KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN SNI GULA KRISTAL PUTIH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KOMPETENSI MATA KULIAH
Bandung, 1 Desember Ilustrasi sederhana tentang “mutu” Perusahaan A: membuat rangka meja Perusahaan B: membuat laci meja Perusahaan C (toko mebel):
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
STANDAR MUTU PRODUK OLAHAN
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
KEBIJAKAN BUMN GULA DALAM MEMPRODUKSI GULA KRISTAL PUTIH
STANDARISASI MUTU Standar : aturan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif Standarisasi Mutu : penentuan mutu barang dengan menggunakan berbagai kriteria,
Gerakan Penyelamatan Agribisnis Teh Nasional (GPATN )
Kebijakan dan Peraturan Perikanan
Studi Kasus Produk Agribisnis
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
Topik: Visi Pertanian Abad 21 (Pertanian Yang Berkebudayaan Industri)
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Surabaya, 30 April 2009 Departemen Perdagangan 1.
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
Prospek dan Kebijakan Industri Rotan Indonesia: AKAN DIBAWA KE MANA?
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
Ketahanan dan Keamanan Pangan Klaster AGRO The food chain.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
SANITARY AND PHYTOSANITARY (SPS)
Peluang Pasar Pemanfaatn Kompos Hasil Pengomposan Sampah Pasar
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS Prof. Dr. Ir. Rudi Wibowo, MS
MANAGEMENT LABORATORIUM Dr. IWAN D. SETYAWAN PH, S.Si., M.Si.
ABSTRAKSI PENELITIAN Penulis Jani Purnawanty Asal Fakultas Hukum Sumber Dana DIPA-RM Tahun 2009 Bidang Ilmu Hukum PENATAAN PENANGANAN PENYAKIT TROPIS (TROPICAL.
Hubungan internasional Tema : Organisasi internasional
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
AGRIBISNIS DAN INDUSTRIALISASI PERTANIAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Sistem Standardisasi Nasional
Mutu dalam Industri Pangan
Sistem Jaminan Mutu.
CAC dan ISO Rini Hustiany.
PEMBANGUNAN PERTANIAN
PERAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Mutu dalam Industri Pangan
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
Kebijakan pembinaan dan pengawasan mutu hasil perikanan
Aspek Teknis Analisis teknis bertujuan untuk memastikan bahwa ide atau gagasan yang telah dipilih itu layak, dalam arti kata ada ketersediaan lokasi, alat,
STATUS JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS STANDARDISASI
International Trade Condition Kondisi Perdagangan International
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 24 Desember 2009
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
POTENSI & KENDALA DALAM INDUSTRI PANGAN
KEBIJAKAN OBAT  .
EKSPOR IMPOR.
Pengembangan Agribisnis dalam Pembangunan Pertanian
Pangan PROGRAM DAN KEGIATAN DIREKTORAT INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN TAHUN 2016 DAN 2017.
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Penerapan Standar sebagai basis Regulasi Teknis
RANCANGAN KEGIATAN STRATEGIS HORTIKULTURA 2020
SISTEM STANDARDISASI NASIONAL
PEMBANGUNAN PERTANIAN
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN SNI GULA KRISTAL PUTIH Disampaikan oleh: Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Disampaikan dalam Seminar P3GI “Mengantisipasi SNI Gula Kristal Putih (GKP) Wajib: Masalah dan Solusi Peningkatan Kualitas Gula 2009

TRENDS PERMINTAAN PASAR ERA GLOBALISASI Modernisasi Kepedulian Konsumen KEAMANAN PANGAN Kontaminasi fisik, kimia, biologi MUTU Ukuran, warna, dll Pemalsuan LINGKUNGAN Tuntutan Baru Harus Lebih : Segar Bervariasi Praktis/Mudah Persiapan Kurang : Pengawet Additives Residue

INSTRUMEN KEBIJAKAN DALAM MENDUKUNG PENGUATAN DAYA SAING TARIF Mulai Tidak Populer KUOTA Cenderung Tidak Populer NON TARIF Semakin Populer - Technical Barrier To Trade (TBT) Nasional Sukarela Wajib SNI Regional Codex ASEAN Standard EU Internasional CAC ISO - Sanitary and Phytosanitary (SPS) Penularan penyakit Manusia Hewan & Tumbuhan Keamanan Pangan Lingkungan - Animal Welfare

SISTEM STANDARDISASI PERTANIAN Adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi di sektor pertanian yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penerapan standar, kerjasama, informasi dan dokumentasi standardisasi, pemasyarakatan, pendidikan dan pelatihan standardisasi

SISTEM STANDARDISASI PERTANIAN ARAH PENGEMBANGAN SISTEM STANDARDISASI PERTANIAN Sarana Produksi Produksi Pertanian Penanganan Pengolahan Pendistribusian Pasar GFP GHP GMP GDP MRA Pra Panen Panen Pasca Panen

PERLUNYA STANDAR Kepastian mutu spesifik Melancarkan perdagangan Efisiensi dalam proses Melindungi konsumen/produsen

STANDAR NASIONAL INDONESIA PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA WAJIB Berkaitan dengan kepentingan keamanan Keselamatan Kesehatan konsumen Kelestarian lingkungan hidup SUKARELA Tidak berkaitan seperti tersebut diatas 2

UNSUR YANG TERKAIT DALAM PENERAPAN SNI Pemerintah/Regulator Profesional/pakar Produsen Pedagang Konsumen Lembaga Sertifikasi dan Laboratorium 2

SNI 01-3140-2001 GULA KRISTAL PUTIH (GKP) Standar ini merupakan revisi dari SNI 01-3140-1992 Gula pasir, mengutamakan persyaratan mutu untuk: - mendukung Instruksi Menteri Perindustrian No. 04/M/Ins/10/1989 - melindungi konsumen - mendukung perkembangan industri agro base - menunjang ekspor non migas

