Program Desa/Kelurahan Tangguh

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
LAPORAN EVALUASI TAHUN KETIGA RPJMD KABUPATEN TEGAL
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL DI MAN 1 KOTA BANDUNG 9 OKTOBER 2013.
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
PENJELASAN CAPAIAN PAMSIMAS SAMPAI TAHUN 2013
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
Manajemen Bencana Berbasis Masyarakat
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Pemantauan Kemajuan Pelaksanaan PRB Kelompok 2– Prioritas Aksi 2 Workshop Nasional, 21 Juli 2010 FGD Prioritas Verifikasi di Daerah.
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Rapat Evaluasi Program Kerjasama Kementrian Dalam Negeri dengan Internasional NGO Hotel Aryaduta, Jakarta Juni 2014 Rofikul Hidayat.
PERINGATAN HKN KE 48 TAHUN 2012 Jakarta, 13 September 2012.
PENGURANGAN RISIKO BENCANA - BERBASIS KOMUNITAS (PRB-BK)
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
Topik Bahasan PENYUSUNAN DOKUMEN RTPRB.
“Bersama Membangun Kemandirian”
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
PROMOSI KESEHATAN DALAM PENGENDALIAN PTM
Nama Kegiatan Pendampingan Sosial Sub Sektor Agama Di Wilayah Pasca Bencana Tahun 2014 Pemberi Pekerjaan = BNPB Pelaksana Pekerjaan = PT. Nadhira Multi.
Disampaikan pada acara :
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
UPDATE INISIATIF MENDORONG PENGELOLAAN DAS PEUSANGAN
DISKUSI KELOMPOK SEHAT
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
PERAN KORKOT.
SHIP PARTNER.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PENGURANGAN RISIKO BENCANA pengantar dalam membangun ketahanan komunitas Disampaikan pada materi kelas TRADAS XXVI KMPLHK RANITA, Ciputat 13 Januari 2015.
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KETANGGUHAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
DESTANA desa tangguh bencana.
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
KONSEP DESA TANGGUH BENCANA
Transcript presentasi:

Program Desa/Kelurahan Tangguh Oleh : Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD PROVINSI JAWA TIMUR 2012

BAGAIMANA MASYARAKAT DIKATAKAN TANGGUH DALAM MENGHADAPI BENCANA? Memiliki dana siaga bencana Rp. 200 juta ? Memiliki relawan 200 orang ? Memiliki peralatan yang canggih ? Mereka mungkin lebih siap menghadapi bencana, tetapi belum tentu Tangguh

Masyarakat Tangguh Bencana Mampu mengantisipasi dan meminimalisasi kekuatan yang merusak (ancaman bencana), dengan cara melakukan adaptasi Mampu mengelola dan menjaga stuktur dan fungsi dasar tertentu ketika terjadi bencana Kalau terkena dampak bencana, mereka akan dengan cepat bisa membangun kehidupannya menjadi normal kembali.

Berdasarkan Sistem Nasional Penanggulangan Bencana: Ada 6 komponen utama

PENINGKATAN KAPASITAS / IPTEK PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA Sistem Nasional Penanggulangan Bencana LEGISLASI PERENCANAAN KELEMBAGAAN PENDANAAN PENINGKATAN KAPASITAS / IPTEK PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Komponen Sistem Penanggulangan Bencana di Desa/Kelurahan Legislasi: peraturan di Desa/Kelurahan tentang penanggulangan bencana. Perencanaan: Rencana Aksi Komunitas, Rencana Kontinjensi dll. Kelembagaan: tim/kelompok penanggulangan bencana Pendanaan: APBD, APBDes/ADD, dana mandiri masyarakat, sektor swasta dll. Pengembangan kapasitas: pelatihan, pendidikan, penyebaran informasi, simulasi dll. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: pra, saat, dan paska bencana.

