(Pertemuan ke 11).  Dasar peradilan termuat dalam UUD 1945 dalam pasal 24 yang menyebutkan: (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sengketa Pajak.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
Pengertian Peradilan, Pengadilan
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Hak atas Kebebasan Pribadi
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
SELAMAT DATANG.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Kewajiban pencatatan pajak M-2
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Hubungan Antar Pemerintahan
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
DAN PERADILAN NASIONAL
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Alasan mengajukan gugatan
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PERADILAN Tata Usaha Negara
Transcript presentasi:

(Pertemuan ke 11)

 Dasar peradilan termuat dalam UUD 1945 dalam pasal 24 yang menyebutkan: (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna me- negakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

 Dari Pasal 24 UUD 1945 tersebut dapat diketahui bahwa di Indonesia terdapat 4 lingkungan peradilan, yaitu: 1. Lingkungan Peradilan Umum 2. Lingkungan Peradilan Agama 3. Lingkungan Peradilan Militer 4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara  Dengan demikian penyelenggaraan peradilan tata usaha negara (peradilan administrasi) di Indonesia merupakan suatu kehendak konstitusi dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat secara maksimal.  Perlindungan hukum terhadap rakyat atas tindak pemerintah- an tidak dapat ditampung oleh peradilan umum yang ada. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu peradilan khusus

 Perlindungan hukum terhadap rakyat atas tindak pemerintah- an tidak dapat ditampung oleh peradilan umum yang ada. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu peradilan khusus yang dapat menyelesaikan masalah tersebut, yakni sengketa antara Pemerintah dengan rakyat. Peradilan ini dalam tradisi rechstaat disebut dengan peradilan administrasi.

Tujuan pembentukan PTUN: 1. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu 2. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut. PTUN diciptakan untuk menyelesaikan sengketa an- tara Pemerintah dan warga negaranya, yakni sengketa yang timbul sebagai akibat dan adanya tindakan- tindakan Pemerintah yang dianggap melanggar hak- hak warga negaranya.

 Fungsi dari PTUN adalah sebagai sarana untuk me-nyelesaikan konflik yang timbul antara Pemerintah (Badan atau Pejabat UTN) dengan rakyat (Orang atau Badan Hukum) sebagai akibat dikeluarkannya atau tidak dikeluarkannya Keputusan TUN.  Kehadiran PTUN adalah agar masyarakat dapat melakukan pengawasan atau kontrol bahkan mengajukan gugatan dan atau tuntutan terhadap tindakan administratif aparatur negara yang merugikan masyarakat dengan harapan agar dapat me- nimbulkan dan mengembangkan rasa tanggung jawab/akun- tabilitas (accountability) aparatur negara terhadap masyarakat demi mewujudkan pelayanan yang baik.  Jika dilihat dari fungsinya, kehadiran PTUN adalah sebagai alat kontrol dari masyarakat terhadap perbuatan pemerintah dalam melaksanakan public service agar dilakukan dengan rasa tanggung jawab.

Ruang lingkup sengketa tata usaha negara menurut LAN: 1. Perizinan (dispensasi, izin, lisensi, konsesi). 2. Administrasi kepegawaian negeri (kenaikan pangkat, perlakuan tidak adil). 3. Administrasi keuangan negara (kekeliruan pembukuan, ke- keliruan hitung, kekeliruan pertanggungjawaban). 4. Administrasi perumahan dan pergedungan (status rumah, status gedung, sewa, tanggung jawab perawatan, dsb.). 5. Perpajakan (penetapan jumlah, tata cara penagihan). 6. Perbeacukaian (penetapan kriteria, tata cara penagihan). 7. Agraria (pengambilan tanah untuk pelebaran jalan, sewa rumah).

