PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG FOCUS GROUP DISCUSSION PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATACARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI Tanggal 3 April 2014 di Hotel Novotel, Jl. Gajah Mada No. 18 - Jakarta Pusat Oleh: Dr. Ricardo Simanjuntak SH., LL.M., ANZIIF.CIP RICARDO SIMANJUNTAK & PARTNERS Gedung Wirausaha Lantai 2 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-5 Kuningan Jakarta 12940 1
Property Right of Ricardo Simanjuntak Metodologi Pelaksanaan Kontrak VERSI BANK DUNIA -IFC Transaksi sah antara Pembeli dan Penjual di Indonesia. Penjual menjual barang senilai sekitar USD 7.000,- (200% dari income per kapita Indonesia) kepada Pembeli. Setelah Penjual mengirimkan barang ke Pembeli, Pembeli tidak membayar barang tersebut dengan alasan bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan kualitas. Penjual menggugat Pembeli, Pembeli menolak tuntutan itu, dan terjadi perselisihan tuntutan. Penjual mengajukan permohonan sita jaminan atas barang-barang milik Pembeli untuk jaminan pelaksanaan putusan, karena Penjual khawatir Pembeli bangkrut selama proses gugatan berlangsung. Masing-masing pihak menghadirkan Saksi atau Ahli untuk memberikan pendapat mengenai Kualitas Barang. Putusan hakim memenangkan Penjual. Hakim memutuskan bahwa barang adalah telah sesuai dengan kualitasnya dan Pembeli harus membayar harga yang telah disepakati. Pembeli tidak mengajukan Banding atas Putusan PN sehingga Putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (final) Penjual melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan Putusan (Uang berhasil didapatkan dari penjualan umum atas barang-barang bergerak milik Pembeli) Property Right of Ricardo Simanjuntak 1
Metodologi Pelaksanaan Kontrak-gambaran WAKTU BIAYA PROSEDUR Pendaftaran dan somasi Sejak putusan untuk mengugat, untuk pelayanan seluruh proses Biaya Pengacara Rata-rata fee, kantor hukum lokal Sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku, dari pendaftaran perkara hingga pada tahap penggugat mendapatkan pembayaran dari hasil pelelangan harta tergugat. Sidang & Putusan Satu tingkat, tidak ada Banding Biaya Pengadilan & Fee untuk Ahli Eksekusi/Pelaksanaan Putusan Dijual melalui Lelang Umum Biaya Eksekusi/Pelaksanaan Putusan 2
DETAILS OF METODOLOGY TIME FRAME OF ENFORCING CONTRACTS 3
4
5
6
Pelaksanaan Kontrak di Ekonomi APEC : Berapa lama waktu yang dibutuhkan? 7
Pelaksanaan Kontrak di Ekonomi APEC : Berapa besar biayanya? 8
Pelaksanaan Kontrak di Ekonomi APEC : Seberapa kompleks? 9
Terlambat melaksanakan Ganti rugi Ganti Rugi KONTRAK Tidak melaksanakan Biaya (wanprestasi) Terlambat melaksanakan Ganti rugi Ganti Rugi KONTRAK Bunga B Melaksanakan yang bertentangan dengan yang telah disepakati Property Right of Ricardo Simanjuntak 10
Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadilan Negeri Proses di Pengadilan Pengadilan Niaga Penyelesaian Sengketa Kontrak Negosiasi Proses di Luar Pengadilan Mediasi Arbitrase Property Right of Ricardo Simanjuntak 11
Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia Penetapan Pengadilan Lelang Umum Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia Lelang Tertutup Tanpa Penetapan Pengadilan Penjualan Sukarela Kasasi -Mahkamah Agung Peninjauan Kembali - Mahkamah Agung Gugatan Perdata Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi Permohonan Pailit Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Kasasi Pada Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Pada Mahkamah Agung Langkah Hukum/langkah-langkah Pelaksanaan Kontrak di Indonesia Dipatuhi secara Sukarela Institusi: BANI, BAPMI, Syariah Arbitrase Putusan Final Eksekusi Putusan Arbitrase Ad Hoc Mediasi di Pengadilan Alternatif Penyelesaian Sengketa Putusan Final Mediasi diluar Pengadilan Property Right of Ricardo Simanjuntak 12
