Deputi Bidang Sarana dan Prasarana SINKRONISASI DOKUMEN PERENCANAAN NASIONAL DAN DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH TERKAIT BIDANG SUMBER DAYA AIR Outline: Pendahuluan Reformasi UU 7/2004 Tentang Sumber Daya Air Pengelolaan SDA dalam Dokumen Perencanaan Nasional Sinkronisasi Perencanaan Nasional dan daerah Perspektif Prioritas Nasional dalam Skala Daerah Dukungan Pemerintah Pusat terhadap Pengelolaan SDA Dr. Ir. Dedy Supriadi Priatna, MSc Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Disampaikan dalam Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional Tanggal : 12 Agustus 2014 HANDAL KREDIBEL PROAKTIF
PENDAHULUAN : PENTINGNYA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Kapasitas tampung per kapita yang rendah 52m3/kapita Jumlah penduduk Indonesia sebesar 237.6 juta jiwa (2010) dengan pertumbuhan 1,4% per tahun Akses air bersih masih di bawah MDG’s 68,87% Peningkatan frekuensi banjir di beberapa lokasi
REFORMASI UU No. 7/2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR Telah Mengadopsi Prinsip Demokratisasi melalui partisipasi pemangku kepentingan Dewan Sumber Daya Air, hampir separuh anggotanya berasal dari non-pemerintah Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA), keanggotaannya mencakup unsur non-pemerintah Komisi Irigasi yang beranggotakan dari perwakilan petani (P3A/GP3A/IP3A) Pengelolaan irigasi partisipatif yang melibatkan petani (P3A/GP3A/IP3A) Sejalan dengan UU lainnya: UU No. 25/2004 – SPPN UU No. 32/2004 – Pemda UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air Telah Mengadopsi Prinsip Desentralisasi Melalui pembagian kewenangan: Pembagian kewenangan Daerah Irigasi Sesuai dengan PP No 20 tahun 2006 Tentang Irigasi dimana: Daerah Irigasi (DI) dengan luas diatas 3000 ha menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, DI antara 1000 ha - 3000 ha kewenangan Pemerintah Provinsi DI lebih kecil dari 1000 ha menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Pembagian kewenangan pengelolaan wilayah sungai sesuai dengan Kepres No. 12 Tahun 2012 Tentang Penetapan Wilayah Sungai yang menetapkan jumlah WS di Indonesia terbagi dalam 131 WS yang terdiri dari: 63 WS Kewenangan Pusat (5 WS Lintas Negara, dan 29 WS Lintas Provinsi, serta 29 WS Lintas Strategi Nasional), 53 WS Kewenagan Propinsi yang merupakan WS Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi, serta 15 WS Kabupaten Kota yang merupakan WS dalam Kabupaten/Kota
ISU PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DALAM DOKUMEN PERENCANAAN NASIONAL RPJPN Sumber Daya Air menjadi bagian dari arah kebijakan Sarana Prasarana Yang Memadai dan Maju dalam RPJPN 2005-2025 (Lampiran UU 17/2007 Tentang RPJPN, Hal. 54) “Pembangunan prasarana sumber daya air diarahkan untuk mewujudkan fungsi air sebagai sumber daya sosial (social goods) dan sumber daya ekonomi (economic goods) yang seimbang melalui pengelolaan yang terpadu, efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan sehingga dapat menjamin kebutuhan pokok hidup dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan pengelolaan kebutuhan (demand management)” “Pengelolaan prasarana sumber daya air diarahkan untuk mewujudkan peningkatan keandalan layanan melalui kemitraan dengan dunia usaha tanpa membebani masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat, dan memerhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup“ RPJMN RPJMN 2010-2014 – Sumber Daya Air untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan meningkatkan daya saing produk nasional RPJMN 2010-2014 Buku II Bab 5 Hal 55: Peningkatan pelayanan sarana dan prasarana sumber daya air sesuai dengan standar pelayanan minimal ditempuh melalui peningkatan cakupan dan kualitas layanan air baku, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan ketersediaan dan kemudahan data dan informasi. RPJMN 2010-2014 Buku II Bab 5 Hal 64: Kebijakan pengelolaan sumber daya air untuk mendukung peningkatan daya saing sektor riil ditempuh melalui peningkatan dan pelestarian keberlanjutan ketersediaan air, peningkatan layanan jaringan irigasi/rawa, pengendalian dan pengurangan dampak banjir dan tanah longsor, serta pengamanan pantai dari erosi dan abrasi
ISU PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DALAM DOKUMEN PERENCANAAN NASIONAL...(2) RKP RKP 2014 - pembangunan infrastruktur irigasi dan waduk dan dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan air bersih Buku II Hal 256: Sejalan dengan arah kebijakan pembangunan infrastruktur dalam RPJMN 2010-2014 yang meliputi: (1) Meningkatkan pelayanan infrastruktur dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM); (2) Mendukung peningkatan dan percepatan daya saing sektor riil; dan (3) Meningkatkan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), maka arah kebijakan pembangunan Infrastruktur tahun 2014 diprioritaskan pada.....(b) pembangunan infrastruktur irigasi dan waduk dan dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan air bersih..dst RKP 2015 - meningkatkan ketahanan air RKP 2015 Buku II Hal 5-19: Arah kebijakan pembangunan Infrastruktur tahun 2015 diprioritaskan pada: (1) memperkuat penguatan konektivitas nasional, (2) meningkatkan ketersedian infrastruktur pelayanan dasar, (3) meningkatkan ketahanan air..dst.
