PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA E-VOTING judul Untuk demokrasi yang lebih baik Oleh : Bupati Jembrana I Putu Artha, SE., MM.
Peta Kabupaten Jembrana
Gambaran Umum Luas Wilayah : Pembagian Wilayah Administratif : 841,80 Km2 atau 84.180 Ha = 14,93 % dari luas Pulau Bali Jumlah Penduduk sampai dengan September Tahun 2014 : 320.086 jiwa Jumlah Penduduk per Dokter : 3.300 Jumlah Penduduk per Bidan : 2.519 Jumlah Murid per Guru : 15 Jumlah Kelompok Tani dan Nelayan : 568 Koperasi : 242 Pembagian Wilayah Administratif : 5 Kecamatan 41 Desa, 10 Kelurahan 209 Dusun, 44 Lingkungan 64 Desa Pakraman, 283 Banjar Pakraman
Latar Belakang Pemikiran Dalam rangka pertanggungjawaban publik, pemerintah daerah seharusnya melakukan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara efisien dan efektif (UU No 32 Tahun 2004 pasal 20 - ayat 1)
Latar Belakang Pemikiran 2. Perhitungan suara secara bertahap rentan terhadap terjadinya kecurangan atau manipulasi perolehan suara TPS Desa/Kelurahan Kabupaten
Latar Belakang Pemikiran 3. Esensi penandaan dalam pemilu pada prinsipnya adalah untuk mengoptimalkan kerja manusia & mempermudah penghitungan UU No 32 Tahun 2004
Tujuan E-Voting Aspiration - Sebagai fasilitas penyalur aspirasi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah (Perbekel) Verification - Pemanfaatan KTP elektronik (e-KTP) dan NIK sebagai Single Indentification Number (SIN) Accelerate - Mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara Accuration - Menjaga akurasi penghitungan suara Authenticity - Untuk menjaga otentisitas atau keaslian suara pemilih
Alur E-Voting
Kendala Keterbatasan perangkat Design, aplikasi, kompleksitas dan mobilitas Keterbatasan anggaran Keterbatasan kemampuan infrastruktur Tingkat kepercayaan masyarakat
Citra Satelit Lokasi TPS
Cara Mengatasi Kendala Keterbatasan perangkat Memanfaatkan perangkat yang ada dan mudah dicari di pasar lokal dan juga peminjaman di PTIK-BPPT, pembuatan, penyempurnaan aplikasi dan ujicoba secara mandiri serta membatasi ketergantungan perangkat. Keterbatasan anggaran Donatur dari masyarakat di lokasi pemilihan oleh panita Keterbatasan kemampuan infrastruktur Perencanaan dan strategi akses infrastruktur Tingkat kepercayaan masyarakat Strategi sosialisasi, pendekatan dan sertifikasi
Perangkat Hukum PERDES untuk pemilihan tingkat desa (Pilkadus/Pilkedis/Pilkaling, Pilbendesa, etc) PERDA untuk pemilihan tingkat kabupaten (Pemilihan Perbekel/Kepala Desa) PERDA Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2010 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel (antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan pasal baru yakni pasal 26A tentang tata cara pemilihan dengan menggunakan Teknologi informasi) SK Bupati tentang Tim Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Secara Elektronik
Aspek e-voting PILKEL Aspek Hukum/Legalitas Aspek Kelembagaan Anggaran dan Biaya Kesiapan dan Persiapan Pelaksanaan Panitia Pemilihan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Bagian Umum
Usulan Kepada Ditjen PMD Sebaiknya pemilihan Perbekel dilaksanakan secara serentak dalam kurun waktu 3 bulan pada 1 (satu) kecamatan secara bergantian, untuk efisiensi jumlah perangkat (perangkat digunakan secara bergantian dalam 1 kecamtan) apabila menggunakan e-voting. Pemilihan Perbekel (Kepala Desa) merupakan pesta demokrasi pada daerah otonomi yang paling kecil, yang merupakan penyampaian aspirasi terbawah dalam kegiatan politik berbangsa dan bernegara. Pemilu di tingkat desa merupakan ujung tombak Pemilu diatasnya (PILEG, PILBUP, PILGUB & PILPRES) harus diperhatikan.
Usulan Pola Pembiayaan Pemilihan Perbekel dengan e-Voting Biaya pemilihan sudah diatur dalam PERDA (Rp. 2.000/pemilih) – dikelola oleh panitia pemilihan Untuk komponen biaya e-voting oleh Dishubkominfo (Tim Pendukung Teknis) mulai dari survey lokasi TPS, sosialisasi, logistik, distribusi, penyiapan posko dan pelaksanaan pemilihan agar dapat diakomodasi/disediakan melalui anggaran pemilihan Mungkin pola pembiayaan yang cocok adalah dengan sistem Team Sharing Budgeting yang dikoordinir oleh BPMPD sebagai SKPD leading sector
Testimoni e-Voting Perbekel
Testimoni e-Voting Perbekel
TERIMA KASIH Om Santhi, Santhi, Santhi Om Demikian yang dapat disampaikan Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua TERIMA KASIH PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA Jl. Surapati No. 1 Negara – Bali Telp. (0365) 41210 – Fax. (0365) 41010 www.jembranakab.go.id © 2014