FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Kiprah PPID Kab.Kulon Progo Dalam Layanan Informasi Publik oleh : Rudy Widiyatmoko,S.Sos PPID Kab. Kulon Progo.
Persengketaan Informasi Publik
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Upaya Komunikasi Polri dan Era Keterbukaan Informasi Publik
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Transcript presentasi:

FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP Oleh DR. HENRY SUBIAKTO, MA Staf Ahli Menkominfo RI Bidang Komunikasi dan Media Massa Dosen Komunikasi FISIP Unair

FILOSOFI KETERBUKAAN INFORMASI Adalah tuntutan sejarah dan keniscayaan evolusi sosial (Francis Fukuyama: The End of History). Indonesia sebagai negara demokrasi telah dilengkapi dengan infrastruktur hukum, yaitu UU no 14 tahun 2008.

Culture of Secrecy Ditengarai banyak orang hidup dari budaya ketertutupan, “penyelewengan” menjadi lebih aman ketika masih ada culture of secrecy. UU No 14 th 2008 tentang KIP yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2010 adalah suatu upaya besar membuka culture of secrecy.

Sebelum Berlakunya UU KIP Ketiadaan aturan yang melindungi hak-hak publik, maupun melindungi para pejabat Informasi publik sebelum UU KIP, praktis amat bergantung pada kemurahan hati para pejabat. Publik kalau meminta informasi ditolak, praktis tidak ada hak banding terhadap penolakan itu.

Makna UU KIP: Merubah budaya ketertutupan, culture of secrecy, menjadi budaya yang terbuka. Menghilangkan berbagai “penyelewengan” yang terjadi karena berada di wilayah yang “tertutup”. Menempatkan secara terhormat hak masyarakat untuk tahu sebagai bagian dari kontrol publik Menempatkan pentingnya sistem informasi, dan orang-orang profesional di bidang data dan dokumentasi

INDIKATOR NEGARA MODERN DARI SISI INFORMASI Mendudukkan peran penting dokumentasi informasi dan kearsipan yang baik. Ada sistem informasi yang memudahkan publik untuk mengakses Penerapan ICT Penghargaan terhadap profesionalisme petugas informasi

BADAN PUBLIK WAJIB TERBUKA Pengertian BADAN PUBLIK: Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran APBN atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri (pasal 1)

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Menyediakan dan memberikan Informasi Publik Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien; Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh Informasi Publik yang dikelola Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik termasuk situs resmi Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik di instansinya.

MACAM INFORMASI: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Informasi yang wajib diumumkan serta merta Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan diberikan ketika ada yang meminta. Informasi yang dikecualikan (boleh disimpan)

KOMISI INFORMASI Lembaga mandiri yang berfungsdi menjalankan UU ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan atau menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi

KOMISI INFORMASI PUSAT DAN DAERAH KI Pusat terdiri dari 7 orang, sedang KI Propinsi 5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan masyarakat. Tugasnya, menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi

PPID DAN HUMAS PPID dasarnya Ketentuan UU, sehingga dia tugasnya menjalankan UU KIP. HUMAS lebih merupakan kebutuhan Organisasi untuk menjaga reputasi PPID melayani informasi sebagai kewajiban yang diatur oleh hukum HUMAS melayani informasi atas dasar kesadaran etis dan bagian dari strategi komunikasi HUMAS dan PPID bisa saling melengkapi dan saling dukung

PPID Bertugas dan Bertanggung Jawab (psl 14 PP 61/2010) Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi Pelayanan informasi sesuai aturan yang berlaku Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Penetapan prosedur operasional penyebaran informasi publik Pengujian konsekuensi Pengklasifikasian informasi dan / atau pengubahannya

BAGAIMANA BUMN DAN BUMD? BUMN tidak tunduk pada UU Badan Publik tetapi tunduk pada UU Korporasi (UU PT, UU Pasar Modal dll) BUMN harus bersaing dengan swasta (yg tidak terkena UU KIP) sehingga tidak fair jika BUMN harus mengikuti UU KIP secara keseluruhan namun hanya mengikuti ketentuan pasal 14 BUMN hanya wajib dibuka sepanjang UU yang berlaku bagi mereka menyatakan terbuka BUMN harus terbuka untuk dana-dana langsung yang bersumber dari APBN/APBD misalnya dana PSO

BUMN DAN BUMD MENURUT KETENTUAN KOMISI INFORMASI Ruang lingkup Badan Publik berdasar berdasar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (pasal 3 ayat g) Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah termasuk Badan Publik

BAGAIMANA UNTUK WARTAWAN? Informasi publik tidak aktual, walau mekanismenya didasarkan prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan. Pasal 22 ayat 7 : paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan , BP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yg berisikan: informasi itu di bawah penguasaannya atau tidak, menolak atau menerima permintaan itu BP dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan selama 7 hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis (pasal 22 ayat 8)