Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
ASPEK HUKUM SERTIFIKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ( Suarny Amran)
Regulasi bisnis Online
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
Hukum Perlindungan Konsumen
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Segi Hukum Kartu Kredit
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat.
Hukum Perlindungan Konsumen
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Hubungan Etis Konsumen dan Perusahaan
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
Keterkaitan Antara UU NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tata Krama Etika Periklanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
Transcript presentasi:

Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik Chapter 7

UUPK (Undang Undang Perlindungan Konsumen) Tindak pidana penipuan ditangani melalui penerapan pasal penipuan, diatur dalam KUHP Penyelesaian sengketa konsumen & pelaku usaha, diselesaikan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Khusus transaksi di Indonesia

Permasalahan yang timbul Yuridis: keabsahan perjanjian menurut KUHP, penyelesaian sengketa transaksi e-commerce, UUPK yang tidak akomodatif, tidak adanya lembaga penjamin toko online. Non-Yuridis: keamanan transaksi, tidak pahamnya konsumen dalam transaksi e-commerce

Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik (PSTE) Pasal 49 Pelaku usaha wajib menyediakan informasi lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, & produk yang ditawarkan Pelaku usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan Pelaku usaha wajib memberi batas waktu untuk mengembalikan barang bila tidak sesuai dengan perjanjian/cacat tersembunyi Pelaku usaha wajib menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim Pelaku usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak

4 Aspek Keamanan Authentification Integrity Non-Repudation Confidentiality Authentification: pembuktian keaslian Integrity: kejujuran Non-Repudation: tidak dapat disangkal Confidentiality:kerahasiaan/pertukaran informasi sesuai kelayakan penerimam

RPP Perdagangan Elektronik Memberi perlindungan kepada konsumen dengan memberi informasi yang jelas Mengatur mekanisme pengembalian dana Perlindungan hukum bagi pelaku bisnis Perlindungan hukum bagi pelaku bisnis dengan adanya SIN (Single Identity Number), NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam e-KTP, serta Digital Signature

Minimal informasi Jenis barang/jasa Bentuk/dimensi barang Cara penggunaan Pembatasan penggunaan Harga yang harus dibayar pelanggan

BPOM & BSN Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Standarisasi Nasional Mengawasi & menetapkan standarisasi produk obat & makanan (termasuk obat/jamu/minuman tradisional, kosmetika, suplemen, narkotika, psikotropika) Badan Standarisasi Nasional Standarisasi produk secara umum agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Asas Perlindungan Konsumen Manfaat Keadilan Keseimbangan, Keamanan dan keselamatan konsumen Kepastian hukum

Tujuan Perlindungan Konsumen Meningkatkan kesadaran, kemampuan, & kemandirian konsumen Mengangkat harkat & martabat konsumen Meningkatkan pemberdayaan konsumen dlm memilih, menentukan, & menuntut hak sbg konsumen Menciptakan sistem yang mengandung undur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mendapat informasi Menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha bagi pelaku usaha Meningkatkan kualitas barang demi kesehatan, kenyamanan, keamanan, & keselamatan konsumen

Hak Konsumen Kenyamanan, keamanan, & keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa Memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan Informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa Didengar pendapat dan keluhannya Mendapat perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa Mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif Mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian bila tidak sesuai dengan perjanjian

Kewajiban Konsumen Membaca/mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

Hak Pelaku Usaha Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan Mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen Melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen Rehabilitasi nama baik

Kewajiban Pelaku Usaha Beritikad baik melakukan kegiatan usahanya Memberi informasi benar, jelas, & jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, & pemeliharaan Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar & jujur serta tidak diskriminatif Menjamin mutu atau memperdagangkan sesuai standar mutu Memberi kesempatan pada konsumen untuk menguji/mencoba serta memberi jaminan/garansi Memberi kompensasi/ganti rugi bila barang/jasa tidak sesuai yang dijanjikan Ganti rugi dapat berupa: Pengembalian uang atau penggantian barang/jasa sejenis yang setara nilainya Perawatan kesehatan Pemberian santunan atau perawatan kesehatan

Bebas tanggung jawab ganti rugi Cacat timbul di kemudian hari Cacat timbul akibat tidak ditaatinya ketentuan kualifikasi barang Kelalaian konsumen Lewat jangka waktu yang diperjanjikan (atau 4 tahun sejak barang dibeli)

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Terdaftar dan diakui pemerintah untuk menangani perlindungan konsumen Nirlaba & independen Contoh LPKSM yang terkenal: YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Gugatan untuk kepentingan publik terhadap PLN dalam kasus listrik padam se-Jawa Bali. Sejuta tanda tangan memprotes kenaikan tarif telepon

Yang boleh mengajukan gugatan Konsumen atau ahli waris yang bersangkutan Kelompok konsumen dengan kepentingan yang sama LPKSM Pemerintah/instansi terkait

LARANGAN PELAKU USAHA Tidak sesuai standar Tidak sesuai berat bersih/ukuran/takaran yang dinyatakan Tidak sesuai kondisi/jaminan/keistimewaan/kemanjuran/janji yang dinyatakan Tidak sesuai mutu/komposisi/proses pengolahan yang dinyatakan Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa Tidak mengikuti ketentuan “halal” (bila dicantumkan) Tidak memasang label yang memuat: nama, ukuran, berat bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama & alamat pelaku usaha Tidak mencantumkan informasi penggunaan dalam bahasa Indonesia Kasus Ajinomoto

Larangan Iklan Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, harga, serta ketepatan waktu penerimaan Mengelabui jaminan/garansi Memuat informasi yang keliru/tidak tepat Tidak memuat informasi mengenai risiko Mengeksploitasi kejadian tanpa seizin yang berwenang/bersangkutan Melanggar etika periklanan

Dalam iklan cetak ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 9 point j yang berbunyi, “Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek samping tanpa keterangan yang lengkap.” Dalam iklan cetak Blue Band yang merupakan produk dari Unilever ini menyertakan sebuah kalimat besar dan cukup jelas untuk terbaca dengan tulisan yang berbunyi, “Nasi Goreng Blue Band, Lebih Wangi, Lebih Gurih.”, tanpa memberikan penjelasan atau keterangan pertanggungjawaban apa pun untuk membuktikan atau meyakinkan konsumen akan klaim “Lebih”-nya. Di samping kalimat itu, tagline-nya pun sama melanggarnya, yakni berbunyi “Tumbuh Besar Setiap Hari” dengan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut dengan cara pengonsumsian yang bagaimana dan atas uji coba siapa dan di lembaga terpercaya mana.

Dari iklan Head and Shoulders, Darius menanyakan tentang shampoo nomor dua dan nomor satu di dunia. Tokoh dalam iklan tersebut tidak mengetahui shampoo nomor dua di dunia, Ia hanya mengetahui shampoo nomor satu di dunia, dan itu adalah Head and Shoulders. Iklan ini sangat jelas menampilkan tulisan “No.1” dan itu menyimpang dari EPI dimana Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.

Dilarang Menyesatkan Harga Kegunaan Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi Tawaran atau potongan harga atau hadiah menarik Bahaya penggunaan