SINKRONISASI PERENCANAAN NASIONAL DAN DAERAH Pada prinsipnya tentang UU No. 25/2004 SPPN menekankan pentingnya keserasian dan sinkronisasi serta sinergi antara dokumen perencanaan pusat dan daerah Disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 25/2004 : RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
SINKRONISASI PERENCANAAN NASIONAL DAN DAERAH...... (2) PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU No. 25/2004 ps 4,5) PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (UU No. 32/2004 ps 150) PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (UU No. 7 /2004 ps 59) RPJPN RPJMN RKP RENSTRA KL RENJA KL RPJPD RPJMD RKPD RENSTRA SKPD RENJA SKPD Pedoman dan arahan dalam pelaksanaan KONSERVASI SDA PENDAYAGUNAAN SDA PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR diacu diperhatikan diserasikan melalui Musrenbangnas
UPAYA SINKRONISASI PERENCANAAN NASIONAL DAN DAERAH Musrenbangprov masing-masing provinsi selalu dihadiri oleh Pejabat dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Bappenas sebagai nara sumber guna memberikan arah dan kebijakan pembangunan nasional yang akan diacu/dipedomani dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah Bappenas Menyelenggarakan Pramusrenbangnas/Musrenbang, sebagai fasilitasi dialog sinkronisasi perencanaan K/L dengan perencanaan daerah (provinsi) Provinsi Isu Strategis Kegiatan Strategis Jawa Tengah Pembangunan Infrastruktur Peningkatan dan pembangunan kondisi prasarana dan sarana air baku Riau Pengelolaan SDA dan Pengendalian Lingkungan Hidup Pembangunan Turap Penahan Tebing di Provinsi Riau Kalimantan Timur Transformasi Sektor Industri Dalam Arti Luas Pembangunan Bendung Sungai Wain untuk mendukung penyediaan air baku Kawasan Industri Kariangau NTT Konektivitas yang menjamin tumbuhnya Pusat-Pusat Perdagangan dan Industri (Lanjutan Direktif Presiden) Pembangunan pusat-pusat pengendalian banjir Hasil Analisis Bahan Pramusrenbangnas bagi Penyusunan RKP 2015 dari Usulan Kegiatan Pendanaan Pembangunan Daerah (UKPPD) Terdapat 28 Provinsi yang isu strategisnya terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Air melalui “Program Pengelolaan Sumber Daya Air” Contoh
UPAYA SINKRONISASI PERENCANAAN NASIONAL DAN DAERAH...(2) Dokumen perencanaan daerah memuat isu pengelolaan sumber daya air agar mempermudah dalam pengalokasian anggaran bagi pengelolaan sumber daya air Contoh Sumber: RKPD DKI 2014
PERSPEKTIF PRIORITAS NASIONAL DALAM SKALA DAERAH Pemerintah memberikan transfer belanja daerah untuk mendukung prioritas nasional pada kewenangan daerah melalui DAK, yang salah satunya DAK Irigasi bagi rehabilitasi, peningkatan dan pengembangan jaringan irigasi. Perhatian pemerintah pusat ini harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam pengelolaan SDA Alokasi DAK Irigasi yang secara umum meningkat, hal ini untuk menjawab tingginya kerusakan irigasi kewenangan daerah, dan kondisi kapasitas fiskal daerah Berdasarkan assesment tahun 2010, lebih dari separuh Daerah Irigasi dalam kondisi rusak, sebagian besar merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi menerima alokasi DAK Bidang Irigasi tiap tahunnya berkisar antara 5 s/d 30 miliar. Sedangkan untuk kab./kota menerima alokasi DAK Bidang Irigasi tiap tahunnya berkisar antara 1 s/d 7 miliar.
PERSPEKTIF PRIORITAS NASIONAL DALAM SKALA DAERAH...(2) Untuk menjaga kelangsungan Pengelolaan Sumber Daya Air, khususnya irigasi di daerah, Pemerintah mendorong partisipasi Pemda dan masyarakat melalui PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PARTISIPATIF (PPSIP) yang diinternalisasikan dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD, Renstrada) Sumber: RKP 2015
DUKUNGAN ALOKASI TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Termasuk Rp. 1 T untuk New Inisiatif Irigasi REALISASI PENDANAAN VS ALOKASI BASELINE DITJEN SDA TA. 2010-2014 Termasuk Rp. 8,8 T untuk satker pusat, Layanan Perkantoran Total Alokasi SDA Baseline RPJMN 2010-2014 Realisasi Pendanaan s/d 2014 Total pendanaan Program Pengelolaan Sumber Daya Air s/d tahun 2014 telah melebihi baseline RPJMN (+ 18,5 T)
TERIMA KASIH