Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I
Benarkah PNS Sumber Masalah Negeri ini? Mereka menganggap PNS sebagai: Birokrasi yang berbelit-belit Lamban menyelesaikan pekerjaan Pengguna fasilitas negara untuk kepentingan pribadi Suka menerima suap dan korupsi Datang kantor telat, pulang awal, jam kantor sering keluyuran
Permasalahan: Adanya kekeliruan menafsirkan, memahami, dan menguji tentang definisi “penyalahgunaan wewenang” baik dari kalangan praktisi apalagi masyarakat awam Masyarakat kurang memahami mengenai konsep penyalahgunaan wewenang utamanya yang menjadi subyek Tipid Korupsi yakni Pegawai Publik
Defini penyalahgunaan wewenang Sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam pasal 3 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001, penyalahgunaan wewenang adalah: “Setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi, apabila Ia menyalahgunakan WEWENANG, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG MELEKAT PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKANNYA, dan perbuatannya itu dapat merugikan negara atau perekonomian negara dijatuhi pidana” (dibahasakan yang memudahkan)
Konsep penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara: Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan; Abuse de droit atau sewenang-wenang Namun, apakah perbedaan arti penyalahgunaan wewenang antara Hukum Administrasi dan UU Tipid Korupsi ??
Perbedaan arti penyalahgunaan wewenang antara Hukum Administrasi dan UU Tipid Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menurut Hukum Administrasi Penyalahgunaan Wewenang Menurut UU Tipid Korupsi Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan Menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh UU atau peraturan lainnya Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan Menyalahgunakan suatu prosedur Berpotensi merugikan negara
Perbedaan hukum pidana dan hukum administrasi Definisi Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan orang/warga negaranya, yang menentukan perbuatan apa atau siapa sajakah yang dapat dipidana serta sanksi-sanksi apa saja yang tersedia (ini merupakan perwujudan azas legalitas) Hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak. Obyek hukum administrasi adalah hubungan yang timbul dari kegiatan administrasi ,antara lembaga dengan lembaga, dan antara negara dengan masyarakat Sanksi SANKSINYA PIDANA baik kematian (hukuman mati), perampasan kemerdekaan (penjara, kurungan), atau denda. Selain itu masih ada jenis pidana tutupan dan pidana tambahan dijatuhkan Negara melalui keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Sasaran sanksi pidana adalah “pelaku kejahatannya” Sanksinya bersifat memberi hukuman saja Prosedur penjatuhan sanksi melalui proses peradilan SANKSINYA ADMINISTRATIF bisa berupa denda, paksa badan, melakukan tindakan tertentu, pencabutan izin, melarang tindakan tertentu yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang mengatur aturan administrative tersebut Sasaran sanksi administrasi adalah “perbuatannya” Sanksinya selain bersifat memberi hukuman juga memulihkan dalam keadaan semula Prosedur penjatuhan sanksi biasanya setelah mendapat teguran karena melanggar aturan administrative,langsung dijatuhkan oleh pejabat berwenang tanpa melalui proses pengadilan
Perbuatan yang masuk ranah hukum pidana Perbuatan itu harus diatur dalam suatu aturan pidana yang sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan Dari segi pengertian hukum pidana mempunyai ciri bersanksi pidana Apa yang dikategorikan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan ranah hukum pidana tidak tercampur masuk ke dalam ranah hukum administrasi
Sehingga suatu prosedur administrasi yang bersanksi administrasi bukan merupakan ranah hukum pidana apalagi Korupsi
Proses Pengadaan Barang/Jasa Dikategorikan TIPID Korupsi, bila: Dalam prosedur pengadaan itu terdapat perbuatan Suap Menyuap Dalam prosedur pengadaan itu terdapat Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara turut serta dalam pengadaan yang diurusnya Pegawai negeri itu menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kelancaran prosedur pengadaan Ada perbuatan melawan hukum lain yang berpotensi merugikan keuangan/perekonomian negara
Apabila ada sanggahan atas prosedur lelang dan prosedur terbukti melanggar, maka kepada si penyedia barang/jasa dapat dijatuhkan hukuman administratif demikian juga pada panitia lelang yang melanggar antara lain dijatuhi hukuman berdasarkan PP 30/1980 Apabila ada dugaan persekongkolan pelaku usaha dengan pegawai negeri untuk menentukan pemenang lelang dapat mengajukan laporan/aduan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Edukasi Hukum kepada Masyarakat Bahwa Koruptor bukan hanya melabeli pegawai pemerintah yang melakukan korupsi, namun juga masyarakat yang menyuap pegawai pemerintah Bahwa proses penegakan hukum perlu berjalan dengan kepercayaan masyarakat, dan masyarakat berhak turut melakukan pengawasan Bahwa berbagai institusi pemerintah membuka aduan untuk ketidakpuasan atau pelanggaran dalam layanan publik termasuk dalam proses hukum, sehingga masyarakat berhak melapor
Perlu Diwaspadai: Opini Publik yang dibangun oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi/golongan Opini Publik hasil persaingan industri media elektronik yang tidak bertanggung jawab Citizen Journalism dalam situs jejaring sosial
Mulai dari diri sendiri untuk berlaku bersih Mulai dari diri sendiri untuk berlaku bersih. Pegawai pemerintahan yang menjabat dapat membuat sebuah program kecil untuk peduli pada membangun budaya anti korupsi Kemerdekaan Pers perlu dimaknai untuk lebih bertanggung jawab, utamanya dalam mengusung kepentingan umum dan mendukung supremasi hukum Jangan Menggigit Lebih Besar Dari Apa Yang Bisa Anda Kunyah (nasehat dari Mario Teguh, untuk berhati-hati membuat komentar terhadap permasalahan aktual yang tidak sepenuhnya kita pahami)
Apa yang dapat mengubah budaya tersebut??? Pemimpin muda dengan mindset ke depan Peningkatan kualitas SDM baik dari segi pendidikan maupun moralitas Meninggalkan budaya KKN dalam proses rekrutmen Sistem remunerasi yang dapat memicu kinerja pegawai
Zaman sudah berubah Dan PNS pun berubah ke arah yang lebih baik lagi
TERIMA KASIH