SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI - KEMENKES 1
APA ZI, WBK DAN WBBKM ? 1). ZONA INTEGRITAS (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Prov/Kab/Kota yang pimpinannya dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani; 2). WILAYAH BEBAS dari KORUPSI (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional di antara 80 dan 90; 2 2
WILAYAH BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN dan MELAYANI (WBBKM) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional 90 atau lebih; UNIT KERJA adalah Unit / Satuan kerja layanan masyarakat yang mandiri dalam arti mengelola anggaran (DIPA) sendiri yang eselonisasinya serendah-rendahnya eselon III. 3 3
(UNIT KERJA/SATUAN KERJA PETA ZI, WBK, WBBM ZONA INTEGRITAS (KEMKES) WBK/WBBKM (UNIT KERJA/SATUAN KERJA PADA UNIT UTAMA) 4 4
KENAPA PERLU ZI, WBK DAN WBBM ? Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui PENINDAKAN dan PENCEGAHAN SINERGIS Keberhasilan upaya pencegahan korupsi selama ini kurang optimal. Salah satu di antaranya adalah Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bagian dari Inpres Nomor 5 Tahun 2004 yang minim sekali implementasinya. 5 5
Untuk mewujudkan WBK, perlu lebih dahulu dilakukan pembangunan Zona Integritas (ZI), yang didahului dengan pernyataan komitmen bersama untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penandatanganan dokumen pakta integritas. Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas (ZI) diharapkan dapat menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara konkrit dan terpadu. 6
APA DASAR HUKUM UU No 31/1999 jo UU No 20/2002 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang -Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Inpres 5/2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Inpres 9/2011 tentang Rencana Aksi Pemberansan Korupsi 7
TAHAPAN MEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI (WBBM) PENETAPAN SATKER WBK OLEH MENPAN DAN RB PENILAIAN SATKER WBK OLEH TIM INDEPENDEN PENGUSULAN CALON SATKER WBK OLEH MENKES EVALUASI BALON SATKER WBK Ev. Oleh Itjen , menggunakan pedoman Menpan dan RB PEMILIHAN BALON SATKER WBK Pemilihan oleh pim unit eselon i pembina masing2 satker (2 satker) Sesuai kriteria pemenuhan indikator MEMBANGUN ZI MENUJU WBK PEMETAAN MASALAH Pemenuhan komponen indikator satker wbk yang dinilai SOSIALISASI WBK Permasalahan terkait pemenuhan komponen yang dinilai PEMBENTUKAN SATGAS PENGGERAK DAN PEMBANGUN INTEGRITAS Di level pimpinan ES I/II Kepala satker Level ES III dan IV Level staf PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS Telah memenuhi 3(tiga) persyaratan : a. Telah dilakukan penandatangan fakta integritas b. Nilai LAKIP minimal C, dan c. Opini laporan keuangan dari BPK RI minimal Wajar dengan Pengecualian (WDP) 8
INDIKATOR MUTLAK WBK/WBBM INDIKATOR MUTLAK pada tingkat K/L Pimpinan dan jajaran sudah tandatangan Pakta Integritas Nilai LAKIP minimal C Opini atas LAPORAN KEUNGAN minimal WDP 9
INDIKATOR MUTLAK pada tk satuan kerja Nilai minimal Indek Integritas KPK Nilai minimal Indeks Kepuasan Masyarakat Kemenpan Jumlah maksimum KN yang belum selesai BPK Jumlah maksimum temuan in-efektif APIP Jumlah maksimum temuan in-efisien APIP Presentasi maksimum jumlah pegawai terkena sanksi disiplin karena penyalahgunaan keuangan Pejabat Pembina Kepeg. Persentase maksimum jumlah pengaduaan masyarakat yang tidak diselesaikan APIP Persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukumam karena tindak pidana korupsi pengadilan. 10
INDIKATOR OPERASIONAL WBK/WBBM INDIKATOR UTAMA 60 % (dokumen) Penandatanganan Pakta Integritas LHKPN Akuntabilitas Kinerja Laporan Keuangan Kode Etik ? Sistem Perlindungan Pelapor (WBS) Program Pengendalian Gratifikasi Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas Pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar PPATK 11
INDIKATOR OPERASIONAL WBK/WBBM (lanjutan) Promosi jabatan secara terbuka Rekruitmen secara terbuka Mekanisme pengaduan masyarakat E – Procurement Pengukuran Kinerja Individu Keterbukaan Informasi Publik 12
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Unit Kerja berpredikat WBK Terhadap Unit Kerja (untuk mempersempit kesempatan) perbaikan sistem dan prosedur perbaikan sarana penghargaan berupa percepatan kenaikan pangkat, remunerasi, dsb Terhadap pegawai (untuk meluruskan niat) pelatihan Anti Korupsi dengan tujuan membangun Integritas PNS dengan metode yang efektif Unit Kerja berpredikat WBK Pengawasan/pemantauan : Pemantau independen (ditunjuk oleh Panitia Seleksi – KemenPAN dan RB) Masyarakat 13 13
UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH KEMENKES UNTUK MEWUJUDKAN WBK PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI ( INPRES 5/2004) : PENYAMPAIAN LHKPN BAGI WAJIB LAPOR KE KPK PENANDATANGANAN PERNYATAAN PENETAPAN KINERJA EVALUASI PROGRAM SAKIP ONE STOP SERVICE SISTEM KELUHAN MASYARAKAT (ULT, PTRC, DAN POJOK INFORMASI) 14
KESEPAKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PTRC SISTEM PENGAWASAN DAN PENYALURAN DANA BOK SECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL (ONLINE): WWW.DEPKES.GO.ID, WWW.GIZIKIA.DEPKES.GO.ID, WWW.PPID.DEPKES.GO.ID, WWW.SEHATNEGERIKU.COM PENANDATANGAN KOMITMEN BERSAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS SELURUH PEGAWAI KEMENTERIAN KESEHATAN SESUAI DENGAN PERMENPAN NO. 49 TAHUN 2011 15
PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN GRATIFIKASI UPAYA RAIH WTP 2012 DENGAN 14 QUICK WINS DAN REFORMASI BIROKRASI KMELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI LPSE MEMBENTUK TIM KONSULTASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMBENTUKAN ULP BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENKES PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERPADU 16
PELAKSANAAN KERJASAMA DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM ? PENERBITAN PERATURAN MENTERI TENTANG PENYELENGGARAAN SPIP DAN MEMBENTUK SATGAS SPIP TINGKAT KEMENTERIAN DAN TINGKAT SATKER MELAKUKAN SOSIALISASI DAN PEMETAAN SPIP PADA SETIAP SATKER PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN REVIU LAPORAN KEUANGAN 17
UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH KEMENKES UNTUK MEWUJUDKAN WBK B. PELAKSANAAN INPRES 17/2011, AKSI PPK TAHUN 2012, PENGAWASAN ATAS PENYALURAN DAN PENGGUNAAN : DANA BOK, JAMKESMAS, DAN JAMPERSAL REGISTRASI ALAT KESEHATAN 18
TERIMA KASIH