PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH SAMBUTAN MENTERI DALAM NEGERI PADA RAPAT KOORDINASI PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH Jakarta, 17 Desember 2014 KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEKUASAAN PEMERINTAHAN PUSAT PRESIDEN Pemegang kekuasaan pemerintahan – Psl 4 (1) UUD 1945 Kementerian/LPNK Psl 17 UUD 1945 Keuangan Negara Koordinasi Koordinasi Sebagian Urusan Koordinator dlm penyeleng. urusan pem. di daerah Psl 8 UU 23/2014 KEMENDAGRI Tanggungjawab Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Pemerintahan Daerah DAERAH Keuangan Daerah 2
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH UU 5/74 UU 22/99 Omnibus Regulation PP 105/00 KMDN 29/02 UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP PP misal: SAP, dstnya PP 58/2005 (Omnibus Regulation) UU 32/2004 Diubah dengan UU 23/2014 PP 24/05 PERMENDAGRI 13/06, 59/07,21/11 PP 71/10 PERMENDAGRI 64/13
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NAWA CITA Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara; Membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya; Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya; Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional; Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik; Melakukan revolusi karakter bangsa; Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
SUBSTANSI PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013 KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah SUBSTANSI PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penyajian kembali (Restatement)
MANFAAT AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA MANFAAT AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah; Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah; Pengendalian defisit anggaran dan akumulasi biaya pemerintah lebih baik; Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivias perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi.
LANGKAH-LANGKAH KESIAPAN DAERAH DALAM PENERAPAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA LANGKAH-LANGKAH KESIAPAN DAERAH DALAM PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL TAHUN 2015 KEGIATAN Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam jumlah yang cukup dan kualitas memadai, dengan cara meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi; Menyiapkan dan/atau menyesuaikan sistem aplikasi akuntansi yang dibutuhkan; Mengalokasikan anggaran dalam APBD TA 2015 untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang mendukung persiapan dan pelaksanaan penerapan akuntansi berbasis akrual.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERKEMBANGAN PENYELESAIAN PERATURAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DAN SAPD Peraturan Gubernur/ Bupati/ Walikota tentang …. Provinsi Kabupaten/Kota Total Prov/Kab/Kota Jml Yang Menyele saikan Perkada % Kebijakan Akuntansi 34 100 508 232 46 542 266 49,07 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah 169 33 203 37,45 Sumber: Ditjen Keuda Akhir November 2014.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERKEMBANGAN PENYELESAIAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL & SAPD Sumber Data : Ditjen Keuangan Daerah Akhir November 2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERKEMBANGAN PENYELESAIAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI AKRUAL & SAPD Sumber Data : Ditjen Keuangan Daerah Akhir November
HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Penerapan SAP Berbasis Akrual WAJIB dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2015. Segera ambil langkah strategis dalam bentuk penyiapan regulasi, penyiapan SDM, dan penyesuaian aplikasi Komitmen (KDH dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam penerapan SAP Berbasis Akrual Bagi Daerah yang telah memperoleh opini WTP harus dapat MEMPERTAHANKAN dan bagi yang belum WTP dapat memanfaatkan momentum guna PENGUATAN dan penerapan untuk berupaya mendapatkan opini WTP dari BPK-RI Motivasi dalam upaya meningkatkan transparansi, tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Para Sekda selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan selaku Ketua TAPD WAJIB memfasilitasi dan mengkoordinasikan SKPKD dan SKPD dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual sesuai SAP pada tahun 2015 di lingkungan pemda masing-masing
Terima Kasih 12