8.Pefilman (Lembaga Sensor Film, perizinan impor film). 9. Pemeriksaan bahan makanan dan mutu barang dagangan. 10. Keselamatan perusahaan dan keselamatan kerja, pemeriksa- an instrumen-instrumen. 11. Jaminan sosial, tunjangan cacat, fakir miskin. 12. Pertarifan dan pembayaran uang sekolah, pendidikan. 13. Kebersihan kota, tata cara penanggulangan sampah. 14. Organisasi dan pengaturan lalu lintas darat, air, dan udara. 15. Keamanan dan ketertiban kota, keindahan kota. 16. Pertanian, perhewanan, peternakan, perikanan, perhutanan. 17. Pengamanan dan perawatan jalan, jembatan, dan pelabuhan. 18. Organisasi dan pengamanan toko-toko, pasar-pasar umum.

19. Organisasi dan pengamanan rumah-rumah penginapan. 20. Kesehatan rakyat, rumah sakit, klinik-klinik, pertarifan, dan organisasinya. 21. Pelayanan yang dilakukan oleh BUMN, seperti pos, telepon, listrik, air. 22. Masalah perbankan. 23. Masalah-masalah yang berkaitan dengan proses peradilan. 24. Masalah hak asasi dalam arti luas. 25. Masalah-masalah yang baru sesuai perkembangan zaman (dalam hal ini ekses perkembangan ilmu dan teknologi, seperti penyadapan informasi da kejahatan komputer).

Menurut Marbun & Machfud MD, ciri-ciri kompetensi absolut PTUN yaitu: (dalam Yaved Neno) 1. Pihak-pihak yang bersengketa adlah orang atau Badan Hukum Perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 2. Obyek sengketa adalah Keputusan TUN, yakni penetapan tertullis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN. 3. Keputusan yang dijadikan obyek sengketa itu berisi tindakan hukum TUN. 4. Keputusan yang dijadikan obyek sengketa itu bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.

Dari ciri-ciri tersebut tersirat unsur-unsur sengketa TUN yang terdiri dari subyek dan obyek sengketa. Menurut Pasal 1 angka (4) UU Nomor 5 Tahun 1986, terdapat unsur-unsur sengketa TUN, meliputi: 1. Subjek yang bersengketa, yaitu orang atau badan hukum perdata di satu pihak dan Badan atau Pejabat TUN di pihak lain, dan 2. Objek sengketa, yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.

Cara penyelesian sengketa TUN melalui PTUN sebagaimana di- atur dalam Paal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986, pada intinya me- nekankan bahwa penyelesaian sengketa TUN yang merupakan kompetensi PTUN harus menempuh tiga upaya hukum, yaitu: 1. Upaya hukum administratif. 2. Upaya hukum perdamaian. 3. Upaya hukum melalui badan peradilan.

Upaya Hukum Administratif -- diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1986: Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan TUN. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk. Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan banding administratif. Apabila penyelesaian KTUN dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan itu, maka prosedur yang ditempuh tersebut disebut keberatan.

Upaya Hukum Perdamaian -- ada tiga fungsi utama PeradilanAdministrasi Negara, yaitu: fungsi penasihatan, fungsi perujukan, dan fungsi peradilan. Fungsi penasihatan meliputi penasihatan kepada penguasa, kepada rakyat, dan atau badan hukum swasta, baik nasihat untuk melakukan sesuatu maupun untuk tidak melakukan sesuatu. Fungsi ini merupakan suatu perlindungan hukum secara preventif karena fungsi yang diharapkan untuk men- cegah atau setidak-tidaknya mengurangi sengketa yang mungkin terjadi antara pemerintah dan rakyat. Fungsi perujukan memungkinkan penyelesaian sengketa secara musyawarah antara para pihak dan keterlibatan pihak peradilan secara aktif.

Upaya Hukum Melalui Badan Peradilan -- Fungsi ini dilakukan apabila penyelesaian sengketa melalui jalan musyawarah tidak menemukan jalan penyelesaian akhir. Upaya ini dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke PTUN, dengan persyaratan memenuhi alasan-alasan sbb: a. KTUN tersebut bertentangan dengan peraturan per-uu-an yang berlaku; b.Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan ke- putusan telah menggunakan keweangannya untuk tujuan lain; c.Badan atau Pejabat TUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan.