PLURALISME HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Berkelas.
TATA BAHASA BAKU BAHASA INDONESIA
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Apa itu Hukum adat ? Apa itu Pembangunan Hukum Nasional ? Pembangunan hukum adalah Implementasi poltik hukum suatu negara Politik hukum adlh arah yg hrs.
KELOMPOK SOSIAL Adalah : kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat.
Kelompok 3 KKetua: Sandha Octavia SSekertaris: Nisa Basyariah NNotulis: Resty Septianti MModerator: MRR Oktanila OOperator: Suryadi.
PEMBIDANGAN HUKUM Menurut bentuk, sifat, isi, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya.
Hukum dalam perspektif antropologi
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
PLURALISME DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Suatu catatan pengantar)
Pluralisme Hukumsebagai Konsep dan Pendekatan Teoretis dalam Perspektif Global Sulistyowati Irianto.
Pendidikan Kewarganegaraan
Mata Kuliah antropologi hukum
Pluralisme Hukum By : Slides : Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, SH. M.Si
Hukum adat Sebuah Pengantar
Sosiologi Antropologi Pendidikan
PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.
Tim Pengajar Hukum dan Masyarakat Fh-ui (Genap 2014/2015)
Tim Pengajar Hukum dan Masyarakat FHUI (Genap 2014/2015)
KONSEPSI KEWARGANEGARAAN
MANUSIA, KERAGAMAN DAN KESETARAAN
Lembaga Sosial (pranata sosial)
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
MANUSIA KERAGAMAN DAN KESEDERAJATAN
FUNGSI PERENCANAAN.
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
2. Menentukan tujuan dan sasaran
Sifat Keilmuan Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu ( studi perbandingan ) Antroplogi Hukum , mempelajari masyarakat sebagai.
TEORI DESENTRALISASI I
ANTROPOLGI HUKUM ABDUL MADJID.
KETERAMPILAN INTERPERSONAL
Komunikasi Lintas Budaya
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
Etika & Kepribadian Prastiono Wia Ruri Wilanda KELOMPOK 2
MANUSIA, KERAGAMAN DAN KESEDERAJATAN
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Lembaga Sosial (pranata sosial)
PENGERTIAN ETIKA, MORAL, DAN AHLAK
Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)
Part 2 ETIKA, MORAL DAN TEKNOLOGI
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
MANUSIA, KERAGAMAN DAN KESEDERAJATAN
ANTROPOLOGI HUKUM: Pengantar
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
Pengantar Anthropologi Hukum
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Masyarakat, Norma dan Hukum
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Pendiri Sosiologi Yang pertama kali memakai istilah sosiologi.
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
ISU PEMIKIRAN ISLAM KONTEMPORER
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA KONSEP KEBUDAYAAN
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
DIVERSITY DALAM MASYARAKAT
MEMPERSEMBAHKAN KELOMPOK 1 M. Reza Ansyari LubisMuammad Abduh Arya Syaputra Novika LubisWiwik HerawatiSiti Nuranis.
ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR IIS DEWI LESTARI, M.Pd
PLURALISME HUKUM KAJIAN PENGANTAR.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Transcript presentasi:

PLURALISME HUKUM

Kementerian dan dinas dinas pemerintahan Interaksi Negara Masyarakat Hukum Lembaga hukum Perubahan sosial Legal Pembuat UU Perundang2an Masyarakat adat Pengadilan Tata Aturan Kementerian dan dinas dinas pemerintahan Masyarakat setempat Peraturan INTERACTION BY; NETWORK ANALYSIS, TRANSACTIONAL ANALYSIS, THE ANALYSIS OF NEGOTIATION, THE POLITICS OF CORPORATE GROUPS, SITUATIONAL ANALYSIS AND THE EXTENDED CASE METHOD, ANALYSIS OF PUBLIC EXPLANATION MADE IN NORMATIVE TERMS

Sumber sumber hukum Agama Negara Adat Lembaga lembaga nasional dan internasional Hukum Internasional

Apakah Pluralisme Hukum itu Keberadaan lebih dari satu hal pada suatu wilayah tertentu. Pluralisme hukum adalah suatu perangkat wilayah sosial dan bukan merupakan suatuh hukum ataupun sistem hukum. Hukum adalah pegaturan diri sendiri dalam wilayah sosial semi-otonom (semiautonomous social field) Pluralisme hukum adalah suatu bentuk universal organisasi sosial. Pengertian pluralism hukum; pengaturan keberagaman kaedah normatif terhadap kenyataan yang menunjukan bahwa prilaku sosial selalu dilkasakan dalam konteks plural, tumpang tindih dalam berbagai wilayah semi-otonom dan mungkin selalu berubah ubah dalam pelaksanaannya.

PLURALISME HUKUM Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Gagasan pluralisme hukum sebagai sebuah konsep, mulai marak pada dekade 1970an, bersamaaan dengan berseminya ilmu antropologi. Sentralisme hukum memaknai hukum sebagai hukum negara yang berlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi Negara tersebut. Dengan demikian, hanya ada satu hukum yang diberlakukan dalam suatu negara, yaitu hukum negara. Hukum hanya dapat dibentuk oleh lembaga negara yang ditugaskan secara khusus untuk itu. Meskipun ada kaidah-kaidah hukum lain, sentralisme hukum menempatkan hukum negara berada di atas kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, maupun kebiasan-kebiasaan.

Pluralisme hukum adalah sebuah alat analisis untuk memahami interaksi antara dua atau lebih sistem hukum. Griffiths membedakan dua macam pluralisme hukum yaitu pluralisme hukum yang lemah (weak legal pluralism) danpluralisme hukum yang kuat (strong legal pluralism). Menurut Griffiths, pluralisme hukum yang lemah itu adalah bentuk lain dari sentralisme hukum karena meskipun mengakui adanya pluralisme hukum, tetapi hukum negara tetap dipandang sebagai superior, sementara hukum-hukum yang lain disatukan dalam hirarki di bawah hukum negara.

Sementara itu konsep pluralisme hukum yang kuat, yang menurut Griffiths merupakan produk dari para ilmuwan sosial, merujuk pada pengamatan ilmiah mengenai fakta adanya kemajemukan tatanan hukum yang terdapat di semua (kelompok) masyarakat. Semua sistem hukum yang ada dipandang sama kedudukannya dalam masyarakat, tidak terdapat hierarki yang menunjukkan sistem hukum yang satu lebih tinggi dari yang lain.

TIPE-TIPE PLURALISME HUKUM Tipe pertama disebut: Pluralisme Relatif (Vanderlinden 1989), Pluralisme Lemah (J.Griffith 1986) atau Puralisme hukum hukum negara (Woodman 1995:9) menunjuk pada konstruksi hukum yang di dalamnya aturan hukum yang dominan memberi ruang, implisit atau eksplisit, bagi jenis hukum lain, misalnya hukum adat atau hukum agama. Hukum negara mengesahkan dan mengakui adanya hukum lain dan memasukkannya dalam sistem hukum negara. Tipe kedua, yang disebut : Pluralisme Kuat atau Deskriptif (Griffiths, atau Pluralisme Dalam (Woodman) pluralisme hukum menunjuk situasi yang di dalamnya dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan, dengan masing-masing dasar legitimasi dan keabsahannya

Pluralisme Hukum Dan Globalisasi Desentralisasi pemerintahan Negara negara transisi pasca bubarnya Uni Sovyet Konvensi konvensi Internasional Pertanian Perdagangan Standar mutu Dll Alternatif dispute resolutio (ADR)