PLURALISME HUKUM
Kementerian dan dinas dinas pemerintahan Interaksi Negara Masyarakat Hukum Lembaga hukum Perubahan sosial Legal Pembuat UU Perundang2an Masyarakat adat Pengadilan Tata Aturan Kementerian dan dinas dinas pemerintahan Masyarakat setempat Peraturan INTERACTION BY; NETWORK ANALYSIS, TRANSACTIONAL ANALYSIS, THE ANALYSIS OF NEGOTIATION, THE POLITICS OF CORPORATE GROUPS, SITUATIONAL ANALYSIS AND THE EXTENDED CASE METHOD, ANALYSIS OF PUBLIC EXPLANATION MADE IN NORMATIVE TERMS
Sumber sumber hukum Agama Negara Adat Lembaga lembaga nasional dan internasional Hukum Internasional
Apakah Pluralisme Hukum itu Keberadaan lebih dari satu hal pada suatu wilayah tertentu. Pluralisme hukum adalah suatu perangkat wilayah sosial dan bukan merupakan suatuh hukum ataupun sistem hukum. Hukum adalah pegaturan diri sendiri dalam wilayah sosial semi-otonom (semiautonomous social field) Pluralisme hukum adalah suatu bentuk universal organisasi sosial. Pengertian pluralism hukum; pengaturan keberagaman kaedah normatif terhadap kenyataan yang menunjukan bahwa prilaku sosial selalu dilkasakan dalam konteks plural, tumpang tindih dalam berbagai wilayah semi-otonom dan mungkin selalu berubah ubah dalam pelaksanaannya.
PLURALISME HUKUM Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Gagasan pluralisme hukum sebagai sebuah konsep, mulai marak pada dekade 1970an, bersamaaan dengan berseminya ilmu antropologi. Sentralisme hukum memaknai hukum sebagai hukum negara yang berlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi Negara tersebut. Dengan demikian, hanya ada satu hukum yang diberlakukan dalam suatu negara, yaitu hukum negara. Hukum hanya dapat dibentuk oleh lembaga negara yang ditugaskan secara khusus untuk itu. Meskipun ada kaidah-kaidah hukum lain, sentralisme hukum menempatkan hukum negara berada di atas kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, maupun kebiasan-kebiasaan.
Pluralisme hukum adalah sebuah alat analisis untuk memahami interaksi antara dua atau lebih sistem hukum. Griffiths membedakan dua macam pluralisme hukum yaitu pluralisme hukum yang lemah (weak legal pluralism) danpluralisme hukum yang kuat (strong legal pluralism). Menurut Griffiths, pluralisme hukum yang lemah itu adalah bentuk lain dari sentralisme hukum karena meskipun mengakui adanya pluralisme hukum, tetapi hukum negara tetap dipandang sebagai superior, sementara hukum-hukum yang lain disatukan dalam hirarki di bawah hukum negara.
Sementara itu konsep pluralisme hukum yang kuat, yang menurut Griffiths merupakan produk dari para ilmuwan sosial, merujuk pada pengamatan ilmiah mengenai fakta adanya kemajemukan tatanan hukum yang terdapat di semua (kelompok) masyarakat. Semua sistem hukum yang ada dipandang sama kedudukannya dalam masyarakat, tidak terdapat hierarki yang menunjukkan sistem hukum yang satu lebih tinggi dari yang lain.
TIPE-TIPE PLURALISME HUKUM Tipe pertama disebut: Pluralisme Relatif (Vanderlinden 1989), Pluralisme Lemah (J.Griffith 1986) atau Puralisme hukum hukum negara (Woodman 1995:9) menunjuk pada konstruksi hukum yang di dalamnya aturan hukum yang dominan memberi ruang, implisit atau eksplisit, bagi jenis hukum lain, misalnya hukum adat atau hukum agama. Hukum negara mengesahkan dan mengakui adanya hukum lain dan memasukkannya dalam sistem hukum negara. Tipe kedua, yang disebut : Pluralisme Kuat atau Deskriptif (Griffiths, atau Pluralisme Dalam (Woodman) pluralisme hukum menunjuk situasi yang di dalamnya dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan, dengan masing-masing dasar legitimasi dan keabsahannya
Pluralisme Hukum Dan Globalisasi Desentralisasi pemerintahan Negara negara transisi pasca bubarnya Uni Sovyet Konvensi konvensi Internasional Pertanian Perdagangan Standar mutu Dll Alternatif dispute resolutio (ADR)