PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
BAB V HAK ATAS TANAH.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Adminstrasi Asset dan Inventaris.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
PENGELOLAAN ASET DAERAH
Pengadaan B/J Pemerintah Pengendalian dan Pengawasannya
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
Pengelolaan Aset Daerah
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Penghapusan Piutang Negara
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS BARANG MILIK DAERAH
Rp PENGELOLAAN BMN/D.
DISAMPAIKAN OLEH : PARSIYO DIKLAT PIM TK. IV KEMENTERIAN PERTANIAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
For Good Local Governance
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
“OPTIMALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH“
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
Pelaku Pengelolaan Barang Milik Daerah (PMDN 19/2016)
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH (PP NO. 6 TAHUN 2006) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI

BAHASAN B AH A S A N LATAR BELAKANG PEMBAGIAN KEWENANGAN BARANG MILIK NEGARA ALUR PENGELOLAAN PENGELOLAAN:

Tentang Pengelolaan BMN/D LATAR BELAKANG PP No.6/2006 Tentang Pengelolaan BMN/D Usaha ke arah unifikasi peraturan Pengelolaan secara tertib, tepat dan benar Menampung kebutuhan dalam praktek Adanya prosedur yang baku Adanya data BMN/D yg valid  PELAKSANAAN UU NO.1/2004

UU No. 17 / 2003 : TENTANG KEUANGAN NEGARA PRESIDEN: PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA. KEU. NEG ( PSL. 6 ) DIKUASAKAN DISERAHKAN GUB/BUPT/WALKOTA KEPL. PEMR. DRH UTK MENGELOLA KEU DAERAH & WK PEMDA ATAS KEKAYAAN DAERAH YG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN PENGELOLA FISKAL& WAKIL. PEM. DLM. PEMILIKAN KEKY. NEG YG DIPISAHKAN MENTERI/PIMP.LBG SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/BARANG UU No. 1 / 2004 : TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH MENTERI KEUANGAN BEND UMUM NEGARA : (MENETAPKAN KEBIJ & PEDOMAN PENGELOLA BMN) MENTERI/PIMP LMBG PENGGUNA BARANG PADA KEMENTERIAN/LMBG PUSAT. GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA MENETAPKAN PJBT PENGELOLA BMD (PS 5) MENETAPKAN KEBIJKN PENGELOLA BMD (Ps 43) PP No. 6 / 2006 : TENTANG PENGELOLAAN BMN/D GUB./BUPT/WALIKOTA PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD (PS 5) MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN ADALAH PENGELOLA BMN (PS 4) MENTERI / PIMP. LBG SELAKU PIMPINAN KMNTRN / LMBG ADALAH PENGGUNA BARANG (PS 6) KEPALA KANTOR ADALAH KUASA PENGGUNA BMN DI LINGKUNGNNYA (PS 7) SEKRETARIS DAERAH ADALAH PENGELOLA BMD (PS 5) KASATKER PERANGKAT DAERAH ADALAH PENGGUNA BMD (PS 8)

KEWENANGAN PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA Merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN Meneliti, menyetujui rencana kebutuhan BMN Menetapkan status penguasaan dan penggunaan BMN Memberikan keputusan, pertimbangan, dan penerusan kepada DPR atau Presiden atas usul pemindahtanganan, penggunaan, atau pemanfaatan BMN sesuai batas kewenangannya Melakukan inventarisasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas pengelolaan BMN Pasal 4

KEWENANGAN PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA Menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan BMN untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya Melakukan penatausahaan atas penguasaan dan penggunaan BMN Menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatakan untuk penyelenggaraan tupoksi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada Pengelola Barang Melakukan pengamanan dan pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan, pencatatan dan inventarisasi, serta pelaporan atas BMN yang ada dalam penguasaannya Pasal 6

Kuasa pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab: mengajukan rencana kebutuhan mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan BMN melakukan pencatatan dan inventarisasi menggunakan BMN untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI mengamankan mengajukan usul pemindahtanganan tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang; menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI kepada pengguna barang; melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) kepada pengguna barang.

BARANG MILIK NEGARA TERMASUK BARANG MILIK NEGARA: JENIS: BARANG YANG DIBELI DARI APBN PEROLEHAN CARA LAIN YANG SYAH JENIS: TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN BUKAN TANAH/BANGUNAN KETENTUAN POKOK: BMN UNTUK PENYELENGGARAAN TUPOKSI TIDAK DAPAT DIPINDAHTANGANKAN TANAH/BANGUNAN YANG TIDAK DIGUNAKAN SESUAI TUPOKSI DISERAHKAN KPD PENGELOLA BARANG PENGELOLA BARANG MENETAPKAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, DAN PEMINDAHTANGANAN ATAS TANAH/BANGUNAN YANG TELAH DISERAHKAN TANAH MILIK NEGARA HARUS DISERTIFIKATKAN ATAS NAMA PEMERINTAH RI.

PEROLEHAN LAIN YANG SAH: 1. hibah/sumbangan 2. pelaksanaan perjanjian/ kontrak; 3. berdasarkan ketentuan undang- undang; 4. putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.

ALUR PENGELOLAAN BMN Menteri/Pimp Lembaga Selaku Pengguna Barang Menteri Keuangan Pengelola Barang Pengguna Barang Lainnya Pihak Lain (Selain Kementerian/Lembaga) Perolehan BMN Penetapan Status Penggunaan BMN Penggunaan sebatas utk penyelenggaraan tupoksi Pemanfaatan: Sewa KSP BSG/BGS Pinjam pakai Penyelesaian Dok. Kepemilikan Penggunaan sebatas untuk penyelenggaraan tupoksi Fungsi Pelayanan Pemindahtanganan: Jual Tukar menukar Hibah PMPP Tanah / bangunan yg telah diserahkan Barang Milik Negara: Tidak sesuai Tupoksi Berlebih Tindak Lanjut: Pengalihan Status Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan Tanah/bangunan idle wajib diserahkan kpd Pengelola Barang Persetujuan pemanfaatan dan pemindahtanganan Fungsi Budgeter Non tanah dan bangunan

SIKLUS PENGELOLAAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN PENILAIAN PENGGUNAAN PENGHAPUSAN PENATAUSAHAAN, PEMELIHARAAN, PENGAMANAN PEMANFAATAN PENGADAAN PEMINDAH- TANGANAN PERENCAAN

PERENCANAAN DIBUAT RKA SESUAI TUPOKSI DENGAN MEMPERHATIKAN: KETERSEDIAAN BMN STANDAR BARANG STANDAR KEBUTUHAN STANDAR HARGA. KUASA PENGGUNA PENGGUNA PENGELOLA RKA/RKB RKA/RKB RKA/ RKB

PENGADAAN PENGADAAN Efisien, Efektif, Transparan & terbuka, Bersaing, adil/tidak Diskriminatif, Akuntabel

PENGGUNAAN: -> UNTUK PENYELENGGARAAN TUPOKSI PB / KPB -> UNTUK DIOPERASIKAN PIHAK LAIN YANG MELAKUKAN PELAYANAN UMUM SESUAI TUPOKSI PB / KPB KETENTUAN: -> TANAH / BANGUNAN YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PENYELENGARAAN TUPOKSI HARUS DISERAHKAN KEPADA PENGELOLA. -> JIKA TIDAK DISERAHKAN MAKA TIDAK DISEDIAKAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN SELANJUTNYA STATUS PENGGUNAANNYA DICABUT.

PEMANFAATAN Sewa, Pinjam Pakai, Kerja sama Pemanfaatan, Bangun Serah Guna/Bangun Guna Serah

PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN Pengamanan Administrasi, Pengamanan Fisik, Pengamanan Hukum

Dilaksanakan dalam rangka: PENILAIAN Dilaksanakan dalam rangka: penyusunan neraca pemerintah Pemanfaatan pemindahtanganan Berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan

PENGHAPUSAN Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna Penghapusan dari daftar BMN/D

PEMINDAHTANGANAN Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, PMP Pusat dan Daerah

PENATAUSAHAAN Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan

PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN Pengelola Barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas: pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN

ALUR KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN/D Presiden Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri Gubernur/Bupati/ Walikota Peraturan Pemerintah No. 6 Th 2006 Kebijakan Umum Pengelolaan BMN/D Kebijakan Teknis Pengelolaan BMN (Permenkeu) Kebijakan Teknis Pengelolaan BMD Kebijakan Pengelolaan BMD (Perda)