ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
SELAMAT DATANG PESERTA BIMBINGAN TEKNIS
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
KEBIJAKAN DESA DAN KEGIATAN BERBASIS DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
KEPALA BPMPD PROVINSI NTB
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MADIUN
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI A. KARIM DIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

MENGAPA UNDANG-UNDANG DESA PENTING? SEBAGIAN BESAR WILAYAH INDONESIA ADALAH PERDESAAN (72944) SEBAGIAN BESAR PENDUDUK MASIH TINGGAL DAN BERMATAPENCAHARIAN DI DESA (54%) PENDUDUK MISKIN (63,27%) ADA DI DESA. PENGATURAN MENGENAI DESA DESA DAPAT DIKELOLA LEBIH KOMPREHENSIF DAN BUKAN PARSIAL SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI UNTUK MENGATASI BERBAGAI PERMASALAHAN YANG ADA DI DESA BAIK DIBIDANG EKONOMI, POLITIK, SOSIAL- BUDAYA DAN LINGKUNGAN SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN DESA DALAM RANGKA MEMPERCEPAT KESEJAHTERAAN UMUM DAN MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA

TUJUAN PENGATURAN memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

UNDANG-UNDANG 6/2014 DAN TINDAK LANJUTNYA Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara

ISU-ISU STRATEGIS UU 6/2014 DAN PP 43/2014 KEDUDUKAN DAN JENIS DESA; PENATAAN DESA; KEWENANGAN DESA; PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA; KEUANGAN DESA; PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN.

KEDUDUKAN DAN JENIS DESA Desa berkedudukan di dalam wilayah Kabupaten/Kota dan merupakan bagian dari pemerintah Kabupaten/Kota. Desa yang berkedudukan di wialayah kabupaten/kota dibentuk dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam bagian itu, desa memiliki hak pengakuan atas keberadaannya sebagai entitas otonom (rekognisi) sendiri serta memiliki hak untuk menentukan masa depan desa sendiri (subsidiaritas). Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat Dalam 1 (satu) wilayah, harus dipilih salah satu jenis Desa: Desa atau Desa Adat

PENATAAN DESA Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa Penataan desa meliputi: pembentukan; penghapusan; penggabungan; perubahan status; dan penetapan Desa Penataan desa, termasuk pemekaran desa dan pembentukan desa baru oleh pemerintah dilingkupi oleh prasyarat teknis yang baru. Desa ditetapkan pembentukannya dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota dan mendapat pengesahan pemerintah Provinsi yang diakhiri dengan pemberian kode oleh Pemerintah.

KEWENANGAN DESA Kewenangan berdasarkan hak asal usul. Kewenangan lokal berskala Desa. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh Desa. Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota diurus oleh Desa. Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah disertai biaya.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Tata kelola pemerintahan desa bersifat cair dan menyatu dimana tidak ada lagi dikotomi antara pemerintah dan masyarakat desa. Pemerintah desa adalah bagian dari masyarakat desa secara utuh yang mewakili masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah supra desa. Disamping pemerintah terdapat lembaga musyawarah desa, wadah dimana semua aspirasi masyarakat desa disampaiakan. Musyawarah desa digerakan oleh Badan Perwakilan Desa. Masyarakat desa, dapat berpartisipasi langsung melalui lembaga- lembaga masyarakat yang ada di desa. Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa yang bekerja hingga yang bersangkutan berusia 60 tahun. Masa jabatan dalam desa adat diatur menurut hukum adat.

KEUANGAN DESA Desa memiliki sumber-sumber keuangan yang terdiri atas pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah, ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan, bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/kota dan Provinsi, hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, serta lain-lain pendapatan desa yang sah. Penerimaan dana desa yang bersumber dari APBN tidak kemudian menghilangkan hak desa dalam bagian pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi.Dana desa dan dana desa adat adalah sama. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab/kota paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah. ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kab/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan ADD dimaksud, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. Besaran alokasi APBN yang diperuntukkan langsung ke desa ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap, yang dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dgn memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis

PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN Pembangunan desa dan Pembangunan kawasan perdesaan merupakan dua model pembangunan yang saling bertautan. Pembangunan desa adalah pembangunan yang dirancang oleh desa dalam musyawarah desa dan dibiayai oleh anggaran desa yang selanjutnya kita sebut desa membangun. Sementara pembangunan kawasan adalah pembangunan yang diintrodusir program pemerintah yang dipandu oleh pemerintah/sektor dengan keterlibatan masyarakat desa-desa dalam kawasan. Pembangunan semacam ini selanjutnya disebut membangun desa. Di desa disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen perencanaan RPJM dan RPT/RKP Desa menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Prog pemerintah dan/atau Pemda yg berskala lokal desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kab/kota

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.

ROAD MAP PELAKSANAAN PP 43 ATURAN PELAKSANAAN DISIAPKAN BEBERAPA PERMEN TURUNAN (SEGERA TERBIT PERMENDAGRI TENTANG PILKADES, PERATURAN DESA, DAN KEUANGAN DESA) PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA PENYIAPAN MODUL PELATIHAN TOT BAGI APARAT PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN PENETAPAN STATUS DESA KEJELASAN STATUS DESA DAN DESA ADAT DESA YANG BELUM TEREGISTRASI

MARI BERSINERGI MEMBANGUN NEGERI Manajemen Organisasi Sosial Sebagai Mitra Pemerintah Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia 08/04/2017 DITJEN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERIMA KASIH MARI BERSINERGI MEMBANGUN NEGERI Ir. H. TARMIZI A. KARIM, M.Sc. - Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, @ Copy Right October 2011 14