PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLK INDONESIA PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PMD
DASAR HUKUM PENGELOLAAN BMN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 9 Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas: f. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; Pasal 44 “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya” Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 jo. PP Nomor 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, & Pemindah-tanganan BMN; 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN; 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN; 171/PMK.05/2007 tentang SAAP, 102/PMK./2009 tentang Rekonsiliasi dan seterusnya 2
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; DASAR PENGELOLAAN BMN PP 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; PMK 96/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN;. PMK 120/PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan BMN PMK 248/PMK.07/2010 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; PMK 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum TA 2011 Percepatan Hibah Aset DK/TP/UB
DASAR HUKUM LAIN PP No.6 Th 2006 Tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dgn PP No.38 Th 2008 PMK Nomor 96/PMK.06/2007 Tentang Tatacara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; PMK No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 248/PMK.07/2010; PMK Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
Barang Milik Negara meliputi : PENGERTIAN BMN Jenis belanja: Belanja barang (52); Belanja modal (53); Belanja hibah (56); Bantuan sosial (57); Belanja Lain-lain (58) Barang Milik Negara meliputi : 1. barang yg dibeli/ diperoleh atas beban APBN 2. barang yg berasal dari perolehan lain yg sah. PENGERTIAN BMN Perolehan lainnya yg sah meliputi barang yang berasal dari : 1. hibah/sumbangan atau yg sejenis. 2. pelaksanaan perjanjian/ kontrak; 3. berdasarkan ketentuan undang-undang; 4. berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap 5
PERENCANAAN KEBUTUHAN & PENGANGGARAN PENGAWASAN/ PENGENDALIAN PENGADAAN MANAJEMEN PENGELOLAAN BMN PENATAUSAHAAN PENGGUNAAN PEMANFAATAN PEMINDAHTANGANAN PEMELIHARAAN PENGHAPUSAN PENILAIAN
Ruang Lingkup BMN APBN ASAL PEROLEHAN PERTANGGUNGJAWABAN Aset Lancar Jenis belanja: - Belanja barang (52) - Belanja modal (53) - Belanja hibah (56) - Bantuan sosial (57) - Belanja Lain-lain (58) APBN Perolehan Lain yang sah PERTANGGUNGJAWABAN Aset Lancar Persediaan Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Lain-lain Aset Tidak Berwujud Kerjasama Pihak Ketiga Aset yang tidak digunakan Termasuk : Dana Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan; Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (999.06) BLU Hibah/sumbangan Perjanjian/kontrak Peraturan perundang-undangan Putusan pengadilan Penggunaan Pemanfaatan Sewa Pinjam pakai KSP BGS/BSG PENGELOLAAN Pemindahtanganan Penjualan Hibah Tukar-menukar PMP Penghapusan
PEJABAT PENGELOLAAN BMN (PP 6/2006) PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH MENTERI KEUANGAN SBG PENGELOLA BMN. MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SBG PENGGUNA BMN KEPALA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA SBG KUASA PENGGUNA BMN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA SBG PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD SEKRETARIS DAERAH SBG PENGLOLA BMD KEPALA SKPD SBG PENGUNA BMD PEMINDAH TANGANAN PEMANFAATAN
H i b a h
Pengertian Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Pertimbangan Hibah BMN Non-Profit Oriented Untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penunjang
Subjek & Objek Hibah BMN Tanah/bangunan. PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG Tanah/Bangunan yg dari awal pengadaannya utk dihibahkan; Tanah/Bangunan dari Dekon/TP; Sebagian tanah pada Pengguna Barang; Selain tanah/bangunan. dengan persetujuan Pengelola Barang
Penerima Hibah BMN Pemda Lembaga Sosial; Lembaga Keagamaan; Lembaga Kemanusiaan.
Ketentuan Pokok Hibah BMN BMN yang dapat dihibahkan: Dari awal pengadaan untuk dihibahkan (dokumen penganggaran); Bukan barang rahasia negara; Bukan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; Barang idle; Berdasarkan keputusan pengadilan atau ketentuan perundang-undangan ditentukan untuk dihibahkan; Untuk pembangunan fasilitas umum sesuai ketentuan perundang-undangan, fasilitas sosial dan keagamaan.
Ketentuan Pokok BMN harus digunakan sebagaimana fungsinya pada saat dihibahkan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Prosedur Hibah BMN Uraian Pengguna Pengelola Tim Penerima 1. Pengguna Bentuk Tim Internal 2. Teliti data administrarif 3. Hasil penelitian 4. Usulan hibah 5. Penelitian/proses 6. Setuju/Tolak 7. BA Serah Terima/Naskah Perjanjian Hibah 8. SK Hapus (DBP) 9. Laporan 10. SK Hapus (DBMN)
DOKUMEN KELENGKAPAN HIBAH BMN Permohonan Hibah dari Pengguna Barang (pertimbangan hibah) disertai daftar rincian BMN yang akan dihibahkan yang meliputi Jenis Barang, spesifikasi/identitas teknis (Merk/Type), Tahun Perolehan, Volume, Nilai Perolehan dan bukti kepemelikan; Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah dari Pemda yg ditandatangani oleh Sekda; Surat Pernyataan Kesediaan Menghibahkan dari Pengguna Barang; Berita Acara Inventarisasi oleh Tim Internal; SK Pembentukan Tim Internal
Hasil Audit pengawas fungsional Dokumen lainnya (dokumentasi/foto).
POSYANDU DAERAH KET SATUAN TP T.A 2008 KABUPATEN/KOTA 99 Unit DAFTAR REKAP KABUPATEN / KOTA YANG MENERIMA BANTUAN SISTEM INFORMASI POSYANDU (SIP) TAHUN ANGGARAN 2008 s.d 2010 POSYANDU DAERAH KET SATUAN TP T.A 2008 KABUPATEN/KOTA 99 Unit TP T.A 2009 126 TP T.A 2010 122 TOTAL 347 DAERAH ALAT BANTUAN PENGOLAHAN DATA KABUPATEN/KOTA KOMPUTER PRINTER GIS DIGITIZER 1 Paket
TP/UB PNPM 2009 s.d 2010 379 262 117 TP PROFIL DESA 509 181 328 DAFTAR REKAP GABUNGAN UNTUK PROSES DOKUMEN HIBAH BARANG MILIK NEGARA PADA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PMD PADA TAHUN ANGGARAN 2009 s.d 2011/2012 BANTUAN Th. PEROLEHAN DAERAH Prov, Kab/Kota SUDAH ADA DOKUMEN PROSES HIBAH BMN BELUM ADA TP/UB PNPM 2009 s.d 2010 379 262 117 TP PROFIL DESA 509 181 328 TP POSYANDU 347 114 233 TP ADAT 2010 80 21 59 TP KANTOR DESA 2011 dan 2012 6 dan 28 6 dan 5 -/23 TP PASAR DESA 39 dan 74 20/16 19/58 Ket : Untuk TP Kantor Desa dan Pasar Desa ( 6 bln kemudian sudah dihibahkan) TP KD/PD yang dibangun mulai 2011 ada IMB, hasil Audit (PMK 248/PMK 07/2010)
8 Terima Kasih