M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Hukum Mawaris dalam Islam
MAWARIS.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERNIKAHAN Lanjutan.
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Nama. : Hardiana Nurmadani Semester. : I. A/K
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Mudharabah dan Musyarakah
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
MUNAKAT Standar Kompetensi:
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraid Minggu 5.
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
FARAID MINGGU KEDUA.
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM

MUQODDIMAH Ajaran Islam merupakan ajaran yang bersifat universal atau ROHMATAN LIL’ALAMIN .Artinya Islam mengatur semua aspek kehidupan, ter masuk aspek IBADAH dan MUAMALAH. Pada aspek ibadah Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah sholat, zakat, puasa atau ibadah haji saja,tetapi juga yang menyangkut aspek-aspek lain,termasuk tata cara pembagian harta pusaka atau warisan,yang dalam ilmu fiqih disebut FARAID

KETENTUAN MAWARIS Seseorang dapat menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia dikarenakan : Nasab atau adanya pertalian darah dengan orang yang meniggal Pernikahan,seseorangmenjadi ahli waris karena terikat hukum nikah sebagai suami atau isteri Wala’,yaitu seseorang yang memerdekakan hamba sahaya Ada pertalian agama Apabila seseorang hidup sebatang kara dan tidak memiliki ahli waris, maka warisannya jatuh ke BAITUL MAL

ORANG-ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA WARISAN Hamba sahaya karena tidak mampu mengelola harta waris (QS An Nahl :75) Pembunuhan, orang yang membunuh tidak dapat hak waris dari orang yang dibunuhnya Murtad, orang yang kembali kekufuran tidak berhak menerima harta warisan Kafir, yaitu ahli waris yang kafir tidak berhak menerima harta waris Ahli waris yang tidak jelas alamatnya DISKUSIKAN : Apakah anak angkat berhak mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya? Apakah ia boleh menerima wasiat? Jelaskan hasil analisis anda!

AHLI WARIS AHLI WARIS DARI PIHAK LAKI-LAKI (15) : Anak laki-laki Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah Bapak Kakek dari bapak dan terus ke atas Saudara laki-laki sekandunh Saudara laki-laki sebapak Saudara laki-laki seibu Anak laki-laki dari saudara laki-laki yan seibu sebapak Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak Paman sekandung Paman sebapak Anak laki-laki paman sekandung Anak laki-laki paman sebapak Suami Laki –laki yang memerdekakan sahaya

AHLI WARIS DARI PIHAK PEREMPUAN ( 10 ) : Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah Ibu Nenek dari pihak bapak terus ke atas Nenek dari pihak ibu terus e atas Saudara perempuan seibu sebapak Saudara perempuan sebapak Saudara perempuan seibu Isteri Perempuan yang memerdekakan sahaya

KETENTUAN PEMBAGIAN WARISAN Ahli waris yang mendapat bagian (seperdelapan) Ahli waris yang mendapat bagian (seperenam) Ahli waris yang mendapat bagian (seperempat) Ahli waris yang mendapat bagian (sepertiga) Ahli waris yang mendapat bagian (seperdua) Ahli waris yang mendapat bagian (duapertiga)

HARTA PUSAKA SEBELUM DIWARISKAN Harta pusaka baru boleh dibagikan kepada ahli waris apabila telah memenuhi hak-hak orang yang meninggal dunia. Hak- hak yang harus dipenuhi adalah : Biaya perawatan selama yang wafat sakit Biaya pengurusan jenazah Utang-piutang orang yang wafat harus dilunasi lebih dulu Keluarkan zakatnya apabila telah memenuhi nisab dan haul Keluarkan wasiatnya apabila berwasiat

CONTOH HARTA PENINGGALAN YANG SIAP DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS Besarnya harta peninggalan Rp.150.000.000,00 Besarnya biaya selama sakit Rp. 2.500.000,00 Besarnya utang-piutang Rp. 3.000.000,00 Zakat Rp. 3.750.000,00 Wasiat Rp. 5.000.000,00 Biaya pengurusan jenazah Rp. 1.750.000,00 Jadi harta waris yang dibagikan adalah Rp.150.000.000,00 dikurangi jumlah yang harus dikeluarkan Rp.16.000.000,00, sisanya adalah Rp. 134.000.000,00

DALIL – DALIL NAQLI TENTANG MAWARIS QS AN NISA’ : 7 QS AN NISA’ : 11 Mari kita bahas bersama isi kandungan dari dua ayat tersebut

HIKMAH WARISAN Mendidik manusia untuk mematuhi undang-undang Allah dan RasulNya dalam segala hal Mendidik kita untuk menyadari bahwa harta kekayaan pada hakikatnya bukan milik kita Allah mengajarkan kepada kita agar tidak bersikap tamak dan serakah Mengajarkan betapa pentingnyamenegakkan nilai-nilai peri kemanusiaansecara adil dan proporsional

by : Ummi Zulaikhah Asrofi ALHAMDULILLAH by : Ummi Zulaikhah Asrofi