KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN SNI GULA KRISTAL PUTIH Disampaikan oleh: Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Disampaikan dalam Seminar P3GI “Mengantisipasi SNI Gula Kristal Putih (GKP) Wajib: Masalah dan Solusi Peningkatan Kualitas Gula 2009
TRENDS PERMINTAAN PASAR ERA GLOBALISASI Modernisasi Kepedulian Konsumen KEAMANAN PANGAN Kontaminasi fisik, kimia, biologi MUTU Ukuran, warna, dll Pemalsuan LINGKUNGAN Tuntutan Baru Harus Lebih : Segar Bervariasi Praktis/Mudah Persiapan Kurang : Pengawet Additives Residue
INSTRUMEN KEBIJAKAN DALAM MENDUKUNG PENGUATAN DAYA SAING TARIF Mulai Tidak Populer KUOTA Cenderung Tidak Populer NON TARIF Semakin Populer - Technical Barrier To Trade (TBT) Nasional Sukarela Wajib SNI Regional Codex ASEAN Standard EU Internasional CAC ISO - Sanitary and Phytosanitary (SPS) Penularan penyakit Manusia Hewan & Tumbuhan Keamanan Pangan Lingkungan - Animal Welfare
SISTEM STANDARDISASI PERTANIAN Adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi di sektor pertanian yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penerapan standar, kerjasama, informasi dan dokumentasi standardisasi, pemasyarakatan, pendidikan dan pelatihan standardisasi
SISTEM STANDARDISASI PERTANIAN ARAH PENGEMBANGAN SISTEM STANDARDISASI PERTANIAN Sarana Produksi Produksi Pertanian Penanganan Pengolahan Pendistribusian Pasar GFP GHP GMP GDP MRA Pra Panen Panen Pasca Panen
PERLUNYA STANDAR Kepastian mutu spesifik Melancarkan perdagangan Efisiensi dalam proses Melindungi konsumen/produsen
STANDAR NASIONAL INDONESIA PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA WAJIB Berkaitan dengan kepentingan keamanan Keselamatan Kesehatan konsumen Kelestarian lingkungan hidup SUKARELA Tidak berkaitan seperti tersebut diatas 2
UNSUR YANG TERKAIT DALAM PENERAPAN SNI Pemerintah/Regulator Profesional/pakar Produsen Pedagang Konsumen Lembaga Sertifikasi dan Laboratorium 2
SNI 01-3140-2001 GULA KRISTAL PUTIH (GKP) Standar ini merupakan revisi dari SNI 01-3140-1992 Gula pasir, mengutamakan persyaratan mutu untuk: - mendukung Instruksi Menteri Perindustrian No. 04/M/Ins/10/1989 - melindungi konsumen - mendukung perkembangan industri agro base - menunjang ekspor non migas
Persyaratan mutu GKP sesuai SNI: No Kriteria Uji Satuan Persyaratan GKP 1 GKP 2 GKP 3 1. Warna kristal % Min. 90 Min. 65 Min. 60 2. Warna larutan (ICUMSA) IU Maks 250 Maks 350 Maks 450 3. Berat jenis butir Mm 0,8 – 1,2 4. Susut pengeringan % b/b Maks. 0,1 Maks. 0,15 Maks. 0,20 5. Polarisasi ( °Z 20°C) ”Z” Min. 99,6 Min. 99,5 Min. 99,4 6. Gula Pereduksi Maks 0,10 7. Abu Maks. 0,10 8. Bahan asing tidak larut Derajat Maks. 5 9. Belerang dioksida (SO2) Mg/Kg Maks. 30 10. Timbal (Pb) Maks. 2 11. Tembaga (Cu) 12. Arsen (As) Maks. 1
Penerapan SNI 01-3140-2001 GULA KRISTAL PUTIH (GKP) Bersifat sukarela (voluntary)
Pemberlakuan Standar Tidak Boleh Diskriminatif Kesepakatan rapat tgl 15 Oktober’08 di Ditjen PPHP : merevisi SNI 01-3140-2001, Gula kristal putih Dasar revisi: Umur standar > 5 tahun Nilai ICUMSA Indikator warna gula, dimana semakin rendah nilainya semakin putih warna gulanya. ICUMSA dalam SNI berbeda dengan ICUMSA yang ditetapkan dalam Kepmen Perindag No. 527/MPP/Kep/9/2004 untuk GKP impor. SNI : GKP I maks. 250 IU, GKP II maks. 350 IU, GKP III maks. 450 IU Kepmen Perindag : 100 IU – 300 IU Pemberlakuan Standar Tidak Boleh Diskriminatif
