JAKARTA, 15 OKTOBER 2009 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 1
Dasar Hukum Visi, Misi, Kebijakan dan Strategi Sistem Nasional PB Data Kejadian Bencana Pengurangan Risiko Bencana Permasalahan Upaya-upaya 2
UU no 24/2007 pasal 35 ayat a dan d UU no 24/2007 pasal 36 ayat 1 s.d 6 PP 21/2008 pasal 5 ; 6 ayat 1 s.d 7 PP 22/2008 pasal 4 ayat 1,2; pasal 5 s.d 11 PP 23/2008 Peraturan Kepala Badan Nomor 1 s.d. 13 Tahun 2008 Rancangan RKP
VISI ◦ Ketangguhan Bangsa Dalam Menghadapi Bencana MISI 1. Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko bencana 2. Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal 3. Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh 4
A. Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh potensi pemerintah, swasta dan masyarakat termasuk media pada tahap pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana; B. Mengutamakan pengurangan risiko bencana, dengan tetap melakukan penanganan darurat yang cepat dan tepat C. Mendukung dan mengembangkan voluntarisme yang mempunytai kapasitas dalam mengahadapi bencana. 5
PERENCANAANPERENCANAAN LEGISLASILEGISLASI KELEMBAGAANKELEMBAGAANPENDANAANPENDANAAN PENGEMBANGAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA 6
Pemaduan PB dalam Perencanaan Pembangunan (Nasional/Daerah) ◦ PB dalam RPJP (D), RPJM (D) dan RKP (D) ◦ Penyusunan RAN-PRB dan RAD-PRB Perencanaan PB ◦ Pembuatan Rencana PB (DM Plan) ◦ Rencana Mitigasi (Mitigation Plan) ◦ Rencana Kontinjensi (Contingency Plan) ◦ Rencana Operasi (Operation Plan) ◦ Rencana Pemulihan (Recovery Plan) 7
Dana DIPA (APBN/APBD) ◦ Untuk mendukung kegiatan rutin dan operasional lembaga/departemen terutama untuk kegiatan pengurangan risiko bencana ◦ DAK untuk pemda Provinsi/Kab./Kota diwujudkan dalam mata anggaran kebencanaan, disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kemampuan daerah Dana Contingency ◦ Untuk Penanganan Kesiapsiagaan Dana Siap Pakai (On Call) ◦ Untuk bantuan kemanusiaan (relief) pada saat terjadi bencana Dana Bencana yang Berpola Hibah ◦ Tools : DaLA & PDNA ◦ PRB ◦ Build Back Better Dana yang Bersumber dari Masyarakat 8
Kepala BNPB Unsur PengarahUnsur Pelaksana Pejabat Pemerintah Masyarakat Profesional Kantor BNPB, terdiri atas personil yang profesional dan ahli di bidangnya Kepala BPBD Prov Kepala BPBD Kab./Kota Presiden RI 9
Prabencana Saat Tanggap Darurat Pascabencana Situasi Tidak Ada Bencana Situasi Terdapat Potensi Bencana Perencanaan Pencegahan Pengurangan Risiko Pendidikan Pelatihan Penelitian Penataan Tata Ruang Mitigasi Peringatan Dini Kesiapsiagaan Kajian Cepat Status Keadaan Darurat Penyelamatan & Evakuasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Perlindungan Pemulihan Rehabilitasi Rekonstruksi Prasarana dan Sarana Sosial Ekonomi Kesehatan Kamtib Lingkungan Pentahapan Penetapan Kebijakan Pembangunan Sosial Politik Lingkungan 10
11
12
13
Sumber: PUSDATIN&HUMAS - BNPB 14
Kejadian BencanaKorban Jiwa & Kerusakan Fisik Perkiraan Kerusakan & Kerugian (Rp) Bencana Tsunami Aceh-Nias (Desember 2004) dan Gempa Bumi Nias (Maret 2005) 165,708 orang meninggal/ 120 ribu rumah hancur, rusaknya infrastruktur sosial ekonomi dan pemerintahan Rp. 41 T Pasca bencana gempa bumi Yogya – Jateng (Mei 2006) 5,716 orang meninggal/ rumah hancur Rp. 29 T Pasca bencana tsunami Pangandaran (Juli 2006) 645 orang meninggal/ 1,908 rumah hancur Rp. 1.2 T Pasca bencana banjir Jabodetabek (Feb 2007) 80 orang meninggal/ 145,742 rumah terendam Rp. 5.1 T Pasca bencana gempa bumi Sumbar dan Bengkulu (September 2007) 25 orang meninggal/ rumah hancur Rp. 1.9 T Bencana banjir dan tanah longsor di Jawa Tengah dan Jawa Timur (Desember 2007 dan berlanjut di awal 2008) orang meninggal (perkiraan sementara)/rumah hancur, rusaknya infrastruktur sosial ekonomi & pemerintahan Rp283 M (perkiraan 2007) Bencana Gempa Bumi di Tasik Malaya dan Sekitarnya 16 Kabupaten di Jawa Barat terkena Dampak Bencana 81orang meninggal, 35 orang hilang, dan 82rumah rusak Rp. 2,2 M Bencana Gempa Bumi Sumatera Barat dan 11 Kabupaten/Kota di Sumbar terkena dampak Bencana 809 orang meninggal, 241 orang hilang, rumah rusak , rusaknya infrastruktur dan perkantoran, dll Rp 6 T 15
