Kelompok II
Kelompok II: Pendamping : Ka. PusdiklatNaKes Peserta; 1. Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah 2. Dinas Kesehatan Propinsi Banten 3. Dinas Kesehatan Propinsi Lampung 4. Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat 5. Dinas Kesehatan Propinsi Maluku 6. Dinas Kesehatan Propinsi Papua 7. Dinas Kesehatan Propinsi Jambi 8. Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat 9. Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Utara
A. PERAN DALAM PERENCANAAN DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 1. Mapping Ketenagaan 2. Menganalisis Kebutuhan Tenaga Kesehatan 3. Merencanakan Kebutuhan Tenaga Kesehatan 4. Strategi Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kesehatan: a. Tugas Belajar b. Rekruitment PTT c. Penempatan Internsip d. Penempatan Residen Senior e. Penugasan khusus f. Pendidikan Dokter Layanan Primer (DLP) g. Rekruitment Tenaga Kesehatan kontrak h. Kerjasama dengan pihak Pendidikan terutama untuk memenuhi Tenaga Strategis i. PTT untuk jenis tenaga kesehatan selain Dokter dan Bidan
B. PERAN DALAM PENDAYAGUNAAN DAN DISTRIBUSI TENAGA KESEHATAN 1. Penempatan Tenaga Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Propinsi 2. Peningkatan Koordinasi Lintas Sektor dalam penempatan tenaga kesehatan 3. Pembentukan Tim Koordinasi pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota (Sekda, BKD Propinsi dan Kab/Kota, Dinas kesehatan Propinsi dan Kab/Kota, Persi, Arsada, OP) 4. Legal Aspek Distribusi Tenaga Kesehatan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota 5. Mendorong Kabupaten/Kota dalam Pemberian Insentif untuk Tenaga Kesehatan Strategis 6. Optimalisasi Pelaksanaan Permenkes No. 53 tahun 2013 tentang Penempatan Dokter Spesialisasi
C. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MUTU TENAGA KESEHATAN 1. Memberikan rekomendasi izin pendirian Pendidikan Tinggi dan Menengah Bidang Kesehatan 2. Memberikan Rekomendasi terhadap rekruitment peserta didik Pendidikan Tenaga Kesehatan sesuai Kuota Nasional 3. Pembinaan Teknis (muatan lokal terkait Program Unggulan Bidang Kesehatan, lahan praktek) ke Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan 4. Pembinaan terhadap Organisasi Profesi (OP) 5. Pendataan terhadap Kepemilikan STR, SIK dan SIP 6. Optimalisasi peran dan fungsi Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP)
TERIMA KASIH