KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Advertisements

BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
ANALISIS BEBAN KERJA DAN PROYEKSI KEBUTUHAN PNS TAHUN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Hubungan Antar Pemerintahan
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
Universitas Negeri Semarang
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEPALA BIRO ORGANISASI
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN PENATAAN ORGANISASI DAN SDM APARATUR PADA ERA REFORMASI BIROKRASI Oleh: SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI Disampaikan pada forum Rapat Koordinasi Regional Bidang Organisasi dan Kepegawaian Se Kalimantan Malang, 11 September 2012

KEBIJAKAN NASIONAL REFORMASI BIROKRASI PERPRES NO. 81 TAHUN 2010 TENTANG GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2010-2025 KEBIJAKAN NASIONAL REFORMASI BIROKRASI PERMENPAN-RB NO. 20 TAHUN 2010 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2010-2014 SETIAP KEMENTERIAN/ LEMBAGA DAN PEMDA WAJIB MELAKSANAKAN REFORMASI BIROKRASI TUJUAN: MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DAN APARATUR PEMERINTAH YG BERSIH (CLEAN GOVERNMENT)

DELAPAN PROGRAM POKOK REFORMASI BIROKRASI LANJUTAN...... MANAJEMEN PERUBAHAN; PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI; PENATAAN TATALAKSANA; PENATAAN MANAJEMEN SDM APARATUR; PENGUATAN PENGAWASAN INTERN; PENINGKATAN AKUNTABILITAS KINERJA; PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK. DELAPAN PROGRAM POKOK REFORMASI BIROKRASI MASING-MASING PROGAM REFORMASI BIROKRASI DIURAIKAN DALAM SEJUMLAH KEGIATAN YANG WAJIB DILAKSANAKAN OLEH SETIAP KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

KEMENTERIAN DALAM NEGERI POKOK – POKOK PERMASALAHAN PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (PP NO. 41 TAHUN 2007) Dasar Pembentukan dengan Peraturan Daerah (terjadi politisasi dalam pembentukan SKPD). Terjadi Pola Organisasi yang sama antar daerah (Provinsi dan Kab/Kota), tidak sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, potensi, dan karakteristik daerah. Perumpunan menyebabkan kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan K/L dan kesulitan dalam menetapkan kompetensi pimpinan SKPD). Susunan Organisasi SKPD dibuat tidak berdasarkan hasil analisis beban kerja (ABK) dalam arti Pemda cenderung mengambil pola maksimal. Nomenklatur SKPD antar Prov/Kab/Kota sangat variatif. Eselon terpola secara nasional tanpa memperhatikan beban kerja (eselon Sekda Provinsi Babel dengan Provinsi Jawa Timur sama yaitu eselon Ib). Kriteria Variabel hanya menentukan jumlah SKPD yang terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD.

KEMENTERIAN DALAM NEGERI POKOK – POKOK PERMASALAHAN PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (PP NO. 41 TAHUN 2007) Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanah peraturan perundang-undangan (Lembaga Lain) menyebabkan pembebanan APBD. Tidak mengatur pembentukan lembaga sesuai dengan karakteristik daerah (misalnya Bakorwil di Provinsi Jatim, Jateng dan Jabar ) serta Provinsi yang berkarakteristik kepulauan. Kelembagaan Daerah yang memiliki istimewa dan khusus (Khususnya Provinsi DKI Jakarta, mengingat Walikota/ Bupati Administrasi merupakan Jabatan karir struktural). Staf Ahli Kepala Daerah, tugas dan fungsi serta kewenangan yang tidak jelas. Belum ada Kriteria Pembentukan UPTD sehingga jumlahnya tidak terkendali. Sebagian kab/kota tidak melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan evaluasi. Pemberdayaan Kapasitas SKPD oleh K/L tidak diatur. Pemanfaatan Jabatan Fungsional belum optimal. Ketiadaan sanksi terhadap pelanggaran PP Nomor 41 Tahun 2007.

URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN (REVISI UU 32/2004) KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN (REVISI UU 32/2004) WAJIB PILIHAN berkaitan dengan pelayanan dasar tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pendidikan; kesehatan; lingkungan hidup; Pekerjaan umum; ketahanan pangan; kependudukan dan pencatatan sipil; keluarga berencana; sosial; tenaga kerja; ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan perlindungan anak; perumahan Perhubungan penataan ruang; pertanahan; pembangunan daerah; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan perempuan; statistik; persandian; kebudayaan; Perpustakaan; kearsipan; dan Kawasan Perbatasan Antar Negara komunikasi dan informatika kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. Pasal 22

