SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh I NENGAH PRIADI ,SH MSi KEPALA KANTOR REGIONAL VIII BKN BANJARMASIN 1
PEJABAT YBW MEMBERHENTIKAN PNS BERDASARKAN PP 9/2003 Presdiden untuk PNS Gol IV/c keatas Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (tdk termasuk Bupati/Walikota) untuk Gol IV/b kebawah Gubernur untuk PNS Gol IV/b kebawah termasuk untuk PNS Gol IV/a dan IV/b di Kab/Kota Bupati/Walikota untuk PNS Gol III/d kebawah
JENIS PEMBERHENTIAN PP 32/1979 Jo PP 9/2003 1. Atas Permintaan Sendiri 2. Mencapai Batas Usia Pensiun 3. Penyederhanaan Organisasi 4. Pelanggaran/Pidana/Penyelewengan 5. Tidak Cakap Jasmani dan Rohani 6. Meninggal Dunia atau Hilang 7. Meninggalkan Tugas 8. Hal hal lain
PEJABAT YBW MENETAPKAN SK PEMBERHENTIAN PNS Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS) Untuk PNS Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) keatas adalah wewenang Presiden Untuk PNS Pangkat Pembina Tk I (IV/b) kebawah adalah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian / PPK (tdk termasuk Bupati/Walikota) Untuk PNS Daerah Kab/Kota Pangkat Pembina, IV/a dan Pembina Tk I, IV/b adalah wewenang Gubernur Bupati / Walikota berwenang s/d Pangkat Penata TK I (III/d) kebawah
PEJABAT YBW MENETAPKAN SK PEMBERHENTIAN PNS Pemberhentian karena mencapai BUP, MD, Cacat krn dinas dan Anumerta Untuk PNS Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) keatas adalah wewenang Presiden Untuk PNS Pangkat Pembina Tk I (IV/b) kebawah adalah wewenang Kepala BKN / Kanreg BKN PEJABAT YBW MENETAPKAN SK PEMBERHENTIAN PNS
PEJABAT YBW MENETAPKAN SK PEMBERHENTIAN PNS Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin (pelanggaran PP53/2010) Untuk PNS Eselon I,dan Jab lain yg pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden menjadi wewenang Presiden Untuk PNS s/d IV/e (kecuali Eselon I) wewenang PPK (Menteri, LPNK,Gubernur,dan Bupati) Khusus untuk Sekda Kab / Kota Wewenang Gubernur
HUKUMAN PEMBERHENTIAN TIDAK DG HORMAT BAGI PNS YG MELAKUKAN TINDAK PIDANA JABATAN ATAU TINDAK PIDANA YG ADA HUBUNGANNYA DG JABATAN UU 43/1999 Ps 23 ayat (5) huruf c dinyatakan Sbb: PNS diberhentikan tidak dg hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yg ada hubungannya dg jabatan
HUKUMAN PEMBERHENTIAN TIDAK DG HORMAT BAGI PNS YG MELAKUKAN TINDAK PIDANA JABATAN ATAU TINDAK PIDANA YG ADA HUBUNGANNYA DG JABATAN PP 32/1979 Pasal 9 huruf a: PNS diberhentikan tidak dg hormat sbg PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yg ada hubungannya dengan jabatan
PP NO 4 TH 1966 TENTANG PEMBERHENTIAN / PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri/PN yg di dakwa telah melakukan suatu kejahatan /pelanggaran jabatan dan berhubung dg itu oleh pihak yg berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya hrs dikenakan pemberhentian sementara (Ps 2 ayat 1) Ketentuan tsb diatas berlaku jg kpd PN yg dikenakan tahanan sementara krn melakukan pelanggaran hukum pidana yg tdk menyangkut jabatan (Ps 2 ayat 2)
PP NO 4 TH 1966 TENTANG PEMBERHENTIAN / PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI Menurut Ps 4 ayat(1) dinyatakan; kpd PN yg dikenakan pemberhentian sementara sebagaimana Ps 2 ayat 1 diatas : Jika Pimpinan yakin bhw PN tsb melakukan pelanggaran, maka mulai bl berikutnya sejak diberhentikan, diberikan gaji 50% Jika Pimpinan belum yakin krn belum ada petunjuk yg jelas, maka diberikan gaji 75% PN yg dikenakan pemberhentian sementara menurut Ps 2 ayat(2) mulai bl berikutnya sejak diberhentikan diberikan gaji 75% (Ps 4 ayat 2)
PP NO 4 TH 1966 TENTANG PEMBERHENTIAN / PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI Untuk menghindari kerugian keuangan negara PN yg dikenakan pemberhentian sementara hrs diperiksa dlm waktu singkat agar dpt diambil keputusan yg tepat (Ps 6 ) Jika sesudah pemeriksaan, ybs dinyatakan tdk bersalah, maka segera diangkat kembali pada jabatan semula dan kekurangan gaji selama diberhentikan sementara hrs dibayarkan kembali disamping itu juga penghasilan2 lain yg berhubungan dg jabatannya (Ps 7 ayat 1)
PP NO 4 TH 1966 TENTANG PEMBERHENTIAN / PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI jika sesudah pemeriksaan ybs dinyatakan bersalah, maka Ybs hrs diberhentikan (Ps 7 ayat 2) Pemberhentian sbg PN ditetapkan mulai akhir bl dari keputusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap (Ps 8)
SEKIAN SEMOGA BERMANFAAT