Wiwiek Awiati Tim Pembaruan Peradilan di Mahkamah Agung

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jkwa_2008 REFORMASI PERADILAN DALAM RANGKA REFORMASI BIROKRASI Seminar: Effective and Efficient Bureaucracy Reform in Indonesia Hotel Indonesia Kempinski,
Advertisements

KEBIJAKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Dasar Hukum Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun Undang.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
REFORMASI BIROKRASI DALAM REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA
Pengertian Peradilan, Pengadilan
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
STANDAR 2.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Keadilan Keadilan berasal dari kata “adil” yang diambil dari bahasa arab “adl”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adil diberi arti tidak berat sebelah.
PENILAIAN KAPASITAS LEMBAGA KPA Provinsi Jawa Tengah.
TIM WIDYAISWARA MAHKAMAH AGUNG RI
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Audit Internal Mutu Akademik(AIMA) Universitas Pendidikan Indonesia
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Perkembangan Administrasi
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PETA BISNIS PROSES DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Launching SIWAS MA RI - Jakarta, 29 September 2016
FORUM SKPD Yogyakarta, 21 Maret 2016
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
REFORMASI BIROKRASI PADA MAHKAMAH AGUNG republik indonesia
Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)
KOMISI YUDISIAL.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Keuangan Sekolah/Madrasah
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
KELOMPOK 5 PPKN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
Fungsi pengadilan agama
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Transcript presentasi:

Wiwiek Awiati Tim Pembaruan Peradilan di Mahkamah Agung SISTEM MANAJEMEN PERKARA YANG MENJAMIN AKSES INFORMASI PUBLIK DI MAHKAMAH AGUNG RI Wiwiek Awiati Tim Pembaruan Peradilan di Mahkamah Agung

TIM PEMBARUAN PERADILAN Dibentuk sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Cetak Biru Pembaruan Peradilan tahun 2003 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI dengan Koordiantor harian Prof. Dr. paulus E. Lotulung (Ketua Muda bidang Peradilan Tata Usaha Negara MARI). Tim Pembaruan bekerja pertama kali pada bulan Agustus 2004 dengan beranggotakan hampir seluruh Pimpinan MA, termasuk di dalamnya Pejabat Eselon I, Perwakilan Hakim Agung, Perwakilan Hakim di luar Hakim Agung, Pemerhati Peradilan (Perwakilan Masyarakat madani). Tugas: Perencanaan program Koordinasi pelaksanaan Pengawasan pelaksanaan pembaruan Kordinasi pihak-pihak yang ingin membantu proses pembaruan (mis. Koordinasi Donor) Sumber Pendanaan: APBN Bantuan Asing (yang programkegiatannya sesuai dengan kebutuhan Pengadilan)

KELOMPOK KERJA DALAM TIM PEMBARUAN Manajemen Perkara dan Transparansi di Pengadilan Teknologi Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (Rekrutmen, Mutasi, Promosi, standar kinerja bagi hakim dan non hakim) Pendidikan,Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Pengawasan Manajemen Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan kesejahteraan Hakim dan non Hakim

MANAJEMEN PERKARA PENDAFTARAN PERKARA PENDISTRIBUSIAN PERKARA PROSES MEMERIKSA & MEMUTUS PERKARA PROSES SETELAH PERKARA DIPUTUS TUMPUKAN PERKARA PRODUKTIFITAS HAKIM AGUNG

BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM MANAJEMEN PERKARA Masih terdapat perkara yang masih harus ditangnai oleh Mahkamah Agung s.d Januari 2005 sejumlah 20.099 perkara, sedangkan per bulan Maret 2006 sejumlah 13.997 perkara Banyaknya jumlah perkara yang masuk setiap bulan hampir mencaai 1000 perkara Jumlah Hakim Agung saat ini 47 orang Jumlah SDM yang belum memadai (mis.operator) Sarana prasarana yang masih minim. Pendataan proses perkara yang masih mengandalkan manual dan belum terkomputerisasi. Dll.

KEBIJAKAN PERBAIKAN MANAJEMEN PERKARA Kebijakan sementara: Audit Perkara di Mahkamah Agung Pembentukan Tim percepatan pemutusan perkara. Insentif tambahan bagi HA, panitera pengganti, operator minutasi Outsourcing pengetikan pada pihak luar. Kebijakan umum: Perbaikan atas Buku III Pedoman Pelaksanaan. Manajemen Perkara di Mahkamah Agung. Penambahan jumlah operator. Pelatihan bagi operator lama dan operator baru. Implementasi Sistem Manajemen Perkara yang terkomputerisasi melalui SIMARI (salah satu diantaranya adalah akses publik pada putusan MA melalui website atau media lainnya)

LANGKAH-LANGKAH PERBAIKAN Penyempurnaan Aturan Tentang Sistem Administrasi Perkara di Mahkamah Agung Penyusunan Draft Manual Administrasi Perkara pada Mahkamah Agung Pelaksanaan program ‘audit tumpukan perkara’ Percobaan pelaksanaan manual Manajemen Perkara yang telah disempurnakan dalam skala terbatas (Pilot Project) Penormaan menjadi aturan (SK) atau merevisi buku 3 Mahkamah Agung.

Monitoring Pelaksanaan Administrasi Perkara Implementasi beberapa langkah Ad-Hoc Menempatkan pengetik minutasi pada 1 (satu) ruangan khusus. Menyiapkan standar kinerja minutasi. Mengembangkan sistem dan mekanisme pemberian insentif berdasarkan produktivitas pengetik. Melakukan program ‘Audit Tumpukan Perkara’

SISTEM INFORMASI UNTUK MENDUKUNG AKSES PUBLIK PADA PUTUSAN PENGADILAN Tujuan dan prinsip dasar keterbukaan informasi: menjamin pemenuhan hak asasi manusia (dan hak warga negara) sarana kontrol publik dan bentuk akuntabilitas hakim dan pengadilan sarana terapi dan pendidikan publik sarana pengembangan hukum menegakkan kepercayaan terhadap pengadilan (menghindari kesalahpahaman dsb)

SISTEM INFORMASI UNTUK MENDUKUNG AKSES PUBLIK PADA PUTUSAN PENGADILAN Melalui SIMARI, MA telah mengembangkan SIAP (Sistem Informasi Alur Perkara) yang diperuntukan bagi publik agar dapat mengakses putusan ataupun progres penyelesaian perkara di MA, melalui 3 media, yaitu touchscreen di lingkungan MA, sms centre, telephone center, and website. SIAP juga dikembangkan di daerah dan di Pengadilan Agama.