9. Pasar Modal Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
PASAR MODAL.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
Pasar Modal.
Pasar Modal Pasar Modal (Capital Market) adalah pasar yang menyediakan / menjual surat surat berharga / efek jangka panjang, yang diinvestasikan pada barang.
Hukum Pasar Modal.
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
PASAR MODAL Allan Moech. Z. K [ ] Rizal Nugraha [ ]
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
TEORI PORTOFOLIO DAN ANALISIS INVESTASI
Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
PASAR MODAL.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BAB 6 PASAR MODAL.
Pertemuan 4 Pasar Modal Indonesia: Jenis Pasar Modal, Mekanisme Perdagangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Rita Tri Yusnita.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
Objectives Investasi Pasar Modal Sistem Perdagangan Reksa Dana.
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
GO PUBLIK.
By: KARNILA ALI, B.Bus., M.P.A
Disusun oleh Siti Sopiah
PASAR UANG & PASAR MODAL
TEORI PORTOFOLIO DAN ANALISIS INVESTASI
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Universitas Esa Unggul
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
pertemuan ke sepuluh… Jenis – jenis pasar modal di indonesia…
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Pasar Uang dan Pasar Modal
Rp ,- BANK DEPOSITO atau SAHAM ??.
Nama: IIN RUSTIANA NIM: A
Mekanisme Perdagangan Pasar Modal
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Pasar Modal ( Capital Market )
PERTEMUAN 7.
PENGERTIAN & INSTRUMEN PASAR MODAL
PASAR MODAL.
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Pasar Modal.
PASAR MODAL.
Elin Dwi Jayanti A PASAR MODAL.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
PASAR UANG DAN PASAR MODAL
Dr. Mustika Lukman Arief, SE. MM.
Pertemuan 5 Pasar Uang.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Mekanisme Kerja Pasar Modal
INFRASTRUKTUR PASAR MODAL Pertemuan 16
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
MEKANISME PERDAGANGAN DI BEI
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
KELOMPOK 3 : 1.PUTRI ISTIQOMAH( ) 2.RACHMATUN KHASANAH( ) 3.AHMAD IKLILLUDIEN NOOR GAMBARAN UMUM PASAR MODAL INDONESIA.
Transcript presentasi:

9. Pasar Modal Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Pengertian Pasar Modal Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan bursa efek yang ada di Indonesia, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Instrumen Pasar Modal Instrumen pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrumen yang bersifat kepemilikan atau bersifat utang. Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

1. Saham (Stocks) Saham merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen. Pembagian dividen ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Dari segi cara peralihan Jenis-Jenis Saham Dari segi cara peralihan Saham atas unjuk (bearer stocks) Saham atas nama (registered stocks) Dari segi hak tagih Saham biasa (common stocks) Saham preferen (preferred stocks) Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

2. Obligasi (Bonds) Obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Jenis-Jenis Obligasi Dari segi peralihan Obligasi atas unjuk (bearer bonds) Obligasi atas nama (registered bonds) Dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim Obligasi dengan jaminan (secured bonds) Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds) Dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok Obligasi dengan bunga tetap Obligasi dengan bunga tidak tetap Obligasi tanpa bunga Dari segi penerbit Obligasi pemerintah dan obligasi swasta Dari segi jatuh tempo Obligasi jangka pendek, menegah, dan panjang Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Ciri-ciri Saham dan Obligasi Status Bukti pemilikan Bukti hutang Kepentingan Langsung terhadap misi perusahaan Atas keamanan [injaman Umur Tidak terbatas Terbatas Pendapatan Deviden Bunga Perlakuan Deviden merupakan laba setelah pajak Bunga diperlakukan sebagai biaya Harga efek berfluktuasi Relatif stabil Harga suara Memiliki hak Tidak memiliki hak claim inferior superior Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Beda Saham Atas Nama dengan Saham Atas Unjuk No Saham Atas Nama Saham Atas Unjuk 1 Perlu registrasi untuk diperdagangkan Mudah dan cepat diperdagangkan 2 Terdaftar di BAE Tidak perlu didaftarkan 3 Nama pemilik saham diketahui Nama pemilik saham tidak diketahui 4 Kalau hilang mudah diganti Kalau hilang sukar diganti 5 Sukar dipalsukan Lebih mudah dipalsukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Para Pemain di Pasar Modal Emiten : perusahaan yg akan melakukan penjualan surat-surat berharga / melakukan emisi di bursa disebut emiten. Investor Lembaga penunjang Penjamin emisi (underwriter) Perantara perdagangan efek (pialang/broker) Pedagang efek (dealer) Penanggung (guarantor) Wali amanat (trustee) Perusahaan surat berharga (securities company) Perusahaan pengelola dana (investment company) Kantor administrasi efek Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Tugas Underwriter Memberi nasihat mengenai Jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan Harga wajar untuk efek yang dikeluarkan Jangka waktu efek Mengajukan pendaftaran emisi efek Penisian pendaftara emisi efek Penyusunan prospektus Merancang specimen efek Mendampingi emiten dalam proses evaluasi Mengorganisir penyelenggarakan emisi Pendistribusian efek Menyiapkan sarana penunjang Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Beberapa jenis underwriter: Full commitment, maksudnya penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham / obligasi pada batas waktu yg telah ditentukan sesuai dgn harga penawaran di psr. Best effort commitment, penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin u/ menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku, maka dikembalikan kepada emiten. Standby commitment, apabila saham/ obligasi yg dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli di bwh dr harga penawaran di psr. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Tugas Wali Amanat Menganalisis kemampuan dan kreditabilitas emiten Melakukan penilaian terhadap kekayaan emiten yang diterimanya sebagai kaminan Memberikan nasihat pada emiten Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunga yang harus dilakukan emiten tepat pada waktunya Melakukan tugas selaku agen utama pembayaran Mengikuti secara terus menerus perkembanagan usaha emiten Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan emiten Memanggil Rapat umum Pemegang Obligasi (RUPO) Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal Lembaga pemerintah Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) Badan Koordinasi Penanaman Pasar Modal (BKPM) Departemen teknis Departemen kehakiman Lembaga-lembaga swasta Notaris Akuntan publik Konsultan hukum Penilai (appraiser) Konsultan efek Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Struktur Pasar Modal Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

BAPEPAM Tugas Bapepam menurut Kepres no53/1990 Mengikuti perkembangan dan mengatur Pasar Modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga: Bursa efek Lembaga Kliring, penyelesaian dan penyimpanan Reksa Dana Perusahaan efek / perorangan Lembaga penunjang pasar modal Memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar Modal Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Prosedur Emisi Tahapan emisi Persyaratan emisi Tahap persiapan Penyampaian letter of intent Penyampaian pernyataan pendaftaran Evaluasi oleh BAPEPAM Dengar pendapat terbuka Persyaratan emisi Izin registrasi dan listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Proses Emisi Efek Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Proses pencatatan efek di BEJ Setelah pernyataaan pendaftaran emisi dinyatakan efektif oleh Bapepam, Emisi dan Penjamin Emisi melakukan penawaran umum maka : Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke BEJ sesuai ketentuan BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan yang telah ditentukan Bila memenuhi BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan Emiten membayar biaya pencatatan BEJ mengumumkan pencatatan di bursa Efek sudah tercatat dan mulai dapat diperdagangkan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Transaksi Efek di BEJ Tempat : Gedung Buras Efek Jakarta, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Jakarta Waktu transaksi : Senin : Sesi I : 09.30 – 12.00 WIB Kamis : Sesi II : 13.00 - 16.00 WIB Jumat : Sesi I : 09.30 – 11.30 WIB Sesi II : 14.00 – 16.00 WIB Investor dapat mengikuti langsung transaksi yang terjadi dilantai bursa melalui layar monitor yang menampilkan data seketika di kantor perusahaan pialang atau melalui Pusat Informasi Pasar Modal Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Pasar Perdana (Primary Market) Pengumuman dan pendistribusian prospektus Masa penawaran Masa penjatahan Masa pengembalian Penyerahan efek Pencatatan efek di bursa Pasar sekunder (secondary market). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

1. Pasar Perdana Pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emiten menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya Proses itu disebut dengan istilah Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum Sebelum menawarkan saham di pasar perdana, perusahaan emiten sebelumnya akan mengeluarkan informasi mengenai perusahaan secara detail (disebut juga prospektus). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

2. Pasar Sekunder Pasar sekunder adalah pasar yang terjadi setelah pasar perdana. Proses transaksi yang terjadi tidak lagi antar emiten-investor, tetapi sudah antar investor. Transaksi di pasar sekunder dapat dilakukan pada dua jenis pasar: Pasar Lelang (auction market) Pasar Negosiasi (negotiated market) atau over-the-counter market (OTC). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

2. Pasar Sekunder Pasar Lelang (auction market) adalah pasar modal yang melakukan transaksi secara terbuka dan harga ditentukan oleh penawaran dan permintaan dari anggota bursa. Pasar negosiasi (negotiated market/Over- the-counter market) merupakan pasar bursa saham dimana harga dari sekuritas ditentukan dengan cara negosiasi (tawar-menawar) antara investor dan dealer. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Pasar Perdana vs Pasar Sekunder 1. Harga saham tetap, ditentukan oleh emiten 1. Harga saham berubah-ubah sesuai kekuatan penawaran dan permintaan 2. Tidak dikenakan biaya komisi 2. Dibebankan biaya komisi 3. Hanya untuk pembelian saham 3. Berlaku untuk pembelian dan penjualan saham 4. Pemesanan dilakukan melalui agen penjual 4. Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa (pialang) 5. Jangka waktu terbatas 5. Jangka waktu tidak terbatas 6. Transaksi pembelian saham dilakukan sebelum saham tersebut dicatatkan di bursa 6. Transaksi jual beli saham dilakukan setelah saham tersebut dicatatkan di bursa Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya