SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009
SUMBER HUKUM : SUMBER HK (RECHTSQUELLE) BERDASAR SUDUT PANDANG : AHLI SEJARAH : UU, sistem hk tertulis, dokumen, surat, dll AHLI FILSAFAT : ukuran yg dapat dipakai sbg dasar bg terwujudnya keadilan BAGI AHLI AGAMA : kitab suci & perjalanan hidup nabi serta para sahabat & pendapat pimpinan agama yg dianutnya.
SUMBER HUKUM Lanjutan… BAGI AHLI HUKUM SH Formil : SH yg menyebabkan hk dpt berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat; SH Materiil : SH yg menentukan isi kaidah atau norma hk, antara lain berupa tindakan manusia
SUMBER HTN DILIHAT DARI : 1.ASALNYA HUKUM 2.TEMPAT DIKETEMUKANNYA HUKUM; 3.APA YG MENJADI ISI HUKUM;
1. DILIHAT DR ASALNYA HUKUM Sumber Hukum ini berupa keputusan dr pejabat yg berwenang, kpts dr pejabat yg berwenang berasal dr kpts pejabat yg lbh tinggi dan seterusnya sampai terjadi hirarkhi kewenangan dari bawah sampai atas. Keputusan dr pejabat yg berwenang dpt berupa : A.Peraturan : jika hal tsb mengatur hal yg umum abstrak B.Ketetapan : jika hal tsb mengatur hal yg khusus kongkrit. SH DILIHAT DR TEMPAT DITEMUKANNYA HK (TN) : A.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN : MEN. UU No. 10 th 2004 tentang Pembentukan Peratutan Perundang- undangan dapat berupa UUD 1945; UU/Perpu; PP; Perpres; Perda; Perdes.
2. DILIHAT DR TMP DITEMUKAN A.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN B.KONVENSI (KEBIASAANKETATANEGARAAN) C.PUTUSAN HAKIM D.TRAKTAT E.DOKTRIN
2. SBR HK DILIHAT DR TMP DITEMUKAN A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN : MEN. UU No. 10 th 2004 tentang Pembentukan Peratutan Perundang-undangan dapat berupa UUD 1945; UU/Perpu; PP; Perpres; Perda; Perdes. UNDANG-UNDANG B. KONVENSI (KEBIASAAN KETATANEGARAAN) Convention, Constitutional Ethics, Political Ethics, Constitutional Morality, Understanding.
2. SBR HK DILIHAT DR TMP DITEMUKAN KONVENSI adl perbuatan dlm kehidupan ketatanegaraan yg diterima dan ditaati dlm praktek ketatanegaraan, walaupun ia bukan hk. Berarti konvensi timbulnya dpt krn perbuatan yg dilakukan berulang2, dpt juga krn persetujuan yg ditandatangani pemimpin2 neg (KC. Wheare)
2. SBR HK DILIHAT DR TMP DITEMUKAN Menurut A.V. DICEY : 1.Konvensi adl bagian dr kaidah ketatanegaraan yg tumbuh, diikuti, dan ditaati dlm praktek; 2.Konvensi sbg bagian dr konstitusi. Tdk dpt dipaksakan oleh pengadilan; 3.Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlaq politik dlm penyelenggaraan neg.
3. DILIHAT DR ISI HUKUM PERINTAH LARANGAN