Persyaratan mutu GKP sesuai SNI: No Kriteria Uji Satuan Persyaratan GKP 1 GKP 2 GKP 3 1. Warna kristal % Min. 90 Min. 65 Min. 60 2. Warna larutan (ICUMSA) IU Maks 250 Maks 350 Maks 450 3. Berat jenis butir Mm 0,8 – 1,2 4. Susut pengeringan % b/b Maks. 0,1 Maks. 0,15 Maks. 0,20 5. Polarisasi ( °Z 20°C) ”Z” Min. 99,6 Min. 99,5 Min. 99,4 6. Gula Pereduksi Maks 0,10 7. Abu Maks. 0,10 8. Bahan asing tidak larut Derajat Maks. 5 9. Belerang dioksida (SO2) Mg/Kg Maks. 30 10. Timbal (Pb) Maks. 2 11. Tembaga (Cu) 12. Arsen (As) Maks. 1

Penerapan SNI 01-3140-2001 GULA KRISTAL PUTIH (GKP) Bersifat sukarela (voluntary)

Pemberlakuan Standar Tidak Boleh Diskriminatif Kesepakatan rapat tgl 15 Oktober’08 di Ditjen PPHP : merevisi SNI 01-3140-2001, Gula kristal putih Dasar revisi: Umur standar > 5 tahun Nilai ICUMSA Indikator warna gula, dimana semakin rendah nilainya semakin putih warna gulanya. ICUMSA dalam SNI berbeda dengan ICUMSA yang ditetapkan dalam Kepmen Perindag No. 527/MPP/Kep/9/2004 untuk GKP impor. SNI : GKP I maks. 250 IU, GKP II maks. 350 IU, GKP III maks. 450 IU Kepmen Perindag : 100 IU – 300 IU Pemberlakuan Standar Tidak Boleh Diskriminatif

Nilai ICUMSA Gula kristal mentah (Raw Sugar) sesuai SNI : min. 1200 IU GKP impor : maks. 100-300 IU GKP sesuai SNI : GKP I : maks. 250 IU GKP II : maks. 350 IU GKP III : maks. 450 IU Gula rafinasi : maks. 80 IU Masukan nilai ICUMSA GKP sesuai hasil rapat tgl 6 Feb’09 : usulan AGI GKP I : 81-300 IU GKP II: 301-800 IU GKP III: 801-1200 IU usulan DGI : 70-200 IU usulan RNI : 300 IU Kesepakatan GKP I : 81-250 IU GKP II : 251-450 IU

Pemberlakuan wajib SNI (sesuai PSN 301-2003) PSN 301-2003 panduan bagi penyusunan regulasi teknis yang berkaitan dengan pemberlakuan SNI secara wajib. Penetapan regulasi teknis harus memenuhi kaidah: tujuan dimengerti semua pihak tidak diskriminatif, tidak berdampak negatif thd iklim usaha yg kompetitif dan persaingan yg sehat ketentuan yg dipersyaratkan dpt dipenuhi dlm kurun wkt yg wajar memberi tenggang wkt yg ckp sblm diberlakukan efektif sarana dan prasarana terpenuhi, adanya pengawasan pasar ditetapkan oleh pihak yg berwenang memenuhi perjanjian internasional yg tlh diratifikasi terutama terkait TBT dan SPS

SNI yg akan diberlakukan scr wajib perlu dievaluasi : perlu tidaknya SNI tsb direvisi potensi timbulnya hambatan bagi kegiatan usaha ketidakselarasan dengan standar internasional

Perencanaan regulasi teknis melalui pemberlakuan wajib SNI Identifikasi permasalahan yang ingin diatasi Analisa berbagai opsi kebijakan yg dpt dipergunakan Pemberlakuan wajib SNI ?? ya Rancang ketentuan yg akan dipersyaratkan agar tdk menimbulkan dampak negatif yg berlebihan Analisa kesiapan penilaian kesesuaian (sarana dan prasarana, LPK) Rencana pengawasan pasar yang efektif Rencana monitoring dan kaji ulang utk menilai efektifitas regulasi teknis

Penentuan tenggang waktu pemberlakuan wajib SNI : Penentuan tenggang waktu pemberlakuan wajib SNI : * kesiapan pelaku usaha * kesiapan lembaga sertifikasi * notifikasi WTO Pengawasan pra pasar mekanisme penilaian kesesuaian sesuai Sistem Standardisasi Nasional Pasar dilaksanakan oleh instansi pemprakarsa regulasi teknis, LS-Pro

Antisipasi Pemberlakuan Wajib SNI GKP Tujuan regulasi teknis ??? Melindungi dari GKP impor Meningkatkan daya saing Kesiapan Pelaku Usaha (Pabrik Gula) ??? Sebagian besar pabrik gula yang ada merupakan peninggalan zaman Belanda; Umur mesin dan peralatan sudah tua; Produktivitas pabrik rendah; Efisiensi dan efektifitas pabrik rendah; Kualitas produk belum seluruhnya memenuhi standar (terutama nilai ICUMSA). Revitalisasi Pabrik Gula ???

Kesiapan Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) ??? Lembaga sertifikasi produk - Ruang lingkup ?? (LS-Pro) - Akreditasi ?? Laboratorium penguji SNI GKP perlu direvisi Pengawasan ??? Sistem pengawasan Pelaksana/pengawas Sistem monitoring dan kaji ulang regulasi Sanksi ?? bagi pelaku usaha yg melanggar/tdk ikut aturan

Terima Kasih Direktorat Mutu dan Standardisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Jl. Harsono RM no. 3, Ragunan Gedung D Lantai 3 Tel. 021 781 5881