Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik Chapter 7
UUPK (Undang Undang Perlindungan Konsumen) Tindak pidana penipuan ditangani melalui penerapan pasal penipuan, diatur dalam KUHP Penyelesaian sengketa konsumen & pelaku usaha, diselesaikan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Khusus transaksi di Indonesia
Permasalahan yang timbul Yuridis: keabsahan perjanjian menurut KUHP, penyelesaian sengketa transaksi e-commerce, UUPK yang tidak akomodatif, tidak adanya lembaga penjamin toko online. Non-Yuridis: keamanan transaksi, tidak pahamnya konsumen dalam transaksi e-commerce
Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik (PSTE) Pasal 49 Pelaku usaha wajib menyediakan informasi lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, & produk yang ditawarkan Pelaku usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan Pelaku usaha wajib memberi batas waktu untuk mengembalikan barang bila tidak sesuai dengan perjanjian/cacat tersembunyi Pelaku usaha wajib menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim Pelaku usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak
4 Aspek Keamanan Authentification Integrity Non-Repudation Confidentiality Authentification: pembuktian keaslian Integrity: kejujuran Non-Repudation: tidak dapat disangkal Confidentiality:kerahasiaan/pertukaran informasi sesuai kelayakan penerimam
RPP Perdagangan Elektronik Memberi perlindungan kepada konsumen dengan memberi informasi yang jelas Mengatur mekanisme pengembalian dana Perlindungan hukum bagi pelaku bisnis Perlindungan hukum bagi pelaku bisnis dengan adanya SIN (Single Identity Number), NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam e-KTP, serta Digital Signature
Minimal informasi Jenis barang/jasa Bentuk/dimensi barang Cara penggunaan Pembatasan penggunaan Harga yang harus dibayar pelanggan
BPOM & BSN Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Standarisasi Nasional Mengawasi & menetapkan standarisasi produk obat & makanan (termasuk obat/jamu/minuman tradisional, kosmetika, suplemen, narkotika, psikotropika) Badan Standarisasi Nasional Standarisasi produk secara umum agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
Asas Perlindungan Konsumen Manfaat Keadilan Keseimbangan, Keamanan dan keselamatan konsumen Kepastian hukum
Tujuan Perlindungan Konsumen Meningkatkan kesadaran, kemampuan, & kemandirian konsumen Mengangkat harkat & martabat konsumen Meningkatkan pemberdayaan konsumen dlm memilih, menentukan, & menuntut hak sbg konsumen Menciptakan sistem yang mengandung undur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mendapat informasi Menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha bagi pelaku usaha Meningkatkan kualitas barang demi kesehatan, kenyamanan, keamanan, & keselamatan konsumen
Hak Konsumen Kenyamanan, keamanan, & keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa Memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan Informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa Didengar pendapat dan keluhannya Mendapat perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa Mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif Mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian bila tidak sesuai dengan perjanjian
Kewajiban Konsumen Membaca/mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Hak Pelaku Usaha Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan Mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen Melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen Rehabilitasi nama baik
Kewajiban Pelaku Usaha Beritikad baik melakukan kegiatan usahanya Memberi informasi benar, jelas, & jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, & pemeliharaan Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar & jujur serta tidak diskriminatif Menjamin mutu atau memperdagangkan sesuai standar mutu Memberi kesempatan pada konsumen untuk menguji/mencoba serta memberi jaminan/garansi Memberi kompensasi/ganti rugi bila barang/jasa tidak sesuai yang dijanjikan Ganti rugi dapat berupa: Pengembalian uang atau penggantian barang/jasa sejenis yang setara nilainya Perawatan kesehatan Pemberian santunan atau perawatan kesehatan
Bebas tanggung jawab ganti rugi Cacat timbul di kemudian hari Cacat timbul akibat tidak ditaatinya ketentuan kualifikasi barang Kelalaian konsumen Lewat jangka waktu yang diperjanjikan (atau 4 tahun sejak barang dibeli)
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Terdaftar dan diakui pemerintah untuk menangani perlindungan konsumen Nirlaba & independen Contoh LPKSM yang terkenal: YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Gugatan untuk kepentingan publik terhadap PLN dalam kasus listrik padam se-Jawa Bali. Sejuta tanda tangan memprotes kenaikan tarif telepon
Yang boleh mengajukan gugatan Konsumen atau ahli waris yang bersangkutan Kelompok konsumen dengan kepentingan yang sama LPKSM Pemerintah/instansi terkait
LARANGAN PELAKU USAHA Tidak sesuai standar Tidak sesuai berat bersih/ukuran/takaran yang dinyatakan Tidak sesuai kondisi/jaminan/keistimewaan/kemanjuran/janji yang dinyatakan Tidak sesuai mutu/komposisi/proses pengolahan yang dinyatakan Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa Tidak mengikuti ketentuan “halal” (bila dicantumkan) Tidak memasang label yang memuat: nama, ukuran, berat bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama & alamat pelaku usaha Tidak mencantumkan informasi penggunaan dalam bahasa Indonesia Kasus Ajinomoto
Larangan Iklan Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, harga, serta ketepatan waktu penerimaan Mengelabui jaminan/garansi Memuat informasi yang keliru/tidak tepat Tidak memuat informasi mengenai risiko Mengeksploitasi kejadian tanpa seizin yang berwenang/bersangkutan Melanggar etika periklanan
Dalam iklan cetak ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 9 point j yang berbunyi, “Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek samping tanpa keterangan yang lengkap.” Dalam iklan cetak Blue Band yang merupakan produk dari Unilever ini menyertakan sebuah kalimat besar dan cukup jelas untuk terbaca dengan tulisan yang berbunyi, “Nasi Goreng Blue Band, Lebih Wangi, Lebih Gurih.”, tanpa memberikan penjelasan atau keterangan pertanggungjawaban apa pun untuk membuktikan atau meyakinkan konsumen akan klaim “Lebih”-nya. Di samping kalimat itu, tagline-nya pun sama melanggarnya, yakni berbunyi “Tumbuh Besar Setiap Hari” dengan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut dengan cara pengonsumsian yang bagaimana dan atas uji coba siapa dan di lembaga terpercaya mana.
Dari iklan Head and Shoulders, Darius menanyakan tentang shampoo nomor dua dan nomor satu di dunia. Tokoh dalam iklan tersebut tidak mengetahui shampoo nomor dua di dunia, Ia hanya mengetahui shampoo nomor satu di dunia, dan itu adalah Head and Shoulders. Iklan ini sangat jelas menampilkan tulisan “No.1” dan itu menyimpang dari EPI dimana Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
Dilarang Menyesatkan Harga Kegunaan Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi Tawaran atau potongan harga atau hadiah menarik Bahaya penggunaan