STRATEGI DESA TANGGUH BENCANA Pemanfaatan Sumberdaya lokal Pelibatan seluruh lapisan masyarakat Pengurangan Kerentanan Peningkatan Kapasitas Pembangunan berbasis PRB DESA TANGGUH BENCANA Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Dukungan Pemerintah/ pemerintah daerah Keberlanjutan : Sinkronisasi program/kegiatan K/L, Lembaga Int’l / Lokal Pengarusutamaan PRB Manajemen Risiko

Sinkronisasi Program/Kegiatan K/L, Lembaga Internasional/Lokal DESA TANGGUH BENCANA KLH KKP Kemkes UNDP Kemsos Kemtan Worldbank DESA BINAAN Kemkominfo Mercy Corps KPDT GIZ Kemdagri Oxfam Kem. PU PMI IOM Kemhut MDMC INGO/ Lembaga Internasional lainnya Kem. ESDM Kerlip K/L lainnya LSM Lokal /Nasional lainnya

Program Pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Tahun 2012 Tujuan Program: Mendorong terwujudnya masyarakat tangguh dalam menghadapi bencana. Strategi Program: Membangun sinergi dengan program-program perberdayaan yang sudah dan sedang ada di desa/kelurahan. Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana.

Indikator Program : Peta ancaman bencana Peta dan analisis kerentanan masyarakat terhadap dampak bencana Peta dan analisis kapasitas dan potensi sumber daya Draf Rencana Penanggulangan Bencana Draf Rencana Aksi Komunitas

Indikator Program : (lanjutan) Relawan Penanggulangan Bencana (termasuk forum PRB) Sistem Peringatan Dini berbasis masyarakat Rencana kontijensi (termasuk evakuasi) Pola Ketahanan Ekonomi

TERIMA KASIH

Program Desa/Kelurahan Tangguh DI PROVINSI JAWA TIMUR

Pengertian Desa/Kelurahan Tangguh 3 Karakteristik Dasar Desa/Kelurahan Tangguh: Memiliki kemampuan beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana secara mandiri Tetap mempertahankan struktur dan fungsi- fungsi dasarnya bahkan pada saat bencana Mampu memulihkan diri dan melenting balik setelah tertimpa bencana Konsep Desa Tangguh Bencana menekankan tiga karakter dasar dari Desa Tangguh, yakni kemandirian, kapasitas mempertahankan bentuk dan fungsi desa pada saat bencana, dan kapasitas melenting balik atau memulihkan diri setelah terkena bencana.

Landasan Hukum dan Kebijakan Program desa/keluarahan tangguh bencana dilaksanakan berdasar : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menggeser fokus pada respons bencana ke tekanan pada pengurangan risiko bencana. UU ini menganggap perlindungan masyarakat terhadap bencana sebagai hak. Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang didorong melalui UU ini termasuk

Landasan Hukum dan Kebijakan ...........lanjutan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur;

Landasan Hukum dan Kebijakan ...........lanjutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 27 September 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang RPJMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009- 2014 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 20 Mei 2009 Nomor 38 Tahun 2009/E.1).

Maksud & Tujuan Maksud : Mendorong terwujudnya masyarakat Desa/Kelurahan Tangguh dalam menghadapi Bencana yang lebih terarah, terencana, terpadu dan terkoordinasi; Mendorong sinergi untuk saling melengkapi dengan seluruh program yang ada/sudah ada di desa/kelurahan.

Tujuan : Melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana; Meningkatkan peran serta masyarakat, dalam rangka mengurangi risiko bencana; Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi pengurangan risiko bencana; Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi pengurangan risiko bencana; Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB.

Sasaran Program Semua desa/kelurahan di Jawa Timur yang mempunyai adanya ancaman bencana; Capaian adalah masyarakat memiliki kesiapan dan ketahanan menghadapi bencana serta kekuatan untuk membangun kembali kehidupannya setelah terkena dampak bencana.

Kebijakan Meliputi komponen-komponen : Legisasi; Perencanaan; Kelembagaan; Pendanaan; Manajemen resiko; Pengembangan kapasitas;dan Pembangunan untuk PRB.

