PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
SIKLUS APBN.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PERTEMUAN KOORDINASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengelolaan Dana Hibah
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
Department of Business Adminstration Brawijaya University
KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN)
Pengelolaan Keuangan Daerah
PENGANGGARAN SANITASI
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Inspektorat Kabupaten Sleman
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pengelolaan Keuangan Daerah
PENGELOLAAN DANA BOS.
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
Pengelolaan Hibah Daerah
Tata Kelola Keuangan Sekolah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DIREKTORAT FASILITASI DANA PERIMBANGAN Jakarta, 2 DESEMBER 2014 1

TOPIK PEMBAHASAN DASAR HUKUM PENGELOLAAN DANA BOS TA 2015 RENCANA PERUBAHAN PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN ANGGARAN 2011 ISSU KRUSIAL TERKAIT PENGELOLAAN DANA BOS

Ttg Sistem Pendidikan Nasional Kebijakan BOS UU No.20 Tahun 2003 Ttg Sistem Pendidikan Nasional Implementasi BOS Semula Amanat Setiap WN berusia 7-15 tahun wajib ikut pendidikan dasar Sejak Juli 2005, berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar 9 tahun. Pemerintah dan Pemda jamin wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa biaya. Konsekwensi Peru-bahan Sejak 2009, perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Pemerintah dan Pemda wajib beri layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dikdas (SD/SMP) serta satuan pendidikan lain yg sederajat.

Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Lanjutan ……. TUJUAN UMUM Meringankan beban masy thdp pembiayaan pendidikan dlm rgk WAJAR 9 Tahun yg bermutu. Membebaskan pungutan bagi siswa SD/SDLB dan SMP/ SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah KHUSUS Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan di sekolah negeri dan swasta; Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Pasal 49 ayat (3) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Menyebutkan Dana Pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Pengelolaan Dana BOS PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BOS PERMENDIKBUD TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS YANG DITETAPKAN SETIAP TH TA 2014 BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 101 TAHUN 2013 PERMENKEU TENTANG PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI BOS YANG DITETAPKAN SETIAP TAHUN TA 2014 BERDASARKAN PERMENKEU NOMOR 201/PMK.07/2013

Penyaluran Dana BOS hibah 2011 2012 sd Sekarang Program/Kegiatan Menteri Keuangan Menteri Keuangan Rekening Kas Umum Negara Rekening Kas Umum Negara Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota HIBAH hibah Program/Kegiatan Rek Satuan Pendidikan Dasar Swasta Satuan Pendidikan Dasar Negeri Rekening Satuan Pendidikan Dasar (Negeri/Swasta)

PENGANGGARAN DAN PENYALURAN PMK TENTANG ALOKASI BOS PERDA TTG APBD + PERGUB PENJABARAN APBD TELAH DITETAPKAN BELUM DITETAPKAN JML SESUAI PMK JML TDK SESUAI PMK PENERBITAN PERGUB SEBAGAI DASAR PENGELUARAN BOS PERUBAHAN PERGUB TTG PENJABARAN APBD PENYALURAN BOS

SKPD Pendidikan Provinsi MEKANISME PENYALURAN DANA BOS (Permendagri No. 62/2011) Permendikbud: Satdikdas, nama bank, no. rekening dan alokasi, per-Kab/Kota KAS UMUM NEGARA Permendagri Pedoman Pengelolaan BOS Transfer dana BOS per-provinsi sesuai PMK alokasi dana BOS SKPD Pendidikan Provinsi Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi NPH BOS ditandatangani Transfer ke rekening satuan pendidikan dasar dgn Mekanisme HIBAH (paling lama 7 hari setelah BOS diterima di KUD) Kepgub daftar penerima dan jumlah BOS SKPD Pendidikan Kab/Kota SATDIKDAS Swasta Negeri

Tahapan Penyaluran Menteri Keuangan Triwulan I Paling lambat 14 hari kerja setelah Permenkeu diundangkan Rekening Kas Umum Negara Triwulan II Paling lambat 7 hari kerja pada awal April Triwulan III Paling lambat 7 hari kerja pada awal Juli Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Triwulan IV Paling lambat 7 hari kerja pada awal Oktober 7 hari kerja setelah BOS diterima di Kas Umum Daerah Rekening Satuan Pendidikan Dasar Apabila menghasilkan aset tetap kepala satuan pendidikan dasar negeri melaporkan kepada bupati/walikota melalui kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota kepala satuan pendidikan dasar bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya

REVISI PERMENDAGRI NO. 62/2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BOS Latar Belakang: Sejak 2012, penyaluran dana BOS dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD Prov. utk selanjutnya diteruskan scr lsng ke setiap Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) baik negeri maupun swasta dlm bntk hibah. Dasar: Pasal 28 Ayat (9) UU No.22/2011 ttg APBN TA 2012 (berlaku hanya utk APBN TA 2012) 3. IPSAP No 2 Tahun 2012 ttg pengakuan pendapatan yg diterima pada RKUN/RKUD: Interpretasi No. 3 disebutkan bahwa: “Pendapatan kas, diterima dan digunakan langsung oleh SKPD tanpa terlebih dahulu disetor ke RKUD serta tidak dilaporkan ke BUD. Pada kondisi ini pendapatan diterima langsung dan digunakan untuk operasional entitas penerima tanpa terlebih dahulu disetor ke RKUD dan tidak dilaporkan kepada BUD. Contoh: Hibah langsung dana yang diterima oleh suatu satuan kerja yg menjadi bagian dari entitas pelaporan yg kemudian langsung digunakan tanpa disetor ke RKUN/RKUD”, diakui sebagai pendapatan pada RKUN/RKUD. 10

Pertanyaan BPK RI kepada beberapa Pemda. Lanjutan ………. Pertanyaan BPK RI kepada beberapa Pemda. Hasil Sidang DPOD merekomendasikan: “Permendagri No. 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pegelolaan BOS perlu segera direvisi untuk memberikan payung hukum terhadap pengelolaan Dana BOS di daerah, serta meningkatkan bentuk regulasinya menjadi Peraturan Presiden, dengan memperhatikan perkembangan revisi UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004, serta menunjuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden dimaksud”. 6. Ditetapkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 11

REVISI TERHADAP PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 SURAT EDARAN MDN PERATURAN PERMENDAGRI TTG PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN SUBSTANSI PERUBAHAN BAGAIMANA MELAKUKAN PENCATATAN TERHADAP DANA BOS DI APBD KABUPATEN/KOTA

IMPLIKASI PERUBAHAN PERLAKUAN DI DALAM APBD PROV DAN APBD KAB/KOTA, SEPERTI : Konsekuensi Penganggaran Pendapatan di Prov; Penganggaran Belanja di Provinsi untuk: Sekolah negeri milik Provinsi Sekolah negeri milik k/k Sekolah swasta. Penganggaran Pendapatan di Kab/kota utk BOS yang diterima Sekolah Negeri Milik K/K (PPKD atau SKPD Pendidikan). Penganggaran Belanja di Kabupaten/Kota utk BOS yg diterima Sekolah Negeri Milik K/K. Pencatatan dan pengesahan oleh BUD (Bagaimana) Mekanisme, Dokumen dsb . - Bgmn dg kasus yg sama (misal Hibah) perlakuannya di APBN. Dana BOS dari APBN ke Daerah diberikan dalam bentuk apa? (DAK, Hibah atau lainnya)/Kemenkeu dan Kemendikbud)

ISSUE KRUSIAL PENGELOLAAN DANA BOS TA 2015 DITETAPKANNYA UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TTG PEMERINTAH DAERAH : PP 58 TAHUN 2005 TTG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PASAL 327 AYAT (2) : “DALAM HAL PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH TIDAK DILAKUKAN MELALUI REKENING KAS UMUM DAERAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DILAKUKAN PENCATATAN DAN PENGESAHAN OLEH BENDAHARA UMUM DAERAH” PASAL 282 : MENYATAKAN BAHWA “PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DIDANAI DARI DAN ATAS BEBAN APBD” REVISI UU NO 33 TAHUN 2004. DLAM RUU HKPD, BOS MENJADI DAK

