Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

REVITALISASI MUSRENBANGDA “LESSON LEARN” PROVINSI SUMATERA SELATAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun 2011
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
HOTEL GRAND ANGKASA MEDAN JUMAT, 5 JULI 2013
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Perencanaan Pembangunan
TAHAPAN & MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PAPARAN KEPALA BAPPEDA KOTA BEKASI
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D (Ketua Tim Penilai Teknis Pusat)
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERSIAPAN PENDANAAN RKP TAHUN 2013
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
KEBIJAKAN SUMBER DAYA AIR DALAM RPJMN
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Samarinda, Rabu 14 Oktober 2018
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana SINKRONISASI DOKUMEN PERENCANAAN NASIONAL DAN DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH TERKAIT BIDANG SUMBER DAYA AIR Outline: Pendahuluan Reformasi UU 7/2004 Tentang Sumber Daya Air Pengelolaan SDA dalam Dokumen Perencanaan Nasional Sinkronisasi Perencanaan Nasional dan daerah Perspektif Prioritas Nasional dalam Skala Daerah Dukungan Pemerintah Pusat terhadap Pengelolaan SDA Dr. Ir. Dedy Supriadi Priatna, MSc Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Disampaikan dalam Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional Tanggal : 12 Agustus 2014 HANDAL KREDIBEL PROAKTIF

PENDAHULUAN : PENTINGNYA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Kapasitas tampung per kapita yang rendah 52m3/kapita Jumlah penduduk Indonesia sebesar 237.6 juta jiwa (2010) dengan pertumbuhan 1,4% per tahun Akses air bersih masih di bawah MDG’s 68,87% Peningkatan frekuensi banjir di beberapa lokasi

REFORMASI UU No. 7/2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR Telah Mengadopsi Prinsip Demokratisasi melalui partisipasi pemangku kepentingan Dewan Sumber Daya Air, hampir separuh anggotanya berasal dari non-pemerintah Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA), keanggotaannya mencakup unsur non-pemerintah Komisi Irigasi yang beranggotakan dari perwakilan petani (P3A/GP3A/IP3A) Pengelolaan irigasi partisipatif yang melibatkan petani (P3A/GP3A/IP3A) Sejalan dengan UU lainnya: UU No. 25/2004 – SPPN UU No. 32/2004 – Pemda UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air Telah Mengadopsi Prinsip Desentralisasi Melalui pembagian kewenangan: Pembagian kewenangan Daerah Irigasi Sesuai dengan PP No 20 tahun 2006 Tentang Irigasi dimana: Daerah Irigasi (DI) dengan luas diatas 3000 ha menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, DI antara 1000 ha - 3000 ha kewenangan Pemerintah Provinsi DI lebih kecil dari 1000 ha menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Pembagian kewenangan pengelolaan wilayah sungai sesuai dengan Kepres No. 12 Tahun 2012 Tentang Penetapan Wilayah Sungai yang menetapkan jumlah WS di Indonesia terbagi dalam 131 WS yang terdiri dari: 63 WS Kewenangan Pusat (5 WS Lintas Negara, dan 29 WS Lintas Provinsi, serta 29 WS Lintas Strategi Nasional), 53 WS Kewenagan Propinsi yang merupakan WS Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi, serta 15 WS Kabupaten Kota yang merupakan WS dalam Kabupaten/Kota

ISU PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DALAM DOKUMEN PERENCANAAN NASIONAL RPJPN Sumber Daya Air menjadi bagian dari arah kebijakan Sarana Prasarana Yang Memadai dan Maju dalam RPJPN 2005-2025 (Lampiran UU 17/2007 Tentang RPJPN, Hal. 54) “Pembangunan prasarana sumber daya air diarahkan untuk mewujudkan fungsi air sebagai sumber daya sosial (social goods) dan sumber daya ekonomi (economic goods) yang seimbang melalui pengelolaan yang terpadu, efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan sehingga dapat menjamin kebutuhan pokok hidup dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan pengelolaan kebutuhan (demand management)” “Pengelolaan prasarana sumber daya air diarahkan untuk mewujudkan peningkatan keandalan layanan melalui kemitraan dengan dunia usaha tanpa membebani masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat, dan memerhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup“ RPJMN RPJMN 2010-2014 – Sumber Daya Air untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan meningkatkan daya saing produk nasional RPJMN 2010-2014 Buku II Bab 5 Hal 55: Peningkatan pelayanan sarana dan prasarana sumber daya air sesuai dengan standar pelayanan minimal ditempuh melalui peningkatan cakupan dan kualitas layanan air baku, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan ketersediaan dan kemudahan data dan informasi. RPJMN 2010-2014 Buku II Bab 5 Hal 64: Kebijakan pengelolaan sumber daya air untuk mendukung peningkatan daya saing sektor riil ditempuh melalui peningkatan dan pelestarian keberlanjutan ketersediaan air, peningkatan layanan jaringan irigasi/rawa, pengendalian dan pengurangan dampak banjir dan tanah longsor, serta pengamanan pantai dari erosi dan abrasi

ISU PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DALAM DOKUMEN PERENCANAAN NASIONAL...(2) RKP RKP 2014 - pembangunan infrastruktur irigasi dan waduk dan dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan air bersih Buku II Hal 256: Sejalan dengan arah kebijakan pembangunan infrastruktur dalam RPJMN 2010-2014 yang meliputi: (1) Meningkatkan pelayanan infrastruktur dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM); (2) Mendukung peningkatan dan percepatan daya saing sektor riil; dan (3) Meningkatkan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), maka arah kebijakan pembangunan Infrastruktur tahun 2014 diprioritaskan pada.....(b) pembangunan infrastruktur irigasi dan waduk dan dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan air bersih..dst RKP 2015 - meningkatkan ketahanan air RKP 2015 Buku II Hal 5-19: Arah kebijakan pembangunan Infrastruktur tahun 2015 diprioritaskan pada: (1) memperkuat penguatan konektivitas nasional, (2) meningkatkan ketersedian infrastruktur pelayanan dasar, (3) meningkatkan ketahanan air..dst.