Strategi Pelibatan seluruh lapisan masyarakat; Penggunaan dan pemanfaatan sumber daya mandiri; Dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan sumber daya dan bantuan teknis; Meningkatakan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman di wilayahnya;

Strategi .........lanjutan Pengurangan kerentanan masyarakat; Peningkatan kapasitas masyarakat; Penerapan keseluruhan rangkaian manajemen risiko; Pemaduan PRB ke dalam pembangunan demi berkelanjutan. Pengarusutamaan PRB menjiwai seluruh kegiatan di masyarakat.

Prinsip Pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana adalah urusan semua pihak; Berbasis pengurngan Risiko Bencana; Pemenuhan hak masyarakat; Masyarakat menjadi pelaku utama; Partisipatoris; Mobilisasi sumber daya lokal Inklusif; Kemanusiaan;

Prinsip Pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh .............lanjutan Keadilan dan kesetaraan gender Keberpihakan pada kelompok rentan; Transparansi dan akuntabilitas; Kemitraan Multi ancaman; Otonomi dan desentralisasi pemerintahan Pembangunan berkelanjutan Lintas sektor.

Indikator Desa Tangguh Peta ancaman bencana; Peta dan analisis kerentanan masyarakat terhadap dampak bencana; Peta dan penilaian kapasitas dan potensi sumber daya; Draf Rencana Penanggulangan Bencana; Draf Rencana Aksi Komunitas ( RAK ) untuk Pengurangan Resiko Bencana;

Indikator Desa Tangguh ................lanjutan Relawan penanggulangan bencana (termasuk Forum Pengurangan Resiko Bencana ); Sistem peringatan dini berbasis masyarakat; Rencana Kontinjensi ( termasuk evakuasi ); Pola ketahanan ekonomi.

Kategori Desa/Kelurahan Tangguh Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Utama; Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Madya; Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Pratama.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Pratama Tingkat awal yang dicirikan dengan : Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun kebijakan PRB di tingkat desa atau kelurahan Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun dokumen perencanaan PB Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk tim relawan PB Desa/Kelurahan Adanya upaya-upaya awal untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan Adanya upaya-upaya awal untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana

Desa/Kelurahan Tangguh Madya Adanya kebijakan PRB yang tengah dikembangkan di tingkat desa atau kelurahan Adanya perencanaan PB yang telah tersusun tetapi belum terpadu ke dalam instrumen perencanaan desa Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil masy, termasuk kelompok perempuan dan rentan, tetapi belum berfungsi penuh dan aktif Adanya tim relawan PB Desa yang terlibat dlm kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat, tetapi belum rutin dan tidak terlalu aktif Adanya upaya-upaya pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan, tetapi belum terlalu teruji Adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana yang belum teruji dan sistematis

Desa/Kelurahan Tangguh Utama Adanya kebijakan PRB yang telah dilegalkan dalam bentuk Perdes atau perangkat hukum setingkat Adanya perencanaan PB yang telah dipadukan ke dalam RPJMDes dan dirinci dalam RKPDes Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, yang berfungsi dengan aktif Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang secara rutin terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya Adanya upaya-upaya sistematis untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan- kegiatan ekonomi produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan Adanya upaya-upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana

Pelaksanaan Program Persiapan / Perencanaan. Penetapan Program Desa Tangguh Menetapkan Kebijakan dan Strategi Target Capaian Program Pendanaan Program Pelaksana Program Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha Sosialisasi TOT/ pembekalan fasilitator Pertemuan/FGD di desa  

Target Capaian RPB Jawa Timur pada Tahun 2017 yang akan dicapai sebagai desa tangguh berjumlah 463 desa/kelurahan; Jumlah identifikasi jumlah desa/kelurahan rawan di kabupaten/kota; Jumlah desa/kelurahan yang di kembangkan per tahun; Untuk tahun 2012 berapa desa/kelurahan tangguh?

Terima kasih