PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DIREKTORAT FASILITASI DANA PERIMBANGAN Jakarta, 2 DESEMBER 2014 1
TOPIK PEMBAHASAN DASAR HUKUM PENGELOLAAN DANA BOS TA 2015 RENCANA PERUBAHAN PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN ANGGARAN 2011 ISSU KRUSIAL TERKAIT PENGELOLAAN DANA BOS
Ttg Sistem Pendidikan Nasional Kebijakan BOS UU No.20 Tahun 2003 Ttg Sistem Pendidikan Nasional Implementasi BOS Semula Amanat Setiap WN berusia 7-15 tahun wajib ikut pendidikan dasar Sejak Juli 2005, berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar 9 tahun. Pemerintah dan Pemda jamin wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa biaya. Konsekwensi Peru-bahan Sejak 2009, perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Pemerintah dan Pemda wajib beri layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dikdas (SD/SMP) serta satuan pendidikan lain yg sederajat.
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Lanjutan ……. TUJUAN UMUM Meringankan beban masy thdp pembiayaan pendidikan dlm rgk WAJAR 9 Tahun yg bermutu. Membebaskan pungutan bagi siswa SD/SDLB dan SMP/ SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah KHUSUS Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan di sekolah negeri dan swasta; Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Pasal 49 ayat (3) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Menyebutkan Dana Pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Pengelolaan Dana BOS PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BOS PERMENDIKBUD TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS YANG DITETAPKAN SETIAP TH TA 2014 BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 101 TAHUN 2013 PERMENKEU TENTANG PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI BOS YANG DITETAPKAN SETIAP TAHUN TA 2014 BERDASARKAN PERMENKEU NOMOR 201/PMK.07/2013
Penyaluran Dana BOS hibah 2011 2012 sd Sekarang Program/Kegiatan Menteri Keuangan Menteri Keuangan Rekening Kas Umum Negara Rekening Kas Umum Negara Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota HIBAH hibah Program/Kegiatan Rek Satuan Pendidikan Dasar Swasta Satuan Pendidikan Dasar Negeri Rekening Satuan Pendidikan Dasar (Negeri/Swasta)
PENGANGGARAN DAN PENYALURAN PMK TENTANG ALOKASI BOS PERDA TTG APBD + PERGUB PENJABARAN APBD TELAH DITETAPKAN BELUM DITETAPKAN JML SESUAI PMK JML TDK SESUAI PMK PENERBITAN PERGUB SEBAGAI DASAR PENGELUARAN BOS PERUBAHAN PERGUB TTG PENJABARAN APBD PENYALURAN BOS
SKPD Pendidikan Provinsi MEKANISME PENYALURAN DANA BOS (Permendagri No. 62/2011) Permendikbud: Satdikdas, nama bank, no. rekening dan alokasi, per-Kab/Kota KAS UMUM NEGARA Permendagri Pedoman Pengelolaan BOS Transfer dana BOS per-provinsi sesuai PMK alokasi dana BOS SKPD Pendidikan Provinsi Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi NPH BOS ditandatangani Transfer ke rekening satuan pendidikan dasar dgn Mekanisme HIBAH (paling lama 7 hari setelah BOS diterima di KUD) Kepgub daftar penerima dan jumlah BOS SKPD Pendidikan Kab/Kota SATDIKDAS Swasta Negeri
Tahapan Penyaluran Menteri Keuangan Triwulan I Paling lambat 14 hari kerja setelah Permenkeu diundangkan Rekening Kas Umum Negara Triwulan II Paling lambat 7 hari kerja pada awal April Triwulan III Paling lambat 7 hari kerja pada awal Juli Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Triwulan IV Paling lambat 7 hari kerja pada awal Oktober 7 hari kerja setelah BOS diterima di Kas Umum Daerah Rekening Satuan Pendidikan Dasar Apabila menghasilkan aset tetap kepala satuan pendidikan dasar negeri melaporkan kepada bupati/walikota melalui kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota kepala satuan pendidikan dasar bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya
REVISI PERMENDAGRI NO. 62/2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BOS Latar Belakang: Sejak 2012, penyaluran dana BOS dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD Prov. utk selanjutnya diteruskan scr lsng ke setiap Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) baik negeri maupun swasta dlm bntk hibah. Dasar: Pasal 28 Ayat (9) UU No.22/2011 ttg APBN TA 2012 (berlaku hanya utk APBN TA 2012) 3. IPSAP No 2 Tahun 2012 ttg pengakuan pendapatan yg diterima pada RKUN/RKUD: Interpretasi No. 3 disebutkan bahwa: “Pendapatan kas, diterima dan digunakan langsung oleh SKPD tanpa terlebih dahulu disetor ke RKUD serta tidak dilaporkan ke BUD. Pada kondisi ini pendapatan diterima langsung dan digunakan untuk operasional entitas penerima tanpa terlebih dahulu disetor ke RKUD dan tidak dilaporkan kepada BUD. Contoh: Hibah langsung dana yang diterima oleh suatu satuan kerja yg menjadi bagian dari entitas pelaporan yg kemudian langsung digunakan tanpa disetor ke RKUN/RKUD”, diakui sebagai pendapatan pada RKUN/RKUD. 10
Pertanyaan BPK RI kepada beberapa Pemda. Lanjutan ………. Pertanyaan BPK RI kepada beberapa Pemda. Hasil Sidang DPOD merekomendasikan: “Permendagri No. 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pegelolaan BOS perlu segera direvisi untuk memberikan payung hukum terhadap pengelolaan Dana BOS di daerah, serta meningkatkan bentuk regulasinya menjadi Peraturan Presiden, dengan memperhatikan perkembangan revisi UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004, serta menunjuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden dimaksud”. 6. Ditetapkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 11
REVISI TERHADAP PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 SURAT EDARAN MDN PERATURAN PERMENDAGRI TTG PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN SUBSTANSI PERUBAHAN BAGAIMANA MELAKUKAN PENCATATAN TERHADAP DANA BOS DI APBD KABUPATEN/KOTA
IMPLIKASI PERUBAHAN PERLAKUAN DI DALAM APBD PROV DAN APBD KAB/KOTA, SEPERTI : Konsekuensi Penganggaran Pendapatan di Prov; Penganggaran Belanja di Provinsi untuk: Sekolah negeri milik Provinsi Sekolah negeri milik k/k Sekolah swasta. Penganggaran Pendapatan di Kab/kota utk BOS yang diterima Sekolah Negeri Milik K/K (PPKD atau SKPD Pendidikan). Penganggaran Belanja di Kabupaten/Kota utk BOS yg diterima Sekolah Negeri Milik K/K. Pencatatan dan pengesahan oleh BUD (Bagaimana) Mekanisme, Dokumen dsb . - Bgmn dg kasus yg sama (misal Hibah) perlakuannya di APBN. Dana BOS dari APBN ke Daerah diberikan dalam bentuk apa? (DAK, Hibah atau lainnya)/Kemenkeu dan Kemendikbud)
ISSUE KRUSIAL PENGELOLAAN DANA BOS TA 2015 DITETAPKANNYA UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TTG PEMERINTAH DAERAH : PP 58 TAHUN 2005 TTG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PASAL 327 AYAT (2) : “DALAM HAL PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH TIDAK DILAKUKAN MELALUI REKENING KAS UMUM DAERAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DILAKUKAN PENCATATAN DAN PENGESAHAN OLEH BENDAHARA UMUM DAERAH” PASAL 282 : MENYATAKAN BAHWA “PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DIDANAI DARI DAN ATAS BEBAN APBD” REVISI UU NO 33 TAHUN 2004. DLAM RUU HKPD, BOS MENJADI DAK
TERIMA KASIH 15