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PRINSIP DASAR: STRUKTUR ORGANISASI MENGIKUTI URUSAN ( STRUCTURE FOLLOWS FUNCTIONS) PERAN PUSAT: MEMETAKAN (MAPPING) DAERAH2 YG MEMPUNYAI PRIORITAS URUSAN WAJIB DAN SEKTOR UNGGULAN (URUSAN PILIHAN). MAPPING TERSEBUT MENJADI DASAR BAGI PUSAT SUPERVISI KELEMBAGAAN DAERAH PERAN DAERAH: MENETAPKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (DINAS, BADAN) SESUAI PRIORITAS URUSAN WAJIB DAN PENGEMBANGAN SEKTOR UNGGULAN (URUSAN PILIHAN) OUTPUT: ADA KEJELASAN DAERAH2 YG MENJADI STAKEHOLDERS UTAMA DARI SETIAP KEMENTERIAN DAN LPNK YG KEWENANGANNYA DI DESENTRALISASIKAN

Pembentukan dinas (melaksanakan urusan Pemda) PERANGKAT DAERAH Pembentukan dan susunan Perangkat daerah ditetapkan dengan Perda setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi organisasi Perangkat daerah Provinsi dan dari gubernur bagi organisasi Perangkat daerah Kabupaten/Kota Pembentukan dinas (melaksanakan urusan Pemda) Pembentukan badan (melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemda) Dibentuk berdasarkan tipologi beban kerja (tipe A, B dan C) Beban kerja didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan keuangan daerah untuk urusan wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan untuk urusan pilihan 8

LATAR BELAKANG PENYUSUNAN RUU ASN RUU ASN merupakan inisiatif DPR Saat ini telah ada UU tersendiri yang mengatur TNI dan POLRI sehingga terhadap PNS perlu juga diatur dalam UU tersendiri. Dengan RUU ASN diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan dan kelemahan dalam manajemen PNS yang diatur berdasarkan UU No. 8/1974 jo UU No. 43/1999 beserta peraturan pelaksanaannya. RUU ASN ini sangat penting dan strategis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan program reformasi birokrasi terutama dalam rangka penataan sistem manajemen SDM Aparatur dan perubahan pola pikir, sikap dan perilaku kerja aparatur.

PENGEMBANGAN SDM APARATUR DASAR HUKUM UU No. 43 Tahun 1999 jo UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. KONDISI SDM APARATUR SAAT INI ASPEK MANAJEMEN SDM APARATUR: KONDISI YANG DIHARAPKAN Total PNS sebanyak 4.572.113 ( Desember 2011). Jml, kualitas, distribusi dan komposisi pegawai belum sesuai dg kebutuhan riil. Animo masyarakat yang kualitasnya tidak sesuai dengan kebutuhan riil sangat besar Penempatan pegawai dalam jabatan tidak berdasarkan kompetensinya (politisasi birokrasi) Kinerja PNS rendah dan tidak disiplin. Penghasilan belum adil & layak sesuai dgn beban kerja dan tanggung jawabnya Perencanaan Pegawai Pengadaan Pegawai (rekruitmen, seleksi) Penempatan dalam jabatan (fungsional, struktural) Penyusunan Pola Karier Pegawai Pengelolaan kinerja pegawai Pengembangan kualitas pegawai Penegakan Disiplin Pegawai Remunerasi Pemberhentian dan/ pemensiunan PNS: 1. BERSIH 2. PROFESIONAL (KOMPETEN/MUMPUNI) MELAYANI SEJAHTERA PELAYANAN MASYARAKAT LINGKUNGAN STRATEGIS: NASIONAL REGIONAL GLOBAL 10 10

RUANG LINGKUP/ISI POKOK RUU ASN Mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (PNS dan PTT) yang meliputi : Jenis pegawai ASN; Jenis Jabatan ASN; Pengadaan Calon Pegawai ASN; Pengangkatan dalam Jabatan; Netralitas Pegawai ASN; Pejabat berwenang; Fungsi ASN sebagai perekat NKRI; Pembentukan dan Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); Penyelesaian Sengketa; Batas Usia Pensiun (BUP); Sanksi pidana. POLRI walaupun merupakan aparatur sipil, mengingat telah memiliki UU tersendiri (UU No. 22/2002) maka tidak dimasukkan dalam pengaturan RUU ASN. TNI merupakan bagian dari aparatur negara sudah diatur dalam UU tersendiri.

FASILITASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PEMDA KEMENDAGRI BERSAMA KEMENTERIAN PAN-RB MEMFASILITASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PEMDA SOSIALISASI KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI. MENYUSUN PEDOMAN ACUAN REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH. PENDAMPINGAN APARATUR PEMDA DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN USULAN DAN ROAD MAP RB-PEMDA; BIMBINGAN TEKNIS DAN PELATIHAN APARATUR PEMDA DALAM PENYIAPAN INSTRUMEN PELAKSANAAN KEGIATAN REFORMASI BIROKRASI. MENDORONG PEMDA UTK MELAKUKAN KEGIATAN INISIASI REFORMASI BIROKRASI SESUAI PRIORITAS KEBUTUHAN; MEMANTAU DAN MENGEVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PEMDA. LANGKAH-LANGKAH FASILITASI

TERIMA KASIH 13