BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

TTG APARATUR SIPIL NEGARA
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang.
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
SIMPEG SEBEGAI ACUAN DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
REFORMASI BIROKRASI NASIONAL PERIODE TAHUN
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
SUPRANAWA YUSUF, S.H., M.P.A. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN.
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
ISU – ISU STRATEGIS MANAJEMEN ASN OLEH : Dra
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
BKD Provinsi DKI Jakarta
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI ASN, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOVEMBER 2017
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REVOLUSI MENTAL ASN DAN UU ASN Jakarta, 18 Mei 2016.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Direktorat Kinerja ASN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PERSPEKTIF PENILAIAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Yulina Setiawati NN., SH, MM Bandung 11 September 2014

Area Reformasi Birokrasi Bidang Kepegawaian Recruitment, Placement and promotion Merit system Performance-based Mgt. SKP Kwalitas & Produktivitas Welfare dan Renumerasi Core competency training SDM Aparatur Performance Management Modernisasi Regulasi UU No. 5/2014 Restrukturisasi organisasi (right sizing; flat org.) Service Delivery dan OutcomesOriented Mind-set dan Culture set Strong commitment Pemanfaatan TIK (e-office, e-gov dan i-gov) Transparansi dan akuntabilitas Efektivitas dan efisiensi Simplifikasi proses Partisipasi publik Penataan Peraturan Law Enforcement Reward and Punishment De-kooptasi dengan politik Minimalisasi spoiling system Wasdal/supervisi

TUJUAN DITETAPKAN UU ASN Menetapkan semua jabatan pada instansi pemerintah sebagai profesi ASN Memantapkan peran 4.5 juta PNS sebagai perekat NKRI Menciptakan ASN yang bersih dari intervensi politik Meningkatkan kinerja PNS Meningkatkan kualitas pelayanan Meningkatkan pengawasan Membangun Sistem Informasi Manajemen kepegawaian yang akuntabel Menerapkan sistem penggajian skala tunggal dan sistem pensiun fully funded Mengawal implementasi merit system

PRINSIP DASAR UU ASN Pengembangan “sistem merit ” dalam kebijakan dan manajemen ASN dengan ciri-ciri: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena- mena.

MANAJEMEN PNS REKRUITMEN PROMOSI PENGGAJIAN & TUNJANGAN 1 REKRUITMEN KEBUTUHAN DIDASARKAN ANJAB & ABK, SELEKSI PEGAWAI ASN MENGGUNAKAN CAT PROMOSI 2 BASIS KARIR TERBUKA (KOMPETISI), HAK SETIAP PEGAWAI ASN YG MEMENUHI SYARAT PENGEMBANGAN PEGAWAI 3 SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN, SDM APARATUR SBG ASET SHG PERLU PENGEMBANGAN (DIKLAT, SEMINAR, KURSUS, PEMAGANGAN & PERTUKARAN PNS-SWASTA) PENGGAJIAN & TUNJANGAN 4 BERDASARKAN BEBAN KERJA, TANGGUNG JAWAB, RESIKO PEKERJAAN & KINERJA, TUNJANGAN KINERJA DAN KEMAHALAN MANAJEMEN KINERJA 5 MENJAMIN OBJEKTIVITAS PEMBINAAN PEGAWAI ASN YG DIDASARKAN PRESTASI DAN SISTEM KARIR, SERTA ADANYA SANKSI ATAS TDK TERCAPAINYA KINERJA 6 DISIPLIN & ETIKA RINCIAN KODE ETIK PROFESI DAN SANKSI PENSIUN 7 SEMANGAT FULLY FUNDED PERLINDUNGAN JAMINAN KESELAMATAN KECELAKAAN KERJA, KEMATIAN, DAN BANTUAN HUKUM 8

RANCANGAN PANGKAT DAN KELAS JABATAN KELOMPOK JABATAN 21 JPT-I JPT UTAMA 20 JPT-II JPT MADYA: I. Sekjen/Sesmen, Dirjen, Deputi, Irjen, Ka.Badan di lingk. Kem dan Set. Lembaga Negara (MK,BPK,DPR,MPR,DPD, KY,MA), Set. Pres/wapres, JAM II. Sestama, Irtama, Deputi di lingk. LPNK III. Sekjen, Deputi di Lingk. LNS, Sekda Provinsi, Staf Ahli Kem. 19 JPT-III 18 JPT-IV 17 JPT-V JPT PRATAMA JF AHLI UTAMA tertentu karena kepakaran dan keilmuan yg spesifik 16 JPT-VI 15 JA -15, JF-15 JF AHLI UTAMA 14 JA -14, JF-14 13 JA -13, JF-13 JF AHLI MADYA J. ADMINISTRATOR 12 JA -12, JF-12 11 JA -11, JF-11 JF AHLI MUDA JF PENYELIA 10 JA -10, JF-10 J. PENGA- WAS 9 JA -9, JF-9 JF AHLI PERTAMA JF MAHIR 8 JA -8, JF-8 7 JA -7, JF-7 JF TERAMPIL J. PELAKSANA 6 JA -6, JF-6 5 JA -5, JF-5 JF PEMULA 4 JA -4, JF-4 3 JA -3, JF-3 2 JA -2, JF-2 1 JA -1, JF-1

PENILAIAN KINERJA Kesuksesan sebuah organisasi secara langsung sangat bergantung pada kinerja, produktivitas dan komitmen dari setiap pegawai yang dimiliki organisasi. Lisa Morrison, Craig Steinfeldt, Sarah Lincoln, Steve Scmidt, Mary Gage, Nitza Pfaff

Standar Kinerja Jabatan? Cara bagi pimpinan untuk mengukur kinerja dan produktivitas dari pegawai;; Cara bagi pegawai untuk mengukur kualitas kinerja dan produktivitas mereka.

Mengapa Penilaian Kinerja Penting? Membantu pegawai untuk memahami lingkup, Tanggungjawab inti, skill dan pengetahuan yang dibutuhkan, serta Tupoksi; Mendukung perlakuan yang sama dari hasil pekerjaan pegawai pada jabatan yang sama;

Lanjutan... 3.Memfasilitasi komunikasi antara pimpinan dan staf atas pelaksanaan pekerjaan; 4. Membantu pimpinan dalam menjamin pegawai yang dimiliki telah memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu jabatan.

Jika Tanpa Standar Kinerja... Pimpinan dan staf dimungkinkan memiliki perbedaan pemahaman dan harapan mengenai syarat jabatan dan kinerja; Pimpinan kesulitan dalam mengidentifikasi isu-isu kinerja; Pimpinan dan staf akan kesulitan memisahkan apa yang harus dilakukan dan apa yang seharusnya dilakukan; Pimpinan akan menurunkan harapan/target yang diinginkan demi menghindari konfrontasi atas kinerja yang dihasilkan bawahannya; Pegawai akan memproteksi diri mereka sendiri dari tingkat kegagalan dengan cara menurunkan tingkat kualitas kinerja (yang dirasa lebih nyaman pada level yang lebih rendah); Pimpinan akan mengevaluasi pegawai secara berbeda dengan membandingkan pegawai lainnya.

Aktivitas-aktivitas Kunci: Kerjasama antara Pimpinan dan pegawai; Evaluasi level yang berbeda dari level jabatan yang ada dengan menggunakan standar yang lain; Identifikasi 3-5 uraian tugas pokok dari pegawai; Identifikasi syarat pengetahuan dan skill khusus untuk melaksanakan suatu jabatan dengan baik; Definisikan secara spesifik kriteria pengukuran dan standar kinerja; Tentukan metode/cara untuk memonitor kinerja; Laksanakan NSP pada saat periode awal dalam assesment (pengukuran pegawai); Tetapkan tujuan jangka pendek (90hari) dan tujuan jangka panjang; Susun rencana pola komunikasi bagi pimpinan dan pegawai terkait dengan pekerjaan yang dihadapi.

PENILAIAN KINERJA BERBASIS MERIT SYSTEM Tumbuh dan Berkembang Organisasi Berdasar Prinsip Kelanggengan Usaha (‘Going Concern’) SDM Sumber Daya lainnya Kinerja Organisasi Meningkat Kinerja dan Produktifitas Rendah Kandas Identifikasi Masalah dan Temukan Cara Penyelesaiannya Kinerja dan Produktivitas Pegawai Meningkat Merit System Penghasilan Karir Pelatihan TIM Individu Penilaian Kinerja Pegawai Tolok Ukur Kinerja Sumber Data : Jiwo Wunggu (2003 : 2) : Merit System

STANDAR KINERJA ASN PP 46/2011 Penilaian Kinerja Pegawai UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 7 ayat (2) Aspek Penilaian SKP Kuantitas Kualitas Waktu Biaya Implementasi Penyusun Standar Kinerja Pegawai PP 46/2011 Penilaian Kinerja Pegawai Pasal 7 ayat (5) Setiap Instansi menyusun dan Menetapkan Standar Teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat jenis kegiatan dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan Pedoman Ditetapkan Kepala BKN Pasal 7 ayat (6)

Lanjutan Identifikasi Kegiatan Tugas Jabatan Pembentukan Penyusun Standar Kegiatan dan Kinerja Pengangkatan dalam jabatan (nama jabatan, tugas dan fungsi) Perumusan Kegiatan Menyusun kegiatan dan Pengukuran Kinerja (Kuant, kual, waktu & biaya) Penyusun Standar Kegiatan dan Kinerja Pembentukan Tim Penyusun Standar Kegiatan dan Kinerja Pengukuran Standar Kegiatan & Kinerja Masing-masing Jabatan Validasi Kegiatan dan Penilaian Kinerja Interview Incumbent Expert Panell Pimpinan Instansi menetapkan dan mengesahkan standar

SKEMATIS PENILAIAN KINERJA ASN Penilaian Prestasi SKP Penilaian Kinerja Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan Penilaian Perilaku Kerja Objektif Terukur Akuntabel Partisipasi Transparan Minat Bakat ASN Rekomendasi Penilaian Potensi Psikotest Assessment center

A. SASARAN KERJA PEGAWAI ATASAN PEJABAT PENILAI PENILAIAN KINERJA ASN A. SASARAN KERJA PEGAWAI Mekanisme Penyusunan SKP PNS YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI Definisi Tugas Pokok RKT Tugas dan Tanggungjawab SKP Negosiasi Kegiatan Tugas Jabatan Target aspek kuantitas, kualitas, waktu, biaya Tidak Ya Tanda Tangan Tanda Tangan

ASN YANG DINILAI B. PERILAKU KERJA (Model Penilaian 360 derajat) Pejabat Penilai ASN YANG DINILAI Rekan Kerja Rekan Kerja Bawahan

T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT