DIREKTORAT KPM DITJEN PMD. Hal Pokok yang Termuat Dalam Profil Desa dan Kelurahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
DATABASE UPPKS ONLINE di Kabupaten Bantul oleh : Kodrat Untoro, S Sos disampaikan pada “seminar ICT dalam menunjang perkembangan kependudukan dan KB”
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PERANAN DAN KEDUDUKAN DINAS KESEHATAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian.
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU Desa dan Arah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Desa Terkait Pemanfaatan Data Base Partisipatif.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENGELOLAAN PASAR DESA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Disampaikan pada acara :
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Dr. Lely Yulifar, M.Pd/ Ketua Tim Fasilitasi TANGGAPAN TERHADAP.
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
PENDAMPINGAN.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PENINGKATAN KINERJA TKSK
UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MADIUN
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENERAPAN
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
TEKNOLOGI TEPAT GUNA PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk Peningkatan Akses Informasi.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Transcript presentasi:

DIREKTORAT KPM DITJEN PMD

Hal Pokok yang Termuat Dalam Profil Desa dan Kelurahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunan Data Profil Desadan Kelurahan Potensi SDA Potensi SDM Potensi Kelembagaan Potensi Prasrana dan Sarana

PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah. Merumuskan kebijakan Fasilitasi daerah dan desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Upaya Pelaksanaan Pendayagunaan data profil desa dan kelurahan Terdistribusikan Buku Potensi Desa, Tingkat Perkembangan Desa dan Buku Laporan Profil Desa dan Kelurahan. Mengadakan pelatihan Tata cara pengisian data profil desa dan kelurahan Sosialisasi profil desa dan kelurahan melalui kecamatan. Melakukan pengadaan Form DDK (Data Dasar Keluarga)

KENDALA Keterbatasan SDM Ketersedian Perangkat Penujang Data Base (Komputer dan Jariangn Listrik dan Internet)

ISUE POKOK PROFIL DESA DAN PEMETAAN SOSIAL (SAID) ACCESS Proses penentuan istrumen dan penggalian data lapang Keterpautan antara Profile Desa/Kelurahan dengan SAID Titik temu Profil Desa dan SAID Pendayagunaan Data tersebut - Perencanaan - Kebijakan - Penanganan Masalah

UU NO. 6 TH 2014 TTG DESA BAB IX PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Bagian Ketiga Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86

1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. (3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. (4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. (5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.