SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama.
DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PEMERIKSAAN.
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENSIUN Endah Setyowati.
PEMBERHENTIAN PNS.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Manajemen Sumberdaya Aparatur
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
PELAKSANAAN PTDH ASN TERPIDANA TIPIKOR
Transcript presentasi:

SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh I NENGAH PRIADI ,SH MSi KEPALA KANTOR REGIONAL VIII BKN BANJARMASIN 1

PEJABAT YBW MEMBERHENTIKAN PNS BERDASARKAN PP 9/2003 Presdiden untuk PNS Gol IV/c keatas Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (tdk termasuk Bupati/Walikota) untuk Gol IV/b kebawah Gubernur untuk PNS Gol IV/b kebawah termasuk untuk PNS Gol IV/a dan IV/b di Kab/Kota Bupati/Walikota untuk PNS Gol III/d kebawah

JENIS PEMBERHENTIAN PP 32/1979 Jo PP 9/2003 1. Atas Permintaan Sendiri 2. Mencapai Batas Usia Pensiun 3. Penyederhanaan Organisasi 4. Pelanggaran/Pidana/Penyelewengan 5. Tidak Cakap Jasmani dan Rohani 6. Meninggal Dunia atau Hilang 7. Meninggalkan Tugas 8. Hal hal lain

PEJABAT YBW MENETAPKAN SK PEMBERHENTIAN PNS Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS) Untuk PNS Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) keatas adalah wewenang Presiden Untuk PNS Pangkat Pembina Tk I (IV/b) kebawah adalah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian / PPK (tdk termasuk Bupati/Walikota) Untuk PNS Daerah Kab/Kota Pangkat Pembina, IV/a dan Pembina Tk I, IV/b adalah wewenang Gubernur Bupati / Walikota berwenang s/d Pangkat Penata TK I (III/d) kebawah

PEJABAT YBW MENETAPKAN SK PEMBERHENTIAN PNS Pemberhentian karena mencapai BUP, MD, Cacat krn dinas dan Anumerta Untuk PNS Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) keatas adalah wewenang Presiden Untuk PNS Pangkat Pembina Tk I (IV/b) kebawah adalah wewenang Kepala BKN / Kanreg BKN PEJABAT YBW MENETAPKAN SK PEMBERHENTIAN PNS

PEJABAT YBW MENETAPKAN SK PEMBERHENTIAN PNS Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin (pelanggaran PP53/2010) Untuk PNS Eselon I,dan Jab lain yg pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden menjadi wewenang Presiden Untuk PNS s/d IV/e (kecuali Eselon I) wewenang PPK (Menteri, LPNK,Gubernur,dan Bupati) Khusus untuk Sekda Kab / Kota Wewenang Gubernur

HUKUMAN PEMBERHENTIAN TIDAK DG HORMAT BAGI PNS YG MELAKUKAN TINDAK PIDANA JABATAN ATAU TINDAK PIDANA YG ADA HUBUNGANNYA DG JABATAN UU 43/1999 Ps 23 ayat (5) huruf c dinyatakan Sbb: PNS diberhentikan tidak dg hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yg ada hubungannya dg jabatan

HUKUMAN PEMBERHENTIAN TIDAK DG HORMAT BAGI PNS YG MELAKUKAN TINDAK PIDANA JABATAN ATAU TINDAK PIDANA YG ADA HUBUNGANNYA DG JABATAN PP 32/1979 Pasal 9 huruf a: PNS diberhentikan tidak dg hormat sbg PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yg ada hubungannya dengan jabatan

PP NO 4 TH 1966 TENTANG PEMBERHENTIAN / PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri/PN yg di dakwa telah melakukan suatu kejahatan /pelanggaran jabatan dan berhubung dg itu oleh pihak yg berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya hrs dikenakan pemberhentian sementara (Ps 2 ayat 1) Ketentuan tsb diatas berlaku jg kpd PN yg dikenakan tahanan sementara krn melakukan pelanggaran hukum pidana yg tdk menyangkut jabatan (Ps 2 ayat 2)

PP NO 4 TH 1966 TENTANG PEMBERHENTIAN / PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI Menurut Ps 4 ayat(1) dinyatakan; kpd PN yg dikenakan pemberhentian sementara sebagaimana Ps 2 ayat 1 diatas : Jika Pimpinan yakin bhw PN tsb melakukan pelanggaran, maka mulai bl berikutnya sejak diberhentikan, diberikan gaji 50% Jika Pimpinan belum yakin krn belum ada petunjuk yg jelas, maka diberikan gaji 75% PN yg dikenakan pemberhentian sementara menurut Ps 2 ayat(2) mulai bl berikutnya sejak diberhentikan diberikan gaji 75% (Ps 4 ayat 2)

PP NO 4 TH 1966 TENTANG PEMBERHENTIAN / PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI Untuk menghindari kerugian keuangan negara PN yg dikenakan pemberhentian sementara hrs diperiksa dlm waktu singkat agar dpt diambil keputusan yg tepat (Ps 6 ) Jika sesudah pemeriksaan, ybs dinyatakan tdk bersalah, maka segera diangkat kembali pada jabatan semula dan kekurangan gaji selama diberhentikan sementara hrs dibayarkan kembali disamping itu juga penghasilan2 lain yg berhubungan dg jabatannya (Ps 7 ayat 1)

PP NO 4 TH 1966 TENTANG PEMBERHENTIAN / PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI jika sesudah pemeriksaan ybs dinyatakan bersalah, maka Ybs hrs diberhentikan (Ps 7 ayat 2) Pemberhentian sbg PN ditetapkan mulai akhir bl dari keputusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap (Ps 8)

SEKIAN SEMOGA BERMANFAAT