Wiwiek Awiati Tim Pembaruan Peradilan di Mahkamah Agung SISTEM MANAJEMEN PERKARA YANG MENJAMIN AKSES INFORMASI PUBLIK DI MAHKAMAH AGUNG RI Wiwiek Awiati Tim Pembaruan Peradilan di Mahkamah Agung
TIM PEMBARUAN PERADILAN Dibentuk sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Cetak Biru Pembaruan Peradilan tahun 2003 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI dengan Koordiantor harian Prof. Dr. paulus E. Lotulung (Ketua Muda bidang Peradilan Tata Usaha Negara MARI). Tim Pembaruan bekerja pertama kali pada bulan Agustus 2004 dengan beranggotakan hampir seluruh Pimpinan MA, termasuk di dalamnya Pejabat Eselon I, Perwakilan Hakim Agung, Perwakilan Hakim di luar Hakim Agung, Pemerhati Peradilan (Perwakilan Masyarakat madani). Tugas: Perencanaan program Koordinasi pelaksanaan Pengawasan pelaksanaan pembaruan Kordinasi pihak-pihak yang ingin membantu proses pembaruan (mis. Koordinasi Donor) Sumber Pendanaan: APBN Bantuan Asing (yang programkegiatannya sesuai dengan kebutuhan Pengadilan)
KELOMPOK KERJA DALAM TIM PEMBARUAN Manajemen Perkara dan Transparansi di Pengadilan Teknologi Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (Rekrutmen, Mutasi, Promosi, standar kinerja bagi hakim dan non hakim) Pendidikan,Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Pengawasan Manajemen Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan kesejahteraan Hakim dan non Hakim
MANAJEMEN PERKARA PENDAFTARAN PERKARA PENDISTRIBUSIAN PERKARA PROSES MEMERIKSA & MEMUTUS PERKARA PROSES SETELAH PERKARA DIPUTUS TUMPUKAN PERKARA PRODUKTIFITAS HAKIM AGUNG
BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM MANAJEMEN PERKARA Masih terdapat perkara yang masih harus ditangnai oleh Mahkamah Agung s.d Januari 2005 sejumlah 20.099 perkara, sedangkan per bulan Maret 2006 sejumlah 13.997 perkara Banyaknya jumlah perkara yang masuk setiap bulan hampir mencaai 1000 perkara Jumlah Hakim Agung saat ini 47 orang Jumlah SDM yang belum memadai (mis.operator) Sarana prasarana yang masih minim. Pendataan proses perkara yang masih mengandalkan manual dan belum terkomputerisasi. Dll.
KEBIJAKAN PERBAIKAN MANAJEMEN PERKARA Kebijakan sementara: Audit Perkara di Mahkamah Agung Pembentukan Tim percepatan pemutusan perkara. Insentif tambahan bagi HA, panitera pengganti, operator minutasi Outsourcing pengetikan pada pihak luar. Kebijakan umum: Perbaikan atas Buku III Pedoman Pelaksanaan. Manajemen Perkara di Mahkamah Agung. Penambahan jumlah operator. Pelatihan bagi operator lama dan operator baru. Implementasi Sistem Manajemen Perkara yang terkomputerisasi melalui SIMARI (salah satu diantaranya adalah akses publik pada putusan MA melalui website atau media lainnya)
LANGKAH-LANGKAH PERBAIKAN Penyempurnaan Aturan Tentang Sistem Administrasi Perkara di Mahkamah Agung Penyusunan Draft Manual Administrasi Perkara pada Mahkamah Agung Pelaksanaan program ‘audit tumpukan perkara’ Percobaan pelaksanaan manual Manajemen Perkara yang telah disempurnakan dalam skala terbatas (Pilot Project) Penormaan menjadi aturan (SK) atau merevisi buku 3 Mahkamah Agung.
Monitoring Pelaksanaan Administrasi Perkara Implementasi beberapa langkah Ad-Hoc Menempatkan pengetik minutasi pada 1 (satu) ruangan khusus. Menyiapkan standar kinerja minutasi. Mengembangkan sistem dan mekanisme pemberian insentif berdasarkan produktivitas pengetik. Melakukan program ‘Audit Tumpukan Perkara’
SISTEM INFORMASI UNTUK MENDUKUNG AKSES PUBLIK PADA PUTUSAN PENGADILAN Tujuan dan prinsip dasar keterbukaan informasi: menjamin pemenuhan hak asasi manusia (dan hak warga negara) sarana kontrol publik dan bentuk akuntabilitas hakim dan pengadilan sarana terapi dan pendidikan publik sarana pengembangan hukum menegakkan kepercayaan terhadap pengadilan (menghindari kesalahpahaman dsb)
SISTEM INFORMASI UNTUK MENDUKUNG AKSES PUBLIK PADA PUTUSAN PENGADILAN Melalui SIMARI, MA telah mengembangkan SIAP (Sistem Informasi Alur Perkara) yang diperuntukan bagi publik agar dapat mengakses putusan ataupun progres penyelesaian perkara di MA, melalui 3 media, yaitu touchscreen di lingkungan MA, sms centre, telephone center, and website. SIAP juga dikembangkan di daerah dan di Pengadilan Agama.