Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014 Arah Kebijakan ASESMEN KOMPETENSI JABATAN BAGI APARAT SIPIL NEGARA (ASN) DI KEMENTERIAN AGAMA Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
OUTLINE Tugas dan Fungsi Asesmen Kompetensi Pemahaman Umum Asesmen Kompetensi Arah Kebijakan Asesmen Kompetensi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014
TUGAS DAN FUNGSI Menteri Agama Sekretaris Jenderal KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN TUGAS: melaksanakan pengelolaan data dan informasi kepegawaian, perencanaan dan penghargaan, mutasi, assesment, dan pengembangan pegawai di lingkungan Kementerian Agama serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro. FUNGSI: pengelolaan data dan informasi kepegawaian, pelaksanaan perencanaan dan penghargaan pegawai, pengelolaan mutasi pegawai, pengelolaan assesment dan pengembangan pegawai, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. KEPALA BAGIAN ASSESSMENT DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI TUGAS: melaksanakan penyiapan assesment jabatan struktural, jabatan fungsional, dan pengembangan pegawai FUNGSI: penyiapan assesment jabatan struktural, penyiapan assesment jabatan fungsional, dan penyiapan pengembangan pegawai Kepala Biro Kepegawaian Kepala Bagian Assessment dan Pengembangan Pegawai Kepala Subbagian I: Assessment Jabatan Struktural Kepala Subbagian II: Assessment Jabatan Fungsional Kepala Subbagian III: Pengembangan Pegawai TUGAS: Melakukan penyiapan assesment dan pengangkatan jabatan struktural TUGAS: Melakukan penyiapan assesment dan pengangkatan jabatan fungsional TUGAS: Melakukan penyiapan bahan pengembangan pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014
PEMAHAMAN UMUM Asesmen Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014
Regulasi Induk: KMA No. 207 tahun 2013 Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014
ASESMEN KOMPETENSI DALAM ASN Kompetensi dan kualifikasi pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi jabatan Manajemen kepegawaian dalam hal: Rekrutmen Pengangkatan Penempatan; dan Promosi jabatan harus didasarkan pada unsur kompetensi dan kualifikasi Manajemen ASN menuntut agar kompetensi yang dimiliki oleh seorang pegawai harus sesuai dengan kompetensi yang dituntut dan/atau dibutuhkan oleh jabatan yang diemban oleh pegawai tersebut. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014
ASESMEN KOMPETENSI KEMENTERIAN AGAMA Pelaksanaan asesmen kompetensi adalah implementasi Reformasi Birokrasi bidang SDM Aparatur, dengan tugas utamanya adalah melakukan: Asesmen untuk jabatan eselon II Asesmen untuk jabatan eselon III Asesmen untuk jabatan eselon IV Asesmen untuk jabatan eselon V Asesmen untuk pemangku jabatan fungsional umum dan tertentu Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan melalui asesmen akan memaksimalkan efektifitas dan efisiensi tugas dan fungsi sehingga mampu meningkatkan kinerja Kementerian Agama. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014
IMPLEMENTASI ASESMEN KOMPETENSI KEMENTERIAN AGAMA Program Prioritas Pengolahan Hasil Grand design dan road map Standar kompetensi jabatan & sarana-prasarana Asesmen calon pejabat eselon III & IV Asesmen calon kepala madrasah, penyuluh agama, & penghulu. Menyusun profil kompetensi Salah satu informasi Baperjakat Pertimbangan rekomendasi Diklat Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014
ARAH KEBIJAKAN ASESMEN KOMPETENSI Asesmen adalah bagian dari manajemen kepegawaian, tahapannya in line dengan ketentuan kepegawaian. Asesmen kompetensi akan digunakan sebagai alat untuk pengembangan pegawai dan pola karier Pelaksanaan asesmen kompetensi harus terstandar secara nasional Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014
TERIMAKASIH Wassalam Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014