PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN OLEH M. FACHRUDDIEN, S.H., M.H. DIRKUM STRAHAN KEMHAN DISAMPAIKAN PADA FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN TANGGAL 26 SEPTEMBER 2012
I. UU NO. 3 TAHUN 2002 TTG HANNEG Pasal 23 Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan. Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.
II. Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Yang dimaksud dengan mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan termasuk kegiatan mendorong dan memajukan industri dalam negeri yang memproduksi alat peralatan yang mendukung pertahanan, baik melalui kegiatan promosi maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada Kenyataannya, kedudukan Menteri Pertahanan tidak cukup kuat untuk melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (2) tersebut karena melibatkan kewenangan lintas kementerian yang memiliki peraturan perundang-undangan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Oleh karena itu kemudian terbentuk Perpres No. 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
IV. Untuk mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan perlu dasar hukum yang lebih kuat dari Perpres tentang KKIP. Oleh karena itu kemudian Pemerintah menyusun RUU tentang Industri Pertahanan. Presiden RI menugaskan Menhan, Menperind, Menkeu, Menkumham, dan Meneg BUMN untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI.
RUU tentang Industri Pertahanan telah beberapa kali dibahas antar Pemerintah dengan DPR RI, mulai dari tingkat Rapat Kerja, Rapat Panitia Kerja, Rapat Tim Perumus, dan Rapat Tim Sinkronisasi. Pada hari Rabu Tanggal 19 September 2012, dilaksanakan pembicaraan Tingkat I / Pengambilan Keputusan terhadap RUU Indhan, dimana seluruh Fraksi menyetujui RUU ini dan mendorong segera disahkan dalam pembicaraan Tingkat II (Sidang Paripurna)
VI. Pengesahan RUU ini menjadi UU akan memberikan dasar atau landasan hukum yang jelas mengenai Industri Pertahanan terkait dengan aspek Kelembagaan, Penyelenggaraan, KKIP, Pengelolaan dan Ketentuan Pidana. UU tentang Industri Pertahanan ini mendorong pemerintah, pengguna, kalangan industri pertahanan untuk mengembangkan industri pertahanan yang mandiri dan berkesinambungan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
TERIMA KASIH