PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Standar Kompetensi: 5. Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspekkehidupan. Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. 5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 5.3.Menghargai persamaan kedudukan warga negaratanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
Martin Luther King Jr I Have a dream that my four little children will one day live in a nation where they will not be judged by the color of their skin but by content of their character
Shirley Chrisholm In the end antiblack, antifemale, and all form of discrimination are equivalent to the same thing- antihumanism
Irving Kristol Democracy does not guaranty equality of condition-it only guaranty equality of opportunity
Kesimpulan Salah satu masalah mengenai persamaan kedudukan warga negara adalah soal kesetaraan gender, kedudukan antar ras, agama, golongan, budaya, dan suku
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN ASLI WARGA NEGARA KETURUNAN ASING PENDUDUK PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI) BUKAN WARGA NEGARA
Warga Negara Orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
Bukan Warga negara / Orang asing Orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara
Pertanyaan Apa perbedaan hak dan kewajiban antara warga negara dengan bukan warga negara ?
Pewarganegaraan/ Naturalisasi Proses hukum yang dilakukan oleh seseoranguntuk memperoleh kewarganegaraan dari suatu negara.
Asas Kewarganegaraan Merupakan pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang Ada dua asas : 1. Ius Soli (berdasarkan tempat kelahiran) Contoh : Inggris, Amerika, Mesir 2. Ius Sangiunis (berdasarkan hubungan darah/keturunan) Contoh : Cina
Kasus 1 Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya warga negara B Negara A menganut asas kewarganegaraan .....
Kasus 2 Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B. Negara tersebut menganut asas kewarganegaraan .....
Kasus 3 Seorang keturunan bangsa A (ius soli) lahir di negara B (ius sangiunis). Bagaimana status kewarganegaraannya ?
Kasus 4 Seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli) Bagaimana status kewarganegaraanya ?
Untuk menentukan pewarganegaraan sesorang terdapat dua macam stelsel : Stelsel Pasif : Semua penduduk diakui sebagai warganegara kecualia dia menolak menjadi warga negara (hak repudiasi) Stelsel Aktif : Hak untuk memilih menjadi warga negara (hak opsi)
Pewarganegaraan/Naturalisasi Proses hukum yang dilakukan oleh sesorang untukmemperoleh kewarganegaraan 1. Naturalisasi biasa 2. Naturalisasi Luar Biasa
Naturalisasi Biasa 1. Telah berusia 18 th atau sudah menikah 2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 th berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. 3. Sehat jasmani rohani 4. Dapat berbahasa Indonesiaserta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945. 5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidanadengan ancaman penjara 1 tahun atau lebih 6. Tidak menjadi kewarganegaraan ganda. 7. Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap. 8. Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Naturalisasi Luar Biasa Warga negara asing yang berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri untuk menjadi WNI atau diminta oleh negara RI . Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Warga negara Memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Dituntut untuk memberikan kesetiaan kepada negara di mana ia menjadi anggotanya. Menerima perlindungan dari negara Menikamati hak untuk ikut serta dalam proses politik Mempunyai hubungan hukum yang tidak terputus dengan negaranyameskipun ybs berdomisili di luar negeri