Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Sistem Layanan Informasi Publik
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BOGOR
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Sistem Layanan Informasi Publik
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID

Alur Permohonan Informasi 1 2 3 MEJA INFORMASI PEMOHON PPID S E L AI PUAS 7 6 KEBERATAN 5 TIDAK PUAS 8 TIDAK PUAS MEJA INFORMASI ATASAN PPID 4 PUAS SELESAI 2

P P I D Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Wewenang PPID : Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi; Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan, dalam hal pejabat publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan. http://bangherri.com

MEJA INFORMASI Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik

Keberatan Kepada Atasan PPID Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. tidak ditanggapinya permintaan informasi; d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permintaan informasi; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang­Undang ini. (UU 14 Th 2008 Pasal 35)

Administrasi Pelayanan Meja Informasi Permohonan Informasi Keberatan Kelengkapan Administrasi: 1. Buku Pendaftaran 2. Form Permohonan 3. Buku Reg Permohonan 4. Formulir Penolakan 5. Pemberitahuan Tertulis 6. Daftar Informasi Publik Kelengkapan Administrasi: 1. Formulir Keberatan 2. Buku register keberatan

Buku Pendaftaran Permohonan Informasi No Nama Lembaga Alamat No. Telp/ HP Pekerjaan Identitas Informasi Publik yang Dimohon Alasan Memperoleh Informasi Publik KTP Akta (bagi LSM) Kembali

Formulir permohonan * Kembali No. Register FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI (RANGKAP DUA)   No. Register* : ……………………………………………… Nama : ……………………………………………………………………………………………………….. Alamat : ……………………………………………………………………………………………………….. Nomor Telp / Email : ……………………………………………………………………………………………………….. Rincian Informasi yg Dibutuhkan : ……………………………………………………………………………………………………….. Alasan /Tujuan Penggunaan Informasi: ……………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………………… Cara Memperoleh Informasi** : 1.  Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat 2.  Mendapatkan salinan informasi (hardcopy/softcopy) Cara Mendapatkan Salinan Informasi*** : 1.  Mengambil langsung 2.  Kurir 3.  Pos 4.  Faksimili 5.  Email Surabaya, ……………………… Petugas Pelayanan Informasi Pemohon Informasi (Penerima Permohonan) (……………………….) (………………………..) NIP. ……………………. No. Register * Kembali

DI BALIK Formulir permohonan Hak-hak Pemohon Infornasi Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008   I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang, (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak didokumentasikan. II. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan Peraturan Pimpinan Badan Publik) ……………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………. III. Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja. PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan kebaratan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik. Kembali 11

Infromasi Publik yang Dimohonkan Alasan Memperoleh Informasi Buku Register Permohonan Informasi No Register Tgl Permohonan Nama Alamat No Telp./ Hp Pekerjaan Identitas Infromasi Publik yang Dimohonkan Alasan Memperoleh Informasi Ket KTP Akta (Bagi LSM) Kembali

Hal Terkait Informasi Publik PEMBERITAHUAN TERTULIS PEMBERITAHUAN TERTULIS   Berdasarkan permohonan Informasi pada tanggal …… bulan …… tahun …… dengan nomor register* ………… …………………………… , Kami menyampaikan kepada Saudara:  Nama : ………………………………………………………………………………….. Alamat : ………………………………………………………………………………….. Nomor Telepon/Email : ………………………………………………………………………………….. Pemberitahuan sebagai berikut : ………………………………………………………………………………….. Informasi Dapat Diberikan B. Informasi tidak dapat diberikan karena **  Informasi yang diminta belum dikuasai  Informasi yang diminta belum didokumentasikan Penyediaan informasi yang belum didokumentasikan dilakukan dalam jangkan waktu ……………….. ***** Surabaya , ………………………………….. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)    (……………………………….) NIP…………….. No Hal Terkait Informasi Publik Keterangan 1 Penguasaan Informasi Publik**  Kami  Badan Publik Lain, yaitu ……………… 2 Bentuk Fisik yang Tersedia**  Softcopy/salinan elektronik  Hardcopy/salinan tertulis 3 Biaya yang DibutuhkanI***  Penyalinan Rp ................. (....... lembar)  Pengiriman Rp …..............  Lain-lain Rp ................. Jumlah Rp ................. 4 Waktu Pemenuhan**** ……. Hari 5 Penjelasan penghitaman/pengaburan Informasi yang dimohon **** …………………………………………………………. 13 Kembali

Form keberatan Kembali FORM KEBERATAN (RANGKAP DUA)   PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI A. INFORMASI PENGAJU KEBERATAN Nomor Registrasi Keberatan : ………………………………………...............................…………………… Nomor Permohonan Informasi : …………………………………………………………...........................…… Alasan Permohonan Informasi : …………………………………………………………...............................…………………… Identitas Pemohon Nama : ………………………………….…….................................................................................... Alamat : ……………………………………………………………..……………………………………... …………………………………………………………...............................…………………… No Telpon/Email : ……………………………………………………….............................................................. Pekerjaan : …………………………..…………...................................................................................... Identitas Kuasa Pemohon Nama : ……………………………………...................................................................................... Alamat : ...................………………………...................................................................................... No Telpon/Email :  ……………………………………...................................................................................... B. ALASAN KEBERATAN  a. Permohonan Informasi ditolak b. Informasi berkala tidak disediakan c. Permintaan informasi tidak ditanggapi d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta f. Permintaan informasi tidak dipenuhi g. Biaya yang dikenakan tidak wajar h. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan   C. KASUS POSISI (tambahkan kertas bila perlu)   (Diisi kronologis singkat pengajuan keberatan) ....................................................................................................................................... ..................................................................................................................................................................................................................  D. HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN : …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………  Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terima kasih. Surabaya, ……………………..    Petugas Pelayanan Informasi Pengaju Keberatan   (Penerima Keberatan)     ( ………………… ) ( ………………… ) Kembali

BUKU REGISTER KEBERATAN diisi tentang no urut keberatan Kembali Kembali

PENOLAKAN PERMOHONAN Kembali SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI No. Pendaftaran* : …………………………….   Nama : Alamat : Kec. ………….. Kab. …………… Nomor Telp / Email : Rincian Informasi yg Dibutuhkan : PPID memutuskan bahwa Informasi yang dimohon adalah : INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Pengecualian Informasi yang : Pasal 17 huruf ............. UU KIP ** didasarkan alasan Pasal ............ Undang-Undang ....................... *** Bahwa berdasarkan Pasal-Pasal di atas, membuka Informasi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut: ..................................................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... Dengan demikian menyatakan bahwa: PERMOHONAN INFORMASI DITOLAK  Jika Pemohon Informasi keberatan atas penolakan ini maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak menerima Surat Keputusan ini. Surabaya, ……………………................. ****   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)   ( ________________ ) NIP. Kembali

DAFTAR INFORMASI PUBLIK No Ringkasan Isi Informasi Pejabat/Unit/Satker yang Menguasai Informasi Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi Format Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip Kembali

TERIMA KASIH