16
Menentukan Konteks Mengidentifikasi Jenis Risiko ◦ Mengkuantitatifkan setiap jenis (dampak dan probabilitasnya) ◦ Menilai risiko (Tinggi, Sedang, Rendah) ◦ Menentukan risiko yang dapat ditolerir Membuat Tanggapan Risiko Melakukan Evaluasi Risiko Melakukan Pengendalian 17
Merupakan kerangka konseptual dari berbagai elemen yang dianggap dapat mengurangi kerentanan dan risiko bencana dalam suatu komunitas, untuk mencegah (preventif) dan mengurangi (mitigasi) dampak yang tidak diinginkan dari ancaman, dalam konteks yang luas dari pembangunan berkelanjutan (UN-ISDR, 2004) 18
Bahaya Kerentanan RISIKO BENCANA Pemicu BENCANA 19
Kerentanan Bahaya 20
Pencegahan ◦ Serangkaian upaya yang ditujukan untuk meniadakan atau mengurangi ancaman Mitigasi ◦ Serangkaian upaya yang ditujukan untuk mengurangi kerentanan Kesiapsiagaan ◦ Serangkaian upaya yang ditujukan untuk mengurangi ketidaksiapan 21
Dari setiap jenis ancaman dijumlahkan nilai yang diperoleh dari ketiga unsur penilaian. Jenis ancaman dengan nilai tertinggi merupakan ancaman yang harus diprioritaskan. Dengan dasar Penilaian Resiko disusun Rencana Kontinjensi untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana. 22
Setelah Penilaian Risiko, maka kemungkinan keputusan yang diambil adalah: ◦ Menghindari risiko ◦ Mengalihkan risiko ◦ Mengurangi (mitigasi) risiko ◦ Menerima 23
Mengubah Rencana Proyek untuk menghilangkan risiko. Strategi untuk menghilangkan risiko: ◦ Ganti atau klarifikasi kebutuhan ◦ Ruang lingkup diperkecil ◦ Tambahkan keahlian ◦ Perbaiki komunikasi ◦ Hindari pendekatan atau situasi yang tidak lazim digunakan 24
Mengalihkan risiko ke pihak yang lain Tanggungjawab respon akan beralih secara otomatis Biasanya menyatu dengan biaya risiko Umumnya melibatkan pembayaran premi, performance bonds, dll. 25
◦ Indonesia Rawan Bencana ◦ Lebih kerap, lebih ganas, tidak ada tindakan radikal Rendahnya Kinerja Penanganan Bencana ◦ Penanganan kedaruratan belum terpadu ◦ Pemulihan pasca bencana belum optimal ◦ Tatanan kelembagaan berorientasi kedaruratan Rendahnya Perhatian Terhadap PB ◦ Rendahnya upaya pencegahan dan kesiapsiagaan ◦ Belum siapnya kinerja kelembagaan dalam PRB ◦ PRB belum terencana dan terprogram ◦ Rendahnya dayaguna rencana tata ruang dalam PRB Upaya Pemulihan Belum Dioptimalkan ◦ Pemulihan belum digunakan secara strategis untuk PRB 26
Mendapat alokasi anggaran Rp 222.M Alokasi tersebut di titik beratkan pada 3 program utama yang meliputi: upaya pengurangan risiko dan mitigasi bencana (prabencana); upaya tanggap darurat (saat bencana); serta upaya pemulihan pascabencana Usulan terhadap 2 (dua) nomenklatur program baru yaitu: 1.Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial, yang diarahkan untuk penguatan kapasitas penanggulangan kedaruratan (emergency relief pascabencana) 2.Penelitian dan pengembangan IPTEK, yang diarahkan untuk penguatan kapasitas pengurangan risiko bencana sebagai prioritas nasional dan daerah serta penguatan kelembagaan; 27
BNPB termasuk dalam prioritas 5 (Lima) : ◦ Sasaran meningkatnya kapasitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui peningkatan pengendalian kebakaran hutan untuk mengurangi Hotspot sebesar 10 % dan peningkatan sistem informasi dini meteorologi, geologi, tsunami dan kebakaran hutan Arah Kebijakannya adalah Peningkatan Kapasitas Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dan Bencana Alam Lainnya. 28
29
30
31
32
33