SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
HALANGAN KEWARISAN YANG DISEPAKATI ULAMA
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
MAWARIS.
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Fertilitas.
Materi Pertemuan XI Penyelesaian Kasus Kewarisan.
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Harta Kekayaan Rumah Tangga
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Materi Pertemuan X Wasiat.
Assalamualaikum.wr.wb.
Hadis-Hadis Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
FECUNDITAS/FECUNDITY :
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Penggolongan ahli waris
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Waris Adat.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Perubahan dan adaptasi psikologis dalam masa kehamilan
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
Hukum Kewarisan Islam.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
III. Hukum Kekeluargaan
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraid Minggu 5.
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث) PEWARIS MENINGGAL DUNIA AHLI WARIS MASIH HIDUP ILMU PEMBAGIAN WARISAN PEWARIS MENINGGALKAN HARTA

1. PEWARIS MENINGGAL DUNIA Meninggalnya Muwarits dapat dilihat dari beberapa segi, Mati Hakiki Apabila matinya dapat dilihat dengan mata telanjang bahwa dia mati dengan sebenarnya b. Mati Hukmi Apabila matinya melalui penetapan hakim, seperti orang yang hilang (mafqud) tidak diketahui riwayatnya bertahun-tahun Mati Taqdiri Ada orang yang memukul perempuan hamil, kemudian perempuan tersebut melahirkan anak dalam kondisi mati, maka diperkirakan bayi tersebut meninggal ketika terkena pukulan tersebut

Mengenai batasan menunggu untuk menentukan status mafqud, ulama beda pendapat: Hanafi: a) hingga umurnya 120 th, b) hingga berumur 100 th, c) hingga umurnya 90 th, d) hingga temannya yang sebaya mati semua. Syafi’i: apabila ada dugaan kuat dia telah meninggal dunia Maliki: mengenai putusnya perkawinan dengan isterinya menunggu 4 th, sedang mengenai pembagian harta menunggu kebiasaan umur orang, yaitu 75 th Hanbali: Membedakan kepergianya; selamat atau berbahaya. Apabila selamat menunggu umurnya 90 th, apabila bahaya, cukup menunggu 4 th sejak hilangnya

2. AHLI WARIS MASIH HIDUP Hidupnya ahli waris dapat ditentukan dengan: a. Hidup Hakiki Hidup hakiki adalah apabila hidupnya dapat dibuktikan bukti-bukti yang valid b. Hidup Taqdiri Hidupnya masih diperkirakan, seperti janin yang masih berada dalam kandungan, ketika muwaritsnya meninggal dunia

3. PENGETAHUAN TENTANG ILMU MAWARITS Hal-hal yang perlu diketahui dalam ilmu ini adalah Siapa ahli warisnya Siapa ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan Siapa yang tidak berhak mendapatkan harta warisan (mahjub) Berapa bagian masing-masing ahli waris Bagaimana menyelesaikan penghitungan warisan

4. ADA HARTA WARISAN Harta warisan ini harus sudah bersih dari harta orang lain, Menyelesaikan kewajiban yang melekat pada harta peninggalan tersebut Biaya perawatan jenazah telah ditunaikan (kafan, gali kubur, prosesi pemakaman dll.) Membayar hutang Membayar wasiat yang telah diucapkan Harta suami/isteri telah dipisahkan (gono-gini)