SINKRONISASI PERENCANAAN NASIONAL DAN DAERAH Pada prinsipnya tentang UU No. 25/2004 SPPN menekankan pentingnya keserasian dan sinkronisasi serta sinergi antara dokumen perencanaan pusat dan daerah Disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 25/2004 : RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat

SINKRONISASI PERENCANAAN NASIONAL DAN DAERAH...... (2) PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU No. 25/2004 ps 4,5) PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (UU No. 32/2004 ps 150) PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (UU No. 7 /2004 ps 59) RPJPN RPJMN RKP RENSTRA KL RENJA KL RPJPD RPJMD RKPD RENSTRA SKPD RENJA SKPD Pedoman dan arahan dalam pelaksanaan KONSERVASI SDA PENDAYAGUNAAN SDA PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR diacu diperhatikan diserasikan melalui Musrenbangnas

UPAYA SINKRONISASI PERENCANAAN NASIONAL DAN DAERAH Musrenbangprov masing-masing provinsi selalu dihadiri oleh Pejabat dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Bappenas sebagai nara sumber guna memberikan arah dan kebijakan pembangunan nasional yang akan diacu/dipedomani dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah Bappenas Menyelenggarakan Pramusrenbangnas/Musrenbang, sebagai fasilitasi dialog sinkronisasi perencanaan K/L dengan perencanaan daerah (provinsi) Provinsi Isu Strategis Kegiatan Strategis Jawa Tengah Pembangunan Infrastruktur Peningkatan dan pembangunan kondisi prasarana dan sarana air baku Riau Pengelolaan SDA dan Pengendalian Lingkungan Hidup Pembangunan Turap Penahan Tebing di Provinsi Riau Kalimantan Timur Transformasi Sektor Industri Dalam Arti Luas Pembangunan Bendung Sungai Wain untuk mendukung penyediaan air baku Kawasan Industri Kariangau NTT Konektivitas yang menjamin tumbuhnya Pusat-Pusat Perdagangan dan Industri (Lanjutan Direktif Presiden) Pembangunan pusat-pusat pengendalian banjir Hasil Analisis Bahan Pramusrenbangnas bagi Penyusunan RKP 2015 dari Usulan Kegiatan Pendanaan Pembangunan Daerah (UKPPD) Terdapat 28 Provinsi yang isu strategisnya terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Air melalui “Program Pengelolaan Sumber Daya Air” Contoh

UPAYA SINKRONISASI PERENCANAAN NASIONAL DAN DAERAH...(2) Dokumen perencanaan daerah memuat isu pengelolaan sumber daya air agar mempermudah dalam pengalokasian anggaran bagi pengelolaan sumber daya air Contoh Sumber: RKPD DKI 2014

PERSPEKTIF PRIORITAS NASIONAL DALAM SKALA DAERAH Pemerintah memberikan transfer belanja daerah untuk mendukung prioritas nasional pada kewenangan daerah melalui DAK, yang salah satunya DAK Irigasi bagi rehabilitasi, peningkatan dan pengembangan jaringan irigasi. Perhatian pemerintah pusat ini harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam pengelolaan SDA Alokasi DAK Irigasi yang secara umum meningkat, hal ini untuk menjawab tingginya kerusakan irigasi kewenangan daerah, dan kondisi kapasitas fiskal daerah Berdasarkan assesment tahun 2010, lebih dari separuh Daerah Irigasi dalam kondisi rusak, sebagian besar merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi menerima alokasi DAK Bidang Irigasi tiap tahunnya berkisar antara 5 s/d 30 miliar. Sedangkan untuk kab./kota menerima alokasi DAK Bidang Irigasi tiap tahunnya berkisar antara 1 s/d 7 miliar.

PERSPEKTIF PRIORITAS NASIONAL DALAM SKALA DAERAH...(2) Untuk menjaga kelangsungan Pengelolaan Sumber Daya Air, khususnya irigasi di daerah, Pemerintah mendorong partisipasi Pemda dan masyarakat melalui PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PARTISIPATIF (PPSIP) yang diinternalisasikan dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD, Renstrada) Sumber: RKP 2015

DUKUNGAN ALOKASI TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Termasuk Rp. 1 T untuk New Inisiatif Irigasi REALISASI PENDANAAN VS ALOKASI BASELINE DITJEN SDA TA. 2010-2014 Termasuk Rp. 8,8 T untuk satker pusat, Layanan Perkantoran Total Alokasi SDA Baseline RPJMN 2010-2014 Realisasi Pendanaan s/d 2014 Total pendanaan Program Pengelolaan Sumber Daya Air s/d tahun 2014 telah melebihi baseline RPJMN (+ 18,5 T)

TERIMA KASIH