SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث) PEWARIS MENINGGAL DUNIA AHLI WARIS MASIH HIDUP ILMU PEMBAGIAN WARISAN PEWARIS MENINGGALKAN HARTA
1. PEWARIS MENINGGAL DUNIA Meninggalnya Muwarits dapat dilihat dari beberapa segi, Mati Hakiki Apabila matinya dapat dilihat dengan mata telanjang bahwa dia mati dengan sebenarnya b. Mati Hukmi Apabila matinya melalui penetapan hakim, seperti orang yang hilang (mafqud) tidak diketahui riwayatnya bertahun-tahun Mati Taqdiri Ada orang yang memukul perempuan hamil, kemudian perempuan tersebut melahirkan anak dalam kondisi mati, maka diperkirakan bayi tersebut meninggal ketika terkena pukulan tersebut
Mengenai batasan menunggu untuk menentukan status mafqud, ulama beda pendapat: Hanafi: a) hingga umurnya 120 th, b) hingga berumur 100 th, c) hingga umurnya 90 th, d) hingga temannya yang sebaya mati semua. Syafi’i: apabila ada dugaan kuat dia telah meninggal dunia Maliki: mengenai putusnya perkawinan dengan isterinya menunggu 4 th, sedang mengenai pembagian harta menunggu kebiasaan umur orang, yaitu 75 th Hanbali: Membedakan kepergianya; selamat atau berbahaya. Apabila selamat menunggu umurnya 90 th, apabila bahaya, cukup menunggu 4 th sejak hilangnya
2. AHLI WARIS MASIH HIDUP Hidupnya ahli waris dapat ditentukan dengan: a. Hidup Hakiki Hidup hakiki adalah apabila hidupnya dapat dibuktikan bukti-bukti yang valid b. Hidup Taqdiri Hidupnya masih diperkirakan, seperti janin yang masih berada dalam kandungan, ketika muwaritsnya meninggal dunia
3. PENGETAHUAN TENTANG ILMU MAWARITS Hal-hal yang perlu diketahui dalam ilmu ini adalah Siapa ahli warisnya Siapa ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan Siapa yang tidak berhak mendapatkan harta warisan (mahjub) Berapa bagian masing-masing ahli waris Bagaimana menyelesaikan penghitungan warisan
4. ADA HARTA WARISAN Harta warisan ini harus sudah bersih dari harta orang lain, Menyelesaikan kewajiban yang melekat pada harta peninggalan tersebut Biaya perawatan jenazah telah ditunaikan (kafan, gali kubur, prosesi pemakaman dll.) Membayar hutang Membayar wasiat yang telah diucapkan Harta suami/isteri telah dipisahkan (gono-gini)