Menganalisis hubungan Standar Kompetensi Menganalisis hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
KOMPETENSI DASAR Mendiskripsikan hubungan dasar negara dengan Konstitusi Menganalisis substansi konstitusi negara Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara
pengertian Dasar Negara Merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dari sebuah negara Dengan dasar negara penyelenggaraan pemerintah menjadi terarah dan teratur
konstitusi Dalam arti sempit ( Lord Bryce ) berarti piagam dasar atau UUD yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara Dalam arti luas ( Bolingbroke ) keseluruhan dari ketentuan dasar atau hukum dasar , dapat tertulis , tidak tertulis dan campuran .
Tujuan Konstitusi A. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik B . Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa C. memberikan batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Nilai Konstitusi Nilai normatif : resmi diterima oleh bangsa berlaku secara hukum dan nyata dalam masyarakat Nilai nominal : sesuai dengan hukum yang berlaku namun tidak sempurna karena tidak seluruh pasal berlaku umum Nilai semantik, hanya berlaku untuk kepentingan penguasa.
Hubungan dasar negara dengan konstitusi Dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan konstitusi negara RI UUD 1945 Dalam UUD 1945 terkandung nilai - nilai Pancasila baik dalam Pembukaan maupun pasal - pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945
Subtansi Konstitusi Konstitusi NKRI UUD 1945 , secara umum mengatur kekuasaan dan fungsi lembaga negara , hubungan diantaranya dasar negara , HAM dan kewajiban warga negara . Menurut Jimly Asshidiqie , UUD 1945 sebagai Konstitusi Politik , ekonomi karena memuat tentang kesejahteraan sosial
Unsur Konstitusi Menurut Sovernin Lohman Konstitusi sebagai perwujudan perjanjian masyarakat Konstitusi sebagai piagam yang menjamin HAM dan sekaligus hak dan kewajiban warga negara dan alat pemerintahannya Konstitusi sebagai forma regimenis atau kerangka bangunan pemerintahan
Ciri Konstitusi Pada pasal pertama tercantum identitas negara , daerah , bangsa , bahasa , bendera lagu kebangsaan dan lambang negara Sifat negara , bentuk negara , bentuk pemerintahan , kedaulatan Jaminan hak asasi dan kebebasan dasar manusia , nama lembaga bidang eksekutif , legislatif dan yudikatif , susunan organisasi , cara pmbentukannya , wewenangnya , kedudukannya dan hubungannya Cara bagaimana mengubah konstitusi tersebut
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 A. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia atas dasar persatuan B. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia C. Negara Idonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyatberdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan D. Negara berdasarkan ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap
Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945 Dalam UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila oleh karena itu kedudukannya sangat tinggi ~ Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai sumber tertib hukum ~ Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah yang fundamental ~ Pembukaan UUD 1945 dianggap Preambul yang lengkap, karena memenuhi unsur politik, religius, moral dan Ideologi negara Pancasila ~ Satu – satunya unsur dalam UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945
Makna setiap alinea Alinea pertama Terkandung dalil obyektif Yaitu penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan , semua bangsa mendapatkan hak kemerdekaan sebagai bentuk penerapan dan penegakan ham Mengandung pernyataan subyektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan dari penjajahan
Makna Alinea kedua Perjuangan pada tingkat yang menentukan Momemtum harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu adil dan makmur
Makna Alinea ketiga Menggambarkan keinginan kehidupan yang berkesinambungan antara material dan spiritual kehidupan dunia dan akhirat Motivasi spiritual yang luhur Ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa berkat ridhonya perjuangannya berhasil mencapai kemerdekaan
Fungsi sekaligus tujuan negara Susunan dan bentuk negara Makna Alinea keempat Fungsi sekaligus tujuan negara Susunan dan bentuk negara Sistem pemerintahan negara Dasar negara
Periodesasi konstitusi di Indonesia UUD 1945 berlaku Konstitusi RIS UUD S / 1950 UUD 1945 UUD 1945 Amandemen 18 Agustus 1945 27 Desember 1949 17 Agustus 1950 5 Juli 1959 Masa orde lama Masa orde baru Masa Reformasi
Substansi Konstitusi Konstitusi negara kesatuan RI adalah UUD 1945 yang secara umum mengatur kekuasaan dan fungsi lembaga negara , hubungan diantara mereka , dasar negara HAM dan kewajiban warga negara . Dalam ketetapan MPR No. III / MPR / 1999 menyatakan bahwa UUD 1945 merupakan suber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang undangan RI.
UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 BPUPKI bersidang : I. 29 Mei - 1 Juni 1945 Rumusan dasar negara RI II . 10 Juli – 17 juli Rancangan UUD 1945 17 Agustus 1945 Proklamasi 18 Agustus Sidang PPKI menetapkan : Dasar negara dan UUD 1945 Mengangkat presiden dan wapres Presiden dibantu BPKNIP
Kurun waktu 1999 – 2002 Perubahan UUD 1945 A. Amandemen I 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000 melalui sidang umum MPR 14 -21 Oktober 1999 B. Amandemen ke II 18 Agustus 2000 – 9 Nopember 2001 melalui sidang tahunan MPR 7 – 18 Agustus 2000 C. Amandemen ke III 9 Nopember 2001 – 10 Agustus 2002 melalui sidang tahunan MPR 1 – 9 Nopember 2001 D. Amandemen ke IV 10 Agustus 2002 sampai sekarang melalui sidang tahunan MPR 1 – 11 Agustus 2002
Fungsi perubahan dalam Konstitusi Mengubah pasal konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan Mengubah / menambah pengaturan yang terlalu singkat dan tidak lengkap Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya Memperbarui beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan
Sikap positif terhadap Konstitusi negara Konstitusi merupakan salah satu bukti Kedaulatan negara oleh karena itu, setiap warga negara harus memiliki kebanggaan terhadap konstitusi yang membuat negaranya diakui oleh dunia Perubahan konstitusi harus disikapi secara bijak dilihat sebagai bentuk perwujudan demokrasi suatu negara
Standart Kompetensi Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
Kompetensi dasar Mendiskripsikan kedudukan warga negara Dan pewarganegaraan di Indonesia Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras , agama , gender , golongan , budaya dan suku
Memperoleh status memiliki Warga negara Memperoleh status memiliki Kewarganegaraan Persamaan kedudukan Menjamin Persamaan Dengan Syarat Hak dan kewajiban Diatur dalam Diatur dalam Dasar hukum Asas Stelsel Perundang undangan UUD 1945 UU lain Sila sila Pancasila Pembukaan UUD 1945
Warga negara Menurut UUD 1945 pasal 26 Warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan UU sebagai warga negara Menurut pasal 1 UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan . Warga negara RI adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI
Menjadi WNI berdasarkan UU A . Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan / berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang undang ini berlaku sudah menjadi WNI B . Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI C . Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI ibu WNA D. Anak yang lahir dai perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA
WNI berdasarkan UU no. 12 Th 2006 E. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI , tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut F. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI , dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya G. Anak yang lahir dari tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI H. Anak yang lahir diwilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah atau ibunya
Dasar Hukum Yang Mengatur Warga negara Pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda ( Indische Staatsregeling Th 1927 ) Penghuni atau penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang asing disebut Kawula negara Belanda , dibagi atas 3 golongan : Golongan Eropa Golongan Timur Asing Golongan Bumi putera
Setelah Kemerdekaan RI Peraturan Perundangan Kewarganegaraan Indonesia adalah : A. UU RI No. 3 Th 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia B. KMB 27 Des 1949 ( Kewarganegaraan Indonesia menurut hasil perundingan KMB antara RI dan Belanda ) C. UU No. 62 Th 1958 Tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara RI dan RRC D. UU No. 4 Th 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi E. UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 Th 1958 Pada masa sekarang UU RI No. 12 Th. 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan Ius Sanguinis / Menurut Kriteria Menentukan Kewarganegaraan Kelahiran Naturalisasi Ius Soli ( Menurut tempat kelahiran Ius Sanguinis / Menurut Pertalian Darah
2 Jenis Pewarganegaraan ( Naturalisasi ) Pewarganegaraan / Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain Pewarganegaraan aktif – seseorang dapat menggunakan hak opsi ( memilih ) mengajukan menjadi warga negara dari suatu negara Pewarganegaraan Pasif – seseorang yang tidak mau diberi / dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi ( menolak )
Perbedaan dasar penentuan Kewarganegaraan Menyebabkan adanya : Apatride - seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan , untuk mengatasinya maka orang tersebut harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif ( stelsel aktif ) sedangkan Stelsel pasif – orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara Bipatride - orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap , maka orang tersebut mempunyai hak opsi ( hak memilih kewarganegaraan / stelsel aktif ) dan hak repudiasi ( hak menolak kewarganegaraan / stelsel pasif )
Syarat menjadi WNI Berdasarkan UU No. 62 / 1958 1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran 2. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan 3. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan 4. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan 5. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan
Sebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia Pasal 23 UURI No. 12 Th 2006 A. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri B. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain C. Dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh Presiden D. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin E. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing F. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing G. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan negara asing H. Mempunyai pasport atau surat yang bersifat pasport dari negara asing i. Bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara
Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara Jaminan persamaan hidup Dalam Konstitusi Jaminan persamaan hidup ( pendekatan Kultural ) 1. Nilai religius 2. Nilai gotong royong 3. Nilai Ramah tamah 4. Nilai Kerelaan berkorban dan cinta tanah air 1. Pembukaan UUD 1945 Alinea 1 dan 4 2. Sila – sila Pancasila 3. UUD 1945 dan Peraturan perundangan lainnya
Berbagai aspek Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara TAP MPR NO. IV / MPR / 1983 tentang REFERENDUM yaitu warga negara berhak memberikan persetujuan atau menolak adanya keinginan MPR untuk mengubah UUD 1945 ( pasal 37 UUD 1945 ) . Paskah ORBA ketetapan ini dicabut dengan TAP MPR NO. VIII / MPR / 1998, sehingga masalah perubahan UUD sepenuhnya menjadi wewenang MPR UU No. 3 Th1975 jo. UU No. 3 TH 1985 dan diubah dengan UU No. 2 Th 1999 tentang Parpol serta UU No. 8 Th 1985 tentang Ormas . Warga negara berhak menentukan pilihannya menjadi salah satu anggota parpol dan berhak mendirikan ormas dalam mewujudkan aspirasi kelompoknya . Ketentuan tentang Parpol diatur melalui UU No. 31 Th. 2002 UU No. 15 Th 1969 Jo. UU No. 4 Th 1975 Jo. UU No 1 Th 1985 diganti dengan UU No. 3 Th 1999 tentang Pemilu . Hak warga negara dalam pemilu baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif
pusing UU No. 11 Th 1966 . Jo. UU No. 21 Th 1982 Jo. UU No. 40 Th 1999 tentang Pers Warga negara mempunyai hak dalam mengeluarkan pikiran lisan atau tulisan baik melalui Media massa , Media cetak maupun media elektronik. UU No. 14 Th 1970 tentang Ketentuan pokok kekuasaan kehakiman ,adanya hak menolak dikenakan penangkapan tanpa perintah yang sah, hak praduga tak bersalah, hak memperoleh bantuan hukum. Diperbarui dengan UU No. 35 Th 1999 dan UU No. 4 Th 2004. UU No. 20 Th 2002 tentang Pokok Pertahanan dan Keamanan diganti dengan UU No. 2 Th 2002
Contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara Hak hak dasar Warga Negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh : Pasal 26 , 27 ( 1 ) , ( 2 ) , Pasal 28 A , B , C , D , E , F , G , H , I , J Pasal 29 ( 2 ) , 30 , 31 , 32 , 33 , 34 Kewajiban dasar Warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan Pembukaan UUD 1945 Alinea 1 , 2 , 4 Pasal 23 ( 2 ) , 27 ( 1 ) , 30 ( 1 ) , 35 Pasal 36 , 36 A , 36 B
Persamaan kedudukan Warga Negara tanpa membedakan Ras , Agama , Gender, Golongan , Budaya dan Suku Ras. adalah warna kulit yang menjadi ciri khas suku bangsa tertentu . Agama. Indonesia memiliki 5 agama yang diakui secara resmi , Islam , Kristen , Katolik , Hindu dan Budha Gender. merupakan jenis kelamin yang menyebabkan terjadinya perbedaan hak dan kewajiban antar pria dan wanita Golongan. di Indonesia banyak terdapat golongan baik yang berbasis Agama , Parpol maupun organisasi . Budaya dan Suku. antara budaya dan suku terjalin hubungan yang sangat erat . Di Indonesia terdiri dari sekitar 250 suku bangsa yag memiliki budaya berbeda satu sama lain
Tugas kelompok 1. Jelaskan sebab terjadinya apatride dan bipatride 2. Berikan masing masing 1 contoh 3. Apakah yang dimaksud stelsel aktif dan stelsel pasif 4. Berikan masing masing 1 contoh 5. Jelaskan yang dimaksud dengan naturalisasi istimewa