PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

Perancangan Peraturan Negara
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG Jakarta, Rabu 26 September 2012
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Baleg, 29 November Proses Penyusunan Bahwa berdasarkan Prolegnas 2010, diamanatkan untuk disusun Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen. Untuk.
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Tentang Keuangan Negara
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Impeachment atau Pemakzulan
PERTEMUAN PERSIAPAN PROLEG KEMENTERIAN PP DAN PA TAHUN 2015
KERANGKA HISTORIS PEMBENTUKAN UU NO
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Pembiayaan Pembangunan
HUKUM TATA NEGARA
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Farli Elnumeri, Presiden ISIPII
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEPADA TIM POKJA KKIP DAN TIM ASISTENSI KKIP
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
RAPAT KOORDINASI POKJA KKIP
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
2 Bab APBN dan APBD.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Pembiayaan Pembangunan
Presiden dan DPR.
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Unduh bahan dari Internet
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
S E L A M A T D A T A N G.
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dr. HM Ali Taher, SH, M.Hum Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN/Banten III
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN OLEH M. FACHRUDDIEN, S.H., M.H. DIRKUM STRAHAN KEMHAN DISAMPAIKAN PADA FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN TANGGAL 26 SEPTEMBER 2012

I. UU NO. 3 TAHUN 2002 TTG HANNEG Pasal 23 Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan. Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.

II. Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Yang dimaksud dengan mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan termasuk kegiatan mendorong dan memajukan industri dalam negeri yang memproduksi alat peralatan yang mendukung pertahanan, baik melalui kegiatan promosi maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pada Kenyataannya, kedudukan Menteri Pertahanan tidak cukup kuat untuk melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (2) tersebut karena melibatkan kewenangan lintas kementerian yang memiliki peraturan perundang-undangan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Oleh karena itu kemudian terbentuk Perpres No. 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

IV. Untuk mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan perlu dasar hukum yang lebih kuat dari Perpres tentang KKIP. Oleh karena itu kemudian Pemerintah menyusun RUU tentang Industri Pertahanan. Presiden RI menugaskan Menhan, Menperind, Menkeu, Menkumham, dan Meneg BUMN untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI.

RUU tentang Industri Pertahanan telah beberapa kali dibahas antar Pemerintah dengan DPR RI, mulai dari tingkat Rapat Kerja, Rapat Panitia Kerja, Rapat Tim Perumus, dan Rapat Tim Sinkronisasi. Pada hari Rabu Tanggal 19 September 2012, dilaksanakan pembicaraan Tingkat I / Pengambilan Keputusan terhadap RUU Indhan, dimana seluruh Fraksi menyetujui RUU ini dan mendorong segera disahkan dalam pembicaraan Tingkat II (Sidang Paripurna)

VI. Pengesahan RUU ini menjadi UU akan memberikan dasar atau landasan hukum yang jelas mengenai Industri Pertahanan terkait dengan aspek Kelembagaan, Penyelenggaraan, KKIP, Pengelolaan dan Ketentuan Pidana. UU tentang Industri Pertahanan ini mendorong pemerintah, pengguna, kalangan industri pertahanan untuk mengembangkan industri pertahanan yang mandiri dan berkesinambungan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

TERIMA KASIH