UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ( Sebagai ( Sebagai Pengganti UU No. 18/1997 dan UU No. 34/2000) DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS
I.DASAR PERTIMBANGAN PERLUNYA DITETAPKAN UU PDRD (BARU) DITETAPKAN UU PDRD (BARU) TAP MPR No. VI/MPR/2002 (rekomendasi MPR kpd Presiden: penyempurnaan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah); Ditetapkannya UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (perubahan istilah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menjadi Pengadilan Pajak); UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Rencana Perubahan UU No. 16 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana terakhir diubah dgn UU No. 16 Tahun 2000.
II. TUJUAN PENETAPAN UU PDRD (BARU) Menyelaraskan perpajakan dan retribusi dengan kewenangan dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan. Memperluas basis pajak dan diskresi penetapan tarif. Mempertegas dan memperkuat dasar- dasar pemungutan.
III. FORMAT UU PDRD (BARU) 1.Semua ketentuan PDRD yg semula diatur dlm UU dan PP, diupayakan untuk dapat diatur dalam UU. 2.Diupayakan semua norma yang diatur dalam batang tubuh sudah jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan.
IV. Kewenangan Pemungutan (Pajak dan Retribusi Baru) (Pajak dan Retribusi Baru) Jenis PungutanUU 34/2000RUU Pajak Hanya diberikan kpd Kab./Kota [Pasal 2 (4)] Limitatif (Closed List) Retribusi Diberikan kpd Propinsi & Kab./Kota [Pasal 18 (4)] Sama dg UU 34/2000 (Ada potensi persing-gungan dg UU No. 20/ PNBP)
V. MATERI RUU (Perubahan UU PDRD) 1. Jenis Pajak DaerahUU 34/2000RUU Propinsi 1. PKB 2. BBN-KB 3. PBB-KB 4. Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 1. PKB 2. BBN-KB 3. Pajak Bahan Bakar 4. Pajak Air Permukaan
V. MATERI RUU Lanjutan 1. Jenis Pajak DaerahUU 34/2000RUU Kab./Kota 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. PPJ 6. Pajak Pengambilan Bahan Gal. Gol. C 7. Pajak Parkir 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Listrik 6. Pajak Bahan Galian Bukan Strategis dan Bukan Vital 7. Pajak Parkir 8. Pajak Air Bawah Tanah
2. Perluasan Basis/Objek Pajak Pajak PropinsiRUU 1. PKB Termasuk kendaraan pemerintah (Pusat & Daerah) 2. BBN-KB Termasuk kendaraan pemerintah (Pusat & Daerah) 3. Pajak Bahan Bakar Semua jenis bahan bahan bakar (tidak hanya bahan bakar kendaraan bermotor) 4. Pajak Air Permukaan Tetap, minus air bawah tanah
2. Perluasan Basis/Objek Pajak 2. Perluasan Basis/Objek Pajak Lanjutan Pajak Kab./KotaRUU 1. Pajak HotelTermasuk apartemen dan kondominium 2. Pajak RestoranTermasuk katering/jasa boga 3. Pajak Hiburan Termasuk permainan bowling, golf dan lain-lain 4. Pajak ReklamePenegasan objek pajak sehingga merk/- label tidak termasuk objek pajak ini 5. Pajak Air Bawah Tanah (Penambahan jenis pajak baru) Pengambilan air bawah tanah ( sebelumnya objek Pajak Propinsi ) 6. Opsen atas PBBDasar pengenaan adalah pokok pajak terutang PBB
3. Perubahan Tarif Pajak Jenis PajakRUU 1. Pajak PropinsiTarif pajak propinsi ditetapkan maksimun (semula seragam) 2. Pajak Bahan Galian Bukan Strategis dan Bukan Vital Semula maksimum 20% diubah maksimum 25% 3. Pajak ParkirSemula maksimum 20% diubah maksimum 15% 4. Pajak HiburanSemula maksimum 35% diubah, khusus untuk hiburan mewah maksimum 75%
4. Perluasan Basis/Objek Retribusi Jenis RetribusiRUU 1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Termasuk kendaraan di air 2. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Termasuk pemeriksaan alat-alat penanggulangan kebakaran dan keselamatan jiwa 3. Retribusi Izin Gangguan Termasuk juga pemeriksaan dalam rangka keselamatan kerja
5. Retribusi Jasa Umum UU 34/2000RUU 1. Pelayanan Kesehatan 2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Capil 4. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat 5. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum 6. Retribusi Pelayanan Pasar 7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan Angka 1 s.d. 9, tetap. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan (Angka 10), dihapus karena menjadi objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Tambahan jenis retribusi baru: 1. Retribusi Penggantian Biaya Administrasi (sebagai pengganti uang leges) 2. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 3. Retribusi Pelayanan Pendidikan
6. Retribusi Perizinan Tertentu UU 34/2000RUU 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 3. Retribusi Izin Gangguan 4. Retribusi Izin Trayek Angka 1 s.d. 4, tetap. Tambahan jenis retribusi baru: 1. Retribusi Izin Peruntukan Tanah 2. Retribusi Izin Pemanfaatan Hutan 3. Retribusi Izin Pengusahaan Pertambangan Umum 4. Retribusi Izin Penggalian Harta Karun dan Benda-Banda Cagar Budaya 5. Retribusi Izin Usaha Perikanan
7. Penyempurnaan Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum UU 34/2000RUU Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum didasarkan pada kebijakan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa ybs., kemampuan masyarakat dan aspek keadilan 1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum didasarkan pada kebijakan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa ybs., yang meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, biaya modal, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. 2. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Capil, Peta dan Penggantian Biaya Administrasi hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasin.
8. Bagi Hasil Pajak Jenis Pajak UU 34/2000RUU Prop.Kab/Kota*)Prop.Kab/Kota*) 30% 70% 50% 1. PKB 2. BBN-KB 3. PBB-KB 4. Pajak Air 70% 30% 70% 30% 50% *) Bagian Kab./Kota adalah persentase minimum
9. Pengawasan Perda tentag PDRD UU 34/2000RUU 1. Perda disampaikan kpd Mendagri dan Menkeu paling lambat 15 hari setelah ditetapkan. Mekanisme pengawasan Perda disesuaikan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Mendagri dengan pertimbangan Menkeu membatalkan Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan Per-UU-an yang lebih tinggi. o Pelanggaran atas mekanisme pengawasan dapat dikenakan sanksi (sebelumnya tidak ada sanksi). o Sanksi berupa penundaan penyaluran Bagi Hasil Pajak. o Tata cara penundaan penyaluran Bagi Hasil Pajak ditetapkan dg. Permenkeu. 3. Pembatalan dilakukan paling lambat 1 bulan sejak diterimanya Perda.
Thanks for your attention! C/Lisbon/Trans-Revisi UU PDRD-2