JAMINAN KESEHATAN DALAM ERA SJSN
UPAYA MENUJU CAKUPAN SEMESTA PELAYANAN KESEHATAN PERPRES 12/2013 ttg Jaminan Kesehatan JAMINAN KESEHATAN OLEH ASURANSI KESEHATAN TAMBAHAN INHEALTH Suplemen Komplemen / On Top Pasal 27 ayat (1) “ Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti asuransi Kesehatan Tambahan. Pasal 27 ayat (2) : “ BPJS berkoordinasi dalam memberikan manfaat bagi peserta yang memiliki asuransi kesehatan tambahan” Pasal 28 : Tata cara koordinasi Manfaat diatur dlm PKS antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara Asuransi Tambahan. Koordinasi Manfaat/COB JAMINAN KESEHATAN OLEH BPJS
Jaminan Kesehatan di Era SJSN Pilihan 1 : Hanya mengikuti jaminan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Pilihan 2 : Mengikuti jaminan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan Membeli Asuransi Komersial Pilihan 3 : Membeli program COB. 1.Kemampuan Finansial Perusahaan 2. Kesepakatan Pekerja dengan Pengusaha 3. Manfaat Jaminan Kesehatan yang telah diberikan sebelum adanya SJSN bidang Kesehatan
SOLUSI PERUSAHAAN ADALAH KOORDINASI MANFAAT ( COORDINATION OF BENEFIT = COB )
COB (Coordination of Benefit) Coordination of Benefit / koordinasi manfaat atau COB adalah bentuk koordinasi antara dua pihak (Perusahaan Asuransi) dalam penyelenggaraan Asuransi Kesehatan dimana para peserta mendapatkan penggantian biaya pelayananan kesehatan tidak melebihi 100% (seratus persen) dari realisasi biaya pelayanan kesehatan. Melalui konsep ini peserta dapat mendapatkan beberapa kelebihan yang meliputi; Kemudahan proses admnistrasi, Peningkatan kenyamanan dalam pelayanan kesehatan, Provider yang didapatkan menjadi lebih luas Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan menjadi lebih efisien (non-double cost untuk top-up benefit).
Melalui Mekanisme CoB, Perusahaan dapat mengikuti amanah konstitusi, memberikan Top up Benefit dan efisiensi biaya.
Kepesertaan dan Pembayaran Premi CoB BPJS Kesehatan Data Karyawan/i Perusahaan Komponen data krusial utk COB a.l : Upah dan sebaran karyawan
InHealth sebagai salah satu Asuransi terbesar saat ini, merupakan mitra anda yang siap dalam implementasi Coordination of Benefit
Sekilas InHealth 2009 2010 - 2013 2014 Usaha asuransi Jiwa dengan produk unggulan Asuransi Kesehatan. Pemegang Saham : Bank Mandiri 80 %, Kimia Farma 10 % dan Jasindo 10 %. Usaha asuransi Jiwa dengan produk unggulan Asuransi Kesehatan. Pemegang Saham Askes 99,4 % Koperasi Bhakti Askes 0,6 % Ijin Usaha Asuransi Jiwa Pemegang Saham PT Askes (Persero) 99,4 % Koperasi Bhakti Askes 0,6 %
PRODUK PT INHEALTH SAAT INI ASURANSI JIWA Asuransi Kesehatan Managed Care Indemnity Asuransi Jiwa Personal Accident Group Term Life Endowment Asuransi Jiwa Kredit
Contoh Kartu COB
ALUR /PROSEDUR PELAYANAN MANAGED CARE
Produk InHealth Managed Care COB (Type A) Dokter Keluarga InHealth Faskes InHealth Faskes InHealth Peserta Faskes InHealth & BPJS Faskes InHealth, Faskes BPJS dan Faskes InHealth & BPJS Faskes InHealth & BPJS Faskes BPJS Faskes BPJS Faskes BPJS RJTL RITL RJTP
Daftar Provider Rs dan Klinik yang beririsan dengan BPJS BPJS INHEALTH.xlsx Daftar Provider Rs dan Klinik yang beririsan dengan BPJS
ALUR /PROSEDUR PELAYANAN INDEMNITY
Produk InHealth Managed Indemnity COB (Type A) Perhatian !!! Apabila menggunakan prosedur InHealth maka limit benefit akan berkurang Faskes InHealth Faskes InHealth Peserta Faskes InHealth & BPJS Faskes InHealth & BPJS Faskes InHealth & BPJS CATATAN : : Prosedur InHealth : Prosedur BPJS : Prosedur BPJS atau InHealth Faskes BPJS Faskes BPJS RJTP RJTL RITL
Produk InHealth Managed Indemnity COB (Type B) RJTP RJTL Faskes InHealth Provider yang digunakan hanya provider InHealth dan atau Provider BPJS (Khusus Pelayanan Rawat Inap) Pelayanan dilakukan secara berjenjang Benefit dilimitasi per manfaat dan atau per tahun polis Benefit yang dicover InHealth hanya benefit Rawat Inap Faskes BPJS Peserta Faskes BPJS Faskes InHealth & BPJS Perhatian !!! Apabila menggunakan prosedur InHealth maka limit benefit akan berkurang CATATAN : : Prosedur InHealth : Prosedur BPJS : Prosedur BPJS atau InHealth Faskes BPJS RITL