PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi,SH.,M.Si
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
TATA CARA PELAKSANAAN PAKET PAMSIMAS HIK
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Fungsi dan Wewenang BPPT Keppres 103 tahun 2001
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
DIREKTORAT KPM DITJEN PMD. Hal Pokok yang Termuat Dalam Profil Desa dan Kelurahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
DIALOG NASIONAL: e-Voting Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
KEMANDIRIAN DESA BERBASIS IT
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Dr. Lely Yulifar, M.Pd/ Ketua Tim Fasilitasi TANGGAPAN TERHADAP.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
Latar Belakang Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab VII Pasal 31,
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
PEREKONOMIAN INDONESIA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Lembaga Pemerintahan Desa
Komponen Anggaran Pilgub
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Hutan Desa (HD).
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
DIALOG NASIONAL INOVASI TIK UNTUK PELAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK E-VOTING GELOMBANG I TAHUN 2015
Karyawan Karyawati DINPERMADES
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
SKRIPSI FAJAR MUTAQIN NIM PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA E-VOTING judul Untuk demokrasi yang lebih baik Oleh : Bupati Jembrana I Putu Artha, SE., MM.

Peta Kabupaten Jembrana

Gambaran Umum Luas Wilayah : Pembagian Wilayah Administratif : 841,80 Km2 atau 84.180 Ha = 14,93 % dari luas Pulau Bali Jumlah Penduduk sampai dengan September Tahun 2014 : 320.086 jiwa Jumlah Penduduk per Dokter : 3.300 Jumlah Penduduk per Bidan : 2.519 Jumlah Murid per Guru : 15 Jumlah Kelompok Tani dan Nelayan : 568 Koperasi : 242 Pembagian Wilayah Administratif : 5 Kecamatan 41 Desa, 10 Kelurahan 209 Dusun, 44 Lingkungan 64 Desa Pakraman, 283 Banjar Pakraman

Latar Belakang Pemikiran Dalam rangka pertanggungjawaban publik, pemerintah daerah seharusnya melakukan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara efisien dan efektif (UU No 32 Tahun 2004 pasal 20 - ayat 1)

Latar Belakang Pemikiran 2. Perhitungan suara secara bertahap rentan terhadap terjadinya kecurangan atau manipulasi perolehan suara TPS Desa/Kelurahan Kabupaten

Latar Belakang Pemikiran 3. Esensi penandaan dalam pemilu pada prinsipnya adalah untuk mengoptimalkan kerja manusia & mempermudah penghitungan UU No 32 Tahun 2004

Tujuan E-Voting Aspiration - Sebagai fasilitas penyalur aspirasi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah (Perbekel) Verification - Pemanfaatan KTP elektronik (e-KTP) dan NIK sebagai Single Indentification Number (SIN) Accelerate - Mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara Accuration - Menjaga akurasi penghitungan suara Authenticity - Untuk menjaga otentisitas atau keaslian suara pemilih

Alur E-Voting

Kendala Keterbatasan perangkat Design, aplikasi, kompleksitas dan mobilitas Keterbatasan anggaran Keterbatasan kemampuan infrastruktur Tingkat kepercayaan masyarakat

Citra Satelit Lokasi TPS

Cara Mengatasi Kendala Keterbatasan perangkat Memanfaatkan perangkat yang ada dan mudah dicari di pasar lokal dan juga peminjaman di PTIK-BPPT, pembuatan, penyempurnaan aplikasi dan ujicoba secara mandiri serta membatasi ketergantungan perangkat. Keterbatasan anggaran Donatur dari masyarakat di lokasi pemilihan oleh panita Keterbatasan kemampuan infrastruktur Perencanaan dan strategi akses infrastruktur Tingkat kepercayaan masyarakat Strategi sosialisasi, pendekatan dan sertifikasi

Perangkat Hukum PERDES untuk pemilihan tingkat desa (Pilkadus/Pilkedis/Pilkaling, Pilbendesa, etc) PERDA untuk pemilihan tingkat kabupaten (Pemilihan Perbekel/Kepala Desa) PERDA Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2010 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel (antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan pasal baru yakni pasal 26A tentang tata cara pemilihan dengan menggunakan Teknologi informasi) SK Bupati tentang Tim Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Secara Elektronik

Aspek e-voting PILKEL Aspek Hukum/Legalitas Aspek Kelembagaan Anggaran dan Biaya Kesiapan dan Persiapan Pelaksanaan Panitia Pemilihan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Bagian Umum

Usulan Kepada Ditjen PMD Sebaiknya pemilihan Perbekel dilaksanakan secara serentak dalam kurun waktu 3 bulan pada 1 (satu) kecamatan secara bergantian, untuk efisiensi jumlah perangkat (perangkat digunakan secara bergantian dalam 1 kecamtan) apabila menggunakan e-voting. Pemilihan Perbekel (Kepala Desa) merupakan pesta demokrasi pada daerah otonomi yang paling kecil, yang merupakan penyampaian aspirasi terbawah dalam kegiatan politik berbangsa dan bernegara. Pemilu di tingkat desa merupakan ujung tombak Pemilu diatasnya (PILEG, PILBUP, PILGUB & PILPRES) harus diperhatikan.

Usulan Pola Pembiayaan Pemilihan Perbekel dengan e-Voting Biaya pemilihan sudah diatur dalam PERDA (Rp. 2.000/pemilih) – dikelola oleh panitia pemilihan Untuk komponen biaya e-voting oleh Dishubkominfo (Tim Pendukung Teknis) mulai dari survey lokasi TPS, sosialisasi, logistik, distribusi, penyiapan posko dan pelaksanaan pemilihan agar dapat diakomodasi/disediakan melalui anggaran pemilihan Mungkin pola pembiayaan yang cocok adalah dengan sistem Team Sharing Budgeting yang dikoordinir oleh BPMPD sebagai SKPD leading sector

Testimoni e-Voting Perbekel

Testimoni e-Voting Perbekel

TERIMA KASIH Om Santhi, Santhi, Santhi Om Demikian yang dapat disampaikan Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua TERIMA KASIH PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA Jl. Surapati No. 1 Negara – Bali Telp. (0365) 41210 – Fax. (0365) 41010 www.jembranakab.go.id © 2014