TERIMA KASIH 15

Revisi Permendagri No. 62/2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS (3) MEKANISME PENYALURAN DANA BOS + Pengadministrasian di Kab/Kota (Revisi) Ref: Prepres 32/2014 ttg Pengelolaan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jamkesnas pada FKTP Milik Daerah Permendikbud: Satdikdas, nama bank, no. rekening dan alokasi, per-Kab/Kota KAS UMUM NEGARA Transfer dana BOS per-provinsi sesuai PMK alokasi dana BOS PERPRES ttg Pengelolaan BOS SKPD Pendidikan Provinsi Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi APBD KAB/KOTA TEMBUSAN LAPORAN NPH BOS ditandatangani Transfer ke rekening satuan pendidikan dasar. dgn Mekanisme HIBAH (paling lama 7 hari setelah BOS diterima di KUD) Kepgub daftar penerima dan jumlah BOS SKPD Pendidikan Kab/Kota UU 23/ 2014 SATDIKDAS Penerimaan dan Pengeluaran, dilakukan pencacatan dan pengesahan oleh BUD Swasta Negeri

Struktur Rancangan Perpres KETENTUAN UMUM PENGELOLAAN BOS Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Pengawasan PEMANFAATAN DANA TIM MANAJEMEN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP

Mekanisme Perencanaan Jumlah Siswa Sbg dasar Rencana Pendapatan BOS Rencana Belanja BOS Satuan Pendidikan Dasar Besaran BOS menyampaikan Merekap data Nasional Merekap data di wilayahnya Merekap data di wilayahnya Kemenkeu Kemendikbud Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan PMK Permendikbud Alokasi Dana BOS Berdasarkan Provinsi/Kab/Kota; Berdasarkan sekolah Negeri/Swasta Dana BOS dalam APBD Prov Alokasi Dana BOS Berdasarkan Provinsi Dana BOS dalam APBD Kab/Kota Dasar Penganggaran dalam APBD

Pendapatan Daerah (Pasal 285 UU 23/2014) PAD PENDAPATAN TRANSFER LAIN2 PENDAPATAN DAERAH YG SAH Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Transfer Pemerintah Pusat Transfer Antar-Daerah Hibah Dana Darurat Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan per- UU-an 1. Dana Perimbangan: DBH DAU, dan DAK Dana Otsus Dana Keistimewaan Dana Desa Pendapatan Bagi Hasil Bantuan Keuangan

BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA DAERAH BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG PROGRAM ………………….. 1. BELANJA PEGAWAI 2. BELANJA BAGI HASIL KEGIATAN …………………… 3. BELANJA BANTUAN KEUANGAN BELANJA PEGAWAI 4. BELANJA BUNGA BELANJA BARANG/JASA 5. BELANJA HIBAH & BANSOS 6. BELANJA SUBSIDI BELANJA MODAL 7. BELANJA TIDAK TERDUGA

PENGANGGARAN PADA APBD PROVINSI SKPD Yg membidangi Pendidikan kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan Lain2 Pendapatan sesuai ketentuan per-UU-an, dan rincian obyek pendapatan BOS satuan pendidikan dasar. PENDAPATAN kelompok belanja langsung; jenis belanja pegawai, barang/jasa, modal; obyek belanja pegawai, barang/jasa, modal ; dan rincian obyek belanja pegawai, barang/jasa, modal. SKPD Yg membidangi Pendidikan SATDIKDAS PROVINSI kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah BOS dan rincian obyek belanja hibah BOS kepada satuan pendidikan dasar swasta SATDIKDAS SWASTA BELANJA kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah BOS dan rincian obyek belanja hibah BOS kepada Sakdikdas milik Kabupaten/Kota berkenaan SATDIKDAS KAB/KOTA Cat: Penganggaran diuraikan dlm SE MDN

PENDAPATAN BOS DI PROVINSI 4 PENDAPATAN DAERAH 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Lain-Lain Pendapatan sesuai dg ketentuan per-uu-an 01 Lain2 Pendapatan dari Pemerintah xx …..... BOS Satuan Pendidikan Dasar

KODE REKENING BELANJA BOS DI PROVINSI UNTUK SEKOLAH NEGERI MILIK PROVINSI 5 BELANJA DAERAH 2 BELANJA LANGSUNG PROGRAM/KEGIATAN BOS 1 BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA 3 BELANJA MODAL Catatan: Hanya dirinci sampai dengan jenis belanja