Nilai ICUMSA Gula kristal mentah (Raw Sugar) sesuai SNI : min. 1200 IU GKP impor : maks. 100-300 IU GKP sesuai SNI : GKP I : maks. 250 IU GKP II : maks. 350 IU GKP III : maks. 450 IU Gula rafinasi : maks. 80 IU Masukan nilai ICUMSA GKP sesuai hasil rapat tgl 6 Feb’09 : usulan AGI GKP I : 81-300 IU GKP II: 301-800 IU GKP III: 801-1200 IU usulan DGI : 70-200 IU usulan RNI : 300 IU Kesepakatan GKP I : 81-250 IU GKP II : 251-450 IU
Pemberlakuan wajib SNI (sesuai PSN 301-2003) PSN 301-2003 panduan bagi penyusunan regulasi teknis yang berkaitan dengan pemberlakuan SNI secara wajib. Penetapan regulasi teknis harus memenuhi kaidah: tujuan dimengerti semua pihak tidak diskriminatif, tidak berdampak negatif thd iklim usaha yg kompetitif dan persaingan yg sehat ketentuan yg dipersyaratkan dpt dipenuhi dlm kurun wkt yg wajar memberi tenggang wkt yg ckp sblm diberlakukan efektif sarana dan prasarana terpenuhi, adanya pengawasan pasar ditetapkan oleh pihak yg berwenang memenuhi perjanjian internasional yg tlh diratifikasi terutama terkait TBT dan SPS
SNI yg akan diberlakukan scr wajib perlu dievaluasi : perlu tidaknya SNI tsb direvisi potensi timbulnya hambatan bagi kegiatan usaha ketidakselarasan dengan standar internasional
Perencanaan regulasi teknis melalui pemberlakuan wajib SNI Identifikasi permasalahan yang ingin diatasi Analisa berbagai opsi kebijakan yg dpt dipergunakan Pemberlakuan wajib SNI ?? ya Rancang ketentuan yg akan dipersyaratkan agar tdk menimbulkan dampak negatif yg berlebihan Analisa kesiapan penilaian kesesuaian (sarana dan prasarana, LPK) Rencana pengawasan pasar yang efektif Rencana monitoring dan kaji ulang utk menilai efektifitas regulasi teknis
Penentuan tenggang waktu pemberlakuan wajib SNI : Penentuan tenggang waktu pemberlakuan wajib SNI : * kesiapan pelaku usaha * kesiapan lembaga sertifikasi * notifikasi WTO Pengawasan pra pasar mekanisme penilaian kesesuaian sesuai Sistem Standardisasi Nasional Pasar dilaksanakan oleh instansi pemprakarsa regulasi teknis, LS-Pro
Antisipasi Pemberlakuan Wajib SNI GKP Tujuan regulasi teknis ??? Melindungi dari GKP impor Meningkatkan daya saing Kesiapan Pelaku Usaha (Pabrik Gula) ??? Sebagian besar pabrik gula yang ada merupakan peninggalan zaman Belanda; Umur mesin dan peralatan sudah tua; Produktivitas pabrik rendah; Efisiensi dan efektifitas pabrik rendah; Kualitas produk belum seluruhnya memenuhi standar (terutama nilai ICUMSA). Revitalisasi Pabrik Gula ???
Kesiapan Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) ??? Lembaga sertifikasi produk - Ruang lingkup ?? (LS-Pro) - Akreditasi ?? Laboratorium penguji SNI GKP perlu direvisi Pengawasan ??? Sistem pengawasan Pelaksana/pengawas Sistem monitoring dan kaji ulang regulasi Sanksi ?? bagi pelaku usaha yg melanggar/tdk ikut aturan
Terima Kasih Direktorat Mutu dan Standardisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Jl. Harsono RM no. 3, Ragunan Gedung D Lantai 3 Tel. 021 781 5881