENYITAAN TINGKAT BANDING DILMILTI KAPTEN KEBAWAH OTMIL KAPTEN KEBAWAH DILMILTAMA MAYOR KEATAS TERHADAP TINDAK PIDANA KHUSUS PENYIDIKAN DILAKUKAN POM DENGAN ODITUR OTMILTI MAYOR KEATAS PUTUSAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP 1. BERITA ACARA PENDAPAT ODITUR 2. PENDAPAT HUKUM, BERUPA PERMINTAAN : - SKEP PENYERAHAN PERKARA, ATAU - SKEP HUKUMAN DISIPLIN ATAU - SKEP PENUTUPAN PERKARA. 3. SURAT DAKWAAN 4. SURAT TUNTUTAN 5. PELAKSANAAN EKSEKUSI KESATRIAAN MAHKAMAH AGUNG RI KESATUAN TINGKAT KASASI SEMUA TINGKAT KEPANGKATAN
DITJEN BADILMILTUN BAGAN PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM PIDANA PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG BAGAN PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM PIDANA 7 DILMIL/TI 8 6 1 SKEPPERA PELANGGARAN SIDANG - SKEP TUPRA - SKEP KUMPLIN 2 9 3 4 5 PUTUSAN Vonis Terima BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) ANKUM POM ODMIL/TI PAPERA 6 A Upaya hukum Biasa Upaya hukum luar biasa 10 11 BANDING KASASI KASASI demi Kepentingan hukum PK Terima BHT BHT 1. Terjadi pelanggaran oleh prajurit TNI. 2. Hasil pemeriksaan sementara oleh Ankum ada unsur pidana. 3. Ankum serahkan kasus kepada POM. 4. POM menyerahkan hasil penyidikan kepada Odmil/ti. 5. Odmil/Odmilti mengolah perkara dan selanjutnya memberikan Surat Pendapat Hukum (SPH) tentang penyelesaian perkara kepada Papera. 6. Saran diselesaikan melalui sidang Dilmil/ti, Papera keluarkan Skeppera diserahkan melalui Odmil/ti. 6.A Diselesaikan melalui hukuman disiplin, Papera mengeluarkan Skep untuk didisiplinkan kepada Ankum. 6.A Diselesaikan dengan menutup perkara, Papera mengeluarkan Skep Tupra kepada Ankum. 7. Odmil/Odmilti menyerahkan berkas dan Skeppera kepada Dilmil/ti. 8. Dilmil/Ti melaksanakan sidang. 9. Putusan pengadilan. 10. Terdakwa/ Oditur mengajukan banding. 11. Terdakwa/ Oditur mengajukan kasasi.
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG BAGAN PENYELESAIAN PELANGGAR HUKUM DITJEN BADILMILTUN PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG BAGAN PENYELESAIAN PELANGGAR HUKUM DISIPLIN TIDAK MURNI ORJEN TNI 5 PAPERA ODMIL/TI 3 6 4 1 2 PELANGGARAN ANKUM POM 7 SIDANG DISIPLIN Terjadi pelanggaran oleh prajurit TN I : Dilaporkan kepada Ankum. Karena perbuatan tersebut tindak pidana, Ankum menyerahkan ke POM. Hasil penyidikan oleh POM diserahkan ke Odmil/ti. Surat Pendapat Hukum Odmil/ti disarankan kepada Papera untuk didisiplinkan. Papera tanda tangani Skep tentang penyelesaian menurut hukum disiplin dan kemudian diserahkan kepada Ankum untuk segera gelar sidang disiplin. Ankum menyelenggarakan sidang hukuman disiplin.
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG CATATAN PADA BERKAS KARA DITJEN BADILMILTUN PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG BAGAN PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MURNI 6A 7A SARAN STAF YAKIN SIAPKAN SIDANG KEP KUMPLIN 5 1 2 CATAT DALAM BUKU HUKUMAN 1. Tegoran 2, Penahanan ringan 3. Penahanan berat ANKUM PELANGGARAN 7 3 4 6 PA/BA RIK TDK YAKIN CATATAN PADA BERKAS KARA Terjadi pelanggaran oleh prajurit TNI : Dilaporkan kepada Ankum. Ankum perintahkan petugas melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dalam bentuk BAP diserahkan Ankum. Saran dan pertimbangan Staf. Ankum tidak yakin pelanggar bersalah. 6 Ankum yakin pelanggar bersalah, Ankum perintahkan anggota siapkan sidang pelanggaran disiplin. 7. Memberi catatan pada berkas perkara, si pelanggar tidak dihukum 7.A Ankum jatuhkan Kumplin (Hukuman Disiplin) dan dicatat dalam CB.