Property Right of Ricardo Simanjuntak YA! Berdasarkan hukum acara perdata, para pihak harus dipanggil secara benar, harus diberi kesempatan berdamai melalui mediasi pengadilan, harus diberi kesempatan untuk saling mengajukan dalil-dalil pembelaan (jawab jinawab), pembuktian (fakta/ahli) kesimpulan hingga pada putusan. Upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri, kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi, upaya hukum khusus PK terhadap putusan kasasi. 1 TIDAK! Bila perkara perdata tersebut lahir dari konflik utang piutang, dimana kreditor dapat membuktikan secara sederhana (prima facie evidence) debitor tidak melunasi minimum satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan debitor tersebut memiliki minimum satu kreditor lainnya. Apakah seluruh perkara perdata harus diperiksa dengan cara pembuktian rumit di Indonesia? 2 TIDAK! Untuk klaim berjumlah kecil (?), tidak rumit dan timbul dari aktivitas berkontrak, dapat diperiksa dan diadili melalui Pengadilan Khusus (Small Claim Court) dalam waktu 30 hari, dengan hakim tunggal, dan putusan bersifat final 3 Property Right of Ricardo Simanjuntak 13
Draf RUU Hukum Acara Perdata Tentang Pemeriksaan Perkara dengan Acara Cepat (Small Claim Court) Pasal 90A Pada hari tertentu menurut keperluan, Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk olehnya mengadakan sidang pengadilan dengan Hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan acara cepat. Panitera mencatat perkara yang diajukan untuk diperiksa dengan acara cepat dalam buku daftar perkara tersendiri. Pasal 90B Suatu perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputus dengan acara cepat, jika nilai gugatannya paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perkara: utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian; Penjelasan: Yang dimaksud dengan “utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian” misalnya dalam perjanjian jual beli pembeli tidak membayar harga barang yang disepakati atau penjual tidak menyerahkan barang yang sudah disepakati. kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian; Yang dimaksud dengan “kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian” misalnya dalam perjanjian sewa menyewa mobil, mobil dikembalikan dalam keadaan rusak, tidak seperti dalam keadaan ketika diserahkan oleh pemilik kepada penyewa. Property Right of Ricardo Simanjuntak 14
Property Right of Ricardo Simanjuntak c. cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian; dan Penjelasan: Yang dimaksud dengan “cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian” misalnya penyewa kamar hotel mengalami kecelakaan dalam penggunaan fasilitas hotel sebagai akibat kelalaian pihak hotel tersebut. d. pembatalan perjanjian. Yang dimaksud dengan “pembatalan perjanjian” adalah pembatalan perjanjian secara sepihak yang bertentangan dengan syarat sahnya suatu perjanjian atau bertentangan dengan ketentuan berdasarkan cedera janji wanprestasi. Pasal 90C Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak perkara didaftarkan. Terhadap semua putusan pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Property Right of Ricardo Simanjuntak 15
PENYAMPAIAN GUGATAN PADA PIHAK TERGUGAT/PEMANGGILAN SIDANG PENGAJUAN GUGATAN PENYAMPAIAN GUGATAN PADA PIHAK TERGUGAT/PEMANGGILAN SIDANG MEDIASI Hukum Acara SMALL CLAIM COURT PEMBACAAN GUGATAN JAWABAN TERHADAP GUGATAN PEMBUKTIAN PUTUSAN Property Right of Ricardo Simanjuntak 16
Property Right of Ricardo Simanjuntak Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985 Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini. Penjelasan Pasal 79 Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekuarangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap, untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Dengan undang-undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang ini. Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksud undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya ataupun pembagian beban pembuktian. Property Right of Ricardo Simanjuntak 17
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PENGADILAN NEGERI (PERADILAN UMUM) PENGADILAN NIAGA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PENGADILAN NEGERI (PERADILAN UMUM) PENGADILAN TIPIKOR PENGADILAN KLAIM KECIL (SMALL CLAIM COURT) Property Right of Ricardo Simanjuntak 18
PERMA NO.2/2003 TENTANG PROSES MEDIASI DI PENGADILAN PERMA SEBAGAI PRODUK HUKUM PENYEMPURNA HUKUM ACARA PERADILAN PERMA NO.1/2002 TENTANG GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) PERMA NO.1/2000 TENTANG PAKSA BADAN Property Right of Ricardo Simanjuntak 19
-TERIMA KASIH-