MASALAH FIQH KONTEMPORER M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
PENGERTIAN, CAKUPAN DAN MANFAAT STUDI MASALAH FIQH KONTEMPORER
PENGERTIAN MASALAH FIQH KONTEMPORER ADALAH SUATU BIDANG KAJIAN YANG MEMBICARAKAN PERlHAL PERSOALAN-PERSOALAN HUKUM ISLAM IJTIHADIYAH YANG SECARA NYATA MUNCUL PADA DEWASA INI DENGAN MENERAPKAN METODE ISTINBAT HUKUM DAN ANALISA ILMIYAH SERTA PENDEKATAN YANG TEPAT DAN BERORENTASI PADA PEMENUHAN KEBUTUHAN KEMASLAHATAN MANUSIA DUNIA-AKHIRAT. SEIRING DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN, PERSOALAN-PERSOALAN FIQIH JUGA BERKEMBANG DAN TENTU MEMERLUKAN JAWABAN UNTUK KEPENTINGAN KINI DAN YANG AKAN DATANG. TELAH BANYAK PRODUK - PRODUK PEMIKIRAN CERDAS DALAM BIDANG FIQH YANG DIFORMULASIKAN PARA FUQAHA, NAMUN PERLU DIEVALUASI SECARA BERKELANJUTAN AGAR TIDAK KEHILANGAN RELEVANSINYA. INGAT BAHWA TUJUAN DARI HUKUM ISLAM ADALAH MEWUJUDKAN KEMASLAHATAN UMAT MANUSIA DI DUNIA DAN AKHIRAT.
CAKUPAN LIHAT POKOK BAHASAN. (SILABI/SAP) UTAMANYA MASALAH MUAMALAH/IJTIHADIYAH.
MANFAAT MEMPERKAYA KHAZANAH FIQH ISLAM BAGI PEMBAHASNYA. SEBAGAI WAHANA MENGAPILIKASIKAN ILMU FIQH DAN USUL FIQH, SERTA FILSAFAT HUKUM ISLAM. MENEMUKAN PEMECAHAN HUKUM (FIQH) YANG BERKEMBANG. MENGHINDARI KEJUMUDAN FIQH ISLAM MENINGKATKAN SEMANGAT IJTIHAD MENEMUKAN RELEVANSI ANTARA FIQH ISLAM DENGAN TUNTUTAN PERKEMBANGAN ZAMAN.