PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. PP 58 Pasal 86 PMDN 13 Pasal 184
PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH Untuk pelaksanaan APBD, sebelum tahun anggaran berjalan, Kepala Daerah (KDH) menetapkan: Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD (Surat Penyediaan Dana) Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar (uang)) Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ (surat pertanggungjawaban) Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Bendahara penerimaan/pengeluaran pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD. PP 58 Pasal 87
PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH Selain diatas Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) 13 menambah 2 ayat untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan : Bendahara pengeluaran yg mengelola: Belanja bunga Belanja subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 5. Belanja Bagi Hasil 6. Belanja bantuan Keuangan 7. Belanja Tdk Terduga 8. Pengeluaran pembiyaan pd SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) Bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) PMDN 13 Pasal 185
PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD dideligasikan oleh Kepala daerah kepada kepala SKPD mencakup: PPK-SKPD (Pejabat Pengelola Keuangan SKPD) yg diberi wewenang fungsi tata usaha keuangan pada SKPD PPTK (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan) yg diberi wewenang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dgn bidang tugasnya Pejabat yg diberi wewenang menandatangani surat bukti pemungutan pendapatan daerah Pejabat yg diberi wewenang menandatangani surat bukti penerimaan kas dan bukti penerimaan lainya yg sah Pembantu bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran Bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantuSKPD PMDN 13 Pasal 185 ayat 3 & 4
Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada satuan kerja dalam SKPD dapat dibantu oleh: pembantu bendahara PP 58 Pasal 88
PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH Pembantu Bendahara penerimaan Melaksanakan fungsi sbg kasir atau pembuat dokumen penerimaan Pembantu Bendahara pengeluaran Melaksanakan fungsi sbg kasir, pembuat dokumen pengeluran uang atau pengurusan gaji PMDN 13 Pasal 186
SPD disiapkan oleh kuasa BUD dan ditandatangani oleh PPKD PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) dengan mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dimuat dalam DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD) SPD disiapkan oleh kuasa BUD dan ditandatangani oleh PPKD PP 58 Pasal 89
PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENERIMAAN Penyetoran penerimaan pendapatan ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk, dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit dan dilakukan dengan uang tunai. Bendahara penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya lebih dari 1 (satu) hari kerja dan/atau atas nama pribadi pada bank atau giro pos. PP 58 Pasal 90
PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENERIMAAN Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. PPKD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan. PP 58 Pasal 91
PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENERIMAAN Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. menggunakan BKU (Buku Kas Umum) Buku pembantu per rincian objek penerimaan Buku rekapitulasi penerimaan harian menggunakan SKP–DAERAH (Surat Ketetapan Pajak - Daerah) SKR (Surat Ketetapan Retribusi) STS (Surat Tanda Setoran) Surat tanda bukti pembayaran Bukti penerimaan lain yg sah PMDN 189 Pasal 188 ayat 2 & 3
PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENERIMAAN Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melampiri: BKU Buku pembantu per rincian objek penerimaan Buku rekapitulasi penerimaan harian Bukti penerimaan lain yg sah PP 58 Pasal 91 PMDN 13 Pasal 188 ayat 6
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN (dalam rangka manajemen PENYEDIAAN DANA PENETAPAN ANGGARAN KAS (dalam rangka manajemen Kas) Disiapkan kuasa BUD Utk ditandatangani PPKD SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD) PENGELUARAN KAS ATAS BEBAN APBD PMDN 13 Pasal 196 & 197
PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN DILAMPIRI DAFTAR RINCIAN PENGGUNAAN DANA SAMPAI DG JENIS BELANJA SPM UP SPM GU SPM TU SPM LS SPP-UP SPP-GU SPP-TU LENGKAP & SAH LENGKAP - TDK MELAMPAUI PAGU - MEMENUHI PERSYARATAN PERUNDANG-UNDANGAN SPP LS SP2D PERTANGGUNGJAWABAN SECARA ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAA UP, GU DAN TU KPD KA .SKPD MELALUI PPK-SKPD PLG LAMA 10 BULAN BERIKUTNYA PMDN 13 Pasal 198,211,216,220
PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN Permintaan pembayaran dilakukan melalui penerbitan SPP-LS, SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU. PPTK mengajukan SPP-LS melalui pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tagihan dari pihak ketiga. Bendahara pengeluaran melalui pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD mengajukan SPP-UP kepada pengguna anggaran setinggi-tingginya untuk keperluan satu bulan. Untuk penggantian dan penambahan uang persediaan, bendahara pengeluaran mengajukan SPP-GU dan/atau SPP-TU. PP 58 Pasal 92
PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengajukan permintaan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-UP. Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengajukan penggantian uang persediaan yang telah digunakan kepada kuasa BUD, dengan menerbitkan SPM-GU yang dilampiri bukti asli pertanggungjawaban atas penggunaan uang persediaan sebelumnya. Dalam hal uang persediaan tidak mencukupi kebutuhan, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-TU. PP 58 Pasal 93
PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN Kuasa BUD menerbitkan SP2D atas SPM yang diterima dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPM diterima. Kuasa BUD berhak menolak permintaan pembayaran yang diajukan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bilamana: - Pengeluaran tersebut melampaui pagu; dan/atau - Tidak didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika Kuasa BUD menolak permintaan pembayaran, SPM dikembalikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterima. PP 58 Pasal 94
Akuntansi Keuangan Daerah Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada SAP yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan mengacu pada perda tentang pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah berdasarkan SAP menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi. Sistem akuntansi pemerintah daerah paling sedikit meliputi: a. Prosedur akuntansi penerimaan kas b. Prosedur akuntansi pengeluaran kas c. Prosedur akuntansi aset d. Prosedur akuntansi selain kas Pp 58 pasal 96,97,98