ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

By: Mista Hadi Permana, M.Pd I
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Perkawinan antara orang berbeda agama.
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
Hukum Dan Hak Arti hukum secara etimologis
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
Syari’ah Bab 6 Pertemuan ke 9.
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
Hukum Islam.
Disusun Oleh : Kelompok 6
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
ASAS-ASAS UMUM HUKUM ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
Hukum Adat.
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Posisi Muamalah dalam Tatanan Hukum Islam Islam aqidahsyariah Ibadah Muamalah akhlaq.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber hukum islam.
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
hukum syara definisi dan deskripsi
Tujuan Instruksional Umum:
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
AZAS HUKUM ISLAM.
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
SISTEM HUKUM DI DUNIA.
Sistem hUKUM.
Sistem hUKUM.
KLASIFIKASI AJARAN ISLAM SYARIAH
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
Wajib-sunnah-makruh haram-mubah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Pengertian Hukum Islam
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
MOH. IRFAN HILMI MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengertian Hukum Islam
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
Transcript presentasi:

ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM

HUKUM (UMUM) ASAL KATA : RECHT (BELANDA & JERMAN) RECTUM (LATIN) = KEADILAN, KEWIBAWAAN, PEMIMPIN YANG MEMILIKI OTORITAS LAW (INGGRIS) WET (BELANDA) LE’I (PERANCIS) YUSTITIA (YUNANI) = DEWI KEADILAN REX = RAJA, YANG MEMBERI PERINTAH, PEMBERI BIMBINGAN LEX = UNDANG-UNDANG IUS

UNSUR-UNSUR HUKUM : PERATURAN-PERATURAN MENGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA BERSUMBER DARI KEBIASAAN ATAU DIBUAT OLEH PENGUASA BENTUK TERTULIS ATAU TIDAK TERTULIS TERDAPAT SANKSI BAGI YANG MELANGGARNYA

HUKUM (BAHASA ARAB) HUKM AHKAM HAKIM MAHKAMAH HUKUMAH HAKIMIAH HAKMUM AKAR KATA : H - K - M ISTILAH & PENGERTIAN : , HUKM NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, YANG MENGIKAT AHKAM JAMAK DARI HUKM, YAITU SEGALA MACAM ATAU KUMPULAN DARI NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, IKATAN HAKIM KEPALA NEGARA, KHALIFAH MAHKAMAH BADAN PERADILAN YANG MENGAWASI TEGAKNYA HUKUM HUKUMAH PEMERINTAHAN EKSEKUTIF HAKIMIAH KEDAULATAN HUKUM SEBAGAI KEKUASAAN TERTINGGI HAKMUM RAKYAT YANG MENJUNJUNG TINGGI HUKUM

“Menetapkan sesuatu atas sesuatu” DEFINISI HUKUM : “Menetapkan sesuatu atas sesuatu”

HUKUM ISLAM SEPERANGKAT ATURAN YANG DIBUAT ALLAH SWT UNTUK MENGATUR: MANUSIA DENGAN PENCIPTANYA MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI MANUSIA DENGAN MANUSIA MANUSIA MAKHLUK LAIN

PERBEDAAN ANTARA HUKUM ISLAM, HUKUM ADAT DAN HUKUM BARAT TINJAUAN HUKUM ISLAM HUKUM BARAT HUKUM ADAT TUJUAN MENYELAMATKAN AGAMA, JIWA, AKAL, KETURUNAN & HARTA DI DUNIA AKHIRAT KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN INDIVIDU KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG AMAN, TENTRAM DAN SEJAHTERA SUMBER ISI AL QUR’AN , AL HADIST, IJTIHAD KEHENDAK PEMBENTUK UNDANG-UNDANG KESADARAN HUKUM MASYARAKAT SUMBER PENGIKAT KEIMANAN & KETAKWAAN KEPADA ALLAH KEKUASAAN NEGARA PENGUASA ADAT, RASA MALU MASYARAKAT RUANG LINGKUP MASALAH LUAS, HUBUNGAN: VERTIKAL DAN HORIZONTAL MENGATUR HUBUNGAN LAHIRIAH ANTARA MANUSIA DENGAN (1) MANUSIA, (2) MASYARAKAT & (3) DENGAN PENGUASA NORMA DAN KAIDAH AL AHKAM AL KHAMSAH (FARDHU, SUNAH, JAIZ/MUBAH, MAKRUH, HARAM) IMPERE PROHIBERE PERMITTERE

PEMBAGIAN HUKUM SYARA’ / SYAR’I / SYARI’AT : HUKUM TAKLIFI HUKUM WADH’I

HUKUM TAKLIFI HUKUM YANG MENGANDUNG WAJIB, SUNNAH, MUBAH / JAIZ / IBAHAH, MAKRUH DAN HARAM, YAITU : KEWENANGAN TERBUKA, YAITU KEBEBASAN UNTUK MEMILIH MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN ANJURAN UNTUK DILAKUKAN KARENA JELAS MANFAAT BAGI PELAKUNYA KAIDAH YANG SEYOGYANYA TIDAK DILAKUKAN KARENA TIDAK BERGUNA DAN MERUGIKAN ORANG LAIN PERINTAH YANG WAJIB DILAKUKAN LARANGAN UNTUK DILAKUKAN

SEBAB SYARAT HALANGAN / MANI’ HUKUM WADH’I YAITU HUKUM YANG MENGANDUNG: SEBAB SYARAT HALANGAN / MANI’

HUKUM YANG MENGANDUNG SEBAB / ILLAT SEBAB: SESUATU YANG MENYEBABKAN BERLAKUNYA HUKUM / TANDA ADANYA HUKUM PENYEBAB: KEMATIAN & AKIBAT: WARISAN PENYEBAB: AKAD NIKAH & AKIBAT: HUBUNGAN WARIS, KEWAJIBAN NAFKAH, KEHALALAN HUBUNGAN PENYEBAB: PINJAM & AKIBAT: HAK UNTUK MEMANFAATKAN BARANG, KEWAJIBAN UNTUK MENGEMBALIKAN ILLAT: TIDAK SELALU SEBAB AKIBAT / TIDAK JELAS PENYEBAB: DALAM PERJALANAN & AKIBAT: BOLEH BATALKAN PUASA/ TETAP BERPUASA

HUKUM YANG MENGANDUNG SYARAT DAN RUKUN SYARAT: SESUATU YANG KEPADANYA BERGANTUNG SUATU HUKUM DIMANA HARUS DIPENUHI SEBELUM SESUATU HUKUM DILAKUKAN RUKUN: SESUATU YANG KEPADANYA BERGANTUNG SUATU HUKUM DIMANA HARUS DIPENUHI PADA SAAT SESUATU DILAKUKAN

CONTOH: HUKUM WARIS: AL BA’I/MURABAHAH: HUKUM PERNIKAHAN PENYEBAB: KEMATIAN AKIBAT: WARISAN SYARAT: ADANYA HUBUNGAN DARAH ATAU PERNIKAHAN RUKUN: ADANYA HARTA YANG DIWARISKAN AL BA’I/MURABAHAH: PENYEBAB: TRANSAKSI JUAL BELI AKIBAT: KEPEMILIKAN HAK BERALIH SYARAT: BARANG SUDAH ADA DAN JELAS KEPEMILIKANNYA RUKUN: IJAB KABUL HUKUM PERNIKAHAN PENYEBAB: IKATAN PERNIKAHAN AKIBAT: HALALNYA HUBUNGAN SYARAT: BALIQ RUKUN: MEMPELAI LAKI-LAKI DAN PRP, WALI, SAKSI

HUKUM YANG MENGANDUNG MANI’ / HALANGAN SEGALA SESUATU YANG DAPAT MENGHALANGI SUATU HUKUM, CONTOH: HUKUM WARIS: PENYEBAB: KEMATIAN AKIBAT: WARIS SYARAT: HUBUNGAN DARAH RUKUN: ADANYA HARTA MANI’: KEMATIAN KARENA DIBUNUH AHLI WARIS, BEDA AGAMA ANTARA PEWARIS DENGAN AHLI WARIS IBADAH SHOLAT: SYARAT: MENGHADAP KIBLAT, SUCI DARI HADAST BESAR DAN KECIL RUKUN: TAKBIRATUL IKHROM, RUKU’, SUJUD S.D. SALAM MANI’: HAID

SYARIAH ESTIMOLOGI : JALAN RAYA, JALAN LURUS, JALAN KE TEPIAN MANDI JALAN MENUJU SUMBER MATA AIR PENGERTIAN : SEPERANGKAT ATURAN / NORMA DARI ALLAH YANG MENGATUR HUBUNGAN MANUSIA DENGAN SESAMA MANUSIA, MANUSIA DENGAN MAKHLUK LAINNYA DAN MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI.

SURAT AL JATSIYAH AYAT 18 : SYARIAH SUMBER : SURAT AL JATSIYAH AYAT 18 : “KEMUDIAN KAMI JADIKAN KAMU BERADA DI ATAS SUATU JALAN/PERATURAN (SYARIAH) TENTANG URUSAN ITU (AGAMA), MAKA IKUTILAH JALAN/PERATURAN ITU”

TERDAPAT + 20 AYAT DALAM AL QURAN, AL. SURAT AT TAUBAH 122 : FIQH SUMBER : TERDAPAT + 20 AYAT DALAM AL QURAN, AL. SURAT AT TAUBAH 122 : “MENGAPA DARI TIAP-TIAP GOLONGAN DIANTARA MEREKA TIDAK PERGI BERTAFAQUH TENTANG AGAMA DAN MEMBERI PERINGATAN KEPADA KAUMNYA”

PERBEDAAN ANTARA SYARIAH DENGAN FIQH NO SYARIAH FIQH 1. TERDAPAT DALAM AL-QURAN DAN AL-HADIST TERDAPAT DALAM KITAB-KITAB FIQH 2. SUMBER : KALAM ALLAH DAN RASULULLAH SUMBER : AKAL MANUSIA DALAM MEMAHAMI AL QURAN DAN AL HADIST 3. FUNDAMENTAL, LUAS MELIPUTI AQIDAH DAN AKHLAQ INSTRUMENTAL, TERBATAS PADA ATURAN PERBUATAN MANUSIA 4. ABADI TEMPORAL, SITUASIONAL 5. HANYA TERDAPAT SATU SYARIAH BERANEKA RAGAM ( MAZHAB ) 6. SUDAH TERTUTUP DENGAN WAFATNYA RASULULLAH SELALU TERBUKA 7. SEPAKAT DIPERDEBATKAN (ICHTILAF) 8. DISEBUT DENGAN ISLAMIC LAW DISEBUT DENGAN ISLAMIC JURISPRUDENCE