Revisi Permendagri No. 62/2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS (3) MEKANISME PENYALURAN DANA BOS + Pengadministrasian di Kab/Kota (Revisi) Ref: Prepres 32/2014 ttg Pengelolaan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jamkesnas pada FKTP Milik Daerah Permendikbud: Satdikdas, nama bank, no. rekening dan alokasi, per-Kab/Kota KAS UMUM NEGARA Transfer dana BOS per-provinsi sesuai PMK alokasi dana BOS PERPRES ttg Pengelolaan BOS SKPD Pendidikan Provinsi Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi APBD KAB/KOTA TEMBUSAN LAPORAN NPH BOS ditandatangani Transfer ke rekening satuan pendidikan dasar. dgn Mekanisme HIBAH (paling lama 7 hari setelah BOS diterima di KUD) Kepgub daftar penerima dan jumlah BOS SKPD Pendidikan Kab/Kota UU 23/ 2014 SATDIKDAS Penerimaan dan Pengeluaran, dilakukan pencacatan dan pengesahan oleh BUD Swasta Negeri
Struktur Rancangan Perpres KETENTUAN UMUM PENGELOLAAN BOS Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Pengawasan PEMANFAATAN DANA TIM MANAJEMEN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP
Mekanisme Perencanaan Jumlah Siswa Sbg dasar Rencana Pendapatan BOS Rencana Belanja BOS Satuan Pendidikan Dasar Besaran BOS menyampaikan Merekap data Nasional Merekap data di wilayahnya Merekap data di wilayahnya Kemenkeu Kemendikbud Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan PMK Permendikbud Alokasi Dana BOS Berdasarkan Provinsi/Kab/Kota; Berdasarkan sekolah Negeri/Swasta Dana BOS dalam APBD Prov Alokasi Dana BOS Berdasarkan Provinsi Dana BOS dalam APBD Kab/Kota Dasar Penganggaran dalam APBD
Pendapatan Daerah (Pasal 285 UU 23/2014) PAD PENDAPATAN TRANSFER LAIN2 PENDAPATAN DAERAH YG SAH Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Transfer Pemerintah Pusat Transfer Antar-Daerah Hibah Dana Darurat Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan per- UU-an 1. Dana Perimbangan: DBH DAU, dan DAK Dana Otsus Dana Keistimewaan Dana Desa Pendapatan Bagi Hasil Bantuan Keuangan
BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA DAERAH BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG PROGRAM ………………….. 1. BELANJA PEGAWAI 2. BELANJA BAGI HASIL KEGIATAN …………………… 3. BELANJA BANTUAN KEUANGAN BELANJA PEGAWAI 4. BELANJA BUNGA BELANJA BARANG/JASA 5. BELANJA HIBAH & BANSOS 6. BELANJA SUBSIDI BELANJA MODAL 7. BELANJA TIDAK TERDUGA
PENGANGGARAN PADA APBD PROVINSI SKPD Yg membidangi Pendidikan kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan Lain2 Pendapatan sesuai ketentuan per-UU-an, dan rincian obyek pendapatan BOS satuan pendidikan dasar. PENDAPATAN kelompok belanja langsung; jenis belanja pegawai, barang/jasa, modal; obyek belanja pegawai, barang/jasa, modal ; dan rincian obyek belanja pegawai, barang/jasa, modal. SKPD Yg membidangi Pendidikan SATDIKDAS PROVINSI kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah BOS dan rincian obyek belanja hibah BOS kepada satuan pendidikan dasar swasta SATDIKDAS SWASTA BELANJA kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah BOS dan rincian obyek belanja hibah BOS kepada Sakdikdas milik Kabupaten/Kota berkenaan SATDIKDAS KAB/KOTA Cat: Penganggaran diuraikan dlm SE MDN
PENDAPATAN BOS DI PROVINSI 4 PENDAPATAN DAERAH 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Lain-Lain Pendapatan sesuai dg ketentuan per-uu-an 01 Lain2 Pendapatan dari Pemerintah xx …..... BOS Satuan Pendidikan Dasar
KODE REKENING BELANJA BOS DI PROVINSI UNTUK SEKOLAH NEGERI MILIK PROVINSI 5 BELANJA DAERAH 2 BELANJA LANGSUNG PROGRAM/KEGIATAN BOS 1 BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA 3 BELANJA MODAL Catatan: Hanya dirinci sampai dengan jenis belanja
KODE REKENING BELANJA BOS DI PROVINSI UNTUK SEKOLAH SWASTA 5 BELANJA DAERAH 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG X BELANJA HIBAH XX Belanja Hibah BOS Belanja Hibah BOS kepada Satuan Pendidikan Dasar Swasta
KODE REKENING BELANJA BOS DI PROVINSI UNTUK KAB/KOTA BERKENAAN 5 BELANJA DAERAH 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG X BELANJA HIBAH XX Belanja Hibah BOS Belanja Hibah BOS kepada Satdikdas Kab/Kota Berkenaan
PENGANGGARAN PADA APBD KAB/KOTA Pada SKPD Pendidikan Kab/Kota kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan hibah, obyek pendapatan hibah dari Provinsi, dan rincian obyek pendapatan hibah BOS Pada SKPD Pendidikan Kab/Kota PENDAPATAN kelompok belanja langsung; jenis belanja pegawai, barang/jasa, modal; obyek belanja pegawai, barang/jasa, modal ; dan rincian obyek belanja pegawai, barang/jasa, modal. BELANJA
PENDAPATAN BOS DI KAB/KOTA 4 PENDAPATAN DAERAH 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 1 Pendapatan Hibah xx Pendapatan Hibah dari Provinsi Pendapatan Hibah BOS Catatan: Pendapatan Hibah dicatat pada SKPD Pendidikan
KODE REKENING BELANJA BOS DI KAB/KOTA 5 BELANJA DAERAH 2 BELANJA LANGSUNG PROGRAM/KEGIATAN BOS 1 BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA 3 BELANJA MODAL Catatan: Belanja langsung pada SKPD Pendidikan
Mekanisme Penyaluran Kemenkeu Provinsi Kabupaten/Kota Hibah Bukti Transfer hibah kepada Satdikdas lingkup Kab/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota Gub. menetapkan daftar penerima dan jumlah BOS pada setiap Satdikdas yg mjd dasar penyaluran BOS ke rek.kas masing-masing satdikdas Provinsi Kabupaten/Kota Penyaluran BOS dari Prov. kpd satdikdas Swasta & Neg.K/K dilakukan setelah ttd NPH BOS Prog/Keg Hibah Hibah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Milik Provinsi Satuan Pendidikan Dasar Swasta Satuan Pendidikan Dasar Negeri Milik Kab/Kota
Mekanisme Pelaporan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban SPD Negeri (Kewenangan Provinsi) SP2B SP3B Dinas Pendidikan Provinsi PPKD realisasi triwulan + Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Dasar Bertanggung jawab secara formal dan material Laporan realisasi pendapatan dan belanja per bulan Bendahara Satuan Pendidikan Dasar Catatan: SP2B: Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja SP3B: Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Format pelaporan dalam bentuk sederhana akan diatur lebih lanjut dalam SE Belanja BOS yang menghasilkan aset tetap dicatat sebagai aset milik daerah
Mekanisme Pelaporan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban SPD Negeri (Kewenangan Kab/Kota) SP2B SP3B Dinas Pendidikan Kab/Kota PPKD realisasi triwulan + Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Dasar Bertanggung jawab secara formal dan material Laporan realisasi pendapatan dan belanja per triwulan Bendahara Satuan Pendidikan Dasar Catatan: SP2B: Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja SP3B: Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Format pelaporan dalam bentuk sederhana akan diatur lebih lanjut dalam SE Belanja BOS yang menghasilkan aset tetap dicatat sebagai aset milik daerah
Mekanisme Pelaporan SPD Swasta (Kewenangan Kab/Kota) Dinas Pendidikan Provinsi Gubernur Dinas Pendidikan Kab/Kota Bupati/Walikota Kepala Satuan Pendidikan Dasar Bertanggung jawab secara formal dan material Bendahara Satuan Pendidikan Dasar
Mekanisme Pelaporan SPD Swasta (Kewenangan Provinsi) Dinas Pendidikan Provinsi Gubernur Kepala Satuan Pendidikan Dasar Bertanggung jawab secara formal dan material Bendahara Satuan Pendidikan Dasar