KODE REKENING BELANJA BOS DI PROVINSI UNTUK SEKOLAH SWASTA 5 BELANJA DAERAH 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG X BELANJA HIBAH XX Belanja Hibah BOS Belanja Hibah BOS kepada Satuan Pendidikan Dasar Swasta

KODE REKENING BELANJA BOS DI PROVINSI UNTUK KAB/KOTA BERKENAAN 5 BELANJA DAERAH 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG X BELANJA HIBAH XX Belanja Hibah BOS Belanja Hibah BOS kepada Satdikdas Kab/Kota Berkenaan

PENGANGGARAN PADA APBD KAB/KOTA Pada SKPD Pendidikan Kab/Kota kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan hibah, obyek pendapatan hibah dari Provinsi, dan rincian obyek pendapatan hibah BOS Pada SKPD Pendidikan Kab/Kota PENDAPATAN kelompok belanja langsung; jenis belanja pegawai, barang/jasa, modal; obyek belanja pegawai, barang/jasa, modal ; dan rincian obyek belanja pegawai, barang/jasa, modal. BELANJA

PENDAPATAN BOS DI KAB/KOTA 4 PENDAPATAN DAERAH 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 1 Pendapatan Hibah xx Pendapatan Hibah dari Provinsi Pendapatan Hibah BOS Catatan: Pendapatan Hibah dicatat pada SKPD Pendidikan

KODE REKENING BELANJA BOS DI KAB/KOTA 5 BELANJA DAERAH 2 BELANJA LANGSUNG PROGRAM/KEGIATAN BOS 1 BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA 3 BELANJA MODAL Catatan: Belanja langsung pada SKPD Pendidikan

Mekanisme Penyaluran Kemenkeu Provinsi Kabupaten/Kota Hibah Bukti Transfer hibah kepada Satdikdas lingkup Kab/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota Gub. menetapkan daftar penerima dan jumlah BOS pada setiap Satdikdas yg mjd dasar penyaluran BOS ke rek.kas masing-masing satdikdas Provinsi Kabupaten/Kota Penyaluran BOS dari Prov. kpd satdikdas Swasta & Neg.K/K dilakukan setelah ttd NPH BOS Prog/Keg Hibah Hibah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Milik Provinsi Satuan Pendidikan Dasar Swasta Satuan Pendidikan Dasar Negeri Milik Kab/Kota

Mekanisme Pelaporan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban SPD Negeri (Kewenangan Provinsi) SP2B SP3B Dinas Pendidikan Provinsi PPKD realisasi triwulan + Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Dasar Bertanggung jawab secara formal dan material Laporan realisasi pendapatan dan belanja per bulan Bendahara Satuan Pendidikan Dasar Catatan: SP2B: Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja SP3B: Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Format pelaporan dalam bentuk sederhana akan diatur lebih lanjut dalam SE Belanja BOS yang menghasilkan aset tetap dicatat sebagai aset milik daerah

Mekanisme Pelaporan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban SPD Negeri (Kewenangan Kab/Kota) SP2B SP3B Dinas Pendidikan Kab/Kota PPKD realisasi triwulan + Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Dasar Bertanggung jawab secara formal dan material Laporan realisasi pendapatan dan belanja per triwulan Bendahara Satuan Pendidikan Dasar Catatan: SP2B: Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja SP3B: Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Format pelaporan dalam bentuk sederhana akan diatur lebih lanjut dalam SE Belanja BOS yang menghasilkan aset tetap dicatat sebagai aset milik daerah

Mekanisme Pelaporan SPD Swasta (Kewenangan Kab/Kota) Dinas Pendidikan Provinsi Gubernur Dinas Pendidikan Kab/Kota Bupati/Walikota Kepala Satuan Pendidikan Dasar Bertanggung jawab secara formal dan material Bendahara Satuan Pendidikan Dasar

Mekanisme Pelaporan SPD Swasta (Kewenangan Provinsi) Dinas Pendidikan Provinsi Gubernur Kepala Satuan Pendidikan Dasar Bertanggung jawab secara formal dan material Bendahara Satuan